Home » Berita » Pencabutan SK Slamet Efendi Sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Dinilai Cacat Hukum

Pencabutan SK Slamet Efendi Sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Dinilai Cacat Hukum

Admin 10 Sep 2025 267

Pemalang, vokalpublika.com — Praktisi hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan, Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai Surat Keputusan Bupati Pemalang No. 100.3.3.2/188/Tahun 2025 tentang pencabutan jabatan Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Mulia sebagai keputusan yang cacat hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik (AUPB).

“SK ini lahir dari tafsir yang keliru, tanpa dasar hukum yang kuat, dan mengabaikan proses administratif sebagaimana diatur dalam PP 54 Tahun 2017 maupun Permendagri 37 Tahun 2018. Ini bukan sekadar polemik jabatan, tetapi persoalan serius tentang cara pemerintah daerah menghargai hukum,” ujar Imam kepada media.

Tacit Recognition & Legitimate Expectation

Imam menyoroti bahwa Slamet Efendi telah menjalankan tugas sebagai Direktur Utama sejak 20 Februari 2025 berdasarkan SK pengangkatan kembali (SK No. 62/2025), dan selama lebih dari 3 bulan tidak ada keberatan dari pejabat baru. Diamnya Bupati baru, menurutnya, harus dipandang sebagai bentuk tacit recognition atau pengakuan diam-diam yang sah dalam hukum administrasi negara.

Baca juga:  Peduli Dengan Jalan Rusak Di Tanjakan Sukarami Kecamatan Balik Bukit Ojek Online DRAIV lakukan Kegiatan Simpatik Gotong Royong

“Dalam filsafat hukum administrasi, ‘silence means consent’. Bila pejabat baru tidak mencabut keputusan lama dalam waktu wajar, maka hak yang lahir dari keputusan tersebut menjadi sempurna,” jelas Imam.

SK Pencabutan Tidak Berdasar Hukum

Imam mengkritik konsideran dalam SK Pencabutan yang hanya merujuk Pasal 59 ayat (2) Perbup No. 60/2020, yaitu kewajiban pelaporan tugas setelah masa jabatan berakhir. Menurutnya, hal itu bukan dasar pemberhentian, apalagi pembatalan pengangkatan kembali.

“Alasan ‘perlu ditinjau kembali’ itu terlalu kabur dan tidak memenuhi prinsip legalitas. SK yang telah menimbulkan hak dan akibat hukum tidak bisa serta-merta dibatalkan begitu saja tanpa alasan yang tegas,” tambahnya.

Baca juga:  Layanan TransJakarta Lumpuh Total, Penumpang Terlantar Usai Halte Dibakar Massa

Pakta Integritas Tidak Bisa Batalkan Hak Menggugat

Terkait klaim Bupati bahwa Slamet Efendi telah menandatangani pakta integritas dan melepaskan hak untuk menggugat, Imam menyatakan bahwa hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bila pemberhentian itu sendiri cacat hukum.

“Pakta integritas bukanlah tameng untuk kebal hukum. Prinsip negara hukum menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat jika dirugikan. Bahkan jika pun ada klausul pelepasan hak, itu tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata,” tegasnya.

Baca juga:  Aliansi Madura Indonesia dan Forkopimda Gelar Pengajian Akbar Peringati Maulid Nabi dan Doa Bersama

Rekomendasi: Batalkan SK & Pulihkan Keadilan

Menurut Imam, langkah Slamet Efendi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah konstitusional dan perlu diapresiasi sebagai bentuk kontrol warga atas kekuasaan negara.

“PTUN harus menjadi benteng terakhir melawan tindakan administrasi yang sewenang-wenang. Gugatan ini penting bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga tata kelola BUMD agar tetap berada di jalur hukum dan profesionalisme,” pungkasnya. (Mas All/Joko Suryo, SH.,)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x