Home » Berita » ​Sengkarut Kursi Sekda dan Direktur RSUD Pemalang, Dr. Imam SBY: Negara Tak Boleh Dikelola Suka-suka

​Sengkarut Kursi Sekda dan Direktur RSUD Pemalang, Dr. Imam SBY: Negara Tak Boleh Dikelola Suka-suka

Alwi Assagaf 14 May 2026 148

PEMALANG, Vokalpublika com – Praktik pengisian strategi melalui Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) yang berlarut-larut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menuai kritik pedas. Fenomena “jabatan sementara” yang terus diperluas dinilai bukan sekedar kendala administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap ruh hukum administrasi pemerintahan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jabatan Plt atau Pj hanyalah mekanisme darurat untuk menjaga pelayanan agar tidak lumpuh, bukan instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan birokrasi.

​“Kalau jabatan sementara berubah menjadi jabatan abadi, itu sudah keluar dari pakem hukum. Negara tidak boleh dikelola dengan cara suka-suka. Jika dibiarkan terlalu lama, seluruh kebijakan yang lahir dari jabatan tersebut berpotensi cacat kewenangan dan rawan digugat,” tegas Dr. Imam saat ditemui di Kantor Hukum Putra Pratama, Kamis (14/5/2026).

Baca juga:  Hadiri Forum Apkasi di Batam, Vickner Sinaga Bidik Pasar Global untuk Produk Dairi

Dua posisi yang menjadi sorotan utama adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Direktur RSUD dr. M. Ashari. Secara regulasi, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan SE Kepala BKN Nomor 1/2021 telah membatasi masa jabatan Pj dan Plt. Untuk kekosongan Sekda, masa jabatan Pj maksimal hanya 3 bulan, sementara Plt pada umumnya dibatasi 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Dr. Imam mengingatkan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memegang tanggung jawab penuh atas ketertiban administrasi ini. Pembiaran tanpa langkah nyata pengisian pejabat definitif dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa.

Baca juga:  Camat Sumbul Pimpin Upacara Pemberangkatan Jenazah Kepala Desa Pegagan Julu III

​Setidaknya ada empat risiko serius yang menghantui Pemkab Pemalang:

Pejabat sementara tidak berwenang mengambil keputusan strategis (anggaran, kepegawaian, organisasi), produk kebijakan yang ditandatangani pejabat yang telah habis masa “daruratnya” dapat dibatalkan melalui pengadilan, berpotensi menjadi objek pemeriksaan Inspektorat, BKN, Ombudsman, hingga BPK. Dan legitimasi kebijakan di sektor vital seperti kesehatan dan birokrasi pusat terancam goyah.

Hingga kini, publik masih menanti keputusan Bupati terhadap tiga nama calon Sekda definitif hasil seleksi, yakni, Ahmady Stiawan Widatmojo, Andri Adi, dan Bagus Sutopo.

Baca juga:  SEKJEN DPP FRIC BONGKAR DUGAAN TIKET LIAR TALAGA SURIAN: "JIKA TIDAK RESMI, BERARTI PUNGLI BERKEPANJANGAN, UANGNYA MENGALIR KE MANA?"

​“Jangan menunggu gugatan masuk baru sibuk membenahi. Pemerintahan yang baik itu mencegah pelanggaran. Segera umumkan pejabat definitif demi kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik di Pemalang,” pungkas Dr. Imam.***

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Legalisasi Tak Hapus Kerusakan Eks Galian C di Kawasan Hutan Pemalang, LMP Jateng Desak Pengelola Galian C Segera Bertanggung Jawab

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan Galian C di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu keprihatinan publik. ADVERTISEMENT Kerusakan ekologis yang ditimbulkan dinilai memerlukan langkah korektif konkret, terutama kewajiban reklamasi lahan pascatambang. ​Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Tengah, Adv. Adi Prayitno, S.H., M.Kn., menegaskan …

DLH Pemalang Sosialisasi Rencana Pembangunan TPA Sampah di Lahan Perhutani Surajaya, Ahmady: Saat Ini Sedang Tahapan Izin

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang bersama Pemerintah Desa Surajaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Balai Desa Surajaya, Jumat (28/8/2026). ADVERTISEMENT Musyawarah ini difokuskan pada sosialisasi pemanfaatan lahan Perum Perhutani KPH Pemalang Petak 150A sebagai lokasi penampungan residu sampah. ​Kegiatan tersebut dihadiri Camat Pemalang …

Kodim 0711/Pemalang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Kodim 0711/Pemalang menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/8/2026). ADVERTISEMENT Bantuan yang disalurkan berupa selimut sebanyak 120 pcs sebagai kebutuhan dasar bagi para korban yang saat ini masih berada di lokasi pengungsian. Bantuan tersebut dikumpulkan melalui …

​Tingkatkan Literasi Hukum, Anggota LBH GP Ansor Pemalang Menang Lomba Nasional

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pemalang, Slamet Khusaeni, S.H., berhasil meraih juara dalam perlombaan Konten Hukum tingkat nasional yang diselenggarakan oleh LBH Pengurus Pusat (PP) GP Ansor. ADVERTISEMENT ​Kompetisi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dan menyambut Muktamar ke-35 …

AKBP Anggara Tunjukan Cara Humanis Mengawal Aksi, Sapa Massa hingga Berbagi Otak-Otak

Redaksi

28 Aug 2026

JAKARTA, 27 Agustus 2026 — Di tengah dinamika aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026), suasana humanis terlihat ketika Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Anggara Sahadewa Wiritanaya, S.H., M.Si., menyempatkan diri berinteraksi langsung dengan sejumlah peserta aksi. ADVERTISEMENT Alih-alih menggunakan pendekatan yang …

​Reklamasi Eks Galian C Pegongsoran Mangkrak, Praktisi Hukum Desak Evaluasi Dokumen PPKH

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemulihan lahan bekas tambang Galian C di Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang, memicu sorotan publik. Di balik klaim perizinan yang tengah berproses, keterlambatan pelaksanaan reklamasi di kawasan hutan tersebut menguatkan potensi pelanggaran regulasi dan ancaman sanksi pidana kejahatan lingkungan. ADVERTISEMENT ​Praktisi hukum sekaligus pemerhati lingkungan hidup Pemalang, Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x