Home » Hukum » Setoran ke Polisi dan Jaksa Terungkap, Mantan Camat: Saya Cuma Antar Uang!

Setoran ke Polisi dan Jaksa Terungkap, Mantan Camat: Saya Cuma Antar Uang!

admin 07 Jun 2025 639

Semarang, vokalpublika.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek penunjukan langsung (PL) yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang. Mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah mengantar uang ratusan juta rupiah ke aparat penegak hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/6/2025), Ade mengungkap bahwa dirinya pernah menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat, menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Uang itu diserahkan masing-masing sebesar Rp200 juta ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, dan Rp150 juta ke Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Baca juga:  Pertina Maros Resmi Dilantik, Siap Cetak Atlet Berprestasi

“Waktu penyerahan di Polrestabes, saya hanya menunggu di luar. Kalau di Kejari, saya datang terlambat, Pak Eko sudah ketemu Pak Iman,” ujar Ade Bhakti dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Ade menyebut penyerahan uang dilakukan sekitar April 2023 sebagai bagian dari kebutuhan internal paguyuban camat. Uang itu, kata dia, berasal dari fee proyek penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur yang nilainya mencapai Rp148 juta, kemudian ditambah oleh pihak PT Chimarder 777 — perusahaan milik terdakwa Martono — sebesar Rp180 juta.

Dalam keterangannya, Ade juga menyebut bahwa praktik pemberian uang semacam itu sudah menjadi rutinitas, berdasarkan keterangan dari Eko Yuniarto.

Baca juga:  Ribuan Ton Garam dari Desa Tonggurambang Dikirim ke Surabaya, Petambak Garam Bernapas Lega

Lebih lanjut, Ade membeberkan soal proyek PL di 16 kecamatan yang disebut merupakan permintaan Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu. Proyek tersebut awalnya diajukan dengan anggaran Rp20 miliar, dan akhirnya disepakati Rp16 miliar.

Fee sebesar 13 persen dari nilai proyek disebut wajib disetor kepada Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang. Namun, Ade mengaku tidak mengetahui kemana uang fee tersebut mengalir selanjutnya.

Menurut Ade, para camat merasa harus memenuhi permintaan proyek dari Alwin Basri karena yang bersangkutan dianggap representasi dari Wali Kota saat itu.

Baca juga:  Peratin Rizoni Aryen Salurkan BLT-DD ke Rumah Warga Pekon Balam

Di sisi lain, terdakwa Martono membantah keras pernah memberi perintah untuk menyerahkan uang ke aparat penegak hukum.

“Saya tidak pernah perintahkan memberikan uang ke polisi atau jaksa. Itu semua untuk kebutuhan paguyuban,” kata Martono saat menanggapi kesaksian Ade.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang kini tengah disidangkan secara terbuka.

Sumber:
Berita ANTARA:
https://jateng.antaranews.com/berita/584673/mantan-camat-ade-bhakti-ungkap-setoran-ke-kejaksaan-dan-polisi

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ruang Kerja Bupati Kabupaten Pekalongan Disegel KPK, Sejumlah Pihak Turut Diamankan

Alwi Assagaf

03 Mar 2026

​PEKALONGAN, Vokalpublika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pekalongan. ​Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (3/3), situasi di Mapolres Pekalongan Kota tampak tidak biasa. Sejumlah mobil dinas dengan pelat merah khas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan …

Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Perkebunan PT padasa enam utama merusak lahan masyarakat desa teluk dalam dengan menggunakan alat berat excavator

Redaksi

21 Feb 2026

Asahan, vokalpublika.com –Masyarakat desa teluk dalam kecamatan teluk dalam kabupaten Asahan, pada saat masyarakat menghadang excavator milik PT padasa enam utama untuk memberhentikan alat berat excavator yang masuk ke dalam areal tanah milik salah satu warga desa teluk dalam yaitu Ade putra Damanik, tepatnya di dusun I tangkahan cempedak desa teluk dalam. Sabtu (21/02/2026) Saat …

Dugaan Pungli Mencuat: Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja Disorot, Dugaan Pungutan Ganda Bebani Pedagang Kecil

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

BUKATEJA – Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pungutan ganda yang dinilai memberatkan pedagang. Selain retribusi resmi dari pemerintah daerah, pedagang juga mengaku masih dikenai iuran tambahan oleh paguyuban, memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, legalitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana di pasar tersebut. Sejumlah pedagang menyebut setiap hari harus membayar dua jenis …

SELAMA AWAL 2026, POLDA KEPRI UNGKAP 30 PERKARA NARKOTIKA DAN AMANKAN 45 TERSANGKA

Redaksi

12 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka yang telah diamankan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda …

Tepis Desakan Penghentian, Satpol PP Pemalang Tegaskan Urugan Pabrik Jatirejo Sah Secara Hukum

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang memberikan klarifikasi tegas terkait aktivitas proyek pengurugan pabrik di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Satpol PP memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum.Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa seluruh proses pengurugan yang sedang berjalan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.”Tidak ada aturan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x