- BeritaDiguncang Gempa 7,7 Magnitudo, Pelabuhan Penyeberangan Marapokot Rusak Berat
- BeritaSETELAH VIRAL DAN DIKRITIK PUBLIK, PROYEK GEDUNG PARKIR BATAL BERKONTRAK — HIBAH Rp19,1 MILIAR DIKEMBALIKAN
- UncategorizedPD Pasar Dairi Konsisten Tertibkan Pedagang di Trotoar, Penataan dan Kebersihan Pasar Terus Digencarkan
- AdvertorialAbdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali
- UncategorizedFPPI Dairi Beri Edukasi Perlindungan Anak di SD Negeri 030280, Tekankan Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual
- Uncategorized40 Tahun 5 Bulan Mengabdi, Ibu Tiarli Sihombing Purnabakti: 16 Tahun Memimpin SDN 030409 Sumbul Tinggalkan Jejak Keteladanan

Kavling Hunian di Desa Kramat Diduga Ilegal, AWPB: Pengembang Berpotensi Melanggar Pidana Berat
Pemalang, Vokalpublika.com – Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat ini menjadi sorotan. Pasalnya, banyak oknum pelaku usaha jual beli kavling hunian tidak mengindahkan regulasi dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku.
Seperti yang terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan dari laporan informasi yang diterima tim awak media (Aliansi Wartawan Pantura Bersatu), di wilayah tersebut ada oknum pengembang yang diduga mengalihfungsikan atau memperjual belikan lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal.
Maraknya alih fungsi lahan hijau (seperti sawah produktif atau Ruang Terbuka Hijau/RTH) menjadi kavling hunian atau perumahan ilegal merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Pelaku, baik pengembang (developer), pemilik lahan, maupun pejabat yang memberikan izin, dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Berikut adalah rincian sanksi pidana dan hukum terkait alih fungsi lahan hijau:
- Sanksi Pidana Berdasarkan UU Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 & UU Cipta Kerja)
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan (misalnya membangun di zona hijau/RTH) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam:
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Jika alih fungsi tersebut mengakibatkan kerugian terhadap manusia atau lingkungan, hukumannya jauh lebih berat. - Sanksi Pidana Alih Fungsi Lahan Sawah (UU No. 41 Tahun 2009)
Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sanksinya diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
Pasal 72: Pelaku alih fungsi lahan ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman ini juga berlaku bagi pejabat yang memberikan izin alih fungsi yang bertentangan dengan UU.
- Sanksi Admistrasi dan Tindakan Penertiban
Selain pidana penjara dan denda, pemerintah daerah berwenang melakukan tindakan penertiban berupa:
Penghentian kegiatan pembangunan atau penghentian aktivitas di atas lahan tersebut.
Pencabutan izin usaha dan izin lingkungan.
Pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan pengembalian fungsi lahan menjadi lahan hijau/pertanian semula. - Pelanggaran Lainnya
Dalam praktik, pengembang sering kali melanggar peraturan lain yang juga berpotensi pidana:
UU Perumahan dan Kawasan Permukiman: Membangun tanpa izin pembangunan (PBG/IMB) atau tanpa memenuhi aspek prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Akali Pajak: Pengembang yang diduga memanipulasi dokumen untuk menghindari pajak pertanahan dapat dipidana.
Kesimpulan:
Alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan yang tidak sesuai tata ruang adalah tindakan ilegal. Pengembang, pemilik, dan pejabat yang membiarkan hal tersebut bisa terancam absen sanksi penjara (hingga 5 tahun) dan denda (hingga Rp1 Miliar) serta diwajibkan melakukan pemulihan lahan.
Menanggapi adanya informasi laporan tersebut, Alwi Assagaf Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu mendesak Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, maupun aparat penegak hukum bertindak tegas.
Menurutnya, pelaku usaha tersebut telah merusak tatanan pemerintah, terutama dalam program ketahanan pangan. Serta pelaku usaha jual beli lahan Kavling hunian diatas lahan. hijau berpotensi pidana berat.
“Sudah seharusnya, pemerintah dan aparatnya berwewenang bertindak tegas, selain telah melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Kami dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu akan segera mengirimkan surat somasi guna menyikapi Informasi laporan tersebut,” ujar Alwi Assagaf.
Ia kembali mengungkapkan, permasalahan terkait juga beli kavling hunian diatas lahan hijau sering sekali timbul dibelakang hari, pada akhirnya, konsumen atau masyarakat menjadi korban.
“Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik jual beli lahan kavling yang nantinya dapat merugikan masyarakat kecil dan merusak program pemerintah. Pemerintah dan pihak berwenang harus tegas.
Sementara, Rahayu, Kepala Desa Kramat, mengaku tidak mengetahui ada pelaku usaha yang memperjual belikan lahan kavling hunian di wilayahnya. Pihaknya akan segera cek lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saya tidak tahu menahu. Terima kasih informasinya. Nanti saya minta tolong Kepala Dusun untuk cek lokasi,” kata Rahayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon,” Senin 26 Januari 2026.
Sebagai informasi, lahan kavling hunian tersebut ada sekitar 18 bidang. Dari informasi yang berhasil dihimpun, owner atau pengembang (Kramat Permai) bernama Ajs.
Hingga berita ini tayang, tim awak media belum mendapat respon dari pihak pengembang saat konfirmasi.
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Redaksi
29 Aug 2026
NAGEKEO, vokalpublika.com— Gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026 pukul 15.32 WIT, menyebabkan kerusakan berat pada sejumlah fasilitas penting di Pelabuhan Penyeberangan Marapokot. ADVERTISEMENT Sejumlah fasilitas pelabuhan mengalami kerusakan akibat kuatnya guncangan gempa. Kerusakan tersebut meliputi rumah mesin penggerak movable bridge (MB), catwalk, pagar pengaman …
Redaksi
29 Aug 2026
PONTIANAK, KALBAR,vokalpublika.com— Proyek pembangunan Gedung Parkir yang sebelumnya menjadi sorotan publik akhirnya batal berkontrak. Keputusan tersebut mencuat setelah rencana proyek mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat dan menjadi perbincangan di ruang publik. ADVERTISEMENT Dinas PUPR disebut tidak melanjutkan proses kontrak proyek tersebut. Sementara itu, hibah senilai Rp19,1 miliar dikembalikan oleh Kejati Kalbar. Pembatalan ini menimbulkan …
Redaksi
29 Aug 2026
KOTA BEKASI, volaloublika.com– Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seiring semakin luasnya layanan program tersebut di Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Pemerintah Kota Bekasi memandang aspek keamanan pangan sebagai bagian penting yang harus dikawal bersama dalam pelaksanaan program tersebut. Hal tersebut diungkapakn Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memimpin …
Alwi Assagaf
29 Aug 2026
Pemalang– Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami berkomitmen memperkuat potensi ekonomi kreatif dan melestarikan budaya daerah. ADVERTISEMENT Camat Ulujami, Waluyo, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang dan sekitarnya untuk menyukseskan gelaran Festival Grebeg 1.000 Kemeja 2026 yang terpusat di Desa Sukorejo. Festival budaya dan pemberdayaan ekonomi tahunan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 6 September 2026, mulai pukul 06.00 …
Alwi Assagaf
29 Aug 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka. ADVERTISEMENT Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun. Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan …
Redaksi
29 Aug 2026
BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, muncul dugaan adanya jaringan pengumpul atau pengepul emas yang berperan menampung hasil tambang sebelum didistribusikan ke jaringan perdagangan yang lebih luas. ADVERTISEMENT Dalam penelusuran informasi yang berkembang di lapangan, dua nama berinisial …
17 Sep 2025 5.552 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.446 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.819 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.648 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.156 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 3.098 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.538 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …