Home » Berita » UPC dan JRMK Surati Pemprov DKJ, Menolak Privatisasi PAM Jaya

UPC dan JRMK Surati Pemprov DKJ, Menolak Privatisasi PAM Jaya

Redaksi 08 Sep 2025 472

Jakarta, vokalpublika.com – Urban Poor Consortium (UPC) dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menolak privatisasi Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. Datang ke balai kota, 8 September 2025, UPC dan JRMK menyerahkan surat penolakan terhadap rencana privatisasi PAM Jaya.

Privatisasi PAM Jaya saat ini tidak terjadi dan mendapat penolakan kuat dari berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta dan PSI, karena PAM Jaya merupakan BUMD yang mengurus hajat hidup orang banyak dan seharusnya tidak berorientasi profit seperti perusahaan swasta, melanggar peraturan pemerintah dan daerah. Setelah kontrak dengan mitra swasta berakhir pada Januari 2023, PAM Jaya kini mengelola secara mandiri distribusi dan pelayanan pelanggan, meskipun ada rencana perubahan bentuk hukum dan IPO yang dinilai sebagai upaya privatisasi melalui cara lain.

Baca juga:  Reses Di Desa Batang Anggota DPRD Bulukumba Dr. Supriadi Serap Aspirasi Petani

UPC dan JRMK mewakili warga Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menolak rencana Privatisasi PAM Jaya. “Privatisasi BUMD yang mengurus kepentingan umum seperti penyediaan air minum dilarang oleh PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021.” disampaikan Jumadi dari UPC.

Privatisasi akan mengubah fokus PAM Jaya dari pelayanan publik menjadi profit oriented, menggeser mandat utamanya sebagai penyedia air minum bagi warga Jakarta. Kekhawatiran utama adalah potensi kenaikan tarif air yang akan sangat membebani warga, seperti yang terjadi sebelumnya saat beberapa warga apartemen dibebani kenaikan tarif signifikan.

Baca juga:  Bapenda Kabupaten Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pajak Bersama Camat Dan Kepala Desa se-Kabupaten Tasikmalaya

PAM Jaya adalah BUMD 100% milik Pemprov DKI Jakarta yang telah menjalankan tugasnya sejak tahun 1977 dan harus mengelola air minum secara utuh untuk kepentingan masyarakat. Pengambilan Alih Mandiri:
Setelah kontrak dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta berakhir pada 31 Januari 2023, PAM Jaya kini mengelola penuh distribusi dan pelayanan pelanggan sendiri.

PAM Jaya menjalin kerja sama dengan PT Moya Indonesia untuk optimalisasi aset dan penyediaan aset baru, namun dengan skema pembiayaan yang berbeda dari kontrak sebelumnya, tidak lagi dari hulu ke hilir. Rencana perubahan bentuk hukum dan IPO (Initial Public Offering) PAM Jaya sedang dibicarakan dan ditolak oleh berbagai pihak.

Baca juga:  Strategi Jitu Dandim Kawal Demonstran, Pemalang Tak Mencekam

Apa yang dilakukan oleh UPC dan JRMK adalah upaya untuk mempertahankan PAM Jaya sebagai perusahaan pengelola air minum untuk warga Jakarta. “Upaya ini dinilai sebagai privatisasi terselubung yang mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan air minum yang terjangkau dan berkualitas.” Kata Jumadi lebih lanjut. (Don).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x