Home » Berita » LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Pasir Laut

LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Pasir Laut

Redaksi 29 Jun 2025 129

Jakarta, Vokalpublika.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah mencabut seluruh izin penambangan pasir laut di Indonesia. Desakan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/HUM/2025 yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ketentuan tersebut dinilai telah membuka peluang eksploitasi pasir laut secara besar-besaran dengan dalih pengelolaan sedimentasi, dan bertolak belakang dengan prinsip pelestarian lingkungan laut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung atas terbitnya putusan Nomor 5 P/HUM/2025, yang menyatakan pasal-pasal dalam PP 26/2023 bertentangan dengan undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada RMOL.ID, Jumat (27/6/2025).

Baca juga:  DITBINMAS POLDA KEPRI GELAR PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN BHABINKAMTIBMAS UNTUK WUJUDKAN POLISI PENOLONG MASYARAKAT

Putusan yang Rasional dan Berhati Nurani

Taufiq menilai, putusan MA menjadi tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tambang laut tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan ekonomi. Negara, katanya, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

“Ini adalah bentuk penegasan bahwa kekuasaan kehakiman masih bisa berdiri independen, berpikir rasional dan berhati nurani dalam menghadapi tekanan dari kepentingan politik maupun ekonomi,” ujarnya.

Soroti Regulasi yang Menyesatkan

LBH PP Muhammadiyah menilai bahwa PP 26/2023 mengaburkan definisi antara sedimentasi alami dengan pasir laut sebagai sumber daya ekonomi. Hal ini justru membuka ruang legalisasi eksploitasi laut atas nama sedimentasi, padahal faktanya merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup nelayan tradisional.

Baca juga:  Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

“Penambangan pasir laut dalam skala besar atas nama sedimentasi adalah kebijakan yang keliru dan manipulatif. Pemerintah harus menghentikan praktik ini sebelum lebih banyak kerusakan terjadi,” kata Taufiq.

Desakan Pencabutan Izin Tambang

Atas dasar putusan tersebut, LBH AP mendesak agar seluruh izin tambang laut dan izin turunan dari PP 26/2023 segera dicabut. Penambangan pasir laut, terutama di sekitar pulau-pulau kecil dan pesisir adat, harus dihentikan total.

“Negara harus hadir dengan menegakkan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah harus menghitung ulang strategi pengelolaan ZEE dengan mengedepankan keberlanjutan dan keutuhan wilayah laut Indonesia,” tegasnya.

Dorongan untuk Uji Aturan yang Transparan

Baca juga:  Indonesia Darurat Narkoba: Kapal Pengangkut Sabu Dibekuk, Kolaborasi Aparat Patut Diacungi Jempol

Sementara itu, Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwam Fahrojih, juga menyampaikan bahwa ke depan pengujian peraturan pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka agar melibatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat kontrol publik.

“Kami mendorong agar uji materi terhadap peraturan perundang-undangan dilakukan melalui sidang terbuka, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembentukan regulasi dapat diminimalkan,” kata Ikhwam kepada RMOL.ID.

Ikhwam juga menegaskan bahwa LBH AP PP Muhammadiyah menolak segala bentuk pengelolaan laut yang berorientasi pada korporasi dan mengancam kehidupan nelayan serta keberlanjutan ekosistem.

“Pengelolaan laut harus berpihak kepada rakyat dan lingkungan, bukan pada keuntungan jangka pendek para pemodal,” tutupnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x