Home » Hukum » Setoran ke Polisi dan Jaksa Terungkap, Mantan Camat: Saya Cuma Antar Uang!

Setoran ke Polisi dan Jaksa Terungkap, Mantan Camat: Saya Cuma Antar Uang!

EZ W 07 Jun 2025 440

Semarang, vokalpublika.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek penunjukan langsung (PL) yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang. Mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah mengantar uang ratusan juta rupiah ke aparat penegak hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/6/2025), Ade mengungkap bahwa dirinya pernah menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat, menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Uang itu diserahkan masing-masing sebesar Rp200 juta ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, dan Rp150 juta ke Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

“Waktu penyerahan di Polrestabes, saya hanya menunggu di luar. Kalau di Kejari, saya datang terlambat, Pak Eko sudah ketemu Pak Iman,” ujar Ade Bhakti dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Ade menyebut penyerahan uang dilakukan sekitar April 2023 sebagai bagian dari kebutuhan internal paguyuban camat. Uang itu, kata dia, berasal dari fee proyek penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur yang nilainya mencapai Rp148 juta, kemudian ditambah oleh pihak PT Chimarder 777 — perusahaan milik terdakwa Martono — sebesar Rp180 juta.

Dalam keterangannya, Ade juga menyebut bahwa praktik pemberian uang semacam itu sudah menjadi rutinitas, berdasarkan keterangan dari Eko Yuniarto.

Lebih lanjut, Ade membeberkan soal proyek PL di 16 kecamatan yang disebut merupakan permintaan Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu. Proyek tersebut awalnya diajukan dengan anggaran Rp20 miliar, dan akhirnya disepakati Rp16 miliar.

Fee sebesar 13 persen dari nilai proyek disebut wajib disetor kepada Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang. Namun, Ade mengaku tidak mengetahui kemana uang fee tersebut mengalir selanjutnya.

Menurut Ade, para camat merasa harus memenuhi permintaan proyek dari Alwin Basri karena yang bersangkutan dianggap representasi dari Wali Kota saat itu.

Di sisi lain, terdakwa Martono membantah keras pernah memberi perintah untuk menyerahkan uang ke aparat penegak hukum.

“Saya tidak pernah perintahkan memberikan uang ke polisi atau jaksa. Itu semua untuk kebutuhan paguyuban,” kata Martono saat menanggapi kesaksian Ade.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang kini tengah disidangkan secara terbuka.

Sumber:
Berita ANTARA:
https://jateng.antaranews.com/berita/584673/mantan-camat-ade-bhakti-ungkap-setoran-ke-kejaksaan-dan-polisi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

EZ W

17 Jun 2025

JAKARTA, vokalpublika.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menyita uang sebesar Rp11 triliun dari lima korporasi di bawah Wilmar Group, dalam lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Konferensi pers digelar di Gedung Kejagung pada Selasa (17/6), dipimpin oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, …

E-Katalog Jadi Ladang KKN? Praktisi Hukum Soroti Celah Penyimpangan dalam Sistem E-Purchasing

EZ W

12 Jun 2025

Batam, Vokalpublika.com – Sistem E-Katalog yang selama ini dipromosikan sebagai terobosan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kini justru menuai kritik tajam. Alih-alih menjadi solusi, sistem e-purchasing yang kini memasuki versi ke-6 dinilai semakin rawan disalahgunakan. Celah regulasi dan lemahnya pengawasan disebut menjadi pintu masuk suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). …

Pria Penganiaya Balita Hingga Tewas di Karimun Ditangkap Polisi Kurang dari 8 Jam

EZ W

12 Jun 2025

Karimun, vokalpublika.com – Kepolisian Resor Karimun berhasil menangkap seorang pria berinisial Doni (25), tersangka penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun yang merupakan anak dari pacarnya sendiri. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Muhammad Sani, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Karimun di kawasan …

Permintaan Uang Tutup Mulut Terbongkar, Agus Diduga Bekingi Situs Judi Online

EZ W

11 Jun 2025

Jakarta, Vokal Publika – Dugaan praktik beking situs judi online kembali mencuat ke publik setelah seorang pria bernama Muhrijan alias Agus dilaporkan meminta uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, Denden Imadudin Soleh. Uang itu disebut sebagai “uang tutup mulut” agar Agus tidak membocorkan praktik ilegal yang melibatkan dirinya. Dilansir …

Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 13 Jam oleh Kejagung Terkait Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

EZ W

11 Jun 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selama lebih dari 13 jam pada Selasa (10/6). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun. Fiona tiba di …

Rekam Diam-Diam, Sebar ke Publik: LPPI Minta Hukum Tegas Penyebar Rekaman Budi Arie

EZ W

29 May 2025

Jakarta, 29 Mei 2025 – Penyebaran rekaman percakapan telepon pribadi yang melibatkan sosok Budi Arie telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua DPP Lembaga Perlindungan Privasi Indonesia (LPPI), Dedi Siregar, menegaskan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perekaman …

x
x