Home » Uncategorized » Penarikan Karcis Tidak Sesuai PERDA,Peranan sat pol pp dalaam menjalan Perda Lemah

Penarikan Karcis Tidak Sesuai PERDA,Peranan sat pol pp dalaam menjalan Perda Lemah

Redaksi 05 Jan 2026 120

Pesisir Barat Vokalpublika.com– Pantai Labuhan Jukung, salah satu destinasi wisata favorit di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi sorotan karena banyak pengunjung diminta tarif masuk yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi. Jum’at, 02 Januari 2026.

Diman dalam peraturan daerah PERDA diwajibkan membayar retribusi kepada petugas sebesar,Rp 3.000, Motor (R2) Rp 5.000, Mobil (R4) Rp 10.000 dan BUS (Kendaraan lebih dari R4) Rp 20.000,-

Namun, beberapa pengunjung yang menggunakan sepeda motor dan berboncengan melaporkan bahwa mereka diminta membayar lebih dari itu. “Saat kami datang ke pantai, kami diminta membayar Rp 20.000 untuk tiket masuk dan parkir. Kami merasa tidak puas karena tidak sesuai dengan yang kami tahu,” ujar salah satu pengunjung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol – PP dan Damkar ) Cahyadi Moeis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait pemberitaan pembayaran karcis masuk pantai wisata labuhan jukung yang tidak sesuai dengan perda Mengatakan Menyimak dulu”pesan singkat kasat pol pp,di via wa nya.

Baca juga:  Gerakan Pangan Murah Diserbu Warga, Pasar Sumbul Jadi Titik Akses Bahan Pokok Terjangkau

Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Tepat Akurat (Korwil LSM LITA) Indra Gunawan Mengatakan Petugas penjaga pintu masuk wisata pantai labuhan jukung Krui melakukan penarikan kascis tidak sesuai ketentuan atau Mengangkangi PERDA Nomer 1 Tahun 2024, Kenapa tidak dilakukan penindakan oleh Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam konteks penegakan perda dan/atau perkada, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. .

Mengapa tidak Melakukan penyelidikan awal dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, dengan Satpol PP sebagai ujung tombaknya untuk mencegah kebocoran pendapatan Dengan memastikan setiap tiket yang terjual tercatat dan sesuai dengan jumlah pengunjung yang masuk.

Baca juga:  Kabar Bohong Dua Wanita Tewas di Hotel Pasifik, Saksi Tegaskan Mereka Masih Hidup, Hanya Mabuk

“Dengan demikan, kita semua tentu berharap agar tujuan dari dibentuknya perda dan/atau perkada dapat tercapai serta kehidupan masyarakat secara keseluruhan menjadi lebih aman, tertib dan tentram”. Ungkapanya

Hal senada juga disampaikan, Effendi Lubis sebagai masyarakat kabupaten pesisir barat sangat menyayangkan atas adanya pemberitaan ataupun kejadian tersebut.

Kenapa kejadian seperti itu bisa terjadi, sementara masyarakat dan pemerintah kabupaten pesisir barat punya kewajiban memberikan keamanan dan kenyamanan khususnya kenyamanan terhadap pengunjung wisata yang berlibur.

Khususnya pantai wisata labuhan jukung terjadi pengangkang peraturan daerah (PERDA) atau Peraturan Bupati (PERBUP) terhadap pelayanan ke pengunjung wisatawan maupun mancanegara. Sementara sektor wisata adalah unggulan peningkatan PAD kabupaten pesisir barat.

“Disini saya memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah Kabupaten mengevaluasi tim baik di sektor pelayanan dan ketertiban serta kenyamanan terhadap wisatawan khususnya yang berkunjung ke pantai labuhan jukung”.

Baca juga:  Diduga Ada Kejanggalan Data Penerima Dana BOS di SD Negeri UPTD 014679 Bangun Sari, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sementara pemerintah daerah sudah menugaskan Satpol – pp sebagai garda terdepan untuk menertipkan dan mengawal aturan yang sudah baku di kabupaten pesisir barat. Termasuk aturan di sektor wisata tentang retribusi tenhadap pengunjung maupun pedagang yang ada di wisata pantai labuhan jukung.

Satpol-pp sebagai garda terdepan melaksanakan tugas dan fungsi menertibkan, mengawal atas pelanggaran Perda dan Perbup. “Saya sangat menyayangkan kenapa sampai terjadi pelayanan yang kurang maksimal, jadi menurut saya sebagai masyarakat sekali lagi berharap kepada bapak bupati mengevaluasi di semua sektor wisata khususnya Satpol-pp sebagai pelaksana ketertiban dan pengawal aturan daerah apabila perlu diganti”.Pungkasnya.

(Biro vokal publika/yopi)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ketua TP PKK Dairi Perkuat Ketahanan Keluarga melalui Pembinaan PAAR di Desa Bulu Duri

Clara T S

24 Apr 2026

DAIRI//vokalpublika.comKomitmen membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas terus diperkuat oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Dairi. Hal ini ditandai dengan kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Rita Puspita Vickner Sinaga, dalam kegiatan pembinaan PKK di Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Jumat (24/4/2026). Desa tersebut merupakan desa binaan dalam program Pola …

Apresiasi Langkah UAS Alihmedia ke Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron: Jamin Keamanan dan Kemudahan di Masa Depan

Clara T S

24 Apr 2026

BANGKINANG//vokalpublika.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan apresiasi atas langkah Abdul Somad yang secara sukarela mengalihmediakan sertipikat tanahnya dari bentuk analog menjadi Sertipikat Elektronik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Menurut Menteri Nusron, implementasi Sertipikat Elektronik merupakan bagian penting dari modernisasi …

Wamen Ossy Tinjau Kantah Kota Palangkaraya, Pastikan Layanan Pertanahan Kian Cepat dan Ramah Masyarakat

Clara T S

24 Apr 2026

PALANGKARAYA /vokalpublika com Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan pertanahan berjalan optimal, cepat, nyaman, serta semakin memudahkan masyarakat. Dalam arahannya kepada jajaran Kantah Kota Palangkaraya, Wamen Ossy menekankan …

Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan, ATR/BPN Minta Dukungan DPR RI Perkuat SDM Pertanahan

Clara T S

23 Apr 2026

JAKARTA /vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong transformasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional menjadi institusi pendidikan vokasi berbasis sekolah kedinasan dengan skema ikatan dinas. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan dan tata ruang yang profesional, berintegritas, dan siap kerja sejak awal. Permintaan dukungan tersebut disampaikan Sekretaris …

Bupati Dairi Perkuat Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Clara T S

23 Apr 2026

MEDAN//vokalpublika.comKomitmen mempererat kolaborasi lintas wilayah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan kembali ditegaskan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027. Kegiatan strategis ini digelar di Hotel Santika Premiere Dyandra, Rabu (22/4/2026). Forum perencanaan tahunan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad …

Reforma Agraria di Desa Soso: Petani Perempuan Bangkit, Dari Konflik Lahan Menuju Kesejahteraan

Clara T S

22 Apr 2026

BLITAR//vokalpublika.com Program reforma agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti membawa perubahan nyata bagi masyarakat, khususnya petani perempuan di Desa Soso, Kabupaten Blitar. Kepastian hukum atas tanah tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan keluarga. Bagi Patma (55), petani perempuan di desa tersebut, perjalanan mendapatkan hak …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x