Home » Berita » Nah Loh! Mantan Kades Kelangdepok Terancam 5 Tahun Lebih Kurungan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Nah Loh! Mantan Kades Kelangdepok Terancam 5 Tahun Lebih Kurungan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Redaksi 16 Jul 2025 502

Pemalang, Jawa Tengah, Vokalpublika.com – Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Mochamad Arifin bin Suharto, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, JPU menyatakan bahwa Mochamad Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Penjaringan Perangkat Desa Mengori Dinilai Curang Oleh Peserta, Kades: Memang Masih Banyak Kelalaian

Selain hukuman penjara, Arifin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar, ia akan dikenakan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Arifin tidak melunasi uang pengganti tersebut, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika tetap tidak mencukupi, maka ia akan dipenjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam proses penyidikan dan persidangan, puluhan barang bukti turut diajukan, termasuk dokumen-dokumen APBDes Kelangdepok dari tahun 2017 hingga 2021, laporan pertanggungjawaban dana desa, dokumen proyek pembangunan gedung serbaguna dan taman desa, serta laporan kegiatan BUMDes Maju Mapan.

Baca juga:  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemprov Sulsel Teken MoU serta PKS terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sejumlah kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada terdakwa juga menjadi bagian penting pembuktian. Di antaranya adalah anggaran pembangunan GSG dan dana dari termin-termin pencairan dana desa yang diterima langsung oleh Arifin.

Selain itu, terdapat bukti bahwa beberapa surat keputusan perangkat desa dijadikan jaminan pinjaman di bank, yang turut memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, barang bukti sebagian ditetapkan untuk dikembalikan kepada Sekretaris Desa Kelangdepok, Heru Haryanto.

Baca juga:  Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Arifin juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa yang merupakan hak rakyat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Bahu Membahu Sukseskan Program Pemerintah: Danramil 01/Pemalang, Bersama Camat Turun Langsung Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Perubahan mulai terlihat di Jalan Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Minggu (11/1/2026). Warga yang sebelumnya hanya berbincang soal kebutuhan harian kini mulai membahas peluang usaha bersama seiring proses pembangunan Koperasi Merah Putih yang mendapat pendampingan Danramil 01 dan Camat Pemalang. Keterlibatan Danramil (Koramil 01/Pemalang) tampak sejak tahap awal perencanaan. Pendampingan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x