Home » Berita » GMBI Pesisir Barat Angkat Bicara Serta Kecam Keras Pelaku Pembuang Sampah Medis Sembrono

GMBI Pesisir Barat Angkat Bicara Serta Kecam Keras Pelaku Pembuang Sampah Medis Sembrono

Redaksi 09 May 2026 12

Pesisir Barat Vokalpublika.com-Limbah medis termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan peraturan tersebut, limbah hasil kegiatan rumah sakit, klinik, dan laboratorium klinis harus dikelola secara khusus karena mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan manusia.

Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah medis termasuk dalam kategori limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit infeksi. Oleh karena itu, membuang limbah medis sembarangan sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Meski pemerintah telah memberikan peraturan dan mengatu tentang mekanisme pengelolaan limbah medis,namun masih banyak instansi kesehatan yang diduga abai dan masih dengan sengaja membuang sampah medis yang tidak mengacu pada undang-undang

Baca juga:  Polda Lampung Pastikan Keamanan Jelang Bhayangkara Presisi Lampung FC Lawan PSM Makassar di Stadion Sumpah Pemuda

Sama halnya yang kini sedang menjadi sorotan hangatnya di kalangan masyarakat pesisir barat dimana menejemen puskesmas ngaras diduga membuang sampah medis dengan cara sembarangan di seputaran lingkungan puskesmas

Menangapi dugaan manejemen puskesmas yang sembrono dalamam membuang samapah medis secara sembarangan yang ramai dikalangan media online lembaga suadaya Masyatakat LSM GMBI angkat bicara

ketua LSM GMBI melalui Kadiv PAM mengatakan pengelolaan sampah medis harus sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Jum’at 8/5/2026

“setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Kegiatan dumping, atau pembuangan limbah secara sembarangan, meliputi tindakan menempatkan atau memasukkan limbah dalam jumlah atau lokasi tertentu tanpa persetujuan yang sah”tegas Dunan

Baca juga:  Klarifikasi Notaris Soal Perizinan Gerai Minimarket di Bojongbata

Yopi Hermawan juag mengatakan bahwa Pasal 104 UU PPLH menegaskan bahwa pelanggar yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar rupiah Oleh karena itu, pembuangan limbah medis sembarangan seperti yang terjadi di Tidar merupakan tindak pidana yang diatur dengan ancaman hukuman berat.

“Kasus pembuangan limbah medis di puskesmas ngaras ni bukanlah masalah sepele. Limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum”ucapnya

Lanjut Yopi”pihak nya mengecam keras pelakunya pembuangan sampah medis secara sembarangan bisa diancam hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda miliaran rupiah. Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan agar lebih berhati-hati dalam menangani limbah medis mereka”

Baca juga:  Klaim George Soros di Balik Aksi Massa di Indonesia, Penggiat Sosmed: Tidak Percaya

Kadiv PAM GMBI juga berharap agar institusi atau instansi terkait dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap menejemen UPTD Puskesmas ngaras yang diduga ancam keselamatan masyarakat pekon Sukarame kecamatan ngaras

“Saya meminta agar instansi terkait serta penegak hukum Polsek ngaras segera lakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang terjadi di UPTD Puskesmas ngaras karna ini jelas melangar hukum,serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat bayak” tutupnya

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Internet Optimal Hadir di Miangas, Pemerintah Perkuat Hak Akses Digital Warga Perbatasan

Redaksi

09 May 2026

Miangas, vokalpublika.com– Pemerintah memperkuat akses digital masyarakat di Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, lewat dukungan akses internet dan layanan komunikasi yang lebih kuat melalui bantuan perangkat Starlink, telepon seluler, serta penguatan sinyal telekomunikasi. Dukungan tersebut disiapkan pemerintah lewat kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, ke …

TERUNGKAP! DIDUGA OKNUM TNI AL RAMPAS HP WARTAWAN SAAT PELIPUTAN MBG GISTING, ISTRI KIRIM CHAT ‘SIAP TEMPUR’, PUBLIK DESAK DENPOMAL HINGGA PUSPOM TNI TURUN TANGAN”

Redaksi

09 May 2026

GISTING, vokalpublika.com— Kasus dugaan perampasan telepon genggam wartawan saat peliputan di Dapur MBG SPPG 02 Pringsewu/Gisting terus memantik perhatian publik. Situasi memanas setelah muncul pengakuan melalui pesan WhatsApp yang menyebut identitas terduga pelaku sebagai Peltu Muhammad Irfai. Dalam pesan tertanggal 9 Mei 2026 pukul 13.54 WIB, seorang perempuan bernama Firlinda yang mengaku sebagai istri oknum …

Pejabat Publik Penerima Manfaat Bantuan Alsintan Melalui Kelompok Tani, Menuai Sorotan Dari Sejumlah Elemen Masyarakat

Redaksi

09 May 2026

Pesisir Barat Vokalpublika.com– Penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) pada tahun 2025 yang lalu berupa traktor roda 4 kepada seorang ketua kelompok tani (Poktan) yang juga diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni LSM JPKP serta LSM GMBI bersama organisasi masyarakat (ormas) …

​Dukung “Pemalang Bercahaya”, Perumda Tirta Mulia Beri Promo Pasang Baru Hanya Rp1 Juta

Alwi Assagaf

09 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Guna memperluas akses air bersih dan mendukung visi “Pemalang Bercahaya”, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang resmi meluncurkan program promo pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru. Program bertajuk “Layanan Prima Menuju Pemalang Bercahaya” ini berlangsung mulai 11 Mei hingga 26 Juni 2026. ​Plt. Direktur Utama melalui Kadiv Humas, Customer Service, dan Sekretariat, …

Perjuangan Habibi Melawan Hirschsprung, Bantuan PT.Timah Ringankan Beban Keluarga

Redaksi

09 May 2026

Karimun — vokalpublika.com Untuk meringankan biaya pengobatan masyarakat di wilayah operasional perusahaan, PT.Timah (Persero) Tbk mendukung bantuan biaya pengobatan bagi Habibi, bayi berusia empat bulan asal Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, yang tengah menjalani perawatan akibat penyakit Hirschsprung. Bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat yang membutuhkan ini, merupakan bentuk nyata kepedulian PT.Timah untuk membantu …

Kapolres Gresik Apresiasi Peringatan May Day di Stadion Gejos Berjalan Kondusif dan Humanis

Redaksi

09 May 2026

GRESIK vokalpublika.com- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Gresik berlangsung aman, tertib, dan penuh nuansa kebersamaan. Kegiatan yang dipusatkan di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) ini diisi dengan tasyakuran bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pembagian doorprize bagi para buruh dan pekerja. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi seluruh elemen buruh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x