Home » Uncategorized » PD Pasar Dairi Tegaskan Penyesuaian Tarif Kios Blok A dan B Bukan Kenaikan Baru, Melainkan Berakhirnya Insentif Covid-19

PD Pasar Dairi Tegaskan Penyesuaian Tarif Kios Blok A dan B Bukan Kenaikan Baru, Melainkan Berakhirnya Insentif Covid-19

Clara T S 24 Jul 2026 455

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sidikalang –vokalpublika.com
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian tarif sewa kios Gedung Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang yang belakangan menjadi perhatian para pedagang. Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 500.2.2.5/710/PD Pasar/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Dairi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, ST, sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi atas pengelolaan aset pasar sekaligus memberikan penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum, sejarah penetapan tarif, hingga alasan diberlakukannya kembali tarif normal setelah berakhirnya masa dispensasi akibat pandemi Covid-19.

Dalam penjelasannya, Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Limpin Pangaribuan, ST, menyampaikan bahwa PD Pasar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 dan mulai beroperasi secara resmi pada 25 Oktober 2010 sebagai pengelola pasar di Kabupaten Dairi.

Sebelum PD Pasar terbentuk, pengelolaan Gedung Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang masih berada di bawah Dinas Pasar. Saat revitalisasi pasar selesai, Pemerintah Kabupaten Dairi bekerja sama dengan Bank Sumut untuk memfasilitasi pedagang memperoleh hak penggunaan kios melalui skema Kredit Angsuran Lainnya (KAL). Nilai sewa fasilitas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Dairi Nomor 644/1049A/V/2010 dengan masa berlaku selama 10 tahun, yakni Oktober 2010 hingga September 2020.

Memasuki akhir masa berlaku tersebut, Direksi PD Pasar mengajukan usulan penyesuaian tarif melalui telaahan staf pada September 2020. Usulan itu kemudian mendapat persetujuan Bupati Dairi melalui Surat Nomor 511.2/4786 tanggal 7 Oktober 2020 dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direksi PD Pasar Nomor 45/KPTS/PD.Pasar/X/2020 tentang Penetapan Harga Sewa Kios Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang.

Baca juga:  Danramil 07/Salak Pastikan TNI Siaga Bantu Penanganan Longsor di Pakpak Bharat

Namun, pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian kepada para pedagang, Direksi PD Pasar menetapkan kebijakan dispensasi pembayaran sewa melalui SK Direksi Nomor 13/SK/DIR/PD.PASAR/III/2021.

Melalui kebijakan tersebut, pedagang memperoleh potongan pembayaran selama sembilan bulan setiap tahun sehingga hanya membayar iuran selama tiga bulan. Kebijakan ini kemudian diperpanjang setiap tahun hingga berlangsung selama lima tahun berturut-turut, mulai tahun 2021 hingga September 2025.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Bupati Dairi, Direktur Utama Lumpin Pangaribuan menjelaskan bahwa setelah pandemi berakhir, Direksi melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan perusahaan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan dispensasi memang membantu pedagang bertahan selama masa pandemi, namun di sisi lain mengurangi pendapatan perusahaan secara signifikan.

Berdasarkan data PD Pasar, apabila tarif normal diberlakukan, potensi pendapatan Iuran Layanan Pasar (ILP) dari seluruh kios Blok A dan Blok B mencapai Rp854.344.116 per tahun. Sementara selama kebijakan dispensasi diterapkan, pendapatan yang diterima hanya sekitar Rp213.586.058 per tahun, sehingga terdapat selisih potensi pendapatan atau kerugian sebesar Rp640.758.058 setiap tahun.

Atas dasar evaluasi tersebut, Direksi PD Pasar memutuskan untuk mengembalikan tarif Iuran Layanan Pasar ke tarif normal sesuai SK Direksi Nomor 45/KPTS/PD.Pasar/X/2020 mulai periode Oktober 2025 hingga September 2026.

Baca juga:  Panitia Ajudikasi PTSL 2026 Dilantik, Kantor Pertanahan Dairi Perkuat Komitmen Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Selain menjelaskan dasar penyesuaian tarif, Direksi PD Pasar juga mengungkap hasil pendataan terhadap penggunaan fasilitas pasar. Dari total 479 unit kios, sebanyak 210 unit dikontrakkan kepada pihak lain, 268 unit digunakan sendiri oleh pemilik, dan 1 unit dimanfaatkan sebagai gudang.

Dari sisi administrasi kepemilikan, tercatat 249 kios masih atas nama pemilik awal, 209 kios telah beralih kepemilikan atau balik nama, sedangkan 21 kios belum menyelesaikan proses balik nama.

Direksi PD Pasar juga menyoroti masih adanya praktik penyewaan kembali kios kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan. Padahal, berdasarkan Peraturan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Dairi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar, fasilitas kios tidak diperbolehkan untuk dikontrakkan kepada pihak lain tanpa persetujuan PD Pasar.

Melalui penjelasan resmi tersebut, Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, ST, berharap masyarakat dan para pedagang memperoleh pemahaman yang utuh bahwa penyesuaian tarif yang diberlakukan saat ini bukanlah kebijakan baru maupun kenaikan tarif secara sepihak. Kebijakan tersebut merupakan pengembalian tarif ke ketentuan normal setelah pemerintah daerah melalui Direksi PD Pasar memberikan dispensasi pembayaran selama lima tahun sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Direksi menegaskan bahwa pengembalian tarif normal merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pedagang, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Baca juga:  Kementerian ATR/BPN Lakukan Verifikasi Tanah untuk Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Berikut tambahan yang dapat dimasukkan ke dalam berita agar mencantumkan seluruh jajaran Direksi PD Pasar Kabupaten Dairi:

Penjelasan resmi tersebut disampaikan oleh jajaran Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Dairi yang dipimpin Direktur Utama Lumpin Pangaribuan, ST, didampingi Direktur Operasional Manaek Simbolon dan Direktur Umum Subhan Manik. Melalui surat penjelasan yang disampaikan kepada Bupati Dairi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), jajaran direksi menegaskan bahwa penyesuaian tarif sewa kios Gedung Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang bukan merupakan kebijakan baru ataupun kenaikan tarif secara sepihak, melainkan pengembalian tarif ke kondisi normal setelah berakhirnya program dispensasi yang telah diberikan selama lima tahun sejak pandemi Covid-19.

Jajaran Direksi PD Pasar Kabupaten Dairi, yakni Direktur Utama Limpin Pangaribuan, ST, Direktur Operasional Manaek Simbolon S.pd, dan Direktur Umum Subhan Manik S.E, berharap para pedagang dapat memahami dasar hukum dan sejarah kebijakan penyesuaian tarif tersebut. Direksi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan pasar, menata administrasi kepemilikan kios, serta mengelola aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel demi keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
ATR/BPN Kantongi Pagu Definitif Rp10,758 Triliun untuk 2027, Sasar 3,2 Juta Bidang Tanah

Clara T S

21 Sep 2026

JAKARTA —Vokalpublika comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat persetujuan pagu definitif sebesar Rp10,758 triliun untuk pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2027. ADVERTISEMENT Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2027, di Gedung DPR/MPR RI, …

PD Pasar Dairi Berjibaku Setiap Sabtu, Penertiban Tak Boleh Lengah Demi Pasar Aman dan Nyaman

Clara T S

19 Sep 2026

SIDIKALANG — vokalpublika.comUpaya membenahi wajah pasar di Kabupaten Dairi terus dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Penertiban tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi menjadi bagian dari kerja rutin yang digerakkan jajaran direksi bersama seluruh divisi, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. ADVERTISEMENT Setiap Sabtu, jajaran direksi PD Pasar turun langsung memimpin kegiatan …

Kebakaran Hebat di Jalan Tapanuli/pak pak Sidikalang, 5 Rumah Ludes Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat melanda permukiman warga di Jalan Tapanuli/pak pak, tepatnya di samping Galon Naibaho, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (18/9/2026) sore. ADVERTISEMENT Kobaran api yang membesar dengan cepat membuat warga sekitar panik. Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Dairi langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 16.23 WIB. Armada Damkar berangkat pukul 16.24 WIB …

Si Jago Merah Mengamuk di Jalan Pakpak! Tiga Rumah Diduga Ludes, Ledakan Bikin Panik

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat terjadi di kawasan Jalan Pakpak, Sidikalang, Kabupaten Dairi, tepatnya di sekitar persimpangan Jalan Tapanuli, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. ADVERTISEMENT Kobaran api dengan cepat membesar dan disertai suara ledakan berulang dari lokasi kejadian. Kondisi tersebut membuat warga di sekitar lokasi panik dan berupaya menjauh dari titik kebakaran. Hingga berita ini diturunkan, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x