- UncategorizedBupati Dairi Hadiri Sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- BeritaKlaim Law Bun Hian Dibantah, Keluarga Ameng Sebut Penguasaan Lahan 58 Tahun Miliki Dasar Hukum Lebih Kuat
- UncategorizedBupati Dairi Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB kepada dr. Erna Marpaung, Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas
- BeritaPerkuat Nasionalisme Generasi Muda, Camat Ulujami Bekali Siswa Baru MA Salafiyah Nilai Kejuangan 45
- BeritaPOLRESTA TANJUNGPINANG AMANKAN KUNJUNGAN DUTA BESAR PALESTINA UNTUK INDONESIA DI KOTA TANJUNGPINANG
- BeritaWujud Aspirasi Ahmad Yohan: 58 Kelompok Tani di Nagekeo Terima Bantuan Alsintan

Klaim Law Bun Hian Dibantah, Keluarga Ameng Sebut Penguasaan Lahan 58 Tahun Miliki Dasar Hukum Lebih Kuat
Karimun,vokalpublika.com– Sengketa kepemilikan lahan perkebunan seluas kurang lebih 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kembali memanas setelah mantan Kepala Desa Penarah, Saharudin, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Jeni alias Law Bun Hian berdasarkan 59 Surat Keterangan Peralihan Penguasaan Tanah yang diterbitkan pada tahun 2010.
Pernyataan itu kini mendapat bantahan dari keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng melalui kuasa hukumnya. Mereka menilai narasi yang disampaikan mantan kepala desa tersebut tidak menggambarkan secara utuh sejarah penguasaan lahan maupun aspek hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam menentukan kepemilikan.
Menurut pihak keluarga, sengketa tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan dokumen administrasi yang terbit pada tahun 2010. Legalitas penerbitan surat, riwayat hak atas tanah, serta fakta penguasaan fisik yang berlangsung selama puluhan tahun justru merupakan aspek yang wajib diuji secara hukum.
Pihak keluarga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pengaturan Tanah Asal Konversi Hak Barat, yang mengatur bahwa tanah bekas hak barat yang masa berlakunya telah berakhir dan tidak diperpanjang menjadi tanah negara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang telah mengelola tanah secara terus-menerus untuk kepentingan pertanian, perkebunan maupun permukiman memperoleh prioritas dalam pemberian hak baru atas tanah tersebut.
Berdasarkan riwayat yang mereka sampaikan, keluarga Ameng telah menguasai, merawat, menjaga batas lahan, memanen hasil perkebunan, serta mempertahankan keberadaan kebun tersebut sejak tahun 1968 hingga sekarang atau selama kurang lebih 58 tahun tanpa pernah ditinggalkan.
Fakta penguasaan fisik tersebut, menurut mereka, menjadi fakta yuridis yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja hanya karena munculnya surat peralihan hak yang diterbitkan puluhan tahun kemudian.
Yang menjadi perhatian, sebelum munculnya dokumen peralihan pada tahun 2010, tidak pernah tercatat adanya keberatan ataupun klaim kepemilikan dari pihak yang disebut sebagai pemilik sebelumnya, baik Pua Dji Hai alias Djohan maupun keluarga Law Bun Hian, selama keluarga Ameng mengelola kawasan tersebut.
Keadaan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat peralihan hak yang baru muncul setelah lebih dari empat dekade penguasaan fisik berlangsung.
Selain itu, apabila benar riwayat tanah berasal dari Nam Djoe Hwa dan kemudian beralih kepada Pua Dji Hai sebagaimana disampaikan Saharudin, maka status hukum hak tersebut setelah berlakunya Keppres Nomor 32 Tahun 1979 juga harus dibuktikan secara jelas. Hingga kini belum terlihat penjelasan mengenai dasar hukum yang mempertahankan keberlakuan hak tersebut setelah rezim konversi hak barat berakhir.
Pernyataan Saharudin yang menyebut proses penandatanganan dokumen peralihan hak tahun 2010 disaksikan langsung oleh Jap Neng Meng alias Ameng juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan.
Pihak keluarga menyatakan kondisi kesehatan Ameng pada saat itu sudah mengalami gangguan pendengaran sehingga perlu dibuktikan melalui proses peradilan apakah yang bersangkutan benar-benar memahami isi dokumen yang ditandatangani atau tidak. Menurut mereka, aspek tersebut merupakan bagian dari pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik maupun pengadilan.
Narasi yang menyebut Ameng hanya berstatus sebagai mandor juga dibantah.
Menurut pihak keluarga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak lain yang datang mengelola kebun, memelihara tanaman, menjaga batas lahan maupun menikmati hasil perkebunan selain keluarga Ameng sendiri. Seluruh aktivitas penguasaan fisik dilakukan secara nyata dan terus-menerus tanpa intervensi dari pihak lain.
Bahkan, apabila benar sebagaimana dikemukakan Saharudin bahwa pohon karet telah menghasilkan sejak tahun 1968, maka fakta tersebut justru menunjukkan bahwa keluarga Ameng merupakan pihak yang selama ini melakukan pemeliharaan, penyadapan, serta pengelolaan kebun secara berkelanjutan.
Begitu pula dengan keterangan mengenai percakapan istri Ameng pada tahun 2012 yang dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kebun tersebut bukan milik Ameng. Menurut pihak keluarga, kutipan percakapan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang berdiri sendiri karena tidak menggambarkan keseluruhan konteks dan tidak dapat menghapus fakta penguasaan fisik selama hampir enam dekade.
Terkait pernyataan mengenai lahan Lim Hong Mok yang disebut berada di lokasi berbeda, pihak keluarga berpendapat kemungkinan adanya tumpang tindih batas maupun kesalahan identifikasi objek tanah tetap harus diverifikasi secara menyeluruh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi teknis terkait sebelum menarik kesimpulan hukum.
Mereka juga menilai proses mediasi yang pernah dilakukan belum sepenuhnya mengungkap riwayat kepemilikan tanah secara komprehensif sehingga masih menyisakan berbagai persoalan hukum yang harus diuji melalui mekanisme pembuktian.
Kuasa hukum keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng, Ilpan Rambe, S.H., yang ditemui di Batam usai mendampingi proses hukum di Polda Kepulauan Riau, Kamis (16/7/2026), menegaskan bahwa perkara tersebut harus dinilai berdasarkan fakta hukum dan penguasaan nyata di lapangan, bukan semata-mata pada dokumen administrasi yang terbit belakangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri. Namun, kami menilai keabsahan surat peralihan hak yang diterbitkan pada tahun 2010 masih harus diuji secara hukum. Fakta penguasaan fisik dan pengelolaan lahan selama puluhan tahun merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Semua pihak harus mengedepankan alat bukti yang sah dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum maupun pengadilan,” tegas Ilpan Rambe.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data kepada penyidik sebagai bahan pendalaman perkara.
“Kami berharap penyidik memeriksa secara komprehensif seluruh riwayat penguasaan lahan, sejarah kepemilikan, dasar penerbitan dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek penguasaan fisik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan demikian, perkara ini dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berpatokan pada dokumen administrasi yang muncul pada tahun 2010, tetapi juga menguji secara menyeluruh fakta penguasaan fisik, sejarah pengelolaan, riwayat hak atas tanah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan siapa yang memegang surat paling baru, melainkan siapa yang memiliki dasar hukum yang sah serta siapa yang secara nyata telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh klaim kepemilikan masih merupakan objek sengketa yang pembuktiannya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Alwi Assagaf
16 Jul 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Dalam upaya membentengi moral dan memperkuat rasa cinta tanah air generasi muda, Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., MP., turun langsung memberikan pembekalan wawasan kebangsaan kepada para peserta didik baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di MA Salafiyah Safi’iyah Hadirul Ulum, Desa Tasikrejo. ADVERTISEMENT Kehadiran orang nomor satu di Kecamatan Ulujami tersebut …
Redaksi
16 Jul 2026
Tanjungpinang vokalpublika.com- Polresta Tanjungpinang melaksanakan pengamanan secara menyeluruh terhadap rangkaian kunjungan kerja Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdulfattah A.K. Al-Sattari, di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Sebelum pelaksanaan pengamanan, Polresta Tanjungpinang menggelar Apel Kesiapan Pengamanan di Lapangan Bhayangkara Mapolresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Plh. Kabagops Polresta Tanjungpinang, Kompol Edi Supandi, S.H., M.H. Apel diikuti …
Redaksi
16 Jul 2026
NAGEEKO, vojalpublika.com– Sebanyak 58 kelompok tani yang tersebar di empat kecamatan se-Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, resmi menerima bantuan sarana dan prasarana pertanian (Alsintan). Dukungan ini merupakan wujud nyata aspirasi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, M.Si., untuk memajukan sektor pertanian di kabupaten Nagekeo,kamis 16/07/2026. ADVERTISEMENT Penyaluran bantuan difasilitasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten …
Redaksi
16 Jul 2026
Sanggau,vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Kalimantan Barat bersama sejumlah insan pers melakukan pemantauan langsung ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar. ADVERTISEMENT Pemantauan dilakukan di SPBU Nomor 64.785.12 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Subah, …
Alwi Assagaf
16 Jul 2026
PEMALANG, Publikatodays.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Balai Desa Surajaya, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman regulasi agar seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat desa berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan. Acara ini dihadiri oleh Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko, jajaran Forkopimcam (Kapolsek dan Danramil), Kepala …
Redaksi
16 Jul 2026
KOTA BEKASI,vokalpublika.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola MCK di kawasan revitalisasi Pasar Bantargebang. Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Pantauan di Kantor Kejari Kota Bekasi, sekitar pukul 17.20 WIB, …
17 Sep 2025 5.328 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.264 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.645 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.523 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.020 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 2.952 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.435 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …