Home » Berita » Nah Loh! Mantan Kades Kelangdepok Terancam 5 Tahun Lebih Kurungan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Nah Loh! Mantan Kades Kelangdepok Terancam 5 Tahun Lebih Kurungan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Redaksi 16 Jul 2025 749

Pemalang, Jawa Tengah, Vokalpublika.com – Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Mochamad Arifin bin Suharto, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, JPU menyatakan bahwa Mochamad Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Situs Sejarah Bekasi Rusak dan Hilang, Pemerintah Dinilai Abai

Selain hukuman penjara, Arifin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar, ia akan dikenakan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Arifin tidak melunasi uang pengganti tersebut, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika tetap tidak mencukupi, maka ia akan dipenjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam proses penyidikan dan persidangan, puluhan barang bukti turut diajukan, termasuk dokumen-dokumen APBDes Kelangdepok dari tahun 2017 hingga 2021, laporan pertanggungjawaban dana desa, dokumen proyek pembangunan gedung serbaguna dan taman desa, serta laporan kegiatan BUMDes Maju Mapan.

Baca juga:  PT Lumbung Artha Segara Janji Akan Lunasi Semua Sisa Gaji ABK

Sejumlah kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada terdakwa juga menjadi bagian penting pembuktian. Di antaranya adalah anggaran pembangunan GSG dan dana dari termin-termin pencairan dana desa yang diterima langsung oleh Arifin.

Selain itu, terdapat bukti bahwa beberapa surat keputusan perangkat desa dijadikan jaminan pinjaman di bank, yang turut memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, barang bukti sebagian ditetapkan untuk dikembalikan kepada Sekretaris Desa Kelangdepok, Heru Haryanto.

Baca juga:  Wajah Baru Kota Probolinggo WaliKota Aminuddin Resmikan Proyek Alun-alun dan Infrastruktur Yang Lain

Arifin juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa yang merupakan hak rakyat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

​Uji Kesiapsiagaan: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Menhan dan Pimpinan TNI di Semarang

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Lanumad Ahmad Yani, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung Latihan Operasi Laut Gabungan TA 2026 di Pulau Gundul, Kepulauan Karimunjawa. ​Agenda utama kunjungan adalah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x