Home » Berita » MK Tegaskan Petani Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asalkan Tidak untuk Komersil

MK Tegaskan Petani Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asalkan Tidak untuk Komersil

Redaksi 17 Oct 2025 134

Jakarta, vokalpublika.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masyarakat dapat tetap memanfaatkan kawasan hutan untuk berkebun tanpa harus mengantongi izin pemerintah pusat. Ketentuan ini diputuskan melalui amar putusan atas uji materi terhadap Pasal 26 dan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (16/10/2025) itu memberi ruang bagi warga, terutama masyarakat adat dan petani kecil, untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara tradisional selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial besar-besaran atau merusak fungsi ekologis.

Baca juga:  Rapatkan Barisan Kepala Daerah Se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Hakim konstitusi menilai, pembatasan yang terlalu ketat justru mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat dan petani yang selama ini bergantung pada hasil hutan untuk bertahan hidup. “Negara harus hadir bukan sebagai penghambat, melainkan pelindung terhadap hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar salah satu hakim dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini sekaligus menjadi kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat yang selama ini mensyaratkan izin formal bahkan untuk kegiatan subsisten di kawasan hutan. Banyak petani yang sebelumnya dikriminalisasi karena menanam tanaman pangan di area yang secara administratif ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Baca juga:  Wawako Li Claudia Dorong Kepastian Tata Ruang Demi Iklim Investasi Sehat di Batam

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai keputusan MK ini sebagai langkah maju dalam reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia. Namun, mereka menegaskan pemerintah tetap harus memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dilakukan secara lestari dan adil, tanpa membuka celah baru bagi korporasi atau pihak tertentu untuk menyalahgunakan ruang hukum tersebut

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Redaksi

24 Apr 2026

Mojokerto, vokalpublika.com— Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara Resmi Menyerahkan Kesimpulan di hadapan Majelis Hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta.Dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir Cacat prosedur, Melanggar Hukum, dan Batal demi Hukum, mulai dari Penetapan Tersangka …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x