Home » Berita » Lukai Korban dengan Parang, Semy Mattinahoruw Dihukum 1 Bulan

Lukai Korban dengan Parang, Semy Mattinahoruw Dihukum 1 Bulan

Redaksi 13 Aug 2025 187

SURABAYA,vokalpublika.com – Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan terhadap Semy Mattinahoruw, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Lendik luka goresan senjata tajam (Sajam) jenis parang, pada Selasa (9/7/2025) lalu.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Hukuman tersebut di jatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius terhadap terdakwa di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Menyatakan Terdakwa Semy Mattinahoruw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” ujar hakim Aloysius.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu warna coklat panjang kurang lebih 60 cm untuk dimusnahkan.

Sementara, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama 2 bulan penjara terhadap terdakwa Semy.

Hukuman yang diberikan oleh Hakim Aloysius berdasarkan tuntutan ringan dari JPU Galih.

Atas tuntutan ringan tersebut, Kasipidum Kejari Surabaya, Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H enggan menjawab, saat dikonfirmasi pada rabu (13/8/2025).

Baca juga:  Menteri UMKM: Hari Kewirausahaan Nasional Momentum Perkuat Ekosistem Wirausaha

Untuk diketahui, bahwa Terdakwa Semy Mattinahoruw pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jl. Dukuh Kupang I No. 121-123, Kota Surabaya melakukan tindak pidana kekerasan. Saat itu bermula dari Saksi Korban bersama dengan saudara Sandro dan saudara Basuki beranjak dari Kantor Mandiri Tunas Finance Gresik mengunjungi Kantor PT. Sean Bumi Indo (SBI) yang beralamat Kantor di JI. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya, bahwa maksud dan tujuan untuk menemui Direktu PT. SBI bernama saudara Achmad Awalul Rizal, guna menjelaskan Penangguhan atau Restruk angsuran Pembayaran Kredit 2 unit Truk Merci yang telah menunggak pembayaran angsurannya masing-masing selama 4 Bulan dan 3 bulan.

Selanjutnya setibanya Saksi Korban bersama kedua rekannya di kantor PT SBI Saksi Korban dan rekan-rekannya kemudian bertemu dengan seorang Perempuan yang merupakan salah satu Staf, setelah Saksi Korban menyampaikan maksud dan Tujuannya berkunjung ke Kantor, kemudian Saksi Korban bersama rekannya di minta menunggu diruang tamu, setelah menunggu selama kurang lebih 30 Menit, Saksi Korban bersama rekannya tidak kunjung bertemu dengan saudara Rizal selaku Direktur PT. Sean Bumi Indo,

Baca juga:  Kegiatan Tausyiah Kantor Diskominfotik Rohil, Bangun Kekompakan dan Silaturahmi

Selanjutnya Saksi Korban kemudian meminta saudara Janjte untuk menghubungi Tersangka Semy selaku tangan kanan dari saudara Rizal dengan maksud memberitahukan bahwa dari PT. Mandiri Tunas Finance datang ke kantor PT. SBI Jl. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya untuk menjelaskan tentang Penangguhan atau perihal Restruktur mengenai angsuran dua Unit Truk tangki Merci yang telah mengalami tunggakan dalam pembayaran angsurannya,

Selanjutnya Tersangka Semy, kemudian meminta Saksi Korban bersama rekannya untuk tetap menunggu, kemudian tidak berselang lama, Tersangka lalu tiba dengan mengendarai Sepeda Motor NMAX No. Pol. Lupa diparkir didepan pintu gerbang kantor PT SBI.

Kemudian Tersangka lalu berlari masuk kedalam Teras dan menghampiri Saksi Korban, kemudian tanpa alasan yang pasti, Tersangka lalu mencekik leher Saksi Korban sambil memaki Saksi Korban dengan kata-kata bangsat, selanjutnya Saksi Korban berusaha melepaskan tangan Tersangka dari cenkraman leher Saksi Korban, kemudian setelah berhasil melepaskan cenkraman tangannya, kemudian Tersangka lalu berlari masuk kedalam kantor dan mengambil senjata tajam jenis parang.

Selanjutnya Tersangka kemudian menempelkan senjata tajam parang tersebut ke leher sebelah kiri dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban dengan tangannya sempat memberikan perlawanan dengan menahan Parang yang menempel pada lehernya, kemudian Tersangka lalu mengacungkan parangnya ke arah rekan-rekan dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban yang mendapat penganiayaan dari Tersangka kemudian meninggalkan Kantor PT. SBI bersama rekan-rekannya.

Baca juga:  Polres Tangerang Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Personel Polri yang Gugur dalam Tugas

Bahwa akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Lendik Prandika mengalami luka gores atau luka sayat dibagian jari tengah dan jari manis tangan kirinya sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh Dr. Prima Saksi sebagai Dokter Rumah Sakit Islam Surabaya tertanggal 12 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan.

Hasil Pemeriksaan didapatkan luka robek di bawah pangkal jari ke -2 tangan kiri
idapatkan pula luka robek di jari ke -3 tangan kiri. Didapatkan pula luka robek di jari ke -4 tangan kiri. Kesimpulan. Luka tersebut diatas dapat diakibatkan oleh kekerasan benda tajam

Atas pembuatannya, tersangka pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang penganiayaan dengan kekerasan.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Waka Polda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026. Upacara pembukaan digelar serentak dengan total 4.799 peserta didik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 4.090 peserta pria di 31 Sekolah Polisi Negara …

Kapolda Jabar Hadiri Nonton Bareng Final Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kebersamaan di Hari Bhayangkara ke-80

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang mempertemukan Tim Nasional Argentina melawan Spanyol. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kiara Artha Park, Kota Bandung. ADVERTISEMENT Kegiatan nobar …

Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Majalengka Tekankan Mitigasi Karhutla di Tengah Musim Angin Kencang

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Majalengka, Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan kesiapsiagaan jajaran dalam menghadapi tantangan kontemporer di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di bidang pembinaan internal. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian ini diawali dengan pelaksanaan konsolidasi personel melalui Apel Pagi Jam …

Gubernur Ansar Langsung Memimpin Gotong Royong di Pulau Penyengat

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin kegiatan gotong royong bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Minggu /19/07/2026/pagi. ADVERTISEMENT Kegiatan gotong royong dimulai dari pelantaran Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat. Selanjutnya, rombongan menyusuri jalan utama pulau sambil membersihkan lingkungan hingga berakhir di Balai …

Mahmudi Sebut Media “Sepihak” dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

Redaksi

20 Jul 2026

Vokalpublika.com – MAGELANG, 20 Juli 2026 (GMOCT) – Menyusul pemberitaan berjudul “Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak Ada Itikad Baik” yang tayang di puluhan media tergabung dalam GMOCT sejak 7 Juni 2026, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS hari Senin ini mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat …

Berakhirnya Dispensasi Covid-19, PD Pasar Tegaskan Tarif ILP Tetap Mengacu SK Direksi Tahun 2020, Bukan Kenaikan Tarif

Clara T S

20 Jul 2026

Dairi – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menggelar briefing rutin pada Senin (20/7/2026) yang dipimpin Direktur Umum serta dihadiri Direktur Utama dan Direktur Operasional. Briefing tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x