Home » Berita » Lukai Korban dengan Parang, Semy Mattinahoruw Dihukum 1 Bulan

Lukai Korban dengan Parang, Semy Mattinahoruw Dihukum 1 Bulan

Redaksi 13 Aug 2025 158

SURABAYA,vokalpublika.com – Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan terhadap Semy Mattinahoruw, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Lendik luka goresan senjata tajam (Sajam) jenis parang, pada Selasa (9/7/2025) lalu.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Hukuman tersebut di jatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius terhadap terdakwa di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Menyatakan Terdakwa Semy Mattinahoruw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” ujar hakim Aloysius.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu warna coklat panjang kurang lebih 60 cm untuk dimusnahkan.

Sementara, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama 2 bulan penjara terhadap terdakwa Semy.

Hukuman yang diberikan oleh Hakim Aloysius berdasarkan tuntutan ringan dari JPU Galih.

Atas tuntutan ringan tersebut, Kasipidum Kejari Surabaya, Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H enggan menjawab, saat dikonfirmasi pada rabu (13/8/2025).

Baca juga:  KEKERASAN DI TUBUH TNI: KRISIS BUDAYA YANG MENUNTUT REFORMASI MENYELURUH

Untuk diketahui, bahwa Terdakwa Semy Mattinahoruw pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jl. Dukuh Kupang I No. 121-123, Kota Surabaya melakukan tindak pidana kekerasan. Saat itu bermula dari Saksi Korban bersama dengan saudara Sandro dan saudara Basuki beranjak dari Kantor Mandiri Tunas Finance Gresik mengunjungi Kantor PT. Sean Bumi Indo (SBI) yang beralamat Kantor di JI. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya, bahwa maksud dan tujuan untuk menemui Direktu PT. SBI bernama saudara Achmad Awalul Rizal, guna menjelaskan Penangguhan atau Restruk angsuran Pembayaran Kredit 2 unit Truk Merci yang telah menunggak pembayaran angsurannya masing-masing selama 4 Bulan dan 3 bulan.

Selanjutnya setibanya Saksi Korban bersama kedua rekannya di kantor PT SBI Saksi Korban dan rekan-rekannya kemudian bertemu dengan seorang Perempuan yang merupakan salah satu Staf, setelah Saksi Korban menyampaikan maksud dan Tujuannya berkunjung ke Kantor, kemudian Saksi Korban bersama rekannya di minta menunggu diruang tamu, setelah menunggu selama kurang lebih 30 Menit, Saksi Korban bersama rekannya tidak kunjung bertemu dengan saudara Rizal selaku Direktur PT. Sean Bumi Indo,

Baca juga:  Tekankan Kesadaran Hukum, Kumdam IV Diponegoro Beri Penyuluhan Hukum di Makodim 0711/Pemalang

Selanjutnya Saksi Korban kemudian meminta saudara Janjte untuk menghubungi Tersangka Semy selaku tangan kanan dari saudara Rizal dengan maksud memberitahukan bahwa dari PT. Mandiri Tunas Finance datang ke kantor PT. SBI Jl. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya untuk menjelaskan tentang Penangguhan atau perihal Restruktur mengenai angsuran dua Unit Truk tangki Merci yang telah mengalami tunggakan dalam pembayaran angsurannya,

Selanjutnya Tersangka Semy, kemudian meminta Saksi Korban bersama rekannya untuk tetap menunggu, kemudian tidak berselang lama, Tersangka lalu tiba dengan mengendarai Sepeda Motor NMAX No. Pol. Lupa diparkir didepan pintu gerbang kantor PT SBI.

Kemudian Tersangka lalu berlari masuk kedalam Teras dan menghampiri Saksi Korban, kemudian tanpa alasan yang pasti, Tersangka lalu mencekik leher Saksi Korban sambil memaki Saksi Korban dengan kata-kata bangsat, selanjutnya Saksi Korban berusaha melepaskan tangan Tersangka dari cenkraman leher Saksi Korban, kemudian setelah berhasil melepaskan cenkraman tangannya, kemudian Tersangka lalu berlari masuk kedalam kantor dan mengambil senjata tajam jenis parang.

Selanjutnya Tersangka kemudian menempelkan senjata tajam parang tersebut ke leher sebelah kiri dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban dengan tangannya sempat memberikan perlawanan dengan menahan Parang yang menempel pada lehernya, kemudian Tersangka lalu mengacungkan parangnya ke arah rekan-rekan dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban yang mendapat penganiayaan dari Tersangka kemudian meninggalkan Kantor PT. SBI bersama rekan-rekannya.

Baca juga:  Belajar dari Para Petarung Sejati Negeri Ini Dream, Believe, and Make It Happen

Bahwa akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Lendik Prandika mengalami luka gores atau luka sayat dibagian jari tengah dan jari manis tangan kirinya sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh Dr. Prima Saksi sebagai Dokter Rumah Sakit Islam Surabaya tertanggal 12 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan.

Hasil Pemeriksaan didapatkan luka robek di bawah pangkal jari ke -2 tangan kiri
idapatkan pula luka robek di jari ke -3 tangan kiri. Didapatkan pula luka robek di jari ke -4 tangan kiri. Kesimpulan. Luka tersebut diatas dapat diakibatkan oleh kekerasan benda tajam

Atas pembuatannya, tersangka pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang penganiayaan dengan kekerasan.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Disambut Tradisi Minang, Oesman Sapta Odang Resmi Kukuhkan Pengurus Gebu Minang Jabar 2026–2031

Redaksi

30 May 2026

Bandung, vokalpublika.com- Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Provinsi Jawa Barat resmi memulai babak baru kepengurusan. Prosesi pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026-2031 berlangsung khidmat di Aula Balai Kota Bandung, Sabtu (30/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …

PD Pasar Sidikalang Tetap Humanis dan Konsisten Menata Pasar Meski Kerap Dapat Kritik Tajam

Clara T S

30 May 2026

SIDIKALANG -vokalpublika.comKomitmen Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi dalam mewujudkan kawasan pasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman terus ditunjukkan secara konsisten. Meski tidak jarang mendapat kritik bahkan hujatan dari berbagai pihak, jajaran PD Pasar tetap bekerja dengan pendekatan humanis demi mewujudkan tata kelola pasar yang lebih baik sesuai harapan masyarakat dan visi pembangunan daerah. …

Prioritaskan Kualitas, PT Praba Mas Hill dan DPU Semarang Kolaborasi Revitalisasi Jembatan Simongan

Alwi Assagaf

30 May 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang bersama PT Praba Mas Hill resmi memulai pembongkaran jembatan di Jalan Simongan sejak 20 Mei 2026 lalu. Langkah ini merupakan tahap awal dari proyek revitalisasi untuk menghadirkan infrastruktur jembatan baru yang lebih kokoh, aman, dan sesuai kebutuhan volume kendaraan saat ini. FIFA World Cup 2026 Pesta …

Wujudkan Lingkungan Kerja Asri, Kecamatan Pemalang Budayakan Gerakan Jumat Bersih

Alwi Assagaf

29 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang kembali menggelar kegiatan “Jumat Bersih” sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja pada Jumat (29/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Aksi gotong royong …

Tingkatkan Kualitas Aparatur, Kecamatan Pemalang Gelar Sosialisasi Individual Development Plan (IDP)

Alwi Assagaf

29 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dalam upaya mendongkrak kompetensi dan mutu kinerja aparatur sipil, Pemerintah Kecamatan Pemalang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Individual Development Plan (IDP) atau Rencana Pembangunan Individu pada Jumat (29/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – …

Abaikan Keamanan Pangan, BGN Bekukan Aliran Dana 11 SPPG di Pemalang

Alwi Assagaf

29 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pemalang. Langkah krusial ini dipicu oleh pelanggaran berat standar saniter, yakni ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai di belasan dapur produksi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. FIFA World Cup 2026 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x