Home » Berita » Opini Steph Tupin Witin tidak Menampilkan Fakta Hukum

Opini Steph Tupin Witin tidak Menampilkan Fakta Hukum

Redaksi 20 Nov 2025 86

Oleh:Tobbyas Ndiwa-Kuasa Hukum AKP Serfolus Tegu/Kabag Ops Polres Nagekeo.

Sehubungan dengan opini yang dipublikasikan Steph Tupen Witin di media FloresPos.net tanggal 20 dan 22 Oktober 2025, kami selaku kuasa hukum sekaligus mewakili AKP Serfolus Tegu menyampaikan hak jawab melalui media sesuai keterangan yang disampaikan klien kami.

Dimana adanya opini tuduhan sepihak bertopeng imam dengan panji jurnalis dan penulis buku yang sama sekali tidak menampilkan fakta hukum yang menuduh klien kami terlibat mafia proyek pembangunan waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Opini yang menjurus penyesatan publik kepada klien kami, bukan saja menyerang kehormatan sebagai abdi negara, namun sangat kental subyekif menyerang pribadi klien kami yang berpotensi bisa berurusan dengan hukum lanjutan.

Bahkan bukan saja sanksi hukum positif yang menjerat, namun hukum kanonik bisa dikenakan karena diduga melanggar sumpah imamat yang wajib menjadi perhatian keuskupan. Melalui tanggapan resmi ini sekaligus kami memohon kepada Yang Mulia Uskup Agung Ende, perlu menjadi atensi atas tingkah laku Steph Tupen Witin yang telah mencoreng wajah Imam Katolik Flores, khususnya Serikat Sabda Allah (SVD) yang telah banyak berjasa untuk Flores.

Karena semua narasi yang disampaikan sama sekali tidak membeberkan fakta, semuanya hanya berlandaskan asumsi-asumsi dan kebencian kepada klien kami. Opini yang dipublikasi sama sekali tidak menyentuh unsur ilmiah sebagai fakta hukum terhadap tuduhan kepada klien kami yang mengaku sebagai jurnalis dan penulis buku.

Mari kita buka-bukaan ke publik Katolik Flores agar sama-sama merenung dan membuka mata hati bahwa ada oknum pastor katolik yang bernama Steph Tupen Witin sudah terlalu jauh dan tenggelam dalam ranah duniawi dengan posisi “abu-abu” dalam opini yang bisa berpotensi mengadu domba sesama umat, yang seharusnya hadir di tengah-tengah sebagai penyejuk persoalan.

Melalui hak jawab ini sekaligus kami mempertanyakan apakah sudah sekerdil ini kah kredibilitas media Florespos.net yang selama ini dikenal menjadi pionir media utama di pulau Flores. Ataukah mungkin media Florespos.net sudah dikendalikan oleh Steph Tupen Witin sesuai kepentingannya. Kalau sudah seperti ini mana yang “abal-abal” yang seharusnya membuat pemberitaan terhadap sebuah kasus perlu disertai fakta hukum, kapan wawancara yang berimbang, baik kepada pelaku yang dituduh maupun kepada korban-korban yang dinarasikan dalam opininya.

Bukankah kode etik jurnalis telah ada rules dan kaidah-kaidah yang jelas, mengapa tidak dipakai. Sebagai mantan kuasa hukum AKBP Yudha Pranata eks Kapolres Nagekeo yang juga ikut dikaitkan secara subyektif, tentu kami juga perlu menyoroti opini yang disampaikan Steph Tupeng Witin perlu membalas secara subyektif pula. Karena urusan obyektif itu hanya di ruang pengadilan.

Kami merasa polarisasinya mirip dengan opini-opini yang pernah disampaikan sebelum-sebelumnya, menjelang tahun-tahun politik perhelatan pikada Nagekeo lalu, dengan gemar dan terus menarik persolan sengketa hak ganti untung di internal suku-suku hingga kini, seolah ada masalah besar di Nagekeo dengan hantam kromo “menembak” opini liar sana-sini. Padahal faktanya Nagekeo hari ini aman-aman saja, tidak sehoror sesuai opini yang dinarasikan Steph Tupeng Witin.

Yang lebih menyakitkan membuat tuduhan jaringan mafia melibatkan elit Jakarta dibelakang klien kami. Meski tidak menyebutkan nama siapa elit Jakarta, publik NTT dan Nagekeo khususnya, tau siapa tokoh utama yang berperan berhasil melobi tereksekusinya pembangunan Waduk Lambo sebagai salah satu dari 7 Proyek Strategis Nasional (PSN) prioritas pemerintahan presden Jokowi saat itu.

Dari semua narasi hanya berlandaskan asumsi-asumsi subyektif yang dituduhkan kepada klien kami. Kami juga mempertanyakan apa legal standing Steph Tupen Witin dalam opini berbalut jurnalis, yang sebenarnya telah masuk kedalam ranah urusan sengketa internal mengenai ganti untung proyek PSN waduk Lambo. Apabila opini yang disampikan secara partial untuk kepentingan pihak tertentu sebaiknya segera mencopot kesucian jubah imamat, sehingga jelas posisi dan tidak membingungkan umat Katolik Flores.

Apalagi dalam narasinya secara vulgar menyinggung urusan mana tuan tanah palsu dan mana yang berhak. Ini jelas Steph Tupen Witin sudah masuk ke ranah substansi persoalan internal suku-suku. Padahal yang kami ikuti di media memang ada sengketa perdata yang perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Bajawa, mengenai pihak suku mana saja yang paling berhak mendapatkan ganti untung dari negara, imbas dari pembebasan lahan PSN waduk Lambo. Kami tegaskan bukan klien kami sebagai pengambil keputusan. Lalu apa kaitan dengan klien kami. Toh secara prosedural teknis pembayaran ganti untung secara adminstarasi dilaksankan oleh pemerintah melalui kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Nagekeo, melibatkan pihak-pihak dan instansisi terkait secara terbuka.

Nagekeo hari ini aman-aman saja, hanya memang ada persolan sengketa perdata internal suku-suku yang berperkara di Pengadilan Negeri Bajawa, karena terjadi saling klaim terkait ganti untung imbas pembangunan waduk. Karena opini yang di sampaikan telah menyentuh kepada substansi sengketa hukum di internal suku.

Sebagai jurnalis pernahkah Steph Tupen Witin pernakah melakuan peliputan secara langsung setiap dinamika proses hukum sengketa perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Bajawa. Karena itu harunsya menjadi fakta hukum sebenarnya yang mestinya terungkap di pengadilan. Apakah ada keterlibatan klien kami atau tidak. Apakah Steph Tupeng Witin pernah membaca isi putusan pengadilan bilamana perkaranya telah selasai, ataukah perkaranya masih bergulir. Karena putusan Pengadilan Negeri Bajawa bisa menjadi rujukan hukum pihak mana yang berhak mendapatkan ganti untung.

Meski sebenarnya secara Kode Etik Advokat, kami tidak perlu ikut campur urusan perkara di internal suku, tetapi karena klien kami yang dijadikan kambing hitam dalam opini Steph Tupeng Witin, dengan terpaksa kami harus tagas melalui tanggapan opini ini.

Fakta hukumya sampai saat ini klien kami namanya sama sekali tidak disebutkan dan dikaitkan oleh beberapa pihak yang bersengketa di pengadilan, maupun sebagai saksi dalam sengketa perdata internal suku-suku yang berkaitan. Jadi, apa yang menjadi landasan fakta yang telah menuduh klien kami terlibat mafia proyek pembebasan lahan proyek PSN Waduk Lambo.

Semua narasi hanyalah asumsi dan kebencian kepada klien kami. Jangan-jangan Steph Tupen Witin adalah agen ganda sebagai “corong” untuk pihak tertentu karena sakit hati politik di Nagekeo. Karena dari sekian banyak dan narasi dalam opini Steph Tupen Witin yang disampaikan semuanya tidak menyajikan bukti, meski dibungkus diksi-diksi ilmiah agar terlihat keren, semuanya sumir.

Baca juga:  Mangrove Kita Mau Dibawa ke Mana?

Kronologis Keterlibatan AKP Serfolus Tegu Rencana Pembebasaan Lahan Proyek PSN Waduk Lambo sejak Tahun 2016
Berdasarkan keterangan dari klien kami sesuai “time line” yang bisa dipertangung jawabkan secara hukum :

  1. Menurut keterngan klien kami, Saat itu bapak Komjen.Pol (Purn) Gories Mere yang dipercaya Presiden Jokowi menjadi Staf Khsus Presiden, mempunyai panggilan moral untuk memajukan kampung halamannya di Nagekeo memafaatkan posisinya untuk melobi di era pemerintahan presiden Jokowi saat itu, yaitu perlu adanya Waduk. Karena melihat Nagekeo banyak lahan kering dengan kesulitan air. Karena adanya waduk sangat berpotensi lahirnya simpul-simpul perputaran ekonomi baru yang bakal dinikmati masyarakat Nagekeo satelah waduk jadi. Atas usaha yang dilakukan Pak Gories Mere maka jadilah pembangunan waduk Lambo sebagai salah satu dari 7 (tujuh) Proyek Strategi Nasional (PSN). Namun banyak kendala yang terjadi di rencana lokasi proyek pembangunan waduk Lambo, dimana banyak warga suku terdampak yang menolak;
  2. Menurut klien kami dalam suatu obrolan dengan Pak Gories Mere, Pak Gories menceritakan ketika sedang terjadi penolakan dari beberapa warga Lambo, tiba-tiba Sekretaris wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel kala itu memberi informasi kalau Anggaran Negara untuk waduk Lambo sudah diminta oleh Provinsi di Sumatera Utara dialihkan ke provinsi tersebut. Untuk utu Pak Gories Mere melobi Wakil Menteri PUPR Basuki untuk membatalkan pengalihan pembangunan waduk Lambo ke Sumatera Utara. Demikian juga Pak Gories Mere melobi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang membidangi Anggaran Pembangunan Infrastruktur Negara, agar tidak dialihkan anggaran Pembangunan waduk Lambo ke Sumatera Utara. Pak Gories Mere mengajak juga Anggota DPR RI kala itu Pak Jecki Uly, Pak Melkiades Mekeng dan Pak Victor Laiskodat. Demikian obrolan dengan klein kami di sela-sela dalam rangka persiapan strategi pendekatan kepada warga suku yang menolak;
  3. Menurut keterangan klien kami, sejak awal rencana pembangunan waduk Lambo terjadi pro kontra masyarakat di tiga suku utama yaitu Rendu, Lambo dan Ndora, khsusus masyarakat yang bersentuhan langsung dengan rencana lokasi pembangunan waduk. Saat itu tahun 2016 AKP Serfolus Tegu masih berpangkat Iptu berdinas di Polres Ngada dengan menjabat Kasat Intel. Saking rumitnya 2 mantan Bupati Nagekeo saja tidak mampu menyatukan persepsi masyarakat suku yang berdampak;
  4. Menurut klien kami, pada tahun 2016 Kabupaten Nagekeo belum dibentuk Polres sendiri, dan masih dalam satu wilayah hukum Polres Ngada. Agar usaha yang telah dilakukan tidak menjadi sia-sia dan gagal karena banyak pro kontra rencana pembangunan proyek waduk Lambo, Pak Gories Mere melibatkan Polres Ngada, dengan mengundang Kapolres Ngada saat itu AKBP Andi Nurwandi dan melibatkan Iptu Serfolus Tegu sebagai Kasat Intel Polres Ngada ikut diskusi bertemu Pak Gories Mere di rumhanya di Nangaroro. Poin diskusinya kira-kira langkah apa agar rencana pembanguan waduk Lambo tidak gagal karena penolakan. Pertimbangan Kapolres Ngada dan Pak Gories Mere, mempercayakan Iptu Serfolus Tegu karena putra asli Nagekeo mungkin bisa melakukan pendekatan-pendekatan secara budaya orang Nagekeo. Siapa tau dengan cara ini bisa meluluhkan hati masyarakat suku terdampak yang menolak. Disini jelas keterlibatan IPTU Serfolus Tegu dalam proyek pembebasan lahan waduk Lambo, bukan inisiatif untuk motivasi kepentingan pribadi, tetapi atas perintah institusi dalam rangka melakukan pendekatan kepada warga suku terdampak;
  5. Menurut keterangan klien kami diawal-awal penolakan pada tahun 2016 saat itu menjurus anarkis, dimana peralatan survey milik Balai Wilayah Sungai (BWS) dibakar masa yang menolak,bahkan sampai kegiatan survey terhenti. Menyikapi sitausi lokasi yang memanas oleh Kapolres Ngada mengeluarkan surat perintah, gunakan penggalangan di lokasi penolakan. Pada saat itu klien kami mulai melakukan kegiatan intelejen dengan metode penyamaran selama tiga bulan guna mengetahui apa saja yang menjadi alasan warga menolak pembangunan waduk Lambo. Bahkan diawal-awal ketemu beberapa tokoh adat, klien kami menyamar mengaku orang LSM. Karena memang saat itu banyak isu simpang siur yang membuat kelompok yang menolak sedikit antipati dengan kehadiran Polisi. Ditambah munculnya LSM AMAN yang yang ikut menakut-nakuti warga suku agar nenolak pembangunan waduk Lambo dengan 2 doktrin : Waduk sangat menakutkan dan hadirnya waduk bisa dikutuk leluhur;
  6. Menurut klien kami, setalah masuk tahun 2017 untuk mengubah mindset “horor” yang didoktrin kepada kelompok yang menolak, klien kami atas perintah Kapolres Ngada tidak putus asa dengan terus melakukan sosialisasi humanis kepada masyarakat tiga desa secara besar-besaran. Selanjutnya klien kami mengajak warga suku yang menolak melakukan ritual adat pemulihan, karena sudah terlanjur sumpah adat penolakan, lalu warga suku kembali melakukan sumpah adat untuk melakukan pemulihan kembali yang dihadiri pak Gories Mere yang turun langsung dan berinisiatif mengajak Gubernur NTT alm Frans Lebu Raya, Pak Komjen (Purn) Jeki Ully, Kapolres Ngada dan pastor paroki setempat. Selanjutnya klien kami melakukan sosialisasi besar-besaran tentang manfaat waduk di lokasi rencana pembangunan waduk Lambo dengan mengundang semua warga suku dari tiga desa. Dari sini suasana menjadi cair,momen yang luar biasa karena warga yang menolak mulai berangsur-angsur mendukung rencana pembangunan waduk Lambo dan belakangan semakin banyak, yang tadinya menolak mulai berbalik mendukung. Sampai puncaknya pada tahun 2022, dengan hadirnya Kapolres Nagekeo saat itu AKBP Yudha Pranata sejak awal ditugaskan didampingi klien kami melanjutkan pendekatan secara humanis kepada semua warga suku terdampak, agar perlu mendukung pembangunan waduk karena banyak manfaatnya. Karena saat itu muncul lagi riak-riak ada kelompok penolakan dan pada akhirnya mendukung total. Meski di tahun-tahun politik menjelang pilkada Nagekeo selama kurun waktu tahun 2022 sampai 2024 sempat ada kelompok yang mencoba menggoreng isu peristiwa sangkur yang sempat viral, namun semua tuduhan tidak terbukti.;
  7. Menurut keterangan klien kami, setelah semua warga suku terdampak mendukung PSN Waduk Lambo, selanjutnya pada tahap berikutnya adalah persiapan proses ganti untung. klien kami diperintahkan Kapolres Nagekeo dan diminta Pak Gories Mere tetap mengawal jalannya proses ganti rugi, agar jangan sampai jatuh kepada orang yang salah yang bisa berpotensi menimbulkan persoalan baru sesama warga suku gara-gara rebutan ganti untung. Karena klien kami sejak masih bertugas di polres Ngada sampai berpindah tugas di Polres Nagekeo yang paling memahami dinamika persoalan pro kontra rencana pembangunan waduk Lambo, dimana ia diberi tugas melakukan pendekatan langsung dengan warga suku yang sebelumnya, yang awalnya menolak lalu berbalik mendukung. Dan hal yang diwanti-wanti Pak Gories Mere itu akhirnya benar terjadi, belakangan muncul persoalan saling gugat sesama internal warga suku terdampak PSN waduk Lambo, dan saling mengklaim siapa yang berhak atas lokasi tanah yang dibebeskan berujung sengketa melalui Pengadilan Negeri Bajawa;
  8. Menurut keterangan klien kami, sebenarnya diluar sengketa internal sesama warga suku terdampak, proses ganti untung kepada warga berjalan lancar sesuai mekanisme diawali verikasi data warga terkena dampak melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Nagekeo, dilanjutkan ke Badan Wilayah Sungai (BWS). Lalu setelah dianggap lengkap diteruskan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) setelah itu proses pencairan ganti untung, dengan terlebih dahulu pihak BPN Nagekeo mengirim surat undangan kepada warga terdampak yang sudah terverifikasi. Selanjutnya menurut keterangan klien kami, selama ini proses pencairan berjalan baik sejak tahap pertama sampai ke tahap 5 berturut-turut, baik untuk lokasi tanah milik peroarangan maupun tanah ulayat;
  9. Menurut keterangan klien kami, ketika memasuki proses ganti untung tahap ke 6 saat ini, justru muncul persoalan, karena kepala BPN Nagekeo yang baru tidak mengeluarkan surat undangan, dengan alasan bahwa ada kekeliruan proses validasi yang dilakukan Kepala BPN Nagekeo sebelumnya untuk pencairan tahapan terdahulu, sehingga tidak melakukan undangan kepada beberapa warga suku yang terdampak. Sehingga dari kelompok warga yang merasa kesal dengan reaksi menutup aktifitas pembangunan waduk Lambo. Akbatnya PT.Brantas, PT.Waskita dan PT.Bumi Indah merasa rugi karena aktifitas mereka dihentikan,selanjutnya memohon kepada Polres Nagekeo untuk membantu penyelesaian mencari solusi. Lagi-lagi klien kami dijadikan andalan pimpinanya karena sudah mengenal baik dengan semua warga suku terdampak. Upaya yang dilakukan Polres Nagekeo yang dipimpin klien kami, dengan cara melakukan pendalaman terhadap masalah tersebut;
  10. Menurut keterangan klien kami, dari investigasi intelejen tim Polres Nagekeo ditemukan alasan mengapa Kepala BPN Nagekeo yang baru tidak tidak mengeluarakan undangan pencairan dikarenakan :
    ● Kepala kantor BPN Nagekeo mendapat telepon dari oknum anggota DPRD Nagekeo, agar bersurat kepada BWS untuk melakukan validasi ulang. Namun oleh BWS mengatakan bahwa tugas mereka sudah selesai hingga turunnya uang ganti untung untuk dicairkan kepada warga suku terdampak. Oknum anggota DPRD Nagekeo sebelum menjadi anggota DPRD, pernah menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang bersengketa antara suku Kawa dan suku Rendu, saat itu kalah saat berpekara di Pengadilan Negeri Bajawa. Dugaan, sebagai balasannya ketika terpilih menjadi anggota DPRD yang bersangkutan melakukan provokator kepada sekelompok masyarkat Rendu pada saat RDP dengan Kepala BPN Nagekeo di kantor DPRD Nagekeo. Dimana pada saat RDP terjadi keributan karena hadirnya massa dari kelompok Dus Wedo. Lalu klien kami selaku Kabag Ops beserta tim mengamankan situasi agar tidak terjadi kontak fisik. Patut diduga oknum anggota DPRD sengaja mengundang kelompok masyarakat membuat keributan agar memperhambat proses pencairan uang ganti untung.
Baca juga:  Pengurus TP PKK Dibekali Etika Budaya dan Politik.

● DPRD Nagekeo melalui Komisi 1 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang kelompok masyarakat Rendu yang keberatan mengenai pencairan. Lalu kepala BPN Nagekeo, PPK pengadaan tanah dan BWS dalam RDP tersebut melahirkan rekomendasi agar kedua belah pihak perlu duduk bersama di rumah adat, guna menyelesaikan permasalahan.

● Dari rekomendasi tersebut klien kami bersama tim kepolisian Polres Nagekeo kembali melakukan pendekatan kepada beberapa tokoh adat dan mengahadap bupati Nagekeo di rumah jabatan, agar segera mengambil langkah-langkah strategis, mengingat adanya penutupan di lokasi PSN waduk Lambo serta keluhan oleh kontraktor penyedia jasa. Lalu bupati meminta waktu pertemuan dilakukan esok harinya di ruang kerja bupati Nagekeo. Pada waktu pertemuan yang dipimpin bupati ada Sekda Nagekeo, Kepala Kesbangpol Nagekeo,Wakapolres Nagekeo, dan klien kami selaku Kabag OPS Polres Nagekeo. Usulan klien kami dalam rapat tersebut kepada Bupati dan staffnya agar segera mengambil langkah konkrit dengan mengundang kedua pihak, untuk segera melakukan mediasi di rumah adat sesuai hasil RDP di kantor DPRD Nagekeo;

● Menurut keterangan klien kami, setalah itu selama tiga hari pertemuan tersebut, tidak ada tindak lanjut oleh Pemkab Nagekeo, akibatnya warga Rendubutowe yang protes masih melalukan pembolikran lokasi PSN waduk Lambo. Melihat situasi di lapangan yang masih dilakukan pemblokiran oleh warga, Kapolres Nagekeo meminta saran dari klien saya. Lalu klien saya berinisiatif mengundang kelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran untuk berdiskusi di Mapolres Nagekeo. Dalam diskusi tersebut masyarakat tetap menolak, namun oleh kapolres memberikan waktu kepada kelompok masyarakat yang memblokir untuk mencari solusi yang terbaik. Sampai-sampai klien kami memohon-mohon kepada masyarakat yang hadir dalam diskusi diruangan dengan rendah hati , kalau perlu “Saya cium kaki bapak-bapak” asal pemblokiran dibuka kembali. Sayang sedikit lagi selesai pembangunan waduknya. Ketika mendengar permintaan dan keluh kesah klien kami, akhirnya masyarakat setuju pembukaan blokir untuk dilanjutkan pekerjaannya,namun masyarakat tetap menyampaikan pesan kepada Kapolres Nagekeo agar ikut membantu mencari solusi agar proses pencairan segera beres.

● Menurut keterangan klien kami, tanah wilayah Rendubutowe yang sempat di klaim oleh desa tentangga yang berujung saling berperkara melalui Pengadilan Negeri Bajawa dengan waktu yang cukup lama berjalan dua tahun lebih yang berujung terjadinya perdamaian dengan putusan dading. Setalah adanya putusan dading terjadi lagi polemik diantara mereka berkaitan dengan pembagian uang ganti untung, sehingga oleh kepala BPN Nagekeo yang lama mengajak dua kelompok duduk bersama bertempat di kantor BPN Nagekeo kembali terjadi kesepakatan. Namun pada saat uang ganti untung mau dicairkan terjadi lagi manufer yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan untuk membatalkan pencairan uang ganti untung. Karena spesimen atas nama Wunibaldus Wedo dianggap tidak layak sebagai pihak yang diwakilkan untuk menerima dan ganti untung. Ini yang terjadi saat sekarang ini. Lalu pertanyaannya, dalam proses di bagian mana tuduhan Step Tupen Witin yang ditujukan kepada klien kami terlibat mafia dalam kaitan PSN waduk Lambo.

  1. Menurut klien kami, untuk mensukseskan PSN waduk Lambo Pak Gories Mere sampai 30 kali bolak-balik Jakarta-Nagekeo dan meminta khusus klien kami untuk mendampinginya setiap pertemuan dengan warga terdampak karena kinerjanya dianggap profesional penuh tanggung jawab dan bisa diandalkan.
Baca juga:  Tokoh Masyarakat Turut Angkat Bicara Soal Prostitusi Calam, Yudha Anggoro : Pemkab Pemalang Harus Berani, Ratakan Tanah Itu Langkah Tepat

Dalam tanggapan opini Step Tupen Witin kami persilahkan datang ke lokasi PSN waduk Lambo mewawancara langsung dengan mantan tokoh-tokoh Rendubutowe yang dulunya menolak keras proyek PSN waduk Lambo, dintaranya kesaksian Kanisius Beo, salah satu tokoh Rendubutowe yang paling ekstrim menolak dengan keras rencana PSN waduk Lambo, lalu berbalik ramai-ramai mendukung pembangunan waduk gara-gara pendekatan klien kami, dengan memberi pemahaman tentang manfaat hadrinya waduk. Bukan menulis opini berjilid-jilid hanya bersumber obrolan dari grup Whatsap menggunakan asumsi-asumsi liar lalu dijadikan narasi opini. Itu sama dengan opni abal-abal?.

Karena tuduhan Steph Tupen Witin sudah terlau subyektif tanpa fakta kepada klien kami, kami juga perlu menanggapi secara subyektif sekaligus Kepada umat katolik, Orang Muda Katolik (OMK) beserta semua komunitas Katolik di Flores dan sekitarnya jangan mudah terpengaruh oleh manuver Steph Tupen witin mirip seorang preman berselimut kasula yang suka meminta-minta.

Berdasarkan informasi akurat dengan bukti yang kami miliki Steph Tupen Witin adalah seorang imam dari Serikat Sabda Allah (SVD) yang sedang bermasalah yang saat ini diberi sanksi “diekslausrasi” oleh ordonya, karena diduga terlibat penyalahgunaan keuangan dan tidak bisa dipertanggungjawabkanya hingga saat ini. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Dewan Provinsial SVD dalam sidang Dewan Imam Kesukupan Agung Ende, tanggal 06 Agustus 2025 yang lalu di Ndona.

Mendengar informasi ini kepada kami, seorang tokoh NTT di Jakarta sangat menyesalkan perbuatan Steph Tupeng Witin, karena sudah bertahun-tahun sejak tahun 2021 Steph Tupen Witin sering meminta bantuan kepadanya, mulai dari bantuan alasan media Flores Pos nyaris gulung tikar, lalu alasan keluarga sakit, hand phone rusak dan berbagai macam alasan-alasan kebutuhan yang diminta.

Menurut keterangan tokoh yang tidak perlu disebutkan namanya “mungkin” sudah miliaran yang telah ia berikan. Karena sering memnita uang, bahkan dalam 2 tahun terakhir dikasi gaji bulanan kepada Steph Tupen Witin dengan nilai yang tidak sedikit. Tokoh itu terpksa melibatkan koleganya seorang pengusaha Katolik keturunan Tionghoa yang ikut membantu memberi gaji bulanan kepada Steph Tupeng Witin.

Menurut tokoh dimaksud kepada kami, beliau mengatakan seharusnya ia tidak terbiasa memberi dengan tangan kanan, lalu diketahui tangan kiri. Karena sudah tidak terhitung beliau selalu terlibat dalam berbagai urusan kepentingan Gereja di Flores melibatkan kolega-koleganya.

Wah..,saya baru sadar ternyata orang ini “agent provocateur”, bermuka uang, ujarnya dengan nada kecewa. Dengan fakta-fakta yang kami kemukakan, maka terhadap Steph Tupen Witin berlaku pernyataan Yesus “Hai orang-orang munafik, keluarkan dahulu balok dari matamu, maka engkau akan melihat dengan jelas untuk mengeluarkan selumbar dari mata saudaramu” (Mat 7:5;Luk 6:42). Opini Steph Tupen Witin berniat mengayun tangan untuk meninju klien kami, secara membabi buta, ternyata berujung menampar muka sendiri. Tenang saja semua tanggapan klien kami didukung dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang kelak bisa dijadikan fakat hukum apabila dianggap perlu.

Akibat fitnah keji yang dilakukan Steph Tupen Witin yang disasarkan kepada klien kami secara abal-abal tanpa fakta, maka melalui tanggapan sekaligus hak jawab agar tidak menjadi fitnah :

I. Kami memohon kepada Kapolda NTT melalui Propam Polda NTT, Paminal Mabes Polri agar segera turun ke Nagekeo, untuk melakukan pemeriksaan kepada klien kami dan melakukan investigasi secara menyeluruh segala tuduhan terlibat mafia proyek PSN waduk Lambo, tuduhan keterlibatan kematian seorang pekerja cafe di Cafe Coklat dan tuduhan lainya dengan melibatkan media massa;

II. Kepada Propam Polda/Mabes Polri melalui Paminal bisa secara langsung turun ke lokasi proyek PSN waduk Lambo, meminta keterangan kepada semua pemilik lahan yang terdampak pembangunan Waduk, meminta keterangan kepada penyedia jasa dan warga yang menerima ganti untung, guna memastikan benar tidaknya semua tuduhan yang dilakukan Steph Tupen Witin dalam opininya yang berjilid-jilid;

III. Selain itu tanggapan opini ini juga kami tujukan kepada Gubernur NTT, Melki Laka Lena, karena klien kami cukup aktif melaporkan setiap dinamika dan progress pembangunan waduk Lambo Apakah seorang Anggota Polisi boleh menggunakan Pengacara Jawaban bisa, Polisi sebagai Individu bisa menggunakan pengacara/Advokat ketika ia difitnah oleh oknum Sipil. Yang perlu dibedakan hanyalah kapasitasnya apakah ia bertindak sebagai :

  1. Pribadi.

Jika seorang anggota Polri difitnah secara pribadi,misalnya dituduh korup, selingkuh, menerima suap,atau pernyataan pencemaran nama baik di media sosial, maka berhak menunjukan pengacara pribadi seperti warga negara indoensia lainnya. (Asas Equality Before The Law). Dasar hukumnya Pasal 69 KUHAP dimana setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dan Undang-Undang No,18 Tahun 2003 tentang advokat, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum. Dalam konteks ini polisi bisa membuat laporan polisi sebagai pelapor dan sekaligus menunjuk kuasa hukum

  1. Dalam Kapastas Jabatan (Berdinas)

Jika fitnah itu terkait tugas dan kedinasan misalnya difitnah menerima setoran,melakukan penyiksaan, atau menjalankan tugas tidak sesuai prosedur maka ada 2 hak :

Bantuan Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Nagara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberi Bantuan Hukum Polri. Polri dapat memberikan Bantuan Hukum Internal berupa pendampingan hukum, litigasi atau non litigasi kepada anggotanya dalam perkara yang timbul saat menjalankan tugas.

Tetap boleh menggunakan Advokat Eksternal (Pilihan Pribadi). Anggota Polri dibolehkan menggunakan jasa Advokat eksternal sepanjang disampaikan kepada atasan, karena perkaranya menyangkut nama baik.

Jadi kesimpulanya :

Polisi boleh (dan sah) menggunakan Pengacara jika ia difitnah oleh oknum Sipil. Polisi bisa menggunakan Advokat Pribadi. Polisi bisa juga mendapatkan bantuan hukum resmi dari institusi Polri sesaui Perkap No.2 tahun 2017, dan keduanya boleh berjalan bersamaan.

Demikian tanggapan sekaligus hak jawab atas opini yang disampiakan oleh Steph Tupen Witin tuduhan kepada klien kami AKP.Serfolus Tegu.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Tags :
Related post
Dukung Program Nasional, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Turun Langsung Lakukan Pendampingan Penyiapan Lahan KDKMP

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka mendukung program nasional penguatan ekonomi desa, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma melaksanakan pendampingan kegiatan Pembukaan Penyiapan Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bertempat di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Senin (12/01/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Danramil 12/Watukumpul Kapten Inf Mulyo Hartono, didampingi Babinsa Desa Jojogan Serka …

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x