Home » Berita » Paradoks Mangrove di Kepri: Program Penanaman vs Perusakan Pulau-Pulau Kecil

Paradoks Mangrove di Kepri: Program Penanaman vs Perusakan Pulau-Pulau Kecil

Admin 11 Sep 2025 243

Batam, vokalpublika.com – Program rehabilitasi mangrove berskala nasional kembali menuai sorotan. Kementerian Kehutanan melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) menargetkan rehabilitasi mangrove seluas 15.387 hektare pada 2025 di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Program ini digadang sebagai langkah strategis mengatasi degradasi ekosistem pesisir melalui pendekatan berbasis komunitas dan kolaborasi lintas lembaga. Namun di lapangan, kondisi justru berbanding terbalik. Sejumlah pulau kecil di Kepulauan Riau, seperti Pulau Kapal Besar, Pulau Pial Layang, dan Pulau Citlim, dilaporkan mengalami kerusakan mangrove masif akibat aktivitas reklamasi ilegal dan proyek pengembang.

Baca juga:  Bhayangkara Presisi Lampung U15 Ukir Sejarah Baru Raih Juara Runner-Up Piala Soeratin 2025

Padahal, regulasi nasional sudah tegas melarang perusakan mangrove. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengancam pelaku perusakan ekosistem mangrove dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Namun faktanya, banyak kasus berakhir hanya dengan denda administratif, sementara kerusakan ekosistem sulit dipulihkan.

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menilai kondisi ini sebagai bentuk paradoks yang mencederai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
“ Kami melihat ada ketimpangan antara semangat rehabilitasi yang dicanangkan pemerintah pusat dengan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Jika pelaku perusakan hanya dikenai denda, maka program penanaman mangrove berisiko sia-sia,” tegas Dado di Batam, Kamis (11/9/2025).

Baca juga:  Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau Polda Lampung 2025

Ia menambahkan, Projo Kepri akan mendesak Kementerian Kehutanan serta Gakkum KLHK untuk menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan di Kepri.
“ Kami akan menyuarakan langsung agar penegakan hukum dilakukan secara pidana, bukan administratif semata. Mangrove yang hilang tidak bisa diganti dengan uang. Harus ada efek jera bagi para pengembang nakal,” ujarnya.

DPD Projo Kepri, kata Dado, siap menjadi mitra kritis sekaligus pengawas masyarakat dalam memastikan kelestarian mangrove di wilayah pesisir.
“ Kami mendukung program nasional rehabilitasi mangrove, tapi harus dibarengi pengawasan ketat. Jangan sampai mangrove yang ditanam hari ini kembali hancur besok oleh praktik reklamasi ilegal,” tutupnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Paguyuban RT/RW Kota Surabaya Bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia Gelar Santunan Anak Yatim Piatu “Meraih Berkah dengan Berbagi”

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Semangat kepedulian sosial kembali ditunjukkan melalui kegiatan santunan anak yatim piatu bertajuk “Meraih Berkah dengan Berbagi” yang diselenggarakan oleh Paguyuban RT/RW Kota Surabaya bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia di Jalan Pasar Babaan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.(12/7/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian terhadap anak-anak yatim …

Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Wajo – 12 Juli 2026, Pemerintah terus mendorong efisiensi anggaran di seluruh instansi. Namun di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, para kepala desa justru dihadapkan pada kewajiban membayar kontribusi sebesar Rp3.000.000 per orang untuk mengikuti Bimbingan Teknis. ADVERTISEMENT Berdasarkan undangan yang beredar, kegiatan Bimtek tersebut akan dilaksanakan pada Jumat 10 hingga Senin 13 Juli …

​Resmikan CFD, Camat Ulujami Targetkan Pertumbuhan UMKM

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

Pemalang – Camat Ulujami, Waluyo, secara resmi meluncurkan program Car Free Day (CFD) “Kecamatan Berdaya” di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (12/7/2026). Program ini merupakan bagian dari inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan produktif. ADVERTISEMENT ​Peluncuran CFD ini disinergikan dengan kegiatan senam sehat …

Eksekusi Lahan PTPN I Pemalang Mandek, Aliansi Warga Endus Dugaan Kebocoran Informasi dan Aliran Atensi

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Rencana penertiban bangunan liar di atas lahan eks railban milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 3 di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, diduga kuat bocor. ADVERTISEMENT Hingga kini, lokasi yang ditengarai melanggar izin dan Peraturan Daerah (Perda) tersebut masih beroperasi normal, memicu spekulasi adanya intervensi oknum yang menerima “atensi” alias …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x