Home » Berita » GMBI Pesisir Barat Angkat Bicara Serta Kecam Keras Pelaku Pembuang Sampah Medis Sembrono

GMBI Pesisir Barat Angkat Bicara Serta Kecam Keras Pelaku Pembuang Sampah Medis Sembrono

Redaksi 09 May 2026 292

Pesisir Barat Vokalpublika.com-Limbah medis termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan peraturan tersebut, limbah hasil kegiatan rumah sakit, klinik, dan laboratorium klinis harus dikelola secara khusus karena mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan manusia.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah medis termasuk dalam kategori limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit infeksi. Oleh karena itu, membuang limbah medis sembarangan sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Meski pemerintah telah memberikan peraturan dan mengatu tentang mekanisme pengelolaan limbah medis,namun masih banyak instansi kesehatan yang diduga abai dan masih dengan sengaja membuang sampah medis yang tidak mengacu pada undang-undang

Baca juga:  Ribuan Warga Meranti Padati Jalan Merdeka Sambut Takbir Idul Adha 1446 H

Sama halnya yang kini sedang menjadi sorotan hangatnya di kalangan masyarakat pesisir barat dimana menejemen puskesmas ngaras diduga membuang sampah medis dengan cara sembarangan di seputaran lingkungan puskesmas

Menangapi dugaan manejemen puskesmas yang sembrono dalamam membuang samapah medis secara sembarangan yang ramai dikalangan media online lembaga suadaya Masyatakat LSM GMBI angkat bicara

ketua LSM GMBI melalui Kadiv PAM mengatakan pengelolaan sampah medis harus sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Jum’at 8/5/2026

“setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Kegiatan dumping, atau pembuangan limbah secara sembarangan, meliputi tindakan menempatkan atau memasukkan limbah dalam jumlah atau lokasi tertentu tanpa persetujuan yang sah”tegas Dunan

Baca juga:  Sinergi TNI–Polri dan Forkopimda Pemalang Gelar Kegiatan Jumat Bersih dan Penanaman 50 Pohon Tabebuya

Yopi Hermawan juag mengatakan bahwa Pasal 104 UU PPLH menegaskan bahwa pelanggar yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar rupiah Oleh karena itu, pembuangan limbah medis sembarangan seperti yang terjadi di Tidar merupakan tindak pidana yang diatur dengan ancaman hukuman berat.

“Kasus pembuangan limbah medis di puskesmas ngaras ni bukanlah masalah sepele. Limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum”ucapnya

Lanjut Yopi”pihak nya mengecam keras pelakunya pembuangan sampah medis secara sembarangan bisa diancam hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda miliaran rupiah. Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan agar lebih berhati-hati dalam menangani limbah medis mereka”

Baca juga:  Gagal maning Bro : Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

Kadiv PAM GMBI juga berharap agar institusi atau instansi terkait dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap menejemen UPTD Puskesmas ngaras yang diduga ancam keselamatan masyarakat pekon Sukarame kecamatan ngaras

“Saya meminta agar instansi terkait serta penegak hukum Polsek ngaras segera lakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang terjadi di UPTD Puskesmas ngaras karna ini jelas melangar hukum,serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat bayak” tutupnya

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dalam Waktu 5 Jam 14 Pelaku Pengeroyokan di Loceret Ditangkap Aparat Penegak Hukum

Redaksi

25 Jun 2026

VokalPublika.Com. Nganjuk – Polres Nganjuk mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Dalam waktu 5 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengamankan para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap rombongan korban, Kamis (25/6/2026). …

Sambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Bhayangkari Pemalang Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Alwi Assagaf

25 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 dan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 tahun 2026, Bhayangkari Cabang Pemalang menyelenggarakan kegiatan Doa Bersama Lintas Agama pada Kamis (25/6/2026). ADVERTISEMENT ​Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., dan Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang Ny. Intan Rendy …

Tim PTPD Kecamatan Ulujami Kembali Menggelar Monev di Tiga Desa

Alwi Assagaf

25 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan memastikan ketepatan sasaran realisasi anggaran, Tim Pendamping Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPD) Kecamatan Ulujami kembali menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev), Kamis (25/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung secara berkala ini difokuskan pada peninjauan penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 1 Tahun Anggaran 2026. …

BUPATI NGANJUK BERKUNJUNG KE DUSUN TERPENCIL MENDORONG PRESTASI DAN INVESTASI.

Redaksi

25 Jun 2026

VokalPublika.Vom. Rabu 24 Juni 2026, Bupati Nganjuk DR. Drs. Marhein Djumadi A.Md., SH., SE., MM., MBA. berkunjung ke Dusun Mberan Desa Kebon Agung Kecamatan Sawahan Kab. Nganjuk yang berbatas dengan hutan jati, daerah sepi paling pojok di sudut Desa, membuat bangga masyarakat daerah tersebut. ADVERTISEMENT Salah satu masyarakat setempat bernama Yanto berteriak, “Bupatiku hebatttttt, membanggakan, …

Tokoh Pemuda Desak Bubarkan Warung Karaoke dan Prostitusi Terselubung Yang Berdiri Diatas Lahan PTPN I

Alwi Assagaf

25 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Aktivitas ilegal berkedok warung kopi di lahan eks relban PTPN I Regional 3, Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, kian meresahkan masyarakat. Lokasi yang berada dekat dengan lingkungan sekolah tersebut disinyalir dialihfungsikan menjadi tempat karaoke liar, peredaran minuman beralkohol, hingga praktik prostitusi terselubung. ADVERTISEMENT ​Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari tokoh pemuda setempat. Tokoh …

LSM GMBI Distrik Pesisir Barat Laporkan SPPG 01 Pasar Krui ke BGN, Minta Operasional Dihentikan

Redaksi

25 Jun 2026

PESISIR BARAT VokalPubluka.Com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Pesisir Barat melaporkan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 01 Pasar Krui kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG. Rabu,24 Juni 2026. ADVERTISEMENT Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesisir Barat, Salda Andala, mengatakan pihaknya telah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x