- BeritaSinergi Pemcam dan Polsek Ulujami Sukseskan Monitoring Hari Pramuka Ke-65 di Desa Pamutih
- Berita670 Warga Berpenghasilan Rendah di Pontianak Terima Bantuan Rp600 Ribu, Pemkot Perkuat Jaring Pengaman Sosial
- BeritaTingkatkan Kemampuan Personel, Polres Nganjuk Gelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidlabfor Polda Jatim
- BeritaPasca Dilantik, Rektor IAIN Pontianak Hadiri Forum Perdana di FTIK, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan
- UncategorizedBupati Dairi Tekankan Sinergi dan Pendekatan Persuasif Tangani Klaim Kawasan Hutan
- UncategorizedKantor Pertanahan Kabupaten Dairi Ikuti Rapat Internalisasi Pengelolaan Blanko Sertipikat Analog

Klaim Law Bun Hian Dibantah, Keluarga Ameng Sebut Penguasaan Lahan 58 Tahun Miliki Dasar Hukum Lebih Kuat
Karimun,vokalpublika.com– Sengketa kepemilikan lahan perkebunan seluas kurang lebih 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kembali memanas setelah mantan Kepala Desa Penarah, Saharudin, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Jeni alias Law Bun Hian berdasarkan 59 Surat Keterangan Peralihan Penguasaan Tanah yang diterbitkan pada tahun 2010.
Pernyataan itu kini mendapat bantahan dari keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng melalui kuasa hukumnya. Mereka menilai narasi yang disampaikan mantan kepala desa tersebut tidak menggambarkan secara utuh sejarah penguasaan lahan maupun aspek hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam menentukan kepemilikan.
Menurut pihak keluarga, sengketa tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan dokumen administrasi yang terbit pada tahun 2010. Legalitas penerbitan surat, riwayat hak atas tanah, serta fakta penguasaan fisik yang berlangsung selama puluhan tahun justru merupakan aspek yang wajib diuji secara hukum.
Pihak keluarga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pengaturan Tanah Asal Konversi Hak Barat, yang mengatur bahwa tanah bekas hak barat yang masa berlakunya telah berakhir dan tidak diperpanjang menjadi tanah negara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang telah mengelola tanah secara terus-menerus untuk kepentingan pertanian, perkebunan maupun permukiman memperoleh prioritas dalam pemberian hak baru atas tanah tersebut.
Berdasarkan riwayat yang mereka sampaikan, keluarga Ameng telah menguasai, merawat, menjaga batas lahan, memanen hasil perkebunan, serta mempertahankan keberadaan kebun tersebut sejak tahun 1968 hingga sekarang atau selama kurang lebih 58 tahun tanpa pernah ditinggalkan.
Fakta penguasaan fisik tersebut, menurut mereka, menjadi fakta yuridis yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja hanya karena munculnya surat peralihan hak yang diterbitkan puluhan tahun kemudian.
Yang menjadi perhatian, sebelum munculnya dokumen peralihan pada tahun 2010, tidak pernah tercatat adanya keberatan ataupun klaim kepemilikan dari pihak yang disebut sebagai pemilik sebelumnya, baik Pua Dji Hai alias Djohan maupun keluarga Law Bun Hian, selama keluarga Ameng mengelola kawasan tersebut.
Keadaan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat peralihan hak yang baru muncul setelah lebih dari empat dekade penguasaan fisik berlangsung.
Selain itu, apabila benar riwayat tanah berasal dari Nam Djoe Hwa dan kemudian beralih kepada Pua Dji Hai sebagaimana disampaikan Saharudin, maka status hukum hak tersebut setelah berlakunya Keppres Nomor 32 Tahun 1979 juga harus dibuktikan secara jelas. Hingga kini belum terlihat penjelasan mengenai dasar hukum yang mempertahankan keberlakuan hak tersebut setelah rezim konversi hak barat berakhir.
Pernyataan Saharudin yang menyebut proses penandatanganan dokumen peralihan hak tahun 2010 disaksikan langsung oleh Jap Neng Meng alias Ameng juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan.
Pihak keluarga menyatakan kondisi kesehatan Ameng pada saat itu sudah mengalami gangguan pendengaran sehingga perlu dibuktikan melalui proses peradilan apakah yang bersangkutan benar-benar memahami isi dokumen yang ditandatangani atau tidak. Menurut mereka, aspek tersebut merupakan bagian dari pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik maupun pengadilan.
Narasi yang menyebut Ameng hanya berstatus sebagai mandor juga dibantah.
Menurut pihak keluarga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak lain yang datang mengelola kebun, memelihara tanaman, menjaga batas lahan maupun menikmati hasil perkebunan selain keluarga Ameng sendiri. Seluruh aktivitas penguasaan fisik dilakukan secara nyata dan terus-menerus tanpa intervensi dari pihak lain.
Bahkan, apabila benar sebagaimana dikemukakan Saharudin bahwa pohon karet telah menghasilkan sejak tahun 1968, maka fakta tersebut justru menunjukkan bahwa keluarga Ameng merupakan pihak yang selama ini melakukan pemeliharaan, penyadapan, serta pengelolaan kebun secara berkelanjutan.
Begitu pula dengan keterangan mengenai percakapan istri Ameng pada tahun 2012 yang dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kebun tersebut bukan milik Ameng. Menurut pihak keluarga, kutipan percakapan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang berdiri sendiri karena tidak menggambarkan keseluruhan konteks dan tidak dapat menghapus fakta penguasaan fisik selama hampir enam dekade.
Terkait pernyataan mengenai lahan Lim Hong Mok yang disebut berada di lokasi berbeda, pihak keluarga berpendapat kemungkinan adanya tumpang tindih batas maupun kesalahan identifikasi objek tanah tetap harus diverifikasi secara menyeluruh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi teknis terkait sebelum menarik kesimpulan hukum.
Mereka juga menilai proses mediasi yang pernah dilakukan belum sepenuhnya mengungkap riwayat kepemilikan tanah secara komprehensif sehingga masih menyisakan berbagai persoalan hukum yang harus diuji melalui mekanisme pembuktian.
Kuasa hukum keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng, Ilpan Rambe, S.H., yang ditemui di Batam usai mendampingi proses hukum di Polda Kepulauan Riau, Kamis (16/7/2026), menegaskan bahwa perkara tersebut harus dinilai berdasarkan fakta hukum dan penguasaan nyata di lapangan, bukan semata-mata pada dokumen administrasi yang terbit belakangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri. Namun, kami menilai keabsahan surat peralihan hak yang diterbitkan pada tahun 2010 masih harus diuji secara hukum. Fakta penguasaan fisik dan pengelolaan lahan selama puluhan tahun merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Semua pihak harus mengedepankan alat bukti yang sah dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum maupun pengadilan,” tegas Ilpan Rambe.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data kepada penyidik sebagai bahan pendalaman perkara.
“Kami berharap penyidik memeriksa secara komprehensif seluruh riwayat penguasaan lahan, sejarah kepemilikan, dasar penerbitan dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek penguasaan fisik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan demikian, perkara ini dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berpatokan pada dokumen administrasi yang muncul pada tahun 2010, tetapi juga menguji secara menyeluruh fakta penguasaan fisik, sejarah pengelolaan, riwayat hak atas tanah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan siapa yang memegang surat paling baru, melainkan siapa yang memiliki dasar hukum yang sah serta siapa yang secara nyata telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh klaim kepemilikan masih merupakan objek sengketa yang pembuktiannya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Alwi Assagaf
12 Aug 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) dan Polsek Ulujami menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembentukan karakter generasi muda melalui gerakan kepramukaan. ADVERTISEMENT Hal itu terlihat saat Camat Ulujami selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), Waluyo, bersama Kapolsek Ulujami menyambut langsung kunjungan peninjauan (monitoring) Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Pemalang, Sukarso, di Bumi Perkemahan …
Redaksi
12 Aug 2026
PONTIANAK, vokalpublika.com— Sebanyak 670 warga berpenghasilan rendah di Kota Pontianak menerima bantuan tunai masing-masing sebesar Rp600 ribu dari Pemerintah Kota Pontianak. Program tersebut menyasar masyarakat yang belum tersentuh program bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). ADVERTISEMENT Penyaluran bantuan menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Pontianak …
Redaksi
12 Aug 2026
NGANJUK, vokalpublika.com– Dalam rangka meningkatkan kemampuan personel di bidang penegakan hukum dan operasional, Polres Nganjuk menggelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Nganjuk sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut diikuti Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Wakapolres, PJU, …
Redaksi
12 Aug 2026
PONTIANAK, vokalpublika.com— Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag., menghadiri forum pertamanya setelah dilantik sebagai Rektor IAIN Pontianak periode 2026–2030. Kehadiran tersebut berlangsung dalam kegiatan khataman Al-Qur’an “Wanita FTIK Mengaji” di Gedung Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Pontianak, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum …
Redaksi
12 Aug 2026
Karimun, vokalpublika.com- Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/8/2026). ADVERTISEMENT Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ronald reagen s baringbing S.H bersama Patas Sulaiman Rambe S.H menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam …
Redaksi
12 Aug 2026
Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) dan Bendera Merah Putih kepada masyarakat di Kampung Bugis, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (12/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida, S.H., M.H., didampingi …
17 Sep 2025 5.485 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.385 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.754 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.609 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.108 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 3.034 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.505 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …