Home » Berita » Dua saksi tergugat yang dihadirkan di PN Surabaya

Dua saksi tergugat yang dihadirkan di PN Surabaya

Redaksi 16 Apr 2026 35

SURABAYA, vokalpublika.com- Upaya PT Rembaka (La Tulipe) membuktikan dalil pelanggaran kerja terhadap penggugat Harlin Pamungkas justru berbalik menjadi bumerang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, dua saksi fakta tergugat yang diperiksa sekaligus malah membuka banyak kejanggalan dalam proses pemberian surat peringatan (SP) hingga mutasi dan demosi terhadap penggugat.

Dua saksi tergugat yang dihadirkan yakni Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, serta Wendra Sucianto selaku Assistant Sales Director yang juga atasan Andre.

Di hadapan majelis hakim, Andre Wardana Thio mengakui dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Namun ia tetap menduga penggugat melakukan pelanggaran, khususnya terkait TOP (Term of Payment) yang menurutnya harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi namun ketika ditanya tidak ada peraturan tertulis dan kebijakan itu baru keluar desember 2024 sesudah periode yang dituduhkan ke penggugat

“Adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk event di Bojonegoro. Selain itu, penggugat membeli produk di toko milik keluarga atau saudaranya, yang dianggap di luar SOP perusahaan,” kata Andre, Rabu (15/4/26).

Baca juga:  Razia Insidentil Dilakukan, Cegah Peredaran Barang Terlarang Di Rutan Humbahas

Namun saat dicecar kuasa hukum penggugat, Andre mengakui bahwa semua dugaan tersebut hanya ia ketahui dari laporan pihak keuangan.
“Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Andre juga mengkonfirmasi bahwa perusahaan memberikan SP secara berjenjang selama enam bulan.

Namun pada Saksi kedua, Wendra Sucianto, justru membuka fakta yang makin menyudutkan tergugat. Ia mengungkapkan bahwa penggugat tidak menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3 dan periode SP hanya berselang 3 hari

Wendra juga menegaskan bahwa mutasi di lingkungan PT Rembaka umumnya diberlakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan.
“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” kata Wendra.

Fakta lain yang terungkap, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang membuat surat mutasi terhadap penggugat.

Baca juga:  234SC Pemalang Dorong Tur Virtual Sebagai Solusi Modern Polemik Studi Tour

Sementara itu, saksi fakta penggugat bernama Ria, Beauty Consultant PT Rembaka yang telah bekerja selama 14 tahun, memperkuat kejanggalan prosedur mutasi.

Ria menyebut mutasi biasanya baru dijalankan sekitar satu bulan setelah surat keluar. Namun penggugat dimutasi hanya satu hari setelah menerima surat mutasi.

“14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp 5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” kata Ria.

Saksi lain dari pihak penggugat, Elizabeth selaku staf accounting, mengaku pernah mengalami intimidasi dan dituduh melakukan penyelewengan dana. Selama 28 tahun bekerja, ia mengaku hanya mendapat tali asih (bukan pesangon) sebesar Rp 3 juta saja padahal Gajinya 8 juta/bulan

Elizabeth menyebut surat peringatan pertama (SP1) yang pernah ia terima diberikan dengan masa berlaku enam bulan.

“PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Sebab atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP yakni Vina justru tidak pernah dipanggil,” beber Elizabeth.

Baca juga:  ESDM Beberkan Alasan Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina

Elizabeth juga mengungkap kejanggalan lain terkait rentang waktu SP hingga mutasi terhadap penggugat. SP1 diterbitkan 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025. Sementara surat mutasi ke Tegal diterbitkan 22 Agustus 2025 dan langsung diberlakukan pada hari yang sama.

“Tanpa persiapan apa-apa. Saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diturunkan SP3. Dari SP1 sampai berikutnya waktunya tidak jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Johanes Tangguh selaku Direktur PT Rembaka yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar. Begitu pula dua saksi tergugat yang langsung bergegas meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya.kabiro (Nurul.f)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Pasar Ponrang Selatan Resmi Beroperasi, Hari Perdana Diserbu Warga dan Pedagang

Redaksi

18 Apr 2026

Luwu, vokalpublika.com- Aktivitas perdana Pasar Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, resmi dimulai pada Sabtu (18/4/2026) dan langsung disambut antusias oleh masyarakat. Sejak pagi hari, warga dari berbagai desa sekitar telah memadati area pasar untuk berbelanja sekaligus melihat langsung keberadaan pasar yang kini mulai beroperasi. Suasana pasar tampak ramai dan hidup. Para pedagang datang lebih awal …

Program Penyusunan Peta Data Rumah Ibadah Dibuat Dalam RAKER II FKUB Kota Probolinggo 2026

Redaksi

18 Apr 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo sukses menyelenggarakan Rapat Kerja (RAKER) II Tahun 2026 pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di Meeting Room Kantor FKUB Kota Probolinggo, Jalan Ahmad Yani Nomor 103, Jum’at (17/4/2026).Kegiatan ini mengusung tema “Kerukunan Umat Beragama sebagai Fondasi Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Berkeadilan”, yang menegaskan pentingnya harmoni antarumat beragama …

Paskah Oikumene Dairi: Seruan Kuat Bupati Vickner Sinaga untuk Hidup dalam Kasih, Aksi Nyata, dan Kepedulian Sosial

Clara T S

18 Apr 2026

DAIRI//vokalpublika.comPerayaan Paskah Oikumene Pemerintah Kabupaten Dairi berlangsung khidmat dan penuh makna di GOR Sidikalang, Jumat (17/4/2026). Momentum iman ini tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga panggung refleksi spiritual yang menegaskan kembali nilai kasih, pengorbanan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, …

Dukung Pemalang Rapsodi, Pemkab Gelar Korve Massal di Pantai Sumur Pandan

Alwi Assagaf

18 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan agenda rutin korve (kerja bakti) hari Jumat yang dipusatkan di kawasan Pantai Sumur Pandan, Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Jumat (17/4). ​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Tutuko Raharjo, bersama Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Bagus Sutopo. Aksi bersih-bersih ini melibatkan …

BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

Redaksi

17 Apr 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Aksi penarikan kendaraan bermotor secara brutal dan tanpa dasar hukum kembali terjadi. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga dirampas oleh oknum debt collector tanpa dokumen sah. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk UU Fidusia dan ketentuan pidana. KRONOLOGIS MENCEKAM:Insiden terjadi di rumah Kausar, …

Monitoring dan Evaluasi BPN Sumut di Dairi Perkuat Kinerja dan Pelayanan Pertanahan

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI –vokalpublika.com Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menerima kunjungan Tim Bidang I dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program serta kegiatan pertanahan di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN guna memastikan seluruh program strategis …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x