Home » Berita » “Eko Istiyanto Wakil Ketua Projo Kepri: PT. CBP Diduga Reklamasi Tanpa Izin, DPRD Bungkam”

“Eko Istiyanto Wakil Ketua Projo Kepri: PT. CBP Diduga Reklamasi Tanpa Izin, DPRD Bungkam”

Redaksi 17 Jul 2025 206

Batam, Vokalpublika.com — Kerusakan lingkungan kembali mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Hutan mangrove di tiga wilayah pesisir—Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil—dilaporkan mengalami kerusakan serius akibat aktivitas pembabatan dan reklamasi oleh perusahaan swasta, PT. Citra Buana Prakarsa (CBP).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Aktivitas reklamasi tersebut diduga kuat dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan peraturan lingkungan hidup di Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Lingkungan, maupun izin pemanfaatan ruang laut yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Hutan mangrove yang selama ini menjadi penyangga alami ekosistem pesisir telah dirusak untuk kepentingan reklamasi dan penimbunan lahan. Padahal, mangrove memiliki fungsi ekologis vital seperti mencegah abrasi, menjaga kualitas air, serta menjadi habitat berbagai biota laut.

Baca juga:  Menepis Kabut Tudingan Hidup Mewah: Projo Kepri Tegakkan Marwah Ansar Ahmad

Investigasi Langsung Projo Kepri

Menyikapi hal ini, Eko Istiyanto, Wakil Ketua Bidang Investasi, Ekonomi dan Industri DPD Projo Kepulauan Riau, telah melakukan investigasi, bersama sekretaris Dado Herdiansyah, ST langsung ke lokasi pada tanggal 8 Juli 2025. Dalam peninjauannya, Eko menyaksikan secara langsung adanya kerusakan parah dan aktivitas reklamasi di kawasan hutan mangrove yang belum memiliki kejelasan legalitas.

Dalam upaya klarifikasi, Dado dan Eko bersama tim Projo kepri mendatangi pemilik PT. CBP, Hartono. Namun, Hartono mengarahkan untuk berkomunikasi melalui legal perusahaan yang bernama Rio. Sayangnya, Rio bersikap tidak kooperatif dan menolak untuk bertemu, meskipun telah diarahkan langsung oleh Hartono. Sikap tertutup ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas reklamasi tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Baca juga:  Kesadaran Masyarakat Meningkat, Sertipikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir

DPRD Diduga Lakukan Pembiaran

Yang lebih disesalkan, aktivitas ilegal tersebut tampak dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan atau intervensi dari unsur legislatif, baik dari DPRD Kota Batam maupun DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Beberapa anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) yang mencakup lokasi kegiatan tersebut justru dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya.

“Ini bentuk pembiaran yang sangat merugikan lingkungan dan masa depan pesisir Batam. Wakil rakyat seharusnya berdiri bersama masyarakat, bukan membiarkan praktik perusakan lingkungan demi kepentingan korporasi,” tegas Eko Istiyanto dalam pernyataannya.

Desakan Penegakan Hukum

DPD Projo Kepri mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mabes Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian ATR/BPN untuk segera turun tangan menghentikan kegiatan reklamasi ilegal tersebut dan melakukan penyelidikan hukum secara menyeluruh.

Baca juga:  Bupati Pemalang Pimpin Upacara Peringatan Ke - 80 Hari Pahlawan Tahun 2025

Masyarakat menilai bahwa kerusakan mangrove tidak hanya mencederai kelestarian lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan ekologis yang harus ditindak tegas. Apalagi jika ada unsur pembiaran oleh pejabat publik, maka hal itu menjadi bagian dari persoalan struktural yang harus diusut hingga tuntas.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kita ingin keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan,” pungkas Eko Istiyanto.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
AWPB Bongkar dan Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi, Komisi A DPRD Pemalang Minta Diskominfo Buka Data

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung hangat pada Jumat lalu. Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​AWPB menilai pola kemitraan Diskominfo belum mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan …

Resmi Pimpin Perumda Tirta Mulia 2026–2031, Budi Harsudiono Dibayangi Evaluasi Ketat dan Target Direksi

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi melantik Budi Harsudiono Seto Aji sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia periode 2026–2031 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Pelantikan yang dihadiri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sekda Bagus Sutopo, jajaran OPD, Dewan Pengawas, serta jajaran direksi BUMD se-Kabupaten Pemalang ini menjadi …

Semangat Perjuangan Membara dari Prajurit TNI AD menjadi Advokat, Rikha Permatasari Menjawab Ancaman, Tekanan, Intimidasi hingga Fitnah Keji dengan Melanjutkan Pendidikan secara Akademik Jenjang S3 Doktor Hukum

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya, 24 Juli 2026 – Perjalanan hidup seseorang sering kali ditempa bukan oleh kenyamanan, melainkan oleh berbagai ujian yang menguji keteguhan prinsip. Hal tersebut tergambar dalam perjalanan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., seorang Purnawirawan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat yang kini mengabdikan dirinya sebagai advokat dan konsultan hukum. Berdasarkan curriculum …

Saksi Buka Suara Dugaan Tumbal Hukum Kasus Galian C Ilegal yang Libatkan Owner Showroom Mobil K-Cunk Motor
470

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – TULUNGAGUNG – Babak baru mulai terkait kasus tambang ilegal yang melibatkan Owner Showroom mobil K-Chunk Motor Suryono. ADVERTISEMENT Sutarji alias Cipeng warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung memberi keterangan sebagai saksi didampingi Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Presiden Direktur Dwi Indro Tito Cahyono alias Tito, di Polres, jum’at (24/7/2026). Presiden Direktur …

GML GELAR JUMAT BERKAH DI TIGA TITIK KELURAHAN TANJUNG SENANG, TEBARKAN SEMANGAT BERBAGI DAN KEPEDULIAN SOSIAL

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – Lampung Utara – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat, GML kembali melaksanakan kegiatan Jumat Berkah pada Jumat (24/07/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga titik yang berada di Kelurahan Tanjung Senang dengan membagikan bantuan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. ADVERTISEMENT Kegiatan Jumat Berkah merupakan salah satu program …

Jabatan Bukan Tameng Hukum: Aliansi Masyarakat Jateng Desak Penegakan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Semarang, Vokalpublika.com – 24 Juli 2026, Aksi damai yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Bersatu Tolak Korupsi berlangsung tertib dan khidmat di halaman depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 10.30 WIB, dan ditutup dengan momen menyentuh berupa penyanyian Lagu Indonesia Raya …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x