Home » Berita » Kepala Sekolah SD Negeri 04 Sewaka – Pemalang Akui Potongan PIP Rp 50.000: Itu Inisiatif Wali Murid

Kepala Sekolah SD Negeri 04 Sewaka – Pemalang Akui Potongan PIP Rp 50.000: Itu Inisiatif Wali Murid

Alwi Assagaf 07 Jan 2026 99

Pemalang, Vokalpublika.com – Wali Murid SD Negeri 04 Sewaka Kecamatan Pemalang akui, bantuan Program Indonesia Pintar sebesar Rp. 450.000,- disumbangkan ke siswa yatim yang tidak mendapatkan program bantuan PIP.

Menurut salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, sumbangan tersebut murni inisiatif dari wali murid yang mendapatkan bantuan PIP.

Bahkan ia katakan, jika pihak sekolah tidak tau soal hal ini. Ia pun dengan sukarela memberikan uang PIP yang didapat sebesar Rp 50.000 kepada koordinator wali murid yang nantinya akan diserahkan kepada siswa yatim yang tidak mendapatkan program PIP.

“Ini inisiatif dari orang tua, bahkan guru tidak mengetahui hal ini, ucapnya.

Baca juga:  Semangat Juang Surabaya Kapolrestabes Kenang Peran Polisi dalam Pertempuran 1945

Ia juga akui, dalam hal ini tidak ada paksaan menyisihkan bantuan PIP untuk anak yatim yang tidak mendapatkan program PIP. Ia pun membeberkan ada sekitar dua puluhan orang tua yang bersedia dan sukarela menyisihkan bantuan PIP nya sebesar Rp 50.000.

Senada dengan pernyataan wali murid tersebut, saat dikonfirmasi oleh Wartawan, Kepala Sekolah SD Negeri 04 Sewaka Siti Nurchaini akui tidak tahu akan hal ini.

Bahkan ia sempat memanggil wali murid yang mendapatkan bantuan program PIP untuk ditanya kebenarannya terkait hal tersebut.

“Sejak saya menjadi Kepala Sekolah disini, pihak sekolah tidak pernah memungut apapun dari wali murid,” tegasnya.

Baca juga:  Wadah PWRI Lampung Tengah Menjadi Barometer Menginisiasi Lahirnya Aliansi 14 Organisasi Bersatu Unjuk Rasa di Kejari dan DPRD Orasi Menuntut Keadilan Hukum

“Untuk apa kami memungut ke orang tua siswa, sedangkan sekarang kesejahteraan guru sudah tercukupi,” imbuhnya.

Menurutnya, orang tua siswa yang dipanggil oleh pihak sekolah akui jika hal tersebut murni inisiatif mereka. Ia mengungkapkan jika mereka (walimurid) hanya ingin berbagi kepada siswa yatim yang tidak mendapatkan bantuan program PIP.

Sebagai informasi, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sekolah adalah ilegal dan dilarang keras, karena dana tersebut adalah hak penuh siswa untuk kebutuhan pendidikan personal (buku, seragam, transportasi, dll.) dan tidak boleh dipotong atau dipungut dengan alasan apa pun, termasuk untuk biaya operasional sekolah, SPP. Karena praktik ini melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelakunya, bahkan jika ada persetujuan orang tua atau komite sekolah.

Baca juga:  Dirgahayu ke-80 RI, Momentum Perkuat Persatuan dan Kesejahteraan Rakyat

Dana PIP adalah bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, bukan untuk sumbangan dan lain sebagainya.

Tidak ada alasan yang membenarkan pemotongan, baik untuk biaya operasional, uang terima kasih, atau pungutan lain dalam bentuk apapun. (Tim).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Aroma KKN Menguat, Proyek Pengaman Pantai Gunungsitoli Diduga Sarat Penyalahgunaan Wewenang

Redaksi

10 Jan 2026

Gunungsitoli, vokalpubika.com — Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di Kota Gunungsitoli. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek Pengaman Pantai yang diduga kuat sarat konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat daerah. Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut tidak bisa …

Pemalang Tetapkan City Walk Sebagai Kawasan Bebas Pedagang: Pedagang Sebelum Ada City Walk Bagaimana Nasibnya Sekarang?

Alwi Assagaf

09 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kota Pemalang kini memiliki aturan tegas untuk kawasan City Walk di Jalan Jenderal Sudirman. Pemerintah Kabupaten menetapkan area ini sebagai zona bebas pedagang kaki lima (PKL), seiring upaya menata ruang publik perkotaan agar lebih rapi dan tertib. Melalui video imbauan berdurasi 1 menit 37 detik, Satpol PP bersama Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang …

Ruas Jalan Perwira Petarukan – Pemalang Rusak Parah: Bahayakan Pengendara, Mobilitas Warga Terganggu

Alwi Assagaf

09 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan kabupaten kembali dikeluhkan warga. Pasalnya, kerusakan jalan tersebut dinilai sangat mengancam keselamatan para pejalan kaki maupun para pengendara, baik pengendara roda dua maupun roda empat. Hampir setahun belakangan, Jalan Perwira yang berada di wilayah Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, belum tersentuh perbaikan. Ruas jalan milik pemkab yang menghubungkan dua kecamatan (Kecamatan …

Ketum Hanura Oso Resmikan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat Bareng 7 Parpol Lain

Redaksi

09 Jan 2026

Jakarta, vokalpublika.com – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (Oso) dan tujuh pimpinan partai politik (parpol) nonparlemen meresmikan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jalan H.O.S Tjokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).Sekber GKSR dibentuk untuk memperjuangkan hilangnya suara rakyat pada Pemilu 2024 lalu. Delapan partai nonparlemen tersebut adalah Partai Hanura, Partai Persatuan …

Pasca Lomba Siskamling, Polsek Warujayeng Intensifkan Sambang Pos Kamling

Redaksi

09 Jan 2026

Nganjuk, vokalpublika.com– Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Lomba Siskamling yang digelar Polres Nganjuk, Polsek Warujayeng melaksanakan kegiatan sambang ke sejumlah pos keamanan lingkungan, salah satunya Pos Kamling Lingkungan Bojan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kamis (08/01/2026). Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk memastikan keberlanjutan aktivitas Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sekaligus memberikan motivasi kepada warga agar tetap aktif …

Proyek Rumdis Kepsek SDN 44 Terentang Diduga Bermasalah: Masyarakat Menjerit, Bupati dan DPRD Sanggau Bungkam

Redaksi

09 Jan 2026

Kalbar, Sanggau, vokalpublika.com– Jeritan masyarakat terkait proyek pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru, dan penjaga sekolah SDN 44 Terentang, Kabupaten Sanggau, Tahun Anggaran 2025, seolah tak digubris. Proyek yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan bestek ini berjalan tanpa respons berarti dari Bupati maupun DPRD Kabupaten Sanggau. Meski indikasi pelanggaran teknis terlihat jelas di lapangan, pemerintah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x