Home » Hukum » Setoran ke Polisi dan Jaksa Terungkap, Mantan Camat: Saya Cuma Antar Uang!

Setoran ke Polisi dan Jaksa Terungkap, Mantan Camat: Saya Cuma Antar Uang!

admin 07 Jun 2025 752

Semarang, vokalpublika.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek penunjukan langsung (PL) yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang. Mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah mengantar uang ratusan juta rupiah ke aparat penegak hukum.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/6/2025), Ade mengungkap bahwa dirinya pernah menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat, menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Uang itu diserahkan masing-masing sebesar Rp200 juta ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, dan Rp150 juta ke Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Baca juga:  Polri Distribusikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Mauponggo, NTT

“Waktu penyerahan di Polrestabes, saya hanya menunggu di luar. Kalau di Kejari, saya datang terlambat, Pak Eko sudah ketemu Pak Iman,” ujar Ade Bhakti dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Ade menyebut penyerahan uang dilakukan sekitar April 2023 sebagai bagian dari kebutuhan internal paguyuban camat. Uang itu, kata dia, berasal dari fee proyek penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur yang nilainya mencapai Rp148 juta, kemudian ditambah oleh pihak PT Chimarder 777 — perusahaan milik terdakwa Martono — sebesar Rp180 juta.

Dalam keterangannya, Ade juga menyebut bahwa praktik pemberian uang semacam itu sudah menjadi rutinitas, berdasarkan keterangan dari Eko Yuniarto.

Baca juga:  Projo Genap 11 Tahun, Raih Prestasi Hattrick Pemenangan Pilpres

Lebih lanjut, Ade membeberkan soal proyek PL di 16 kecamatan yang disebut merupakan permintaan Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu. Proyek tersebut awalnya diajukan dengan anggaran Rp20 miliar, dan akhirnya disepakati Rp16 miliar.

Fee sebesar 13 persen dari nilai proyek disebut wajib disetor kepada Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang. Namun, Ade mengaku tidak mengetahui kemana uang fee tersebut mengalir selanjutnya.

Menurut Ade, para camat merasa harus memenuhi permintaan proyek dari Alwin Basri karena yang bersangkutan dianggap representasi dari Wali Kota saat itu.

Baca juga:  GMBI Pesisir Barat Temukan Dugaan Markup Anggaran Belanja Tenaga Kebersihan Disporaparekraf

Di sisi lain, terdakwa Martono membantah keras pernah memberi perintah untuk menyerahkan uang ke aparat penegak hukum.

“Saya tidak pernah perintahkan memberikan uang ke polisi atau jaksa. Itu semua untuk kebutuhan paguyuban,” kata Martono saat menanggapi kesaksian Ade.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang kini tengah disidangkan secara terbuka.

Sumber:
Berita ANTARA:
https://jateng.antaranews.com/berita/584673/mantan-camat-ade-bhakti-ungkap-setoran-ke-kejaksaan-dan-polisi

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Beraksi Pakai Senpi Mainan dan Palu, Terduga Pelaku Curas Toko Emas di Pemalang Dibekuk Polisi

Alwi Assagaf

22 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Taman berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko emas Komplek Ruko Pasar Banjardawa, Kecamatan Taman. Terduga pelaku berinisial S ditangkap di kediamannya kurang dari 24 jam setelah kejadian. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar …

Dialihkan Jadi Milik Pribadi dan Dijadikan Agunan Rp3,5 M, Dugaan Penggelapan Tanah Wakaf Banjarnegara Bergulir di Polres

Alwi Assagaf

22 Jul 2026

Banjarnegara, Vokalpublika.com — Dugaan penyelewengan aset wakaf seluas 3.270 meter persegi milik Yayasan An Nahdla Banjarnegara resmi bergulir ke ranah hukum. Tanah yang semula diikrarkan untuk kemaslahatan umat diduga dialihfungsikan secara melawan hukum menjadi kepemilikan pribadi hingga dijadikan agunan pinjaman bank bernilai miliaran rupiah. ADVERTISEMENT ​Kasus ini berawal dari tanah milik keluarga Sri Kasihani yang …

Terima Audiensi FPMSU, Bupati Vickner Sinaga Tekankan Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Clara T S

22 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, menerima audiensi Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumatra Utara (FPMSU) di Pendopo Bupati Dairi, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog konstruktif sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kalangan pemuda dan mahasiswa dalam mendukung pembangunan Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Dalam kesempatan itu, Bupati …

Berakhirnya Dispensasi Covid-19, PD Pasar Tegaskan Tarif ILP Tetap Mengacu SK Direksi Tahun 2020, Bukan Kenaikan Tarif

Clara T S

20 Jul 2026

Dairi – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menggelar briefing rutin pada Senin (20/7/2026) yang dipimpin Direktur Umum serta dihadiri Direktur Utama dan Direktur Operasional. Briefing tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 …

Berakhirnya Dispensasi Covid-19, PD Pasar Tegaskan Tarif Tetap Sesuai SK Bupati Tahun 2020

Clara T S

20 Jul 2026

Dairi-vokalpublika comPD Pasar Kabupaten Dairi menggelar briefing rutin pada Senin (20/7/2026) yang dipimpin oleh Direktur Umum dan dihadiri Direktur Utama serta Direktur Operasional. Briefing tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan hak dan kewajiban seluruh jajaran di lingkungan PD Pasar. ADVERTISEMENT Dalam arahannya, manajemen menegaskan bahwa setiap kebijakan yang …

Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Clara T S

20 Jul 2026

Jakarta –vokalpublika.conKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri PKP, Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x