Home » Berita » Nah Loh! Mantan Kades Kelangdepok Terancam 5 Tahun Lebih Kurungan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Nah Loh! Mantan Kades Kelangdepok Terancam 5 Tahun Lebih Kurungan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Redaksi 16 Jul 2025 937

Pemalang, Jawa Tengah, Vokalpublika.com – Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Mochamad Arifin bin Suharto, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, JPU menyatakan bahwa Mochamad Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Mobil Terjun ke Sungai Lae Kombih, Pasutri Asal Lae Ikan Hilang, Pencarian Dilanjutkan Hari Ini

Selain hukuman penjara, Arifin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar, ia akan dikenakan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Arifin tidak melunasi uang pengganti tersebut, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika tetap tidak mencukupi, maka ia akan dipenjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam proses penyidikan dan persidangan, puluhan barang bukti turut diajukan, termasuk dokumen-dokumen APBDes Kelangdepok dari tahun 2017 hingga 2021, laporan pertanggungjawaban dana desa, dokumen proyek pembangunan gedung serbaguna dan taman desa, serta laporan kegiatan BUMDes Maju Mapan.

Baca juga:  Kawal KEM-PPKF 2027, Komisi VI DPR Dorong Penguatan Koperasi Desa hingga Restrukturisasi BUMN

Sejumlah kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada terdakwa juga menjadi bagian penting pembuktian. Di antaranya adalah anggaran pembangunan GSG dan dana dari termin-termin pencairan dana desa yang diterima langsung oleh Arifin.

Selain itu, terdapat bukti bahwa beberapa surat keputusan perangkat desa dijadikan jaminan pinjaman di bank, yang turut memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, barang bukti sebagian ditetapkan untuk dikembalikan kepada Sekretaris Desa Kelangdepok, Heru Haryanto.

Baca juga:  Pemkab Bengkalis Dukung PGRI Majukan Pendidikan

Arifin juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa yang merupakan hak rakyat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tumpahan Solar di Jalan dr. Cipto Mangunkusumo Pemalang Pemicu Kecelakaan, Sejumlah Pemotor Luka-luka

Alwi Assagaf

23 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Tumpahan bahan bakar minyak jenis solar di Jalan dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, memicu rentetan kecelakaan lalu lintas pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Akibat peristiwa ini, sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami luka-luka. ADVERTISEMENT ​Ceceran solar yang membasahi badan jalan membuat kondisi permukaan menjadi sangat licin. Sejumlah …

Bambang Diminta Cari Pembeli, Dapat Imbalan Tanah, Mengapa Terseret Kasus Surat Palsu?

Redaksi

22 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com- Peran Bambang Suryadi alias Andi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/9/2026), dengan agenda keterangan terdakwa. ADVERTISEMENT Dalam keterangannya, terdakwa Zairan menjelaskan bahwa Bambang pada awalnya hanya diminta membantu mencarikan pembeli atas sebidang tanah. Menurut Zairan, sekitar 2013 dirinya membutuhkan dana untuk …


Diduga Lapak Solar Ilegal untuk Kebutuhan Alat Berat di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam Disorot,Ketum GWI Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas

Redaksi

22 Sep 2026

SERANG — Dugaan penggunaan dan penampungan solar yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang. Sebuah lapak di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, diduga menjadi lokasi penyediaan solar untuk kebutuhan operasional alat berat. ADVERTISEMENT Sorotan tersebut mendapat perhatian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri. Ia meminta dugaan aktivitas …

DPRD Luwu Minta Proyek PSN KNMP Taati SOP: Jangan Sampai Bermasalah Hukum

Redaksi

22 Sep 2026

LUWU,vokalpublika.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melayangkan peringatan keras terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Nelayan Modern dan Produktif (KNMP) di Desa Karang-karangan. ADVERTISEMENT Pelaksana proyek diingatkan untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta taat regulasi agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. ​Sorotan ini mengemuka setelah proyek KNMP disinyalir …

Pastikan Kesiapan Menghadapi Cuaca Ekstrem, Polresta Tanjungpinang Periksa Sarana dan Perlengkapan Dinas

Redaksi

22 Sep 2026

Tanjungpinang ,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melakukan pengecekan sarana dan perlengkapan dinas sebagai langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem di wilayah Kota Tanjungpinang.Senin (22/09/2026) ADVERTISEMENT Pemeriksaan meliputi sejumlah sarana pendukung tugas kepolisian, di antaranya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, serta senjata api beserta amunisinya. Untuk memastikan kesiapan perlengkapan, pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap kondisi kendaraan …

Ketika Hujan Masuk ke Tenda Pengungsi, Korban Gempa Menanti Hunian yang Layak

Redaksi

22 Sep 2026

MBAY, Nagekeo — Malam seharusnya menjadi waktu untuk beristirahat. Namun bagi warga yang kehilangan rumah akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7, malam justru menjadi waktu untuk kembali bertahan. ADVERTISEMENT Di bawah tenda-tenda darurat yang mereka bangun sendiri, mereka mencoba memejamkan mata dengan beralaskan karpet dan terpal yang terbentang langsung di atas tanah. Pada Minggu malam, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x