Home » Uncategorized » PD Pasar Dairi Tegaskan Penyesuaian Tarif Kios Blok A dan B Bukan Kenaikan Baru, Melainkan Berakhirnya Insentif Covid-19

PD Pasar Dairi Tegaskan Penyesuaian Tarif Kios Blok A dan B Bukan Kenaikan Baru, Melainkan Berakhirnya Insentif Covid-19

Clara T S 24 Jul 2026 50

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sidikalang –vokalpublika.com
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian tarif sewa kios Gedung Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang yang belakangan menjadi perhatian para pedagang. Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 500.2.2.5/710/PD Pasar/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Dairi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, ST, sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi atas pengelolaan aset pasar sekaligus memberikan penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum, sejarah penetapan tarif, hingga alasan diberlakukannya kembali tarif normal setelah berakhirnya masa dispensasi akibat pandemi Covid-19.

Dalam penjelasannya, Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Limpin Pangaribuan, ST, menyampaikan bahwa PD Pasar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 dan mulai beroperasi secara resmi pada 25 Oktober 2010 sebagai pengelola pasar di Kabupaten Dairi.

Sebelum PD Pasar terbentuk, pengelolaan Gedung Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang masih berada di bawah Dinas Pasar. Saat revitalisasi pasar selesai, Pemerintah Kabupaten Dairi bekerja sama dengan Bank Sumut untuk memfasilitasi pedagang memperoleh hak penggunaan kios melalui skema Kredit Angsuran Lainnya (KAL). Nilai sewa fasilitas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Dairi Nomor 644/1049A/V/2010 dengan masa berlaku selama 10 tahun, yakni Oktober 2010 hingga September 2020.

Memasuki akhir masa berlaku tersebut, Direksi PD Pasar mengajukan usulan penyesuaian tarif melalui telaahan staf pada September 2020. Usulan itu kemudian mendapat persetujuan Bupati Dairi melalui Surat Nomor 511.2/4786 tanggal 7 Oktober 2020 dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direksi PD Pasar Nomor 45/KPTS/PD.Pasar/X/2020 tentang Penetapan Harga Sewa Kios Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang.

Baca juga:  Bupati Dairi Kukuhkan Tim Pembina Posyandu Kabupaten, Dan Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi Lantik Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan Periode 2025-2030

Namun, pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian kepada para pedagang, Direksi PD Pasar menetapkan kebijakan dispensasi pembayaran sewa melalui SK Direksi Nomor 13/SK/DIR/PD.PASAR/III/2021.

Melalui kebijakan tersebut, pedagang memperoleh potongan pembayaran selama sembilan bulan setiap tahun sehingga hanya membayar iuran selama tiga bulan. Kebijakan ini kemudian diperpanjang setiap tahun hingga berlangsung selama lima tahun berturut-turut, mulai tahun 2021 hingga September 2025.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Bupati Dairi, Direktur Utama Lumpin Pangaribuan menjelaskan bahwa setelah pandemi berakhir, Direksi melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan perusahaan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan dispensasi memang membantu pedagang bertahan selama masa pandemi, namun di sisi lain mengurangi pendapatan perusahaan secara signifikan.

Berdasarkan data PD Pasar, apabila tarif normal diberlakukan, potensi pendapatan Iuran Layanan Pasar (ILP) dari seluruh kios Blok A dan Blok B mencapai Rp854.344.116 per tahun. Sementara selama kebijakan dispensasi diterapkan, pendapatan yang diterima hanya sekitar Rp213.586.058 per tahun, sehingga terdapat selisih potensi pendapatan atau kerugian sebesar Rp640.758.058 setiap tahun.

Atas dasar evaluasi tersebut, Direksi PD Pasar memutuskan untuk mengembalikan tarif Iuran Layanan Pasar ke tarif normal sesuai SK Direksi Nomor 45/KPTS/PD.Pasar/X/2020 mulai periode Oktober 2025 hingga September 2026.

Baca juga:  BBM Langka di Dairi: Pemkab Usulkan Kuota Naik Dua Kali Lipat, Warga Diminta Hindari Panic Buying

Selain menjelaskan dasar penyesuaian tarif, Direksi PD Pasar juga mengungkap hasil pendataan terhadap penggunaan fasilitas pasar. Dari total 479 unit kios, sebanyak 210 unit dikontrakkan kepada pihak lain, 268 unit digunakan sendiri oleh pemilik, dan 1 unit dimanfaatkan sebagai gudang.

Dari sisi administrasi kepemilikan, tercatat 249 kios masih atas nama pemilik awal, 209 kios telah beralih kepemilikan atau balik nama, sedangkan 21 kios belum menyelesaikan proses balik nama.

Direksi PD Pasar juga menyoroti masih adanya praktik penyewaan kembali kios kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan. Padahal, berdasarkan Peraturan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Dairi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar, fasilitas kios tidak diperbolehkan untuk dikontrakkan kepada pihak lain tanpa persetujuan PD Pasar.

Melalui penjelasan resmi tersebut, Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, ST, berharap masyarakat dan para pedagang memperoleh pemahaman yang utuh bahwa penyesuaian tarif yang diberlakukan saat ini bukanlah kebijakan baru maupun kenaikan tarif secara sepihak. Kebijakan tersebut merupakan pengembalian tarif ke ketentuan normal setelah pemerintah daerah melalui Direksi PD Pasar memberikan dispensasi pembayaran selama lima tahun sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Direksi menegaskan bahwa pengembalian tarif normal merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pedagang, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Baca juga:  Mahasiswa dan Warga Tolak Pembangunan Rumah Dinas Bupati Mempawah Senilai Rp15 Miliar

Berikut tambahan yang dapat dimasukkan ke dalam berita agar mencantumkan seluruh jajaran Direksi PD Pasar Kabupaten Dairi:

Penjelasan resmi tersebut disampaikan oleh jajaran Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Dairi yang dipimpin Direktur Utama Lumpin Pangaribuan, ST, didampingi Direktur Operasional Manaek Simbolon dan Direktur Umum Subhan Manik. Melalui surat penjelasan yang disampaikan kepada Bupati Dairi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), jajaran direksi menegaskan bahwa penyesuaian tarif sewa kios Gedung Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang bukan merupakan kebijakan baru ataupun kenaikan tarif secara sepihak, melainkan pengembalian tarif ke kondisi normal setelah berakhirnya program dispensasi yang telah diberikan selama lima tahun sejak pandemi Covid-19.

Jajaran Direksi PD Pasar Kabupaten Dairi, yakni Direktur Utama Limpin Pangaribuan, ST, Direktur Operasional Manaek Simbolon S.pd, dan Direktur Umum Subhan Manik S.E, berharap para pedagang dapat memahami dasar hukum dan sejarah kebijakan penyesuaian tarif tersebut. Direksi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan pasar, menata administrasi kepemilikan kios, serta mengelola aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel demi keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Harus Dirasakan Secara Utuh

Clara T S

24 Jul 2026

Jakarta –vokalpublika.comPemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), …

Sekjen ATR/BPN: Pejabat Administrator Harus Jadi Penggerak Perubahan yang Berdampak bagi Masyarakat

Clara T S

24 Jul 2026

Jakarta – vokalpublika.comSekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pejabat administrator harus mampu menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kepemimpinan, menurutnya, tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penyelesaian tugas administratif, tetapi harus mampu menghasilkan kinerja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan …

Menteri Nusron Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pascabencana, Pastikan Layanan Pertanahan Kembali Optimal

Clara T S

24 Jul 2026

Aceh Tamiang -vokalpublika comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau langsung Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (23/7/2026), untuk memastikan pemulihan layanan pertanahan pascabencana hidrometeorologi Sumatera tahun 2025 berjalan dengan baik. ADVERTISEMENT Kunjungan tersebut dilakukan guna melihat secara langsung kondisi gedung dan fasilitas pelayanan yang sebelumnya mengalami kerusakan …

DPRD Dairi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda, Bupati Vickner: Evaluasi Jadi Momentum Perbaikan Bersama

Clara T S

23 Jul 2026

SIDIKALANG-vokalpublika.co ADVERTISEMENT Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Dairi, Rabu (22/7/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, didampingi Wakil …

Tradisi Militer Penuh Makna Warnai Estafet Kepemimpinan Kodim 0206/Dairi, Letkol Nanang Lepas Tugas, Letkol Denni Resmi Melanjutkan Pengabdian

Clara T S

23 Jul 2026

DAIRI – vokalpublika comTradisi militer yang sarat nilai penghormatan, loyalitas, dan semangat pengabdian mewarnai prosesi serah terima kepemimpinan di Kodim 0206/Dairi, Kamis (23/7/2026). Diawali dengan tradisi satuan di Markas Kodim 0206/Dairi dan ditutup melalui acara lepas sambut di Pendopo Pemerintah Kabupaten Dairi, rangkaian kegiatan berlangsung khidmat, penuh kehangatan, sekaligus mempertegas soliditas TNI bersama pemerintah daerah …

Di Hadapan Bupati Dairi, Letkol Nanang Berpamitan, Letkol Denni Siap Melanjutkan Pengabdian

Clara T S

23 Jul 2026

SIDIKALANG – vokalpublika comSuasana haru bercampur hangat menyelimuti Gedung Pendopo Pemerintah Kabupaten Dairi, Kamis (23/7/2026), saat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan jajaran Kodim 0206/Dairi menggelar acara lepas sambut Komandan Kodim 0206/Dairi. Momentum tersebut menjadi penanda berakhirnya masa pengabdian Letkol Czi Nanang Sujarwanto, S.E., M.I.P. sebagai Dandim 0206/Dairi sekaligus …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x