Home » Berita » Kavling Hunian di Desa Kramat Diduga Ilegal, AWPB: Pengembang Berpotensi Melanggar Pidana Berat

Kavling Hunian di Desa Kramat Diduga Ilegal, AWPB: Pengembang Berpotensi Melanggar Pidana Berat

Alwi Assagaf 26 Jan 2026 107

Pemalang, Vokalpublika.com – Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat ini menjadi sorotan. Pasalnya, banyak oknum pelaku usaha jual beli kavling hunian tidak mengindahkan regulasi dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku.

Seperti yang terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan dari laporan informasi yang diterima tim awak media (Aliansi Wartawan Pantura Bersatu), di wilayah tersebut ada oknum pengembang yang diduga mengalihfungsikan atau memperjual belikan lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal.

Maraknya alih fungsi lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Pelaku, baik pengembang (developer), pemilik lahan, maupun pejabat yang memberikan izin, dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Berikut adalah rincian sanksi pidana dan hukum terkait alih fungsi lahan hijau:

  1. Sanksi Pidana Berdasarkan UU Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 & UU Cipta Kerja)
    Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan (misalnya membangun di zona hijau/RTH) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam:
    Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
    Jika alih fungsi tersebut mengakibatkan kerugian terhadap manusia atau lingkungan, hukumannya jauh lebih berat.
  2. Sanksi Pidana Alih Fungsi Lahan Sawah (UU No. 41 Tahun 2009)
    Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sanksinya diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
    Pasal 72: Pelaku alih fungsi lahan ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga:  Anev Sitkamtibmas Semester I Tahun 2025, Kapolda Jatim Tekankan Keamanan sebagai Investasi Masa Depan

Ancaman ini juga berlaku bagi pejabat yang memberikan izin alih fungsi yang bertentangan dengan UU.

  1. Sanksi Admistrasi dan Tindakan Penertiban
    Selain pidana penjara dan denda, pemerintah daerah berwenang melakukan tindakan penertiban berupa:
    Penghentian kegiatan pembangunan atau penghentian aktivitas di atas lahan tersebut.
    Pencabutan izin usaha dan izin lingkungan.
    Pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan pengembalian fungsi lahan menjadi lahan hijau/pertanian semula.
  2. Pelanggaran Lainnya
    Dalam praktik, pengembang sering kali melanggar peraturan lain yang juga berpotensi pidana:
    UU Perumahan dan Kawasan Permukiman: Membangun tanpa izin pembangunan (PBG/IMB) atau tanpa memenuhi aspek prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
    Akali Pajak: Pengembang yang diduga memanipulasi dokumen untuk menghindari pajak pertanahan dapat dipidana.
Baca juga:  Milad SMA 6 Palembang ke 44 Ini Pesan dan Harapan nya

Kesimpulan:
Alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan yang tidak sesuai tata ruang adalah tindakan ilegal. Pengembang, pemilik, dan pejabat yang membiarkan hal tersebut bisa terancam absen sanksi penjara (hingga 5 tahun) dan denda (hingga Rp1 Miliar) serta diwajibkan melakukan pemulihan lahan.

Menanggapi adanya informasi laporan tersebut, Alwi Assagaf Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu mendesak Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, maupun aparat penegak hukum bertindak tegas.

Menurutnya, pelaku usaha tersebut telah merusak tatanan pemerintah, terutama dalam program ketahanan pangan. Serta pelaku usaha jual beli lahan Kavling hunian diatas lahan. hijau berpotensi pidana berat.

“Sudah seharusnya, pemerintah dan aparatnya berwewenang bertindak tegas, selain telah melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Kami dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu akan segera mengirimkan surat somasi guna menyikapi Informasi laporan tersebut,” ujar Alwi Assagaf.

Ia kembali mengungkapkan, permasalahan terkait juga beli kavling hunian diatas lahan hijau sering sekali timbul dibelakang hari, pada akhirnya, konsumen atau masyarakat menjadi korban.

Baca juga:  Dorong Digitalisasi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Pemkot Gelar Sosialisasi E-purchasing dan Bimtek.

“Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik jual beli lahan kavling yang nantinya dapat merugikan masyarakat kecil dan merusak program pemerintah. Pemerintah dan pihak berwenang harus tegas.

Sementara, Rahayu, Kepala Desa Kramat, mengaku tidak mengetahui ada pelaku usaha yang memperjual belikan lahan kavling hunian di wilayahnya. Pihaknya akan segera cek lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya tidak tahu menahu. Terima kasih informasinya. Nanti saya minta tolong Kepala Dusun untuk cek lokasi,” kata Rahayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon,” Senin 26 Januari 2026.

Sebagai informasi, lahan kavling hunian tersebut ada sekitar 18 bidang. Dari informasi yang berhasil dihimpun, owner atau pengembang (Kramat Permai) bernama Ajs.

Hingga berita ini tayang, tim awak media belum mendapat respon dari pihak pengembang saat konfirmasi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​Misi Kemanusiaan HNSI Pemalang: Jenazah ABK Asal Sugihwaras yang Wafat di Perairan Merauke Berhasil Dipulangkan

Alwi Assagaf

21 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Di tengah gema takbir menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sebuah misi kemanusiaan berhasil dituntaskan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pemalang. Jenazah Mustofa, seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Nenden Ayu Jaya 1 yang meninggal dunia di perairan Merauke, akhirnya tiba di rumah duka, Sabtu (20/03/2026) pukul 23:30 Wib. …

Kepala Kepolisian Resor Pemalang (Kapolres Pemalang) Bersama Staf dan Cabang Bhayangkari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Alwi Assagaf

20 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Seiring tenggelamnya matahari di penghujung Ramadan, gema takbir mulai membahana memuji kebesaran Sang Pencipta. Di tengah suasana khidmat menyambut hari kemenangan, Kepolisian Resor Pemalang membawa pesan kesejukan bagi seluruh lapisan masyarakat. ​Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. Intan Rendy, menyampaikan ucapan …

​Pererat Silaturahmi, Polres Pemalang Undang Masyarakat Sholat Ied Berjamaah di Mapolres

Alwi Assagaf

20 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Memperingati hari kemenangan Idul Fitri 1447 H, Kepolisian Resor (Polres) Pemalang mengundang seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pemalang untuk melaksanakan Sholat Ied berjamaah di halaman Mapolres Pemalang pada Sabtu (21/03/2026). ​Kegiatan ini diselenggarakan sebagai sarana mempererat silaturahmi dan ukhuwah islamiyah antara jajaran kepolisian dengan masyarakat di wilayah hukum Pemalang. ​Kapolres Pemalang, AKBP Rendy …

Mobil TURBO Inovasi Responsif Polres Pemalang untuk Kendala Darurat Pemudik, AKBP Rendy Setia Permana: Upaya Kami Hadirkan Pelayanan Yang Presisi

Alwi Assagaf

19 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Guna menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Polres Pemalang meluncurkan inovasi layanan Mobil TURBO (Tanggap Urgen Bantuan Polisi). Berpusat di Pos Terpadu Gandulan, layanan ini dirancang sebagai solusi taktis bagi pemudik yang menghadapi situasi darurat di perjalanan. ​Mobil TURBO tidak hanya sekadar unit patroli, melainkan pusat bantuan bergerak yang siap menangani berbagai …

Pastikan Keamanan Progam MBG, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Desak Satgas Razia Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Pemalang

Alwi Assagaf

19 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru dengan pengawasan ketat terhadap aspek syariat dan kesehatan. Berdasarkan kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG wajib mengantongi sertifikat halal. ​Ketentuan ini merujuk pada UU No. …

Kepedulian, Yayasan Mutakinah Mafaza Indonesia Santuni Yatim dan Guru Ngaji di Kendal

Alwi Assagaf

18 Mar 2026

KENDAL, Vokalpublika.com – Yayasan Mutakinah Mafaza Indonesia menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar aksi santunan di bulan suci Ramadhan 1447 H. Bekerja sama dengan praktisi hukum Sugiyono, SE, SH, MH, kegiatan ini berlangsung di Desa Grendem, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Rabu (18/3/2026). ​Acara tersebut menyasar sejumlah penerima manfaat, mulai dari anak yatim piatu, kaum …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x