Home » Berita » Pulau Kecil Dieksplorasi, Lingkungan Laut dalam Bahaya

Pulau Kecil Dieksplorasi, Lingkungan Laut dalam Bahaya

Redaksi 17 Jun 2025 270

Jakarta, Vokalpublika.com – Rencana eksplorasi tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kembali menimbulkan kekhawatiran publik. Kali ini, kawasan yang disasar adalah Raja Ampat—jantung biodiversitas laut dunia yang dikenal sebagai surga terumbu karang dan habitat ribuan spesies laut.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Namun, keindahan dan kekayaan ekosistem kawasan itu kini menghadapi ancaman nyata: sedimentasi dan degradasi lingkungan akibat pembukaan lahan untuk pertambangan.

Pulau Sangat Kecil, Risiko Sangat Besar

Lima pulau di Raja Ampat yang masuk dalam area eksplorasi dikategorikan sebagai tiny islands atau pulau sangat kecil, menurut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Pulau-pulau ini memiliki daya tahan ekologis yang sangat rendah terhadap gangguan.

Sekali sistem ekologinya terganggu—baik akibat aktivitas tambang, sedimentasi, maupun eksploitasi lainnya—kerusakannya dapat menjadi permanen. Proses pemulihan pun memerlukan waktu yang panjang, bahkan sering kali tidak memungkinkan sama sekali.

Baca juga:  Amsakar Dorong Potensi Laut Masuk Hitungan DAU, Nelayan Jangan Tertinggal

UU Melarang Tambang, Tapi Izin Tetap Terbit

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara jelas menyebutkan bahwa pertambangan bukanlah prioritas dalam pemanfaatan pulau kecil. Bahkan bisa dilarang total apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau konflik sosial.

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Izin pertambangan tetap dikeluarkan, seolah menutup mata terhadap risiko kerusakan ekosistem. Lemahnya pengawasan, tumpulnya penegakan hukum, serta dominasi kepentingan investasi menjadi kombinasi yang membahayakan keberlanjutan lingkungan.

Sedimentasi: Ancaman Sunyi bagi Laut

Salah satu dampak paling berbahaya dari tambang di pulau kecil adalah sedimentasi. Saat hujan turun, tanah dan lumpur dari bekas galian tambang terbawa ke laut. Butiran sedimen itu lalu menyelimuti terumbu karang dan padang lamun—dua ekosistem vital bagi pesisir.

Baca juga:  Reklamasi Pantai dan Ancaman Nyata terhadap Lingkungan

Terumbu karang yang tertutup tidak lagi mampu melakukan fotosintesis, sementara padang lamun kehilangan cahaya matahari yang dibutuhkan untuk tumbuh. Dampaknya, populasi ikan menurun drastis, mengganggu keseimbangan laut, dan nelayan lokal menjadi korban pertama.

Tumpang Tindih Kewenangan, Lingkungan Jadi Korban

Persoalan lain yang memperparah kondisi ini adalah tumpang tindih kewenangan dalam sistem perizinan. Melalui sistem OSS (Online Single Submission), izin tambang di kawasan hutan hanya dapat dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengatur wilayah non-hutan.

Akibatnya, KKP—yang memiliki pemahaman lebih mendalam tentang dinamika laut—tidak punya wewenang untuk mengendalikan aktivitas tambang yang berdampak langsung pada wilayah pesisir. Tanpa koordinasi antar kementerian, lingkunganlah yang menjadi korban utama.

Baca juga:  Pemko Batam & BTN Hadirkan Solusi Modal: Kredit Ringan Tanpa Bunga untuk UMKM"

Regulasi Harus Tegas dan Terpadu

Menanggapi situasi ini, KKP kini tengah meninjau ulang regulasi yang mengatur eksplorasi dan pertambangan di pulau-pulau kecil. Tujuannya: membentuk kerangka perizinan yang lebih tegas, terintegrasi, dan berpihak pada prinsip keberlanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat menutup berbagai celah hukum yang selama ini digunakan untuk mengeksploitasi kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi. Pulau-pulau kecil, apalagi yang berada di wilayah unik seperti Raja Ampat, harus dilihat sebagai aset ekologis jangka panjang—bukan komoditas ekonomi sesaat.

Editor: Vokal Publika
Sumber: WJ Today, UU No. 27/2007, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sungai Suso Dicabik, Forkopimda ‘Dicuekin’Dugaan Uang Ketuk Pintu Bikin PETI Bajo Barat “Aman””

Redaksi

27 Aug 2026

LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …

Jaksa Garda Desa, Diperkuat Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri

Redaksi

27 Aug 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Redaksi

27 Aug 2026

Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Redaksi

26 Aug 2026

Bekasi, vokapublika.com- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang. ADVERTISEMENT Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah …

Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

26 Aug 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Aspirasi tersebut disampaikan …

Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro, Dandim Pemalang Pimpin Karya Bakti Bersama Warga Comal

Alwi Assagaf

26 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf. Edy Wibowo, memimpin langsung aksi Karya Bakti TNI di Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026). Kegiatan gotong royong ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76. ADVERTISEMENT ​Letkol Inf. Edy Wibowo menegaskan, aksi bersih …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x