- BeritaDalam Waktu 5 Jam 14 Pelaku Pengeroyokan di Loceret Ditangkap Aparat Penegak Hukum
- BeritaSambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Bhayangkari Pemalang Gelar Doa Bersama Lintas Agama
- UncategorizedSertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen, Wamen Ossy Sebut Jadi Teladan Nasional Tata Kelola Pertanahan
- BeritaTim PTPD Kecamatan Ulujami Kembali Menggelar Monev di Tiga Desa
- BeritaBUPATI NGANJUK BERKUNJUNG KE DUSUN TERPENCIL MENDORONG PRESTASI DAN INVESTASI.
- BeritaTokoh Pemuda Desak Bubarkan Warung Karaoke dan Prostitusi Terselubung Yang Berdiri Diatas Lahan PTPN I

GMBI Pesisir Barat Angkat Bicara Serta Kecam Keras Pelaku Pembuang Sampah Medis Sembrono
Pesisir Barat Vokalpublika.com-Limbah medis termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan peraturan tersebut, limbah hasil kegiatan rumah sakit, klinik, dan laboratorium klinis harus dikelola secara khusus karena mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan manusia.
Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah medis termasuk dalam kategori limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit infeksi. Oleh karena itu, membuang limbah medis sembarangan sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Meski pemerintah telah memberikan peraturan dan mengatu tentang mekanisme pengelolaan limbah medis,namun masih banyak instansi kesehatan yang diduga abai dan masih dengan sengaja membuang sampah medis yang tidak mengacu pada undang-undang
Sama halnya yang kini sedang menjadi sorotan hangatnya di kalangan masyarakat pesisir barat dimana menejemen puskesmas ngaras diduga membuang sampah medis dengan cara sembarangan di seputaran lingkungan puskesmas
Menangapi dugaan manejemen puskesmas yang sembrono dalamam membuang samapah medis secara sembarangan yang ramai dikalangan media online lembaga suadaya Masyatakat LSM GMBI angkat bicara
ketua LSM GMBI melalui Kadiv PAM mengatakan pengelolaan sampah medis harus sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Jum’at 8/5/2026
“setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Kegiatan dumping, atau pembuangan limbah secara sembarangan, meliputi tindakan menempatkan atau memasukkan limbah dalam jumlah atau lokasi tertentu tanpa persetujuan yang sah”tegas Dunan
Yopi Hermawan juag mengatakan bahwa Pasal 104 UU PPLH menegaskan bahwa pelanggar yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar rupiah Oleh karena itu, pembuangan limbah medis sembarangan seperti yang terjadi di Tidar merupakan tindak pidana yang diatur dengan ancaman hukuman berat.
“Kasus pembuangan limbah medis di puskesmas ngaras ni bukanlah masalah sepele. Limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum”ucapnya
Lanjut Yopi”pihak nya mengecam keras pelakunya pembuangan sampah medis secara sembarangan bisa diancam hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda miliaran rupiah. Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan agar lebih berhati-hati dalam menangani limbah medis mereka”
Kadiv PAM GMBI juga berharap agar institusi atau instansi terkait dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap menejemen UPTD Puskesmas ngaras yang diduga ancam keselamatan masyarakat pekon Sukarame kecamatan ngaras
“Saya meminta agar instansi terkait serta penegak hukum Polsek ngaras segera lakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang terjadi di UPTD Puskesmas ngaras karna ini jelas melangar hukum,serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat bayak” tutupnya
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Redaksi
25 Jun 2026
VokalPublika.Com. Nganjuk – Polres Nganjuk mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Dalam waktu 5 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengamankan para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap rombongan korban, Kamis (25/6/2026). …
Alwi Assagaf
25 Jun 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 dan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 tahun 2026, Bhayangkari Cabang Pemalang menyelenggarakan kegiatan Doa Bersama Lintas Agama pada Kamis (25/6/2026). ADVERTISEMENT ​Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., dan Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang Ny. Intan Rendy …
Alwi Assagaf
25 Jun 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan memastikan ketepatan sasaran realisasi anggaran, Tim Pendamping Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPD) Kecamatan Ulujami kembali menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev), Kamis (25/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung secara berkala ini difokuskan pada peninjauan penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 1 Tahun Anggaran 2026. …
Redaksi
25 Jun 2026
VokalPublika.Vom. Rabu 24 Juni 2026, Bupati Nganjuk DR. Drs. Marhein Djumadi A.Md., SH., SE., MM., MBA. berkunjung ke Dusun Mberan Desa Kebon Agung Kecamatan Sawahan Kab. Nganjuk yang berbatas dengan hutan jati, daerah sepi paling pojok di sudut Desa, membuat bangga masyarakat daerah tersebut. ADVERTISEMENT Salah satu masyarakat setempat bernama Yanto berteriak, “Bupatiku hebatttttt, membanggakan, …
Alwi Assagaf
25 Jun 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Aktivitas ilegal berkedok warung kopi di lahan eks relban PTPN I Regional 3, Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, kian meresahkan masyarakat. Lokasi yang berada dekat dengan lingkungan sekolah tersebut disinyalir dialihfungsikan menjadi tempat karaoke liar, peredaran minuman beralkohol, hingga praktik prostitusi terselubung. ADVERTISEMENT ​Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari tokoh pemuda setempat. Tokoh …
Redaksi
25 Jun 2026
PESISIR BARAT VokalPubluka.Com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Pesisir Barat melaporkan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 01 Pasar Krui kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG. Rabu,24 Juni 2026. ADVERTISEMENT Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesisir Barat, Salda Andala, mengatakan pihaknya telah …
17 Sep 2025 5.237 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.197 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.566 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.471 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 2.953 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 2.881 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.387 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …