Home » Berita » Kejati Sulsel Tetapkan ASN Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang

Kejati Sulsel Tetapkan ASN Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang

Redaksi 03 Dec 2025 131

Sulsel, vokalpublika.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.

Pada hari ini, Selasa, 02 Desember 2025, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial SL (40 tahun), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsip aris pada Kejari Enrekang.

Tersangka perempuan SL ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

Baca juga:  No Viral No Justice : Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati SulSel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan,” kata Didik Farkhan.

Penetapan tersangka baru berinisial SL ini menunjukkan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya di Kejati Sulsel, Selasa (2/12/2025).

Baca juga:  NCW Laporkan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Bekasi

Modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00.

Atas perbuatannya, Tersangka SL disangkakan melanggar:
Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka SL menambah daftar tersangka dalam kasus BAZNAS Enrekang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang merupakan mantan pengurus BAZNAS Enrekang, yaitu:
S, selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret 2021 s.d. Juni 2021.
B, selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 s.d. 2024.
KL, selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 s.d. 2024.
HK, selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 s.d. 2024.

Baca juga:  Kolaborasi Nyata Kodim 0711/Pemalang Bersama Pemda 'Gerakan Menanam Pohon dan Pembersihan Lingkungan'

Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16,6 Miliar. Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Momentum Baru ! Zulpansah Hasibuan Ditetapkan Jadi Ketua PAC GRIB Jaya Lubuk Baja

Redaksi

28 Apr 2026

BATAM, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya wilayah Lubuk Baja. Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkokoh struktur organisasi serta menyatukan visi dan misi di tingkat ranting. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada hari ini, Selasa (28/04/2026). Dalam kesempatannya, jajaran pengurus DPC …

Imam Hanafi Pimpin Konsolidasi Dakwah Lampung, Lampung Utara Jadi Wilayah Strategis

Redaksi

28 Apr 2026

Lampung Utara, vokalpublika.com– Gerakan dakwah di Provinsi Lampung memasuki babak baru pasca pelantikan pengurus Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia kabupaten/kota se-Lampung masa khidmat 2026–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusiban, Sabtu (25/4/2026), menjadi momentum penting dalam memperkuat arah dan sinergi dakwah di tingkat daerah.Dalam agenda tersebut, Imam Hanafi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Da’wah Kabupaten Lampung …

Meresahkan! Tempat Hiburan Malam Diduga Milik Oknum Aparat di Sifalaete Tabaloho Beroperasi Hingga Pagi

Redaksi

28 Apr 2026

Gunungsitoli, vokalpublika.com- Aktivitas tempat hiburan malam di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menuai keresahan serius dari masyarakat sekitar.Lokasi yang berada di Dusun II tersebut disebut-sebut beroperasi tanpa batas waktu. Musik keras terdengar hingga dini hari, bahkan kerap berlangsung sampai pagi, mengganggu ketenangan warga yang tinggal di sekitar area tersebut.Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 …

Polrestabes Surabaya Siapkan 22 Titik Kanalisasi Untuk Pelayanan

Redaksi

28 Apr 2026

SURABAYA, vokalpublika.com- Menjelang momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 Polrestabes Surabaya merancang strategi rekayasa lalu lintas berbasis kanalisasi di 22 titik krusial, terutama di persimpangan padat dan lokasi putar balik (U-turn). Langkah ini demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan masyarakat pada momen peringatan May Day ‘26 Dngan pendekatan dan pelayanan pengamanan yang lebih sistematis …

Skandal Pungli Lapas Blitar Meledak: Napi Korupsi Diperas Ratusan Juta, AMI Ultimatum Copot Kalapas

Redaksi

28 Apr 2026

Blitar, vokalpublika.com- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Blitar memicu kegaduhan serius. Narapidana kasus korupsi diduga menjadi korban pemerasan dengan nominal fantastis, berkisar antara Rp60 juta hingga Rp100 juta, demi mendapatkan fasilitas kamar “istimewa” di dalam penjara. Informasi yang dihimpun menyebutkan dua warga binaan berinisial GA dan IK menjadi korban. Uang diduga …

​OPINI: Menyoal Moralitas “Penumpang Gelap” di Balik Karya Jurnalistik

Alwi Assagaf

28 Apr 2026

Oleh: Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) ​Sebuah karya jurnalistik lahir dari proses yang panjang dan berisiko. Mulai dari menampung laporan masyarakat, melakukan investigasi lapangan, hingga verifikasi data demi mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Namun, ironi besar kini tengah melanda profesi kita. ​Fakta di lapangan menunjukkan fenomena miris: munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai rekan seprofesi, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x