Home » Berita » Terhitung 18 Agustus 2026, Rikha & Partners Tak Lagi Bertindak sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto

Terhitung 18 Agustus 2026, Rikha & Partners Tak Lagi Bertindak sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto

Redaksi 24 Aug 2026 54

Vokalpublika.com – MOJOKERTO, 24 Agustus 2026 — Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office, melalui Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama tim kuasa hukum, secara resmi menyampaikan bahwa hubungan kuasa hukum dengan Teguh Riyanto telah berakhir terhitung sejak 18 Agustus 2026.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pengakhiran tersebut dituangkan dalam Surat Pencabutan Kuasa/Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Nomor 115.A/SK/RIKHA&PARTNERS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Sebelumnya, Rikha & Partners Law Office menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026 untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis atau pro bono, termasuk mewakili, membela, mengurus, serta melakukan tindakan hukum bagi kepentingan klien.

Keputusan Berdasarkan Pertimbangan Profesional

Menurut Rikha & Partners, keputusan mengakhiri hubungan kuasa tidak diambil secara tiba-tiba. Keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan terhadap pelaksanaan hubungan profesional antara Advokat dan Klien.

Dalam proses pendampingan hukum, komunikasi, koordinasi, keterbukaan informasi, kepercayaan, serta kerja sama antara klien dan kuasa hukum menjadi bagian penting agar langkah-langkah hukum dapat dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

Namun, dalam perkembangannya, komunikasi dengan klien disebut tidak dapat berjalan secara efektif karena yang bersangkutan sulit dihubungi. Kondisi tersebut turut memengaruhi proses koordinasi dan penyampaian informasi yang dibutuhkan tim kuasa hukum.

Rikha & Partners menyatakan bahwa keadaan tersebut menyebabkan tim advokat mengalami kendala dalam memperoleh informasi, konfirmasi, maupun instruksi yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, kantor hukum menilai hubungan profesional antara kuasa hukum dan klien tidak dapat dilanjutkan secara efektif sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Polres Lampung Timur Mengamankan Dua Orang Tersangka Penyalahguna Narkotika

Pendampingan Hukum Membutuhkan Kerja Sama Dua Arah

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan hubungan profesional yang membutuhkan komunikasi dan kerja sama dari kedua belah pihak.

“Kami telah berusaha memberikan pendampingan hukum secara profesional dan bahkan secara pro bono. Namun, suatu pendampingan hukum membutuhkan komunikasi dan kerja sama dua arah. Ketika komunikasi dan koordinasi tidak lagi dapat berjalan secara efektif, Kuasa Hukum tidak dapat mengambil langkah hukum tanpa informasi, konfirmasi maupun instruksi yang memadai dari Klien,” tegas Rikha Permatasari.

Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional advokat agar setiap tindakan hukum yang dilakukan tetap memiliki dasar kewenangan, informasi, serta komunikasi yang jelas dengan klien.

“Profesi Advokat adalah profesi yang terhormat. Karena itu kami tidak ingin mengambil atau melanjutkan tindakan hukum atas nama seseorang ketika hubungan komunikasi dan koordinasi profesional sudah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kuasa Berakhir Sejak 18 Agustus 2026

Dengan diterbitkannya surat pengakhiran kuasa tersebut, Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026 dinyatakan berakhir sejak 18 Agustus 2026.

Dengan demikian, para advokat yang sebelumnya menerima kuasa tidak lagi bertindak sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto untuk tindakan hukum berikutnya, kecuali tindakan administratif yang diperlukan untuk memberitahukan berakhirnya hubungan kuasa kepada pihak atau instansi terkait.

Rikha & Partners juga menegaskan bahwa setiap tindakan, pernyataan, keputusan maupun perbuatan hukum yang dilakukan Teguh Riyanto setelah berakhirnya hubungan kuasa merupakan tanggung jawab yang bersangkutan dan bukan tindakan dari mantan kuasa hukum maupun Kantor Hukum Rikha & Partners.

Baca juga:  Komandan Kodim Pemalang Ikuti Karnaval Kirab Gunungan Hasil Bumi HUT ke-451 Kabupaten Pemalang

Nama, identitas, kedudukan maupun representasi Rikha & Partners Law Office dan para advokatnya juga tidak diperkenankan digunakan untuk tindakan hukum baru atas nama Teguh Riyanto tanpa persetujuan tertulis dari advokat yang bersangkutan.

Kerahasiaan Klien Tetap Dijaga

Meskipun hubungan kuasa telah berakhir, Rikha & Partners menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi klien yang diperoleh selama berlangsungnya hubungan profesional, sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Advokat.

Pengakhiran hubungan profesional tersebut juga tidak dimaksudkan untuk membuka atau menyebarluaskan komunikasi maupun informasi yang bersifat rahasia antara advokat dan mantan klien.

Rikha & Partners tetap menghormati hak Teguh Riyanto untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apabila memilih menunjuk advokat atau kuasa hukum lain.

Pemberitahuan kepada Institusi Terkait

Surat pengakhiran kuasa tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan resmi mengenai berakhirnya hubungan kuasa hukum kepada pihak-pihak terkait sepanjang diperlukan, antara lain:

Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Polda Jawa Tengah;
Polres Sragen;
Kejaksaan;
Pengadilan;
Institusi TNI/Polisi Militer; dan
Instansi atau lembaga terkait lainnya.

Pemberitahuan tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman mengenai status representasi hukum Teguh Riyanto setelah tanggal 18 Agustus 2026.

Delapan Advokat Mengakhiri Kuasa

Adapun delapan advokat yang mengakhiri penerimaan kuasa dan mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto adalah:

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.;
Adv. Slamet Kardiwan, S.H., M.H.;
Adv. Nurul Hudah, S.E., S.H., M.H.;
Adv. Yoga Hendriyanto, S.Gz., S.H., M.M.;
Adv. Cosmas Jo Oko, S.H.;
Adv. Jondri Linome, S.H.;
Adv. Inuar Epindi, S.H.; dan
Adv. Taslim Wirawan, S.H.

Baca juga:  Dukung Gerakan Pangan Murah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Luncurkan Program Bhajul Semar.

Seluruhnya merupakan Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office.

Profesionalitas dan Integritas Tetap Menjadi Prinsip

Rikha Permatasari menegaskan bahwa berakhirnya hubungan kuasa tersebut merupakan keputusan profesional dan tidak mengurangi komitmen Rikha & Partners Law Office dalam memberikan pelayanan serta pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Kami menghormati setiap Klien yang memberikan kepercayaan kepada kami. Tetapi kepercayaan harus berjalan dua arah. Advokat membutuhkan komunikasi, keterbukaan dan kerja sama Klien agar dapat menjalankan mandat hukum secara profesional, terukur dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Rikha & Partners tetap berpegang pada prinsip integritas, independensi, profesionalitas, serta kehormatan profesi Advokat.

“Membela kepentingan hukum Klien harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, tetapi setiap langkah hukum juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik dan moral,” tegas Rikha.

Rikha & Partners Law Office selanjutnya meminta seluruh pihak, termasuk media massa dan instansi terkait, untuk tidak lagi mengaitkan tindakan hukum baru, pernyataan maupun keputusan Teguh Riyanto setelah 18 Agustus 2026 sebagai tindakan atau sikap resmi Rikha & Partners Law Office maupun para advokat yang sebelumnya menjadi kuasa hukumnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …


Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran

Redaksi

06 Sep 2026

PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …

Menembus Keterbatasan, Kasek dan Siswa SMPN 1 Atap Pabuaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah Hingga Sampah di Aliran Sungai

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil tidak menyurutkan langkah SMPN Pabuaran Satu Atap, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang untuk mewujudkan lingkungan belajar yang sehat. ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Budiman, seluruh siswa bersama jajaran guru dan komite sekolah menggelar aksi gotong royong membersihkan area sekolah hingga aliran sungai Pabuaran yang tertimbun sampah, Sabtu …

Pilkades Serentak Pemalang 2026: Kecamatan Rilis Daftar Resmi Bakal Calon di 12 Desa

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang resmi mempublikasikan daftar Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. ADVERTISEMENT Berdasarkan data resmi kecamatan, pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026.​Publikasi ini menjadi pendorong keterbukaan informasi publik serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal tahapan demokrasi di …

Tahapan ​Pilkades Serentak 2026, Pemcam Pulosari: Mari Jaga Kondusifitas Bersama-sama

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, resmi merilis daftar nama Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 9 November 2026. ADVERTISEMENT ​Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Pulosari ini mencakup delapan desa, yaitu Desa Siremeng, Nyalembeng, Batursari, Pagenteran, Clekatakan, Penakir, Gunungsari, dan Cikendung. ​Sesuai …

​Pemcam Ulujami Kawal Tahapan Pilkades Serentak 2026, Pendaftaran Resmi Ditutup di 15 Desa

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami, Kabupaten Pemalang, terus mengawal kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Tahapan pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa di 15 desa se-Kecamatan Ulujami secara resmi ditutup pada Jumat (4/9/2026). ADVERTISEMENT ​Camat Ulujami, Waluyo, menyatakan bahwa jajaran Pemcam Ulujami berfokus memastikan panitia di tingkat desa bekerja secara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x