Home » Berita » LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Pasir Laut

LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Pasir Laut

Redaksi 29 Jun 2025 113

Jakarta, Vokalpublika.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah mencabut seluruh izin penambangan pasir laut di Indonesia. Desakan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/HUM/2025 yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ketentuan tersebut dinilai telah membuka peluang eksploitasi pasir laut secara besar-besaran dengan dalih pengelolaan sedimentasi, dan bertolak belakang dengan prinsip pelestarian lingkungan laut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung atas terbitnya putusan Nomor 5 P/HUM/2025, yang menyatakan pasal-pasal dalam PP 26/2023 bertentangan dengan undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada RMOL.ID, Jumat (27/6/2025).

Baca juga:  Aksi Timbo Ruang Bikin Merinding, Bintang Emas Cahaya Intan Juara Pacu Jalur 2025

Putusan yang Rasional dan Berhati Nurani

Taufiq menilai, putusan MA menjadi tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tambang laut tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan ekonomi. Negara, katanya, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

“Ini adalah bentuk penegasan bahwa kekuasaan kehakiman masih bisa berdiri independen, berpikir rasional dan berhati nurani dalam menghadapi tekanan dari kepentingan politik maupun ekonomi,” ujarnya.

Soroti Regulasi yang Menyesatkan

LBH PP Muhammadiyah menilai bahwa PP 26/2023 mengaburkan definisi antara sedimentasi alami dengan pasir laut sebagai sumber daya ekonomi. Hal ini justru membuka ruang legalisasi eksploitasi laut atas nama sedimentasi, padahal faktanya merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup nelayan tradisional.

Baca juga:  300 Hari Kerja Bupati Dairi: Jejak Kepemimpinan Vickner Sinaga–Wahyu Daniel Sagala Menggerakkan Harapan Rakyat

“Penambangan pasir laut dalam skala besar atas nama sedimentasi adalah kebijakan yang keliru dan manipulatif. Pemerintah harus menghentikan praktik ini sebelum lebih banyak kerusakan terjadi,” kata Taufiq.

Desakan Pencabutan Izin Tambang

Atas dasar putusan tersebut, LBH AP mendesak agar seluruh izin tambang laut dan izin turunan dari PP 26/2023 segera dicabut. Penambangan pasir laut, terutama di sekitar pulau-pulau kecil dan pesisir adat, harus dihentikan total.

“Negara harus hadir dengan menegakkan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah harus menghitung ulang strategi pengelolaan ZEE dengan mengedepankan keberlanjutan dan keutuhan wilayah laut Indonesia,” tegasnya.

Dorongan untuk Uji Aturan yang Transparan

Sementara itu, Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwam Fahrojih, juga menyampaikan bahwa ke depan pengujian peraturan pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka agar melibatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat kontrol publik.

Baca juga:  Bupati Sudewo Diserbu Massa, DPRD Sepakat Bentuk Pansus Lengserkan

“Kami mendorong agar uji materi terhadap peraturan perundang-undangan dilakukan melalui sidang terbuka, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembentukan regulasi dapat diminimalkan,” kata Ikhwam kepada RMOL.ID.

Ikhwam juga menegaskan bahwa LBH AP PP Muhammadiyah menolak segala bentuk pengelolaan laut yang berorientasi pada korporasi dan mengancam kehidupan nelayan serta keberlanjutan ekosistem.

“Pengelolaan laut harus berpihak kepada rakyat dan lingkungan, bukan pada keuntungan jangka pendek para pemodal,” tutupnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Bahu Membahu Sukseskan Program Pemerintah: Danramil 01/Pemalang, Bersama Camat Turun Langsung Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Perubahan mulai terlihat di Jalan Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Minggu (11/1/2026). Warga yang sebelumnya hanya berbincang soal kebutuhan harian kini mulai membahas peluang usaha bersama seiring proses pembangunan Koperasi Merah Putih yang mendapat pendampingan Danramil 01 dan Camat Pemalang. Keterlibatan Danramil (Koramil 01/Pemalang) tampak sejak tahap awal perencanaan. Pendampingan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x