Home » Berita » Kejati Sulsel Tetapkan ASN Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang

Kejati Sulsel Tetapkan ASN Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang

Redaksi 03 Dec 2025 84

Sulsel, vokalpublika.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.

Pada hari ini, Selasa, 02 Desember 2025, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial SL (40 tahun), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsip aris pada Kejari Enrekang.

Tersangka perempuan SL ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

Baca juga:  5 Kebijakan Bupati Luwu Terkait PBB-P2 Tahun 2025

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati SulSel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan,” kata Didik Farkhan.

Penetapan tersangka baru berinisial SL ini menunjukkan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya di Kejati Sulsel, Selasa (2/12/2025).

Baca juga:  Fadli Zon Minta Maaf, Kutuk Tragedi Pemerkosaan 1998

Modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00.

Atas perbuatannya, Tersangka SL disangkakan melanggar:
Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka SL menambah daftar tersangka dalam kasus BAZNAS Enrekang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang merupakan mantan pengurus BAZNAS Enrekang, yaitu:
S, selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret 2021 s.d. Juni 2021.
B, selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 s.d. 2024.
KL, selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 s.d. 2024.
HK, selaku Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 s.d. 2024.

Baca juga:  Kejati Sidak Proyek Irigasi Way Bumi Agung, Pelaksana Kontraktor Terkesan Tertutup

Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16,6 Miliar. Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Wujud Syukur, Tarno Pemilik Yayasan Rizqi Barokah Abadi Santuni Ratusan Duafa dan Anak Yatim di Pemalang

Alwi Assagaf

15 Mar 2026

Pemalang, vokalpublika.com – Momentum bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan oleh Bapak Tarno beserta istri untuk berbagi kebahagiaan. Melalui Yayasan Rizqi Barokah Abadi Gondang, mereka menyelenggarakan acara buka puasa bersama dan santunan bagi ratusan anak-anak istimewa (yatim/piatu) dan duafa, Minggu (15/3/2026). ​Acara yang berlangsung di markas yayasan, Jl. Raya Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Taman, Pemalang …

Rusak Parah Akibat Banjir Bandang, Jembatan Armco Kali Penakir Kini Sudah Bisa Dilalui, Warga : Terima Kasih Kodim 0711/Pemalang

Alwi Assagaf

15 Mar 2026

PEMALANG – Warga Dukuh Sarangan, Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, kini dapat bernapas lega. Jembatan vital yang menghubungkan akses mereka akhirnya selesai dibangun dan resmi dapat dilalui kembali oleh masyarakat, Minggu (15/03/2026). ​Sebelumnya, infrastruktur penghubung di Dukuh Sarangan tersebut mengalami kerusakan parah akibat diterjang bencana banjir bandang yang melanda Desa Penakir. Kondisi ini sempat melumpuhkan mobilitas …

​Aksi Sosial Ramadan, FKJR Gunungkidul Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Alwi Assagaf

15 Mar 2026

​WONOSARI, Vokalpublika.com – Forum Komunikasi Jogja Raya (FKJR) Korwil Gunungkidul menggelar aksi sosial dengan membagikan 600 paket takjil gratis kepada masyarakat dan pengguna jalan di kawasan Titik Nol Kota Wonosari, Gunungkidul, Jumat (13/3/2026). ​Kegiatan rutin tahunan ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum FKJR, Ir. Kusnanto, M.M., untuk mendampingi anggota Korwil Gunungkidul dalam mendistribusikan paket berbuka …

​Hadir dengan Citarasa Lokal, Rokok MADHANI Produksi Semin Mulai Ramai Peminat

Alwi Assagaf

15 Mar 2026

GUNUNGKIDUL, Vokalpublika.com — Industri rokok lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini kedatangan penantang baru yang serius. MADHANI, produk rokok asli dari Bumi Handayani, resmi hadir dengan komitmen menawarkan kualitas bersaing dan citaras yang otentik.​Diproduksi di bawah naungan PR Sri Hartatik (No. NPPBKC: 039154715552800-060713), rokok MADHANI merupakan wujud nyata potensi lokal. Meski telah beroperasi beberapa …

Dedikasi di Balik Gizi Anak Bangsa: Eki Srikandi ‘Mahira Taman’ Maknai Pengelolaan SPPG Sebagai Pengabdian Nyata

Alwi Assagaf

14 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam semangat memaknai momentum bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) ‘Mahira Taman’ menyelenggarakan acara buka puasa bersama yang khidmat dan berbagi kebahagiaan dengan para relawan serta anak-anak istimewa. ​Acara yang berlangsung pada Sabtu, 14 Maret 2026 ini berlokasi di Jl. Kolonel Sugiono, …

DPD Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) Gelar Pelatihan Wirausaha

Redaksi

14 Mar 2026

Kabupaten Tasikmalaya, Vokalpublika.com- DPD Forum Kewirausahaan Pemuda menggelar kegiatan pelatihan bertema “Membangun Keunggulan Kompetitif Sebagai Strategi Bisnis” yang diikuti oleh para pemuda, pelaku usaha muda, serta masyarakat yang memiliki minat dalam dunia kewirausahaan yang dilaksanakan di Gedung Aula Hotel Dewi Asri Singaparna Kabupaten Tasikmalaya , Sabtu (14/3/2026). Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Diskopukmindag …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x