Home » Berita » Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Redaksi 14 Jul 2026 86

Vokalpublika.com – Jawa Tengah, 13 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan kontroversial Anggota PWI Kabupaten Bogor Deddy Blue kembali memicu kemarahan kalangan insan pers. Sebelumnya pada 29 November 2024, Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus dalam pernyataannya yang menyebut organisasi kewartawanan tak resmi siap dipolisikan sudah tersebar luas di puluhan media anggota GMOCT serta ratusan media se-Indonesia, dan ia sempat meminta maaf.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kini, dalam acara Safari Jurnalistik V di Desa Kemang, 9 Juli 2026, salahsatu anggota nya kembali menyatakan: media belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawan belum punya UKW bisa dipidana. Meski kemudian meminta maaf, pernyataan berulang ini dinilai mencederai rasa kebersamaan dan kehormatan profesi wartawan.

Bertentangan Tegas dengan Aturan Hukum Pers

Fakta hukum jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu S.H., M.S. (8 April 2024) menegaskan: Setiap orang boleh mendirikan perusahaan pers dan menjalankan jurnalistik tanpa wajib mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers. Perusahaan pers sah jika berbadan hukum dan menjalankan tugas secara teratur; pendaftaran ke Dewan Pers sifatnya hanya pendataan (Pasal 9 ayat 2, Pasal 15 ayat 2g UU Pers).

Baca juga:  Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat 2025–2030, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Wartawan Indonesia

Tokoh Pers Nasional sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan S.H., M.H. menegaskan: UKW bukan syarat sah menjadi wartawan, bukan amanat UU Pers, melainkan sekadar aturan Dewan Pers soal peningkatan kompetensi. Lulus UKW pun tak menjamin kualitas jurnalistik. Masih banyak wartawan belum UKW yang sah bekerja.

🗣️ Pernyataan Para Pentolan GMOCT

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio:

“Pernyataan berulang yang keliru dan menyesatkan ini adalah bentuk ketidaktahuan yang sengaja disebar, atau bahkan upaya mengintimidasi. Kami menegaskan: tidak ada satu pasal pun di UU Pers yang menjadikan belum UKW atau belum terverifikasi sebagai tindak pidana. Hal ini sangat merugikan nama baik profesi dan membingungkan masyarakat. Jika mengaku tokoh pers, harus paham aturan main, bukan menyebar ketakutan.”

Baca juga:  Desak Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Tetap Ditangani Polri: "Hindari Konflik Kepentingan, Jaga Kepercayaan Publik"

Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS:

“Kami berpendapat, pola ini berulang: bikin pernyataan melanggar aturan, baru minta maaf setelah heboh. Tujuannya bukan demi kemajuan pers, melainkan membangun stigma: seolah hanya organisasi PWI yang di Kabupaten Bogor yang sah, agar pejabat daerah hanya mau bekerja sama dan memberi keuntungan lewat MoU dengan kelompoknya saja. Ini permainan kotor!”

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana:

“Wartawan Indonesia bekerja berdasarkan amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan tergantung ada atau tidaknya UKW. Pernyataan seperti ini adalah bentuk pemaksaan kehendak dan upaya memonopoli ruang kebebasan pers. Kami menolak segala bentuk intimidasi yang berkedok aturan profesi yang tidak benar.”

Wakil Sekretaris Umum GMOCT, Cahyo Purnomo:

“Cukup sudah cara berpikir sempit dan membagi-bagi wartawan. Jangan menganggap wartawan lain tidak sah hanya karena tak sehaluan. Sikap seperti ini justru merusak persatuan dunia pers, seharusnya PWI menjadi perekat, bukan pemecah belah dengan narasi yang menakut-nakuti tanpa dasar hukum.”

Baca juga:  Sinergi Pemkab Dairi–PT. Pupuk Indonesia Dorong Swasembada Pangan, Tanam Padi Bersama di Lumban Toruan

✅ Tuntutan GMOCT

Bersama FRIC yang juga mengecam keras, GMOCT menilai permohonan maaf sekadar lewat pemberitaan online tidak cukup. GMOCT menuntut Deddy Blue membuat permintaan maaf resmi dalam bentuk video yang disebarluaskan.

Selain itu, GMOCT meminta Anggota PWI Kabupaten Bogor berhenti mencari ketenaran (pansos) lewat pernyataan blunder yang kontroversial namun tak berdasar hukum, serta belajar memahami regulasi pers sebelum berbicara di muka umum.

SaveWartawanIndonesia

noviralnojustice

gmoct

FRIC

UUPers

(TIM/Red/GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan: 082117586761

Editor:

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hak Jawab PT Anugrah Bayuarya Perkasa: Akui Ada Perbaikan Pasangan Batu, Tegaskan Progres Pekerjaan Capai 97 Persen

Redaksi

08 Sep 2026

SAMBAS, KALBAR,vokalpublika.com— PT Anugrah Bayuarya Perkasa menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan dan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang sedang dikerjakan perusahaan di wilayah Tebas, Kabupaten Sambas. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor: 06/PT.ABP/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat. Dalam …

Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Warga

Alwi Assagaf

08 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Tak sekadar perayaan seremonial, jajaran direksi memilih turun langsung ke lapangan untuk menyapa dan mendengarkan masukan para pelanggan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). ADVERTISEMENT ​Langkah tersebut dipimpin langsung …

​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x