Home » Berita » Pansus DPRD Karimun Dorong RPIK 2026–2045 Berbasis Industri Maritim dan Partisipasi Publik

Pansus DPRD Karimun Dorong RPIK 2026–2045 Berbasis Industri Maritim dan Partisipasi Publik

admin 11 Jun 2026 145

KARIMUN, VokalPublika.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karimun terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Karimun Tahun 2026–2045. Dokumen strategis tersebut akan menjadi pedoman arah pembangunan industri daerah selama dua dekade mendatang.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penyusunan RPIK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan industri yang selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang RIPIN dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua Pansus RPIK DPRD Kabupaten Karimun, Dedi Jarliyostika, ST, mengatakan proses penyusunan dokumen tersebut masih berlangsung dan membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat.

“Pansus saat ini sedang bekerja menyusun RPIK yang komprehensif. Kami membutuhkan partisipasi para pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melahirkan kawasan-kawasan industri yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Dedi.

Baca juga:  Gelombang Unjuk Rasa Guncang Pemalang, Undangan Terbuka Grib Jaya Geruduk Gedung Dewan

Menurutnya, Karimun memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan yang berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka. Keunggulan geografis tersebut harus menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan industri daerah ke depan.

Dalam berbagai pembahasan yang berkembang, penguatan Karimun sebagai kawasan maritim dan gerbang perdagangan internasional menjadi salah satu fokus utama. Pengembangan kawasan industri dinilai perlu terintegrasi dengan sektor logistik pelabuhan, industri maritim, pengolahan hasil laut, perikanan terpadu, hingga pariwisata bahari.

Selain itu, sejumlah masukan menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara kawasan industri dan kawasan permukiman guna menghindari potensi konflik sosial maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

Dokumen RPIK juga diharapkan sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun Tahun 2021–2041 yang mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Baca juga:  Perkuat Akses Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Dairi Dorong Produktivitas dan Kemandirian Ekonomi Desa

Aspek perlindungan lingkungan menjadi perhatian penting dalam pembahasan Ranperda tersebut. Berbagai masukan menggarisbawahi perlunya perlindungan kawasan pesisir, hutan mangrove, sempadan pantai, serta sumber air baku dari tekanan ekspansi industri maupun aktivitas pertambangan.

Selain itu, pengembangan kawasan industri dinilai harus mempertimbangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kapasitas infrastruktur pendukung, hingga risiko abrasi dan banjir rob yang menjadi tantangan khas wilayah kepulauan seperti Kabupaten Karimun.

Dalam pembahasan substansi Ranperda, sejumlah pihak juga mengusulkan agar industri unggulan Karimun lebih difokuskan pada sektor yang sesuai dengan karakter daerah. Beberapa sektor yang dinilai potensial antara lain pengolahan hasil laut, galangan kapal, logistik maritim, industri granit, dan agroindustri.

Pendekatan tersebut dianggap lebih realistis dibandingkan menetapkan terlalu banyak sektor prioritas sekaligus, sehingga pengembangan industri dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat.

Baca juga:  MK Putuskan Pemilu Terpisah, KPU: Akan Kami Pelajari Detailnya

Pansus juga mendorong penguatan konsep industri hijau melalui pengaturan yang lebih tegas terkait pengendalian limbah, efisiensi energi, penerapan ekonomi sirkular, serta perlindungan kawasan pesisir. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan industri juga diharapkan tidak hanya sebatas pemberian masukan, tetapi melalui konsultasi publik, kemitraan dengan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), serta pengawasan terhadap dampak lingkungan.

Dengan masa berlaku hingga tahun 2045, RPIK Karimun diharapkan menjadi pedoman pembangunan industri yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja, meningkatkan investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan pembangunan antarwilayah di Kabupaten Karimun.

(Redaksi Vokal Publika)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Ribuan Warga Hadiri Pengajian Umum dan Pelantikan Pengurus PWI-LS Pemalang

Alwi Assagaf

28 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Sebanyak lebih kurang 1.000 warga menghadiri Pengajian Umum Semangat Juang Patriot Wali Songo Pejuang Islam Nusantara Laskar Sabilillah (PWI-LS) di Lapangan Olahraga Palapa, Desa Klarean, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Selasa (28/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 15.00 WIB ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus pelantikan …

Dugaan Pungli SIM C di Satpas Bangkalan Menguat, Pemohon Bisa Lulus Tanpa Ujian dengan Rp700 Ribu

Redaksi

28 Jul 2026

Bangkalan, vokalpublika.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Bangkalan kian menguat. Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah pemohon disebut dapat memperoleh SIM C tanpa melalui tahapan ujian resmi dengan membayar sejumlah uang kepada perantara atau calo.(10/4/26) ADVERTISEMENT Seorang warga berinisial B mengaku telah beberapa kali mengikuti ujian praktik …

Mantan Napi Klas 1 Malang Buka Suara, Sebut Bandar Narkoba Bisa Aman Asal Setor ke Oknum Petugas

Redaksi

28 Jul 2026

Surabaya, vokalpublika.com- Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak lagi sanggup bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih menyampaikan informasi kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengenai dugaan masih adanya peredaran narkotika dan praktik penggunaan maupun jual beli telepon genggam di dalam Lapas Kelas I Malang. ADVERTISEMENT Menurut pengakuan SA praktik …

BBM Langka, Antrean Mengular di Pontianak dan Kalbar: Publik Menanti Kepastian Distribusi

Redaksi

28 Jul 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam Kota Pontianak dan sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Antrean kendaraan mengular di berbagai SPBU sejak dini hari hingga malam, memaksa masyarakat menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan beberapa liter BBM. ADVERTISEMENT Wakil Ketua DPD ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) IRFAN TIAGO USMAN Angkat Bicara, Kenapa bisa terjadi …

Pemkab Sekadau Tegaskan Dukungan untuk PWI, Dorong Profesionalisme dan Solidaritas Wartawan

Redaksi

28 Jul 2026

SEKADAU, vokalpublika.com- Pemerintah Kabupaten Sekadau menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan organisasi profesi wartawan melalui kehadiran Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sekadau, Matius Jon, S.Pd., M.Si., pada Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sekadau. ADVERTISEMENT Konferensi tersebut menjadi forum tertinggi organisasi di tingkat kabupaten untuk memilih Ketua PWI Kabupaten Sekadau beserta jajaran …

Bongkar Rumah Produksi Sinte, Polres Pemalang Gagalkan Peredaran 1.075 Ml Liquid Ganja Sintetis di Pantura

Alwi Assagaf

28 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Komitmen Polres Pemalang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang sukses membongkar industri rumah tangga (home industry) pembuat cairan (liquid) ganja sintetis, mengamankan dua orang tersangka, serta menyita total 1.075 ml barang bukti siap edar. ADVERTISEMENT ​Keberhasilan penindakan ini disampaikan oleh Kapolres …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x