Home » Berita » Pencabutan SK Slamet Efendi Sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Dinilai Cacat Hukum

Pencabutan SK Slamet Efendi Sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Dinilai Cacat Hukum

Admin 10 Sep 2025 477

Pemalang, vokalpublika.com — Praktisi hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan, Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai Surat Keputusan Bupati Pemalang No. 100.3.3.2/188/Tahun 2025 tentang pencabutan jabatan Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Mulia sebagai keputusan yang cacat hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik (AUPB).

“SK ini lahir dari tafsir yang keliru, tanpa dasar hukum yang kuat, dan mengabaikan proses administratif sebagaimana diatur dalam PP 54 Tahun 2017 maupun Permendagri 37 Tahun 2018. Ini bukan sekadar polemik jabatan, tetapi persoalan serius tentang cara pemerintah daerah menghargai hukum,” ujar Imam kepada media.

Tacit Recognition & Legitimate Expectation

Imam menyoroti bahwa Slamet Efendi telah menjalankan tugas sebagai Direktur Utama sejak 20 Februari 2025 berdasarkan SK pengangkatan kembali (SK No. 62/2025), dan selama lebih dari 3 bulan tidak ada keberatan dari pejabat baru. Diamnya Bupati baru, menurutnya, harus dipandang sebagai bentuk tacit recognition atau pengakuan diam-diam yang sah dalam hukum administrasi negara.

Baca juga:  Amsakar Bangga Antusiasme Warga Batam, 310 Tim Gerak Jalan Beregu 2025 Semarakkan HUT ke-80 RI

“Dalam filsafat hukum administrasi, ‘silence means consent’. Bila pejabat baru tidak mencabut keputusan lama dalam waktu wajar, maka hak yang lahir dari keputusan tersebut menjadi sempurna,” jelas Imam.

SK Pencabutan Tidak Berdasar Hukum

Imam mengkritik konsideran dalam SK Pencabutan yang hanya merujuk Pasal 59 ayat (2) Perbup No. 60/2020, yaitu kewajiban pelaporan tugas setelah masa jabatan berakhir. Menurutnya, hal itu bukan dasar pemberhentian, apalagi pembatalan pengangkatan kembali.

“Alasan ‘perlu ditinjau kembali’ itu terlalu kabur dan tidak memenuhi prinsip legalitas. SK yang telah menimbulkan hak dan akibat hukum tidak bisa serta-merta dibatalkan begitu saja tanpa alasan yang tegas,” tambahnya.

Baca juga:  BNN Tangkap Oknum HIPMI Provinsi Lampung Saat Karaoke Bersama LC

Pakta Integritas Tidak Bisa Batalkan Hak Menggugat

Terkait klaim Bupati bahwa Slamet Efendi telah menandatangani pakta integritas dan melepaskan hak untuk menggugat, Imam menyatakan bahwa hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bila pemberhentian itu sendiri cacat hukum.

“Pakta integritas bukanlah tameng untuk kebal hukum. Prinsip negara hukum menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat jika dirugikan. Bahkan jika pun ada klausul pelepasan hak, itu tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata,” tegasnya.

Baca juga:  Abdul Khalim Legal dan Sah Sebagai Ketum IKMAL Jaya Periode 2025-2030

Rekomendasi: Batalkan SK & Pulihkan Keadilan

Menurut Imam, langkah Slamet Efendi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah konstitusional dan perlu diapresiasi sebagai bentuk kontrol warga atas kekuasaan negara.

“PTUN harus menjadi benteng terakhir melawan tindakan administrasi yang sewenang-wenang. Gugatan ini penting bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga tata kelola BUMD agar tetap berada di jalur hukum dan profesionalisme,” pungkasnya. (Mas All/Joko Suryo, SH.,)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dugaan ​Bisnis Internet Ilegal di Pemalang Tuai Sorotan

Alwi Assagaf

13 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik penyediaan jasa internet tanpa izin atau “RT/RW Net” ilegal kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pemalang. Modus operandi dengan membeli paket data personal untuk kemudian dikomersilkan kembali secara luas diduga telah merambah ke berbagai desa di Kecamatan Petarukan. ​Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Petarukan menggelar audiensi resmi pada Senin (13/4). Namun, …

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK,Vokalpublika.com|| Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Terduga pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu …

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK, vokalpublika.com – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar pada Sabtu (12/4/2026) malam hingga dini hari. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi kriminalitas, hingga balap liar dan tawuran remaja. Kegiatan patroli …

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kab. NGanjuk menggelar penghelatan Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke 1089 Th

Redaksi

13 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com -Atas nama ketua panitia penyelenggara kegiatan, DR. Junari S.Ag. MSi dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan halal bihalal 1447 H dan Peringatan Hari Jadi Kab . Nganjuk ke 1089 tahun, terselenggara karena soliditas dari Pengurus dan anggota DPC . PJI Kab. Nganjuk. Hal itu Faktualitas dari kerja keras dan terbinanya persaudaraan yang kuat di tubuh …

Badan Pangan Nasional Pemerintah Genjot Bantuan pangan Beras dan Minyak Goreng alokasi Februari dan Maret 2026.

Redaksi

12 Apr 2026

Probolinggo,-vokalpublika.com,-Bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026, beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter per KPMKeluarga Penerima Manfaat, disalurkan serentak se Indonesia. Program ini menyasar 33 hingga 35 juta KPM untuk menjaga daya beli saat Ramadan.Mulai disalurkan intensif sekitar awal April 2026 di berbagai daerah terpantau di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.Target Penerima Masyarakat …

Serikat Pelaut LPS Pemalang Resmi Berafiliansi ke FSP Pelabuhan dan Strategis Nasional dibawah naungan DPP K- Sarbumusi

Alwi Assagaf

12 Apr 2026

Jakarta, Vokalpublika.com – Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) Pemalang menggelar kegiatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Sekretariat DPP Konfederasi Sarbumusi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/4). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur serikat pekerja, antara lain Serikat Pelaut LPS Pemalang, Federasi SPPSN, FSPPSN, serta Serikat Pelaut PELNI. Forum ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x