Home » Berita » Tak Kantongi Izin, Amsakar dan Li Claudia Segel Reklame Ilegal di Batam

Tak Kantongi Izin, Amsakar dan Li Claudia Segel Reklame Ilegal di Batam

admin 02 Jun 2025 290

Pemko Batam Tertibkan 681 Papan Reklame, Beri Tenggat hingga Akhir Juni 2025

BATAM – Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penertiban reklame ilegal. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, turun langsung ke lapangan untuk menyegel sejumlah papan reklame tak berizin di Jalan Raja Isa, Senin (2/6/2025). Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker peringatan sebagai tanda pelanggaran aturan.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penataan besar-besaran wajah Kota Batam agar lebih rapi, tertib, dan estetis.

“Kita tidak ingin Batam terlihat semrawut karena reklame yang dipasang sembarangan,” tegas Amsakar di lokasi penyegelan.

Sejak penertiban dimulai pada 27 Mei 2025, sebanyak 68 unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya. Pemerintah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang menunjukkan kepatuhan dengan membongkar sendiri reklame yang melanggar aturan.

Baca juga:  PT McDermott Diduga Lakukan Perbudakan Modern di Batam: 60 Buruh Tanpa Gaji, Kontrak Asing Dijadikan Alat Jerat

“Ini bentuk kepatuhan yang patut diapresiasi. Kami harap pelaku usaha lain mengikuti langkah serupa,” lanjut Amsakar.

Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan tiga alasan utama: arahan Presiden RI mengenai penataan visual kota, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait reklame tak berizin, serta kesepakatan dengan sejumlah pelaku usaha yang bersedia membongkar sendiri papan reklame mereka.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai Peraturan Wali Kota Batam No. 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam No. 7 Tahun 2017.

“Jika lewat batas waktu itu belum juga dibongkar, Pemko akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan menjadi milik pemerintah dan bisa dilelang, hasilnya masuk ke kas daerah,” tegas Amsakar.

Baca juga:  Silaturahmi dengan Insan Pers, Amsakar–Li Claudia Apresiasi Peran Media Jaga Kondusifitas Batam

Meski demikian, Amsakar menyatakan Pemko masih membuka ruang bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan reklame selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.

Penertiban ini mencakup berbagai ukuran reklame, yakni:

  • 45 unit berukuran 4×6 meter
  • 15 unit berukuran 5×10 meter
  • 7 unit berukuran 4×8 meter
  • 1 unit berukuran 8×16 meter

Secara sebaran wilayah, reklame yang ditertibkan berada di:

  • Batam Kota: 30 unit
  • Batu Aji: 11 unit
  • Nongsa: 8 unit
  • Sekupang: 7 unit
  • Bengkong: 6 unit
  • Lubuk Baja: 4 unit
  • Sagulung dan Batu Ampar: masing-masing 1 unit

Penertiban reklame ilegal ini merupakan bagian dari strategi penataan kota terpadu yang tengah digalakkan Pemko Batam. Penataan tersebut meliputi pengendalian banjir, perbaikan sistem drainase, penambahan ruang terbuka hijau, dan pengaturan zona reklame.

Baca juga:  Semburan Lumpur Bercampur Air di Tuba Sudah Aman, Polisi Sterilisasi Lokasi

“Kita ingin Batam tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tapi juga tampil sebagai kota yang nyaman, bersih, dan modern,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan pihaknya turut mendampingi Pemko dalam aspek hukum penertiban reklame.

“Banyak reklame dipasang di luar zona tata ruang. Ini bagian dari temuan BPK yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x