Home » Berita » Semester I 2025, Bea Cukai Gagalkan 13.035 Aksi Penyelundupan Senilai Rp 3,96 Triliun

Semester I 2025, Bea Cukai Gagalkan 13.035 Aksi Penyelundupan Senilai Rp 3,96 Triliun

Redaksi 15 Jul 2025 324

Jakarta, Vokalpublika.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat capaian signifikan dalam pengawasan lalu lintas barang sepanjang semester pertama 2025. Sebanyak 13.035 aksi penyelundupan berhasil digagalkan, dengan total nilai barang mencapai Rp 3,96 triliun. Penindakan ini menunjukkan masih maraknya upaya penyelundupan di berbagai sektor, terutama pada produk rokok ilegal.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam rapat dengar pendapat bersama DPR di Senayan, Senin (14/7/2025), menjelaskan bahwa rokok ilegal menjadi komoditas paling dominan dalam kasus penyelundupan, mencakup 60,2% dari total penindakan. Disusul oleh HP dan gadget (24,4%), minuman beralkohol (6,8%), tekstil (6,8%), hasil tembakau lain (2,7%), serta besi dan baja (2,6%).

“Ini menunjukkan masih tingginya upaya pelaku untuk menyelundupkan barang ke Indonesia,” ujar Djaka.

Selain dari sisi penindakan, Ditjen Bea dan Cukai juga mencatat tambahan penerimaan negara sebesar Rp 2,11 triliun dari hasil pengawasan dan penegakan hukum. Sementara itu, setoran pajak dari kegiatan impor mencapai Rp 182,90 triliun hingga pertengahan tahun 2025, terdiri dari PPN impor, PPnBM impor, dan PPh Pasal 22 impor maupun ekspor.

Baca juga:  Bupati Vickner Sinaga Hadiri Ibadah dan Latihan Koor Ama Maranatha, Perkuat Semangat Pelayanan dan Kebersamaan

Menghadapi tahun 2026, Djaka mengakui tantangan akan semakin kompleks. Oleh karena itu, pihaknya tengah memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, memperbaiki sistem pengawasan di pelabuhan dan bandara, serta melakukan pemetaan pola-pola penyelundupan terbaru.

“Kami senantiasa melakukan pemetaan tantangan guna merumuskan kebijakan yang tepat dan terukur,” tegasnya.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan barang hasil penyelundupan. Selain merugikan negara, konsumsi barang ilegal bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pinjaman Rp200 Miliar Tanpa Restu DPRD Tuai Sorotan Pemkab Pemalang Hentikan Proyek Strategis, Plt Bupati: Sedang Konsultasi

Alwi Assagaf

03 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Sejumlah proyek pembangunan strategis di Kabupaten Pemalang terhenti sementara di tengah sorotan tajam terkait pinjaman daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah. Langkah penghentian ini diklaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sebagai bentuk kehati-hatian dan transparansi anggaran. ADVERTISEMENT ​Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, H. Nurkholes, mengonfirmasi bahwa penundaan beberapa kegiatan strategis, termasuk pembangunan RSUD …

​Dugaan Malapraktik di Pemalang: Keluarga Kecewa RSUD Tak Buka Riwayat Komplikasi Pasien dan Akses Ambulans

Alwi Assagaf

03 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Dugaan malapraktik menimpa Kartika Sani (39), warga Desa Sokowangi, Kecamatan Taman, Pemalang. Pasien meninggal dunia di RSI Al-Ikhlas Pemalang pada Kamis (13/8/2026) usai mengalami pembesaran perut dan sesak napas pasca tindakan operasi cesar di RSUD dr. Ashari. ADVERTISEMENT ​Suami almarhumah, Munawar, menceritakan bahwa istrinya menjalani operasi cesar pada Rabu (5/8/2026) dan diperbolehkan …

Gegabah! Tanpa Persetujuan DPRD, Pemkab Pemalang Hutang Rp55 Miliar ke PT SMI, Kundhi: Berpotensi Memicu Konsekuensi Hukum Serius

Alwi Assagaf

03 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang didesak untuk meninjau ulang dan membatalkan pinjaman daerah senilai Rp55 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman kepada BUMN di bawah Kementerian Keuangan tersebut ditengarai cacat prosedur karena dilakukan tanpa alur pembahasan dan persetujuan DPRD Pemalang. ADVERTISEMENT ​Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menyatakan bahwa secara …

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Polres Pemalang Sambangi Kejari di Hari Jadi Kejaksaan Ke-81

Alwi Assagaf

03 Sep 2026

Pemalang,Vokalpublika.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pemalang memberikan kejutan dengan menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Kunjungan silaturahmi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Ke-81, Kamis 3 September 2026. ADVERTISEMENT ​Kehadiran jajaran Polres Pemalang tersebut diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pemalang, AKP Wildan, yang hadir menyampaikan apresiasi …

Bareskrim Gerebek Gelper Batam, Gelper Lantai 3 Swalayan Oriental Karimun Kini Jadi Sorotan

admin

03 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com – Penindakan Bareskrim Polri terhadap aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Batam menjadi perhatian di Kabupaten Karimun. Momentum tersebut turut mendorong DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun dan GM FKPPI Kabupaten Karimun menyoroti keberadaan gelper yang berada di lantai 3 Swalayan Oriental, kawasan Sungai Lakami, Karimun. ADVERTISEMENT Kedua organisasi tersebut meminta aparat penegak …

Kawal Pilkades Serentak, Pemerintah Kecamatan Pemalang Minta Para Pendukung Balon Kades Turut Jaga Kondusivitas

Alwi Assagaf

03 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang mengimbau bakal calon kepala desa (balon kades) beserta pendukungnya untuk menjaga kerukunan selama tahapan Pilkades Bojongnangka berlangsung. ADVERTISEMENT Imbauan ini disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pemalang, Legiman, saat memantau pendaftaran salah satu balon kades, H. Nurinto, Kamis (3/9/2026). Pendaftaran H. Nurinto tersebut diiringi sekitar 800 pendukung menuju lokasi pendaftaran. Monitoring …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x