Home » Berita » Polisi Berhasil Ungkap Beras Oplosan Sehari Produksi 14 Ton Pemilik Pabrik di Sidoarjo Jadi Tersangka

Polisi Berhasil Ungkap Beras Oplosan Sehari Produksi 14 Ton Pemilik Pabrik di Sidoarjo Jadi Tersangka

Redaksi 04 Aug 2025 205

SIDOARJO,vokalpublika.com– Polda Jawa Timur melalui Satgas pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi beras premium tidak sesuai standar mutu yang mencantumkan label SNI dan Halal secara tidak sah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 di sebuah pabrik di Kabupaten Sidoarjo – Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat menggelar konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Kapolda Jatim menerangkan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan.

“Petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan,” ujar Irjen Pol Nanang.

Setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.

Baca juga:  Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

“Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas,” terang Irjen Nanang.

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional. beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional,” tegas Irjen Pol Nanang.

Proses pencampuran itu dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah.

Selain itu, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait.

“Kami juga sudah memeriksa Enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi, serta menyita hasil uji lab sebagai barang bukti,” ujar Irjen Nanang.

Baca juga:  Iran Balas Serangan Israel, 3 Tewas dan Puluhan Luka Akibat Hantaman Rudal

Kapolda Jatim juga menegaskan, Polri akan terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen.

Polisi bersama tim gabungan juga menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung lainya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tiga peraturan perundang-undangan, yakni: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu tersangka juga diduga UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar.

Kapolda Jawa Timur menghimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu.

Ia menegaskan agar pelaku usaha pangan memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

Baca juga:  Operasi Patuh Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan 440 Personel Gabungan

“Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” pungkas Kapolda Jatim.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Iwan S menyampaikan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo sudah ada hasil.

Dari Dua sampel beras dengan kemasan 5 kg dan 25 kg, hasil lab menunjukkan beras tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

“Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan,” kata Iwan.

Menurutnya, beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku. Kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Reklamasi Eks Galian C Pegongsoran Mangkrak, Praktisi Hukum Desak Evaluasi Dokumen PPKH

Alwi Assagaf

28 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemulihan lahan bekas tambang Galian C di Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang, memicu sorotan publik. Di balik klaim perizinan yang tengah berproses, keterlambatan pelaksanaan reklamasi di kawasan hutan tersebut menguatkan potensi pelanggaran regulasi dan ancaman sanksi pidana kejahatan lingkungan. ADVERTISEMENT ​Praktisi hukum sekaligus pemerhati lingkungan hidup Pemalang, Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan …

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Polres Pemalang: Meneladani Rasulullah melalui Kepedulian Sesama

Alwi Assagaf

27 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Cabang Pemalang menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang berlangsung khidmat dan penuh keberkahan di Masjid Baitul Muchlisin Polres Pemalang, Kamis (27/8/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan keagamaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. Intan Rendy, serta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. …

Pemerhati Lingkungan: Reklamasi Kawasan Hutan Kewajiban Mutlak, Sejak Kapan Harus Menunggu Perpanjangan PPKH?

Alwi Assagaf

27 Aug 2026

Pemalang – Polemik pemulihan lingkungan pasca-tambang galian C di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memantik reaksi keras dari pemerhati lingkungan setempat, Suripto alias Ripto Anwar. Ia menepis keras dalih pihak pemrakarsa atau pengelola yang dinilai sengaja mengulur kewajiban reklamasi dengan alasan proses administratif. ADVERTISEMENT ​Ripto Anwar menegaskan, argumen yang menyatakan aktivitas reklamasi harus menunggu …

Sungai Suso Dicabik, Forkopimda ‘Dicuekin’Dugaan Uang Ketuk Pintu Bikin PETI Bajo Barat “Aman””

Redaksi

27 Aug 2026

LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …

Jaksa Garda Desa, Diperkuat Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri

Redaksi

27 Aug 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Redaksi

27 Aug 2026

Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x