Home » Berita » Tak Kantongi Izin, Amsakar dan Li Claudia Segel Reklame Ilegal di Batam

Tak Kantongi Izin, Amsakar dan Li Claudia Segel Reklame Ilegal di Batam

EZ W 02 Jun 2025 204

Pemko Batam Tertibkan 681 Papan Reklame, Beri Tenggat hingga Akhir Juni 2025

BATAM – Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penertiban reklame ilegal. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, turun langsung ke lapangan untuk menyegel sejumlah papan reklame tak berizin di Jalan Raja Isa, Senin (2/6/2025). Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker peringatan sebagai tanda pelanggaran aturan.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penataan besar-besaran wajah Kota Batam agar lebih rapi, tertib, dan estetis.

“Kita tidak ingin Batam terlihat semrawut karena reklame yang dipasang sembarangan,” tegas Amsakar di lokasi penyegelan.

Sejak penertiban dimulai pada 27 Mei 2025, sebanyak 68 unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya. Pemerintah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang menunjukkan kepatuhan dengan membongkar sendiri reklame yang melanggar aturan.

“Ini bentuk kepatuhan yang patut diapresiasi. Kami harap pelaku usaha lain mengikuti langkah serupa,” lanjut Amsakar.

Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan tiga alasan utama: arahan Presiden RI mengenai penataan visual kota, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait reklame tak berizin, serta kesepakatan dengan sejumlah pelaku usaha yang bersedia membongkar sendiri papan reklame mereka.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai Peraturan Wali Kota Batam No. 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam No. 7 Tahun 2017.

“Jika lewat batas waktu itu belum juga dibongkar, Pemko akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan menjadi milik pemerintah dan bisa dilelang, hasilnya masuk ke kas daerah,” tegas Amsakar.

Meski demikian, Amsakar menyatakan Pemko masih membuka ruang bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan reklame selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.

Penertiban ini mencakup berbagai ukuran reklame, yakni:

  • 45 unit berukuran 4×6 meter
  • 15 unit berukuran 5×10 meter
  • 7 unit berukuran 4×8 meter
  • 1 unit berukuran 8×16 meter

Secara sebaran wilayah, reklame yang ditertibkan berada di:

  • Batam Kota: 30 unit
  • Batu Aji: 11 unit
  • Nongsa: 8 unit
  • Sekupang: 7 unit
  • Bengkong: 6 unit
  • Lubuk Baja: 4 unit
  • Sagulung dan Batu Ampar: masing-masing 1 unit

Penertiban reklame ilegal ini merupakan bagian dari strategi penataan kota terpadu yang tengah digalakkan Pemko Batam. Penataan tersebut meliputi pengendalian banjir, perbaikan sistem drainase, penambahan ruang terbuka hijau, dan pengaturan zona reklame.

“Kita ingin Batam tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tapi juga tampil sebagai kota yang nyaman, bersih, dan modern,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan pihaknya turut mendampingi Pemko dalam aspek hukum penertiban reklame.

“Banyak reklame dipasang di luar zona tata ruang. Ini bagian dari temuan BPK yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Amsakar–Li Claudia Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Lewat Perwako Baru

OI P

20 Jun 2025

BATAM, Vokalpublika.com – Mulai tahun 2025, berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kota Batam kini lebih mudah. Warga cukup membawa KTP atau KK beralamat Batam, tanpa perlu repot menyiapkan dokumen lain, bahkan jika belum terdaftar atau tidak aktif dalam BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 32 Tahun 2025 …

Gubernur Kepri Resmikan Genset 80 kVA di Pulau Bahan, Warga Kini Nikmati Listrik

OI P

20 Jun 2025

Karimun, Vokalpublika.com – Warga Pulau Bahan, Desa Keban, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, akhirnya bisa menikmati aliran listrik yang layak. Pada Jumat (20/6/2025), Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, meresmikan operasional genset 80 kVA lengkap dengan jaringan listrik tegangan rendah di pulau tersebut. Peresmian ini merupakan bagian dari program unggulan Kepri Terang, yang telah dijalankan …

Kebakaran Hebat di Baran Barat Karimun, Dua Rumah Hangus, Seorang Lansia Meninggal Dunia

OI P

20 Jun 2025

Karimun, Vokalpublika.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat malam, 20 Juni 2025. Dua unit rumah warga dilaporkan hangus terbakar. Tragisnya, satu orang lansia meninggal dunia dalam insiden tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, tepat setelah waktu salat Magrib. Api …

Sayyidul Ayyam: Memuliakan Jumat, Memuliakan Diri

OI P

20 Jun 2025

Jakarta, vokalpublika.com Hari Jumat disebut sebagai sayyidul ayyam, penghulu segala hari, dan memiliki kedudukan yang agung dalam Islam. Di antara ibadah utama pada hari mulia ini adalah salat Jumat, sebuah kewajiban yang sarat dengan keutamaan dan limpahan rahmat dari Allah SWT. Hukum Salat Jumat Salat Jumat adalah fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki muslim yang telah …

“Gaji Sebulan untuk Kafilah”: Amsakar All Out Dukung STQH Batam

OI P

20 Jun 2025

Batam, Vokalpublika.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melepas keberangkatan kafilah Kota Batam menuju ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XI tingkat Provinsi Kepulauan Riau, yang akan digelar di Tanjungpinang, 22–26 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Amsakar menyatakan dukungan penuh dengan mempersembahkan gaji sebulannya sebesar Rp50 juta sebagai bonus motivasi bagi kafilah. “Sebagai bentuk …

Kemenpar Libatkan Banyak Pihak Susun Panduan Manajemen Risiko Destinasi Wisata

W H

19 Jun 2025

Jakarta, VokalPublika.com — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan destinasi wisata di Indonesia. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Manajemen Risiko Destinasi Pariwisata, yang digelar di The Grand Mansion Menteng by The Crest Collection, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan …

x
x