Home » Berita » Kavling Hunian di Desa Kramat Diduga Ilegal, AWPB: Pengembang Berpotensi Melanggar Pidana Berat

Kavling Hunian di Desa Kramat Diduga Ilegal, AWPB: Pengembang Berpotensi Melanggar Pidana Berat

Alwi Assagaf 26 Jan 2026 179

Pemalang, Vokalpublika.com – Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat ini menjadi sorotan. Pasalnya, banyak oknum pelaku usaha jual beli kavling hunian tidak mengindahkan regulasi dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Seperti yang terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan dari laporan informasi yang diterima tim awak media (Aliansi Wartawan Pantura Bersatu), di wilayah tersebut ada oknum pengembang yang diduga mengalihfungsikan atau memperjual belikan lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal.

Maraknya alih fungsi lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Pelaku, baik pengembang (developer), pemilik lahan, maupun pejabat yang memberikan izin, dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Berikut adalah rincian sanksi pidana dan hukum terkait alih fungsi lahan hijau:

  1. Sanksi Pidana Berdasarkan UU Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 & UU Cipta Kerja)
    Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan (misalnya membangun di zona hijau/RTH) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam:
    Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
    Jika alih fungsi tersebut mengakibatkan kerugian terhadap manusia atau lingkungan, hukumannya jauh lebih berat.
  2. Sanksi Pidana Alih Fungsi Lahan Sawah (UU No. 41 Tahun 2009)
    Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sanksinya diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
    Pasal 72: Pelaku alih fungsi lahan ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga:  Menelisik Sekelompok Massa Penghalang Ketika Perusahaan Meninjau Lahan Miliknya di Baloi Kolam

Ancaman ini juga berlaku bagi pejabat yang memberikan izin alih fungsi yang bertentangan dengan UU.

  1. Sanksi Admistrasi dan Tindakan Penertiban
    Selain pidana penjara dan denda, pemerintah daerah berwenang melakukan tindakan penertiban berupa:
    Penghentian kegiatan pembangunan atau penghentian aktivitas di atas lahan tersebut.
    Pencabutan izin usaha dan izin lingkungan.
    Pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan pengembalian fungsi lahan menjadi lahan hijau/pertanian semula.
  2. Pelanggaran Lainnya
    Dalam praktik, pengembang sering kali melanggar peraturan lain yang juga berpotensi pidana:
    UU Perumahan dan Kawasan Permukiman: Membangun tanpa izin pembangunan (PBG/IMB) atau tanpa memenuhi aspek prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
    Akali Pajak: Pengembang yang diduga memanipulasi dokumen untuk menghindari pajak pertanahan dapat dipidana.
Baca juga:  Sat Binmas Polres Lampung Barat Sosialisasi Anti Bullying di SDN 1 Way Mengaku

Kesimpulan:
Alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan yang tidak sesuai tata ruang adalah tindakan ilegal. Pengembang, pemilik, dan pejabat yang membiarkan hal tersebut bisa terancam absen sanksi penjara (hingga 5 tahun) dan denda (hingga Rp1 Miliar) serta diwajibkan melakukan pemulihan lahan.

Menanggapi adanya informasi laporan tersebut, Alwi Assagaf Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu mendesak Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, maupun aparat penegak hukum bertindak tegas.

Menurutnya, pelaku usaha tersebut telah merusak tatanan pemerintah, terutama dalam program ketahanan pangan. Serta pelaku usaha jual beli lahan Kavling hunian diatas lahan. hijau berpotensi pidana berat.

“Sudah seharusnya, pemerintah dan aparatnya berwewenang bertindak tegas, selain telah melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Kami dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu akan segera mengirimkan surat somasi guna menyikapi Informasi laporan tersebut,” ujar Alwi Assagaf.

Ia kembali mengungkapkan, permasalahan terkait juga beli kavling hunian diatas lahan hijau sering sekali timbul dibelakang hari, pada akhirnya, konsumen atau masyarakat menjadi korban.

Baca juga:  DEW Rampai Nusantara Kepri Desak Menteri ESDM Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Listrik PLN Batam

“Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik jual beli lahan kavling yang nantinya dapat merugikan masyarakat kecil dan merusak program pemerintah. Pemerintah dan pihak berwenang harus tegas.

Sementara, Rahayu, Kepala Desa Kramat, mengaku tidak mengetahui ada pelaku usaha yang memperjual belikan lahan kavling hunian di wilayahnya. Pihaknya akan segera cek lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya tidak tahu menahu. Terima kasih informasinya. Nanti saya minta tolong Kepala Dusun untuk cek lokasi,” kata Rahayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon,” Senin 26 Januari 2026.

Sebagai informasi, lahan kavling hunian tersebut ada sekitar 18 bidang. Dari informasi yang berhasil dihimpun, owner atau pengembang (Kramat Permai) bernama Ajs.

Hingga berita ini tayang, tim awak media belum mendapat respon dari pihak pengembang saat konfirmasi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Wartawan Dan APH, Sembelih Hewan Qurban Bantuan PT.Timah. Tbk. Di Polsek Kundur

Redaksi

26 May 2026

Karimun, kundur -vokalpublika.com – vokalpublika.com Kemeriahan Hari Raya Aidil Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada hari Rabu 27 Mai 2026, dirayakan oleh semua umat muslim dengan suka-cita, penyembelihan Hewan Qur’ban berupa Sapi dan Kambing sudah menjadi pemandangan disetiap Masjit dan tempat-tempat tertentu setelah sholat Hari Raya dilaksanakan, untuk selanjutnya diberikan kepada semua warga muslim tanpa …

Wujud Syukur, Hendro Jaelani AWPB Serahkan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

Alwi Assagaf

26 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H menjadi sarana penting untuk memperkuat kepedulian sosial dan spiritual. Hal ini ditunjukkan oleh Hendro Jaelani, warga Perum PIR 99 Pemalang sekaligus anggota Keluarga Besar Aliansi Wartawan Pantura Bersatu, yang menyerahkan satu ekor kambing sebagai hewan kurban, Selasa (26/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola …

Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Pemalang Ajak Masyarakat Raih Keberkahan Lewat Ibadah Kurban

Alwi Assagaf

26 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.H., bersama jajaran staf dan Bhayangkari Cabang Pemalang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pemalang yang merayakan. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika …

Cemari Lingkungan Beresiko Tinggi Tanpa IPAL Standar, BGN Suspen Sembilan Dapur Makan Bergizi Gratis di Pemalang

Alwi Assagaf

26 May 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 386 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah. Dari ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terdampak, sembilan di antaranya berada di Kabupaten Pemalang. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …

Bupati Dairi Luncurkan Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Kopi dari Dampak Perubahan Iklim

Clara T S

26 May 2026

DAIRI||vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi resmi meluncurkan Pilot Model Produk Asuransi Parametrik Indeks Cuaca dan Tabungan, sekaligus menyerahkan polis asuransi parametrik indeks cuaca serta Buku Tabungan Martabe kepada 199 petani kopi peserta Program ROOTS di Hotel Beristra, Sidikalang, Senin (25/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …

Idul Adha 2026: Catat Jadwal Operasional dan Libur Pelayanan Kecamatan Pemalang

Alwi Assagaf

26 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Memasuki peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah dan Hari Lahir Pancasila tahun 2026, Kantor Kecamatan Pemalang mengumumkan penyesuaian jadwal operasional pelayanan publik. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x