Home » Berita » Dugaan Pungli PIP dan Bisnis Gelap LKS di Sejumlah Sekolah Negeri di Pemalang Kembali Mencuat, WPSP : Dengan Alasan Apapun Itu Tidak Dibenarkan

Dugaan Pungli PIP dan Bisnis Gelap LKS di Sejumlah Sekolah Negeri di Pemalang Kembali Mencuat, WPSP : Dengan Alasan Apapun Itu Tidak Dibenarkan

Alwi Assagaf 27 Dec 2025 663

Pemalang, Vokalpublika.com – Beredar informasi dari beberapa wali murid, jika di sebuah Sekolah Dasar Negeri di wilayah Pemalang diduga ada pungutan liar pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Setelah menerima raport pada 19 Desember, mereka mendapatkan informasi melalui WA siapa saja yang menerima bantuan PIP. Kemudian mereka pun langsung mengecek melalui bank BRI untuk mengambil dana tersebut.

Setelah mereka mengambil uang bantuan PIP, mereka pun diminta datang ke sekolah untuk mengisi absen, selanjutnya para orang tua siswa, diduga diminta memberikan sejumlah uang sukarela.

“Usai ambil rapot, beberapa orang tua siswa langsung ke BRI ambil dana PIP. Kemudian orang tua siswa diarahkan oleh pihak sekolah agar mengisi absen,” ucap narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.

Setelah isi absen, pihak sekolah sudah menyiapkan amplop. Disitulah orang tua murid mengisi amplop dengan seikhlasnya, ada yang memberikan Rp 20 ribu hingga 30 ribu.

Baca juga:  Miris, Bertahun-Tahun Minim Perhatian: “Sekolah Laskar Pelangi” Kubu Raya Viral, Budi Gautama: Jangan Tunggu Bangunan Rapuh Baru Pemerintah Bertindak

“Namun sebagian orang tua siswa mengeluhkan hal tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Forum Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang (WPSP) mengatakan, tindakan pihak sekolah yang menerima uang terimakasih dalam bentuk apapun termasuk dalam kategori pungutan liar.

“Dana PIP merupakan hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah dengan alasan apapun,” ucap Mas All salah satu pengurus WPSP.

Ia menegaskan, dana PIP diberikan langsung kepada siswa melalui rekening Bank BRI untuk membantu kebutuhan sekolah mereka. Dalam aturannya sangat jelas, bahwa ada larangan keras dari pihak sekolah, guru maupun komite sekolah untuk melakukan pungutan terkait dana bantuan dari pemerintah.

Baca juga:  Pj Sekda Riau : Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar Agraria

“Apabila terbukti melakukan pungli atau penyelewengan dana PIP dapat dikenakan sanksi administratif, (seperti pencopotan jabatan kepala sekolah) hingga pidana berdasarkan UU pemberantasan pidana korupsi. Kami mendesak Dindikbud segera sidak ke seluruh lembaga pendidikan negeri dibawah naungannya serta tindak tegas,” ujarnya.

Selain isu dugaan pungli Dana Program Indonesia Pintar, Mas All juga mengungkapkan masih maraknya bisnis Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah lembaga pendidikan negeri baik ditingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurutnya, praktik semacam itu sangat bertentangan dengan visi – misi Bupati Pemalang atau program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

“Miris, lagi – lagi kita dengar ada pungli, masih saja kita dengar dari laporan informasi terkait bisnis LKS. Kita semua tahu jual beli LKS itu dilarang. Kami yakin, tanpa ada oknum guru maupun kepala sekolah. Tidak mungkin ada jual beli LKS di sekolah dan kita juga semua tahu, bahwa ada program LKS gratis dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Baca juga:  Minim Perhatian Dari Dinas Terkait, Ormas Pemuda Pancasila Pemalang Berangkatkan Atlet Ikut Pelatnas

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp, Kepala Sekolah SD yang dimaksud enggan menjelaskan atas isu dugaan pungli dana PIP.

“Konfirmasi di sekolah nggih. Sesuai yang saya jelaskan kemarin,” jawab sang Kepala Sekolah SDN, Sabtu 27 Desember 2025.

“Monggo karena jam dinas saya sudah habis. Monggo bisa ke sekolah hari Senin,” lanjutnya. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!

Redaksi

30 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com- Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/9/2026), berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa Zairan dan dua tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Suryadi. …

Nobar Timnas, Bacades Taman Agus Feriyanto Pererat Silaturahmi dengan Warga

Alwi Assagaf

29 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Bakal calon Kepala Desa (Bacades) Taman, Agus Feriyanto, menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Malaysia bersama warga Dusun Bandelan, Desa Taman, Kabupaten Pemalang, Senin (28/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Didampingi sang istri, Agus memanfaatkan momen kebersamaan tersebut untuk menyapa dan bersilaturahmi langsung dengan para tokoh masyarakat, sesepuh, serta pemuda …

SUYANTO TANJUNG DIDUGA MEMALSUKAN AKTA JUAL BELI (AJB), KEPADA MEDIA MENGAKU HANYA KWITANSI

Redaksi

29 Sep 2026

SINTANG, KALIMANTAN BARAT,vokalpublika.com— Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, kembali menjadi sorotan. Persoalan semakin serius setelah muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) dalam persidangan yang disebut-sebut memiliki fakta berbeda dengan keterangan Suyanto kepada awak media. ADVERTISEMENT Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), seusai menghadiri sidang lapangan di …

EKSKAVATOR BEROPERASI DI SEBERANG KANTOR PENDAPATAN DAERAH, DPD ASWIN KALBAR MINTA APH TURUN TANGAN

Redaksi

29 Sep 2026

Aktivitas Galian Diduga Berkaitan dengan PETI, Lokasi Berdekatan dengan Kawasan Kim San Bong Ja ADVERTISEMENT BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com— Aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang/Samsat dan berdekatan dengan kawasan tempat ibadah Kim San Bong Ja, mendapat perhatian Tim Monitoring DPD …

Pilkades Serentak 2026: Camat Pemalang Tegaskan Pentingnya Ketelitian Administrasi Calon

Alwi Assagaf

29 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Aula Kantor Kecamatan Pemalang, Selasa (29/9/2026). ADVERTISEMENT ​Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Pemalang, Prasetyo Widyatmoko, difokuskan pada pemantauan dan kesiapan proses verifikasi berkas administrasi para bakal calon kepala desa. …

Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

Redaksi

28 Sep 2026

KOTA BEKASI, vokalpublika.com– Tabligh akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus peresmian Masjid Jami Al-Khairiyah berlangsung khidmat di Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (27/9/2026). ADVERTISEMENT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadir dan menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Masjid Jami Al-Khairiyah. Momen peresmian berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan bersama masyarakat dan jamaah yang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x