Home » Berita » Marak Aktivitas Dumptruck dan Alat Berat Non-Plat BP di Batam, Rugikan Daerah, Rusak Jalan, dan Dukung Reklamasi Ilegal

Marak Aktivitas Dumptruck dan Alat Berat Non-Plat BP di Batam, Rugikan Daerah, Rusak Jalan, dan Dukung Reklamasi Ilegal

Admin 28 Jul 2025 238

Batam,Vokalpublika.Com — Aktivitas proyek konservasi lahan (cut and fill) hingga reklamasi pantai dan kawasan mangrove di Kota Batam semakin mencemaskan. Sejumlah kendaraan berat, terutama dumptruck dan alat berat, beroperasi secara masif tanpa menggunakan plat nomor wilayah Kepulauan Riau (BP), melainkan plat dari luar daerah seperti BM (Riau), B (Jakarta), BE (Lampung, BG (Palembang), BH (Jambi), D (Bandung), dan F (Bogor) BK(sumut) BA (Sumbar) dan daerah lainnya. Kehadiran kendaraan ini dinilai tidak hanya mempengaruhi daerah dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga menyebabkan kerusakan berat pada infrastruktur jalan dan lingkungan pesisir.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kendaraan-kendaraan non-plat BP ini beroperasi hampir setiap hari, mengangkut tanah bauksit dan tanah urug dari titik pematangan lahan di wilayah hinterland Batam menuju kawasan pesisir seperti Tanjung Pinggir, Tanjung Riau, Batu Besar, Nongsa, hingga Teluk Mata Ikan, Teluk Tering, Tiban, Dapur 12, Tembesi Sebagian besar lokasi ini diketahui merupakan kawasan lindung atau sempadan pantai yang seharusnya bebas dari kegiatan reklamasi tanpa izin resmi.

Baca juga:  Perkuat Solidaritas dan Kualitas Pelayanan, Aparatur Kecamatan Pemalang Gelar Korve

Kegiatan reklamasi yang dilakukan tanpa pengawasan ketat memicu kerusakan ekosistem mangrove secara besar-besaran. Beberapa lokasi bahkan terlihat mengalami pembabatan mangrove secara terang-terangan, digantikan oleh urukan tanah yang diduga kuat untuk pembangunan kawasan perumahan atau industri skala besar.

Menurut keterangan sumber internal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam yang tidak ingin disebutkan namanya, banyak proyek reklamasi yang saat ini berlangsung tidak memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau izin lingkungan yang lengkap. Namun kegiatan tetap berjalan dengan dukungan armada dumptruck luar daerah yang tak terdeteksi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bayangkan, kendaraan dari luar daerah menggunakan jalan-jalan kita, merusak aspal, dan membantu proyek-proyek yang merusak lingkungan, tapi tak satu rupiah pun masuk ke kas daerah. Ini pelanggaran yang nyata tapi terkesan dibiarkan,” ujar Dado Herdiansyah Sekretaris Projo Kepri.

Baca juga:  Hari ke -10 Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Tuban Berikan Sangsi Tilang dan Teguran Untuk Edukasi Tertib Lalin 

Tak hanya berdampak pada lingkungan dan keuangan daerah, warga sekitar juga mengeluhkan polusi debu, kebisingan, hingga gangguan aktivitas harian akibat lintasan konvoi dumptruck yang melintas di jalan permukiman dan jalan sekunder. Ironisnya, banyak dari dumptruck tersebut juga diketahui melintasi tanpa penutup muatan, rawan tumpahan, dan membahayakan pengguna jalan lain.

Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam dan instansi terkait serta Bapenda Kepri dan Ditlantas Polda Kepri didesak untuk segera melakukan penertiban dan pendataan terhadap kendaraan berat non-BP serta memeriksa legalitas proyek-proyek yang mereka dukung.

Baca juga:  Prabowo Tampil Gagah dengan Tanjak Biru, Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

Hingga saat ini, belum ada data terbuka mengenai siapa pemilik, importir, atau kontraktor utama yang mendatangkan kendaraan-kendaraan tersebut ke Batam. Namun kuat dugaan bahwa mereka berasal dari jaringan kontraktor besar yang telah menguasai proyek reklamasi dan cut and fill di berbagai penjuru kota.

Catatan Redaksi : Tim kami masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan, BP Batam, dan Bapenda Provinsi Kepri terkait izin kendaraan berat non-plat BP yang aktif di Batam serta daftar proyek reklamasi yang memiliki atau tidak memiliki izin resmi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
AWPB Bongkar dan Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi, Komisi A DPRD Pemalang Minta Diskominfo Buka Data

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung hangat pada Jumat lalu. Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​AWPB menilai pola kemitraan Diskominfo belum mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan …

Resmi Pimpin Perumda Tirta Mulia 2026–2031, Budi Harsudiono Dibayangi Evaluasi Ketat dan Target Direksi

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi melantik Budi Harsudiono Seto Aji sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia periode 2026–2031 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Pelantikan yang dihadiri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sekda Bagus Sutopo, jajaran OPD, Dewan Pengawas, serta jajaran direksi BUMD se-Kabupaten Pemalang ini menjadi …

Semangat Perjuangan Membara dari Prajurit TNI AD menjadi Advokat, Rikha Permatasari Menjawab Ancaman, Tekanan, Intimidasi hingga Fitnah Keji dengan Melanjutkan Pendidikan secara Akademik Jenjang S3 Doktor Hukum

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya, 24 Juli 2026 – Perjalanan hidup seseorang sering kali ditempa bukan oleh kenyamanan, melainkan oleh berbagai ujian yang menguji keteguhan prinsip. Hal tersebut tergambar dalam perjalanan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., seorang Purnawirawan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat yang kini mengabdikan dirinya sebagai advokat dan konsultan hukum. Berdasarkan curriculum …

Saksi Buka Suara Dugaan Tumbal Hukum Kasus Galian C Ilegal yang Libatkan Owner Showroom Mobil K-Cunk Motor
470

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – TULUNGAGUNG – Babak baru mulai terkait kasus tambang ilegal yang melibatkan Owner Showroom mobil K-Chunk Motor Suryono. ADVERTISEMENT Sutarji alias Cipeng warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung memberi keterangan sebagai saksi didampingi Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Presiden Direktur Dwi Indro Tito Cahyono alias Tito, di Polres, jum’at (24/7/2026). Presiden Direktur …

GML GELAR JUMAT BERKAH DI TIGA TITIK KELURAHAN TANJUNG SENANG, TEBARKAN SEMANGAT BERBAGI DAN KEPEDULIAN SOSIAL

Redaksi

24 Jul 2026

Vokalpublika.com – Lampung Utara – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat, GML kembali melaksanakan kegiatan Jumat Berkah pada Jumat (24/07/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga titik yang berada di Kelurahan Tanjung Senang dengan membagikan bantuan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. ADVERTISEMENT Kegiatan Jumat Berkah merupakan salah satu program …

Jabatan Bukan Tameng Hukum: Aliansi Masyarakat Jateng Desak Penegakan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Semarang, Vokalpublika.com – 24 Juli 2026, Aksi damai yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Bersatu Tolak Korupsi berlangsung tertib dan khidmat di halaman depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 10.30 WIB, dan ditutup dengan momen menyentuh berupa penyanyian Lagu Indonesia Raya …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x