Home » Berita » DPD ASWIN Kalbar Soroti Pemberitaan Dugaan Ekspor Arang Tanpa Konfirmasi, Bea Cukai Tegaskan Dokumen Sesuai Ketentuan

DPD ASWIN Kalbar Soroti Pemberitaan Dugaan Ekspor Arang Tanpa Konfirmasi, Bea Cukai Tegaskan Dokumen Sesuai Ketentuan

Redaksi 30 Jun 2026 24

Pontianak, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat menyoroti sejumlah pemberitaan yang mengangkat dugaan pelanggaran ekspor komoditas arang tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan terkait.

Advertisement
ADVERTISEMENT

DPD ASWIN menilai praktik pemberitaan semacam itu berpotensi melanggar prinsip keberimbangan dalam jurnalistik dan dapat membentuk opini publik sebelum fakta-fakta yang sebenarnya diuji secara menyeluruh.

Sorotan tersebut mencuat setelah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak memberikan penjelasan resmi bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya permasalahan terhadap dokumen kepabeanan ekspor komoditas arang yang diberitakan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang, menegaskan bahwa dokumen ekspor yang diajukan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa komoditas arang bukan termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

Baca juga:  SMAN 14 Padang Sabet Juara 1 Turnamen Futsal Series Regional Padang 2025, Siap Wakili Sumbar ke Tingkat Nasional

Menurut Bea Cukai, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat laporan maupun informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dokumen ekspor komoditas arang tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan Bea Cukai terbatas pada pengawasan dokumen serta lalu lintas barang ekspor dan impor. Sementara itu, pengawasan terhadap proses produksi maupun asal-usul barang berada pada kewenangan instansi teknis lainnya.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa kritik melalui pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Namun, kritik tersebut harus dibangun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan sekadar asumsi atau dugaan yang belum dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.

Baca juga:  Raya, Cermin Rapuhnya Sistem Perlindungan Anak di Indonesia

“Jangan sampai pemberitaan lebih dahulu membentuk opini daripada mengungkap fakta. Pers yang profesional wajib menguji informasi, melakukan konfirmasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Mengabaikan prinsip tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai kredibilitas pers,” tegas Budi Gautama.

DPD ASWIN Kalimantan Barat juga mengingatkan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, independen, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan kemerdekaan pers sebagai hak yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan profesional.

Baca juga:  KAPOLDA KEPRI HADIRI PENUTUPAN OPERASI LAUT TERPADU DAN LAUNCHING SATGAS PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN

Melalui pernyataan ini, DPD ASWIN Kalimantan Barat mengajak seluruh insan pers untuk menjadikan verifikasi, konfirmasi, dan akurasi sebagai fondasi utama dalam setiap pemberitaan. Kritik yang dibangun di atas fakta dan data yang terverifikasi akan memperkuat fungsi pers sebagai kontrol sosial. Sebaliknya, pemberitaan yang mengabaikan proses verifikasi berisiko menciptakan persepsi publik yang belum tentu sesuai dengan fakta maupun ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Polres Pemalang Ungkap 40 Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang Semester I 2026

Alwi Assagaf

30 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menorehkan capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang semester pertama tahun 2026. Dalam periode Januari hingga Juni, jajaran Polres Pemalang berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan konvensional (3C) serta membongkar 24 kasus penyalahgunaan narkotika. ADVERTISEMENT ​Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026), Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengungkapkan …

Dandim Pemalang Pastikan Proyek KDKMP Penggarit Tepat Sasaran

Alwi Assagaf

30 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf Edy Wibowo, S.Sos., mengikuti Video Conference (Vicon) monitoring dan evaluasi bersama Wakil Panglima TNI langsung dari lokasi pembangunan Kawasan Daulat Ketahanan Pangan Merah Putih (KDKMP) Desa Penggarit, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Selasa (30/6/2026). ADVERTISEMENT ​Turut mendampingi Dandim dalam kegiatan tersebut, Pasi Ter Kodim 0711/Pemalang Kapten Arm …

Pastikan Transparansi, Camat Pemalang Pimpin Pelantikan Tim Pengawas Pilkades Serentak 2026

Alwi Assagaf

29 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, secara resmi melantik jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kecamatan Pemalang Tahun 2026. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung dengan khidmat di Pendopo Kecamatan Pemalang pada Senin (29/06/2026). ADVERTISEMENT ​Agenda strategis ini diselenggarakan guna memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa dapat berjalan …

Bukan Sekadar Tanah: Suku Lambo Perjuangkan Identitas dan Hak Ulayat Lewat Jalur Pengadilan

Redaksi

29 Jun 2026

NAGEKEO,vokalpublika.com- Sengketa tanah ulayat yang berada dalam kawasan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo kembali memasuki babak hukum baru. Suku Lambo, Kecamatan Aesesa, secara resmi mengajukan gugatan perdata terkait 14 bidang tanah ulayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Senin (29/6/2026). ADVERTISEMENT Langkah hukum tersebut menjadi upaya terbaru masyarakat adat Lambo untuk mendapatkan kepastian atas klaim …

Tim PTPD Kecamatan Ulujami Laksanakan Monev Dana Desa Tahap I Anggaran 2026

Alwi Assagaf

29 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Tim Pendamping Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPD) Kecamatan Ulujami resmi melaksanakan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 pada Senin (29/6). ADVERTISEMENT ​Langkah pengawasan kedinasan ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan sasaran dalam tata kelola anggaran yang diimplementasikan …

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Calon Taruna Akademi TNI 2026

Alwi Assagaf

29 Jun 2026

Semarang, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., memimpin Sidang Panitia Penentu Akhir (Pantukhir) Daerah Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 di Balai Diponegoro, Senin (29/6). ADVERTISEMENT Sidang ini merupakan tahapan krusial tingkat daerah untuk menyaring calon perwira TNI yang unggul dan profesional sebelum melaju ke seleksi tingkat pusat. ​Dalam arahannya, Pangdam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x