Home » Berita » SELAMA AWAL 2026, POLDA KEPRI UNGKAP 30 PERKARA NARKOTIKA DAN AMANKAN 45 TERSANGKA

SELAMA AWAL 2026, POLDA KEPRI UNGKAP 30 PERKARA NARKOTIKA DAN AMANKAN 45 TERSANGKA

Redaksi 12 Feb 2026 10

Batam, vokalpublika.com– Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka yang telah diamankan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026).

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 45 tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 735,17 (tujuh ratus tiga puluh lima koma tujuh belas) gram, ekstasi sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir, ganja seberat 265,13 (dua ratus enam puluh lima koma tiga belas) gram, serta etomidate sebanyak 353 (tiga ratus lima puluh tiga) pcs, yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape. Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Bang Jack! NCM Open Cup 2025 Berhadiah Ratusan Juta Sukses, Purnel FC Surodadi Juara

Beberapa pengungkapan menonjol di antaranya adalah pengamanan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, pada Januari 2026, dengan barang bukti 230 (dua ratus tiga puluh) cartridge vape mengandung etomidate. Selain itu, pada awal Februari 2026, penyidik juga mengamankan dua tersangka berinisial FA dan MI di kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 (lima ratus lima puluh lima koma lima puluh) gram. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik secara profesional dan prosedural.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga:  Lemah Pengawasan, Pengaspalan di Desa Peguyangan Morat Marit Diduga Dikerjakan Dengan Kualitas Aspal Abal - Abal

Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November dan Desember 2025 serta Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 71,62 (tujuh puluh satu koma enam puluh dua) gram, etomidate 356 (tiga ratus lima puluh enam) pcs, ganja seberat 264,05 (dua ratus enam puluh empat koma nol lima) gram, dan ekstasi sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh pihak terkait, dengan metode sesuai ketentuan hukum, sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Polda Kepri terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Baca juga:  BEM SI Batalkan Aksi Tanggal 1 September 2025, Situasi Tidak Kondusif

Lebih lanjut, Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau. ”Tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Red/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Tuai Sorotan Publik: Median Jalan Jenderal Sudirman Pemalang Tak Terawat dan Rusak

Alwi Assagaf

12 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Percakapan warganet tentang kondisi infrastruktur kembali mencuat. Kali ini, perhatian tertuju pada median Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pemalang, setelah sebuah foto yang memperlihatkan bagian pembatas jalan disebut dalam kondisi rusak beredar di media sosial. Unggahan tersebut memuat keterangan, “Pembatas Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Pemalang terlihat rusak, monggoh dinas terkait agar ditindaklanjuti, men …

Kapan! Jalan Provinsi Perintis Kemerdekaan Pemalang Belubang, Sudah Ditandai Cat Putih Namun Belum Ada Tindakan

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, yang berstatus sebagai jalan provinsi, mulai menunjukkan kerusakan di sejumlah titik. Padahal, pengaspalan di ruas tersebut belum lama rampung. Kondisi ini memunculkan perhatian warga karena jalan tersebut merupakan akses vital dengan intensitas kendaraan cukup tinggi setiap harinya. Berdasarkan pemantauan di lokasi pada Rabu …

Tepis Desakan Penghentian, Satpol PP Pemalang Tegaskan Urugan Pabrik Jatirejo Sah Secara Hukum

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang memberikan klarifikasi tegas terkait aktivitas proyek pengurugan pabrik di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Satpol PP memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum.Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa seluruh proses pengurugan yang sedang berjalan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.”Tidak ada aturan …

Memberikan Keterangan Menyesatkan, Debitur Divonis 8 Bulan dan Denda Rp30 Juta di Pengadilan Negeri Brebes

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com — Pelaku pemberian keterangan menyesatkan yang jika diketahui tidak melahirkan perjanjian fidusia, Danipah yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tegal harus menghadapi vonis 8 bulan penjara dan denda Rp. 30.000.000 juta subsider 1 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah. Apa yang dilakukan oleh Danipah terbukti secara sah dan meyakinkan …

SPPG Mahira 1 Taman – Pemalang Raih Penghargaan Sebagai Dapur Terbaik Dari Badan Gizi Nasional

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Mahira 1. Unit layanan yang berlokasi di Jl. Kolonel Sugiono RT.01/RW.04, Taman 2, Kabupaten Pemalang ini, berhasil meraih piagam penghargaan dan ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai dapur terbaik mewakili Kabupaten Pemalang. Penghargaan ini diberikan saat BGN menggelar acara di Pekalongan …

Bentuk Karakter Tangguh Siswa SMK Satya Praja 3, Danramil 02/Taman: KKRI Program Pembinaan Karakter dan Bela Negara Tingkat SMA/SMK

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam upaya membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan berjiwa nasionalis, Danramil 02/Taman bersama anggota Koramil 02/Taman melaksanakan kegiatan pembinaan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) melalui pemberian materi Wawasan Kebangsaan kepada siswa-siswi SMK Satya Praja 3 Taman, Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif Koramil 02/Taman dalam mendukung pembinaan generasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x