Home » Berita » LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Pasir Laut

LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Pasir Laut

Redaksi 29 Jun 2025 152

Jakarta, Vokalpublika.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah mencabut seluruh izin penambangan pasir laut di Indonesia. Desakan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/HUM/2025 yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ketentuan tersebut dinilai telah membuka peluang eksploitasi pasir laut secara besar-besaran dengan dalih pengelolaan sedimentasi, dan bertolak belakang dengan prinsip pelestarian lingkungan laut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung atas terbitnya putusan Nomor 5 P/HUM/2025, yang menyatakan pasal-pasal dalam PP 26/2023 bertentangan dengan undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada RMOL.ID, Jumat (27/6/2025).

Baca juga:  Kuasa Hukum Ledakkan Fakta di Sidang: Kasus Gordon Silalahi Diduga Dimodifikasi Oknum Penyidik Polresta Barelang

Putusan yang Rasional dan Berhati Nurani

Taufiq menilai, putusan MA menjadi tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tambang laut tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan ekonomi. Negara, katanya, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

“Ini adalah bentuk penegasan bahwa kekuasaan kehakiman masih bisa berdiri independen, berpikir rasional dan berhati nurani dalam menghadapi tekanan dari kepentingan politik maupun ekonomi,” ujarnya.

Soroti Regulasi yang Menyesatkan

LBH PP Muhammadiyah menilai bahwa PP 26/2023 mengaburkan definisi antara sedimentasi alami dengan pasir laut sebagai sumber daya ekonomi. Hal ini justru membuka ruang legalisasi eksploitasi laut atas nama sedimentasi, padahal faktanya merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup nelayan tradisional.

Baca juga:  Kanstin Beton Pembatas Taman di Jalan Manukan Tama Surabaya Rusak Parah, Perbaikan Tak Kunjung Dilakukan

“Penambangan pasir laut dalam skala besar atas nama sedimentasi adalah kebijakan yang keliru dan manipulatif. Pemerintah harus menghentikan praktik ini sebelum lebih banyak kerusakan terjadi,” kata Taufiq.

Desakan Pencabutan Izin Tambang

Atas dasar putusan tersebut, LBH AP mendesak agar seluruh izin tambang laut dan izin turunan dari PP 26/2023 segera dicabut. Penambangan pasir laut, terutama di sekitar pulau-pulau kecil dan pesisir adat, harus dihentikan total.

“Negara harus hadir dengan menegakkan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah harus menghitung ulang strategi pengelolaan ZEE dengan mengedepankan keberlanjutan dan keutuhan wilayah laut Indonesia,” tegasnya.

Dorongan untuk Uji Aturan yang Transparan

Baca juga:  Ibu Mengkritik Menu MBG, Anak Dikeluarkan Dari Sekolah

Sementara itu, Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwam Fahrojih, juga menyampaikan bahwa ke depan pengujian peraturan pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka agar melibatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat kontrol publik.

“Kami mendorong agar uji materi terhadap peraturan perundang-undangan dilakukan melalui sidang terbuka, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembentukan regulasi dapat diminimalkan,” kata Ikhwam kepada RMOL.ID.

Ikhwam juga menegaskan bahwa LBH AP PP Muhammadiyah menolak segala bentuk pengelolaan laut yang berorientasi pada korporasi dan mengancam kehidupan nelayan serta keberlanjutan ekosistem.

“Pengelolaan laut harus berpihak kepada rakyat dan lingkungan, bukan pada keuntungan jangka pendek para pemodal,” tutupnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dugaan ​Bisnis Internet Ilegal di Pemalang Tuai Sorotan

Alwi Assagaf

13 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik penyediaan jasa internet tanpa izin atau “RT/RW Net” ilegal kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pemalang. Modus operandi dengan membeli paket data personal untuk kemudian dikomersilkan kembali secara luas diduga telah merambah ke berbagai desa di Kecamatan Petarukan. ​Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Petarukan menggelar audiensi resmi pada Senin (13/4). Namun, …

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK,Vokalpublika.com|| Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Terduga pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu …

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK, vokalpublika.com – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar pada Sabtu (12/4/2026) malam hingga dini hari. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi kriminalitas, hingga balap liar dan tawuran remaja. Kegiatan patroli …

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kab. NGanjuk menggelar penghelatan Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke 1089 Th

Redaksi

13 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com -Atas nama ketua panitia penyelenggara kegiatan, DR. Junari S.Ag. MSi dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan halal bihalal 1447 H dan Peringatan Hari Jadi Kab . Nganjuk ke 1089 tahun, terselenggara karena soliditas dari Pengurus dan anggota DPC . PJI Kab. Nganjuk. Hal itu Faktualitas dari kerja keras dan terbinanya persaudaraan yang kuat di tubuh …

Badan Pangan Nasional Pemerintah Genjot Bantuan pangan Beras dan Minyak Goreng alokasi Februari dan Maret 2026.

Redaksi

12 Apr 2026

Probolinggo,-vokalpublika.com,-Bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026, beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter per KPMKeluarga Penerima Manfaat, disalurkan serentak se Indonesia. Program ini menyasar 33 hingga 35 juta KPM untuk menjaga daya beli saat Ramadan.Mulai disalurkan intensif sekitar awal April 2026 di berbagai daerah terpantau di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.Target Penerima Masyarakat …

Serikat Pelaut LPS Pemalang Resmi Berafiliansi ke FSP Pelabuhan dan Strategis Nasional dibawah naungan DPP K- Sarbumusi

Alwi Assagaf

12 Apr 2026

Jakarta, Vokalpublika.com – Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) Pemalang menggelar kegiatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Sekretariat DPP Konfederasi Sarbumusi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/4). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur serikat pekerja, antara lain Serikat Pelaut LPS Pemalang, Federasi SPPSN, FSPPSN, serta Serikat Pelaut PELNI. Forum ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x