Home » Berita » Privasi Warga Dipertaruhkan di Balik MoU Kejagung dan Operator

Privasi Warga Dipertaruhkan di Balik MoU Kejagung dan Operator

Redaksi 27 Jun 2025 82

Jakarta – VokalPublika.com – Kerja sama antara Kejaksaan Agung dan empat perusahaan penyedia jasa telekomunikasi nasional baru-baru ini menuai sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan memperkuat kapasitas intelijen Kejagung melalui pertukaran dan pemanfaatan informasi justru dinilai menjadi ancaman nyata terhadap hak privasi warga negara.

Pasalnya, dalam MoU tersebut secara eksplisit disebutkan adanya rencana penguatan intelijen melalui pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi. Langkah ini dinilai oleh banyak pihak melangkahi prinsip-prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Penyadapan yang Minim Transparansi

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penyadapan seharusnya hanya dapat dilakukan dalam koridor hukum yang ketat, dengan prosedur yang transparan dan akuntabel. Namun, dalam rilis resmi Kejaksaan, tak dijelaskan secara rinci bagaimana teknis penyadapan akan dijalankan. Tidak disebutkan durasi pengawasan, mekanisme permintaan izin, atau lembaga pengawas independen yang memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca juga:  Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat 2025–2030, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Wartawan Indonesia

“Ini membuka ruang besar terhadap penyadapan sewenang-wenang (arbitrary surveillance). Tanpa kontrol yang jelas, publik rentan menjadi korban atas nama penegakan hukum,” tulis pernyataan Koalisi, Kamis (26/6/2025).kutipan kompas.com

Operator Telekomunikasi dalam Sorotan

Empat raksasa telekomunikasi yang turut menandatangani MoU – PT Telkom Indonesia, Telkomsel, Indosat Tbk, dan XL Smart Telecom – kini juga berada di tengah pusaran kritik. Sebagai penyedia layanan publik yang memiliki kewajiban melindungi data dan privasi konsumen, keterlibatan mereka dalam kerja sama penyadapan menuai pertanyaan: Di mana batas antara kepatuhan hukum dan perlindungan hak konsumen?

Menurut UU Telekomunikasi, penyadapan oleh pihak ketiga tanpa izin pengadilan merupakan tindakan ilegal. Maka dari itu, publik menuntut agar para operator lebih transparan soal bentuk kerja sama ini dan memastikan mereka tidak melanggar kepercayaan jutaan pengguna.

Baca juga:  Jalan DIpelosok Masih Banyak Rusak Pemkab Humbahas Malah Beli Mobil Dinas Rp2,86 Milyar

Desakan Segera Bahas RUU Penyadapan

Meningkatnya kekhawatiran publik juga memunculkan desakan kepada Presiden dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyadapan. Selama ini, Indonesia belum memiliki kerangka hukum khusus yang secara eksplisit mengatur mekanisme penyadapan: siapa yang boleh menyadap, bagaimana caranya, untuk kasus apa, dan bagaimana akuntabilitasnya.

“RUU Penyadapan dan revisi KUHAP harus segera dibahas untuk memberikan kepastian hukum, serta menghindari praktik penyadapan gelap yang melanggar hak-hak sipil warga,” lanjut Koalisi.

Kejagung: Hanya untuk Penegakan Hukum

Menanggapi kritik tersebut, Kejaksaan Agung mencoba meredam kekhawatiran publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menegaskan bahwa penyadapan hanya akan dilakukan dalam konteks penegakan hukum, dan tidak akan mengganggu kebebasan berekspresi atau pandangan politik masyarakat.

“Penyadapan ini tidak akan mengurangi kebebasan masyarakat, karena ditujukan untuk kepentingan hukum. Semua dilakukan sesuai Pasal 31 ayat (3) UU ITE,” jelas Harli.

Baca juga:  Bupati Bulukumba Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Khidmat

Namun, pernyataan tersebut dianggap belum cukup menjawab kekhawatiran publik, mengingat belum adanya mekanisme transparansi dan pengawasan yang melekat dalam pelaksanaan penyadapan

Ancaman Baru dalam Dunia Digital

Di era digital saat ini, data pribadi adalah bagian dari hak asasi. Praktik penyadapan yang tidak terkontrol bisa menjelma menjadi alat represi yang membungkam kebebasan sipil. Publik menaruh harapan besar pada para pembuat kebijakan untuk tidak membiarkan hukum tertinggal oleh laju teknologi dan hasrat kekuasaan.

Kerja sama Kejaksaan dengan operator bukan sekadar soal hukum. Ini soal kepercayaan publik, perlindungan hak sipil, dan masa depan demokrasi digital Indonesia

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x