Home » Berita » Reklamasi Tanpa Izin di Perbatasan? Instansi Terkait Dinilai Lakukan Pembiaran

Reklamasi Tanpa Izin di Perbatasan? Instansi Terkait Dinilai Lakukan Pembiaran

Redaksi 16 Jul 2025 61

Batam, Vokalpublika. Com — Aktivitas reklamasi di dua pulau strategis perbatasan Indonesia–Singapura, yakni Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, diduga dilakukan tanpa izin. Sejumlah instansi terkait, termasuk Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik meski disebut telah meninjau langsung lokasi.

Temuan ini disampaikan Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, usai investigasi lapangan bersama sejumlah jurnalis pada 8 Juli 2025.

“Kami sudah kumpulkan data lapangan. Beberapa instansi terlihat turun, tapi tak satu pun memberi klarifikasi apakah reklamasi itu berizin atau tidak,” ujar Dado kepada media, Selasa (16/7/2025).

Alat Berat Beroperasi di Kawasan Mangrove

Baca juga:  Transformasi Batam Dimulai: Perizinan Cepat, Investasi Tepat

Dalam investigasi tersebut, ditemukan sejumlah alat berat seperti excavator dan dump truck yang tengah beroperasi di pesisir kedua pulau. Lokasi pekerjaan disebut berada di kawasan vegetasi mangrove aktif, yang menurut regulasi merupakan wilayah lindung yang wajib dijaga kelestariannya.

Tidak ditemukan papan proyek, dokumen izin, atau informasi publik lain di lokasi. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan reklamasi wajib memajang informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Dikaitkan dengan Grup Usaha Pengusaha Ternama

Dua pulau yang kini tengah direklamasi disebut-sebut berada di bawah kendali satu grup perusahaan milik seorang pengusaha ternama di Batam. Bahkan, satu pulau lain, yakni Pulau Kapal Kecil, yang masih dalam jaringan kepemilikan yang sama, dikabarkan akan menyusul untuk direklamasi dalam waktu dekat.

Baca juga:  Dalam Forum Resmi Komisi VI DPR RI, Projo Kepri akan Bongkar Reklamasi Ilegal di Pulau Pial layang dan Pulau Kapal Besar

DPD Projo Kepri menyatakan bahwa diamnya sejumlah instansi, seperti PSDKP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Kantor Pertanahan (BPN), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menunjukkan adanya potensi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal kedaulatan negara dan kepentingan publik. Kami minta Menteri KKP, Menteri ATR/BPN, dan Menteri LHK membentuk tim independen untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Dado.

Respons Minim dari PSDKP dan DLHK Kepri

Baca juga:  Sambut HUT ke-80 RI, Satlantas Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Pengemudi Truk Kibarkan Merah Putih dan Tertib Berlalu Lintas

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas reklamasi maupun langkah hukum yang diambil terhadap kegiatan tersebut.

Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, hanya memberikan jawaban singkat:

“Masih dalam pemeriksaan dan pendalaman.”

Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirim kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Hendri, ST, pada Rabu (16/7/2025), belum mendapatkan balasan hingga berita ini dipublikasikan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x