Home » Uncategorized » TERDAKWA KETUA SALAM LIMAJARI NGANJUK TERDUGA PELAKU KASUS PENGGELAPAN, MEMASUKI PENYAMPAIAN PLEDOI.

TERDAKWA KETUA SALAM LIMAJARI NGANJUK TERDUGA PELAKU KASUS PENGGELAPAN, MEMASUKI PENYAMPAIAN PLEDOI.

Redaksi 11 Jun 2026 281

VokalPublika Com.
Nganjuk, 11 Juni 2026 Sidang kasus dugaan tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Nanjuk, diduga dilakukan oleh terdakwa yaitu Ketua Salam Lima Jari Nganjuk memasuki penyampaian Pledoi oleh terdakwa.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Tuntutan Jaksa sebagai Penuntut Umum terhadap terdakwa yaitu Yulma alias Yuliana Margaritha sosok ketua Salam Lima Jari Nganjuk, dalam sidang sebelumnya telah membacakan tuntutan dalam dakwaan terhadap terdakwa menuntut pidana selama 2 tahun 4 bulan.

Dalam nota pembelaan ( Pledoi ) yang dibacakan oleh terdakwa Yulma alias Yuliana Magaretha antara lain disampaikan, ” bahwa dirinya seorang janda punya anak, sebagai tulang punggung keluarga dan menginginkan keadilan ditegakkan secara cermat, dirinya tidak pernah menguasai uang Rp. 40 juta sesuai fakta persidangan. Jaksa tidak cermat terhadap dakwaannya yang membuat dakwaan pada dirinya menguasai uang sebesar Rp. 40 juta rupiah.” Ungkap Yulma.

Baca juga:  Restorative Justice Jadi Solusi, Warga dan PT Gruti Sepakat Berdamai, Seluruh Tahanan Dibebaskan

Yulma juga menyampaikan, ” dirinya hanya menerima uang Rp. 15 juta dari Saksi Nanik dari total uang Rp. 40 juta dan Rp. 25 juta diberikan kepada Foga saat itu sebagai pengacara saksi Anik, diakui dalam persidangan oleh Foga. Sedangkan Rp. 5 Juta rupiah yang dituduhkan dan katanya saksi Anik diberikan dirinya, hal itu dirinya tidak tahu menahu dan tidak pernah menerimanya. Dirinya menerima uang Rp. 15 juta, merupakan atas dasar kesepakatan, harusnya rananya perdata bukan Rana pidana. Jaksa tidak cermat dalam dakwaannya,” kata Yulma.

Baca juga:  Polda Lampung Perketat Aturan Pengawalan Lalu Lintas, Kurangi Sirine dan Utamakan Humanisme

Imam Ghozali pengacara Yulma alias Yuliana Margaretha dalam keterangan sesudah sidang menyampaikan, “Jaksa tidak cermat, peristiwa hukum yang menimpah kliennya tersebut, bukan peristiwa hukum pidana akan tetapi peristiwa hukum perdata. Dakwaan terhadap klien saya merupakan bentuk kriminalisasi,” kata Imam Ghozali.

Sidang terhadap dakwaan dugaan tindak pidana pasca pembacaan pledoi oleh Yulma alias Yuliana Margaretha, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilaksanakan kembali pada tanggal 15 Juni 2026.Vokalpublika.com

Reporter Tina.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
PD Pasar Dairi Berjibaku Setiap Sabtu, Penertiban Tak Boleh Lengah Demi Pasar Aman dan Nyaman

Clara T S

19 Sep 2026

SIDIKALANG — vokalpublika.comUpaya membenahi wajah pasar di Kabupaten Dairi terus dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Penertiban tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi menjadi bagian dari kerja rutin yang digerakkan jajaran direksi bersama seluruh divisi, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. ADVERTISEMENT Setiap Sabtu, jajaran direksi PD Pasar turun langsung memimpin kegiatan …

Kebakaran Hebat di Jalan Tapanuli/pak pak Sidikalang, 5 Rumah Ludes Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat melanda permukiman warga di Jalan Tapanuli/pak pak, tepatnya di samping Galon Naibaho, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (18/9/2026) sore. ADVERTISEMENT Kobaran api yang membesar dengan cepat membuat warga sekitar panik. Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Dairi langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 16.23 WIB. Armada Damkar berangkat pukul 16.24 WIB …

Si Jago Merah Mengamuk di Jalan Pakpak! Tiga Rumah Diduga Ludes, Ledakan Bikin Panik

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat terjadi di kawasan Jalan Pakpak, Sidikalang, Kabupaten Dairi, tepatnya di sekitar persimpangan Jalan Tapanuli, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. ADVERTISEMENT Kobaran api dengan cepat membesar dan disertai suara ledakan berulang dari lokasi kejadian. Kondisi tersebut membuat warga di sekitar lokasi panik dan berupaya menjauh dari titik kebakaran. Hingga berita ini diturunkan, …

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Pangkas Waktu Pengurusan Peta Bidang Tanah

Clara T S

17 Sep 2026

BOGOR —vokalpublika.comMasyarakat kini tidak lagi harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan Peta Bidang Tanah (PBT). Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses pengukuran bidang tanah. ADVERTISEMENT Manfaat tersebut dirasakan langsung Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, yang mengaku proses pengurusan PBT kini jauh lebih cepat dibandingkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x