Home » Berita » MK Tegaskan Petani Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asalkan Tidak untuk Komersil

MK Tegaskan Petani Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asalkan Tidak untuk Komersil

Redaksi 17 Oct 2025 157

Jakarta, vokalpublika.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masyarakat dapat tetap memanfaatkan kawasan hutan untuk berkebun tanpa harus mengantongi izin pemerintah pusat. Ketentuan ini diputuskan melalui amar putusan atas uji materi terhadap Pasal 26 dan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Putusan yang dibacakan pada Kamis (16/10/2025) itu memberi ruang bagi warga, terutama masyarakat adat dan petani kecil, untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara tradisional selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial besar-besaran atau merusak fungsi ekologis.

Baca juga:  TERUNGKAP! DIDUGA OKNUM TNI AL RAMPAS HP WARTAWAN SAAT PELIPUTAN MBG GISTING, ISTRI KIRIM CHAT ‘SIAP TEMPUR’, PUBLIK DESAK DENPOMAL HINGGA PUSPOM TNI TURUN TANGAN”

Hakim konstitusi menilai, pembatasan yang terlalu ketat justru mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat dan petani yang selama ini bergantung pada hasil hutan untuk bertahan hidup. “Negara harus hadir bukan sebagai penghambat, melainkan pelindung terhadap hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar salah satu hakim dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini sekaligus menjadi kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat yang selama ini mensyaratkan izin formal bahkan untuk kegiatan subsisten di kawasan hutan. Banyak petani yang sebelumnya dikriminalisasi karena menanam tanaman pangan di area yang secara administratif ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Baca juga:  ​Gelar Apel Kesiagaan, Tiga Pilar Pemalang Pastikan Stabilitas Kamtibmas Tanpa Celah

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai keputusan MK ini sebagai langkah maju dalam reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia. Namun, mereka menegaskan pemerintah tetap harus memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dilakukan secara lestari dan adil, tanpa membuka celah baru bagi korporasi atau pihak tertentu untuk menyalahgunakan ruang hukum tersebut

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Polres Pemalang Gandeng Pemkab Luncurkan Program Bhabinkamtibmas Tracer TB Paru

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polres Pemalang resmi meluncurkan program “Bhabinkamtibmas Tracer Tuberkulosis (TB) Paru” di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (8/6). Langkah ini merupakan implementasi program “Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru” guna mempercepat eliminasi penularan TB di wilayah Jawa Tengah. ADVERTISEMENT ​Acara peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, didampingi Bupati …

Kecamatan Pemalang Bentuk Panitia dan Pengawas Pilkades Lawangrejo

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar sosialisasi sekaligus membentuk Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lawangrejo Tahun 2026, Senin (8/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan aman, tertib, dan transparan. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan setempat ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan …

Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Ajak Penerima Jadi Pelopor Percepatan Sertipikasi

Clara T S

09 Jun 2026

Jakarta – vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026). ADVERTISEMENT Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat …

Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Sowan ke Pemda, Kejari, dan Polres Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comDalam rangka memastikan keberlanjutan koordinasi dan memperkuat sinergi antarlembaga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan rangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah instansi strategis di Kabupaten Dairi, yakni Pemerintah Kabupaten Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, dan Kepolisian Resor Dairi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda pamitan Kepala Kantor Pertanahan yang lama sekaligus memperkenalkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten …

Vioni Masuk Top 20 Putri Otonomi Indonesia 2026, Harumkan Nama Kabupaten Dairi di Tingkat Nasional

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comKabar membanggakan datang dari Kabupaten Dairi. Vioni, perwakilan Kabupaten Dairi, berhasil menembus Top 20 Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026, sebuah ajang bergengsi yang menjadi wadah bagi generasi muda perempuan Indonesia untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, serta kepedulian terhadap pembangunan daerah. ADVERTISEMENT Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Dairi. Capaian Vioni tidak hanya mencerminkan …

DIDUGA DIBORGOL, DIINJAK-INJAK, DAN DIPUKUL BERAMAI-RAMAI, TEGUH RIYANTO MINTA KEADILAN: KASAD DAN PANGLIMA TNI JANGAN CUMA JADI PENONTON

Redaksi

09 Jun 2026

Sragen, vokalpublika.com- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, meminta perhatian serius dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya, Teguh Riyanto, seorang warga sipil asal Kabupaten Sragen. ADVERTISEMENT Menurut keterangan yang disampaikan oleh Teguh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x