Home » Berita » Nah Loh! Mantan Kades Kelangdepok Terancam 5 Tahun Lebih Kurungan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Nah Loh! Mantan Kades Kelangdepok Terancam 5 Tahun Lebih Kurungan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Redaksi 16 Jul 2025 902

Pemalang, Jawa Tengah, Vokalpublika.com – Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Mochamad Arifin bin Suharto, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, JPU menyatakan bahwa Mochamad Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Aliansi Rakyat Miskin Kota Demo di Kejari Bekasi, Desak Usut Dugaan Korupsi dan Nepotisme

Selain hukuman penjara, Arifin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar, ia akan dikenakan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Arifin tidak melunasi uang pengganti tersebut, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika tetap tidak mencukupi, maka ia akan dipenjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam proses penyidikan dan persidangan, puluhan barang bukti turut diajukan, termasuk dokumen-dokumen APBDes Kelangdepok dari tahun 2017 hingga 2021, laporan pertanggungjawaban dana desa, dokumen proyek pembangunan gedung serbaguna dan taman desa, serta laporan kegiatan BUMDes Maju Mapan.

Baca juga:  Sinergi TNI dan Pemdes Jebed Utara dalam Pembangunan Koperasi Merah Putih

Sejumlah kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada terdakwa juga menjadi bagian penting pembuktian. Di antaranya adalah anggaran pembangunan GSG dan dana dari termin-termin pencairan dana desa yang diterima langsung oleh Arifin.

Selain itu, terdapat bukti bahwa beberapa surat keputusan perangkat desa dijadikan jaminan pinjaman di bank, yang turut memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, barang bukti sebagian ditetapkan untuk dikembalikan kepada Sekretaris Desa Kelangdepok, Heru Haryanto.

Baca juga:  Sinergi Kawal Swasembada Pangan, Polres Kuningan Pastikan Distribusi Jagung Aman dan Harga Stabil

Arifin juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa yang merupakan hak rakyat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Tanjungpinang Sambangi SD Negeri 006 Lewat Police Go To School

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Police Go To School di SD Negeri 006 Tanjungpinang Timur, Senin (03/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Tanjungpinang dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para siswa …

​”Bopo Polah, Anak Kepradah”: Ironi Birokrasi Pemalang Pasca-OTT dan Ancaman Demosi ASN

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – ​Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kembali mengejutkan publik dan merusak tatanan birokrasi Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Kasus yang menyeret dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kontraktor proyek, hingga praktik jual-beli jabatan ini bak dejavu kelam. Pemalang seolah terjebak dalam lingkaran setan korupsi kepemimpinan …

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x