Home » Hukum » KEJAKSAAN AGUNG SITA RP479,2 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI KELAPA SAWIT

KEJAKSAAN AGUNG SITA RP479,2 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI KELAPA SAWIT

admin 09 May 2025 338

Jakarta – Vokal Publika
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai sebesar Rp479,2 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penyitaan tersebut dilakukan terhadap rekening dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP). Keduanya diduga hendak memindahkan dana hasil kejahatan ke luar negeri melalui sistem perbankan internasional.

“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima mengenai rencana transfer dana ke luar negeri. Penyidik langsung melakukan pemblokiran rekening dan mengajukan permohonan penyitaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (8/5).

Baca juga:  Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025. Adapun rincian dana yang disita adalah:

  • Rp376.138.264.001 dari PT Delimuda Perkasa
  • Rp103.036.815.147 dari PT Taluk Kuantan Perkasa

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan PT Darmex Plantations dan enam perusahaan lain, yakni PT Duta Palma Group, PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, serta PT Seberida Subur.

Baca juga:  Aliansi Kesetiakawanan Sosial: "Tak Ada Alasan Lagi Menunda Tersangka Korupsi Bansos Pemalang"

Seluruh perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 10 April 2025. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyitaan uang ratusan miliar rupiah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pengembalian kerugian negara serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Sumber:
Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI, dilansir dari Satujuang.com dengan judul “Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kelapa Sawit”, diakses pada 9 Mei 2025.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Motor Hilang di Persawahan, Satreskrim Polres Nganjuk Gerak Cepat Bekuk Pelaku

Redaksi

31 Aug 2026

Vokalpublika.Com.NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Seorang terduga pelaku berinisial BD (40), warga Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. ADVERTISEMENT Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., …

​Polemik Bekas Tambang di Kawasan Hutan Pemalang ‘Mangkrak’, Ketum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Sebut Perusakan Lingkungan Wajib Ditindak Tanpa Aduan

Alwi Assagaf

29 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka. ADVERTISEMENT Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun. ​Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan …

Polres Pemalang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal, Tetapkan 1 Anak Berkonflik dengan Hukum

Alwi Assagaf

24 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum …

​​Tim Gabungan Gerak Cepat Sisir Jalur Pantura Pemalang, Gerebek Outlet Miras Tanpa Izin

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bergerak cepat merespon aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui tim gabungan yang terdiri dari Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP, petugas menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/8/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Razia ini menyasar peredaran minuman beralkohol serta tempat usaha …

Polemik Eks Galian C Kawasan Hutan Pegongsoran-Pemalang, Aliansi Kesetiakawanan Sosial Desak Langkah Hukum Bagi Pengusaha Abai

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksos) menyuarakan kritik tajam terkait maraknya bekas galian tambang yang dibiarkan mangkrak tanpa upaya reklamasi. Ketua Aksos, Hamu Fauzi, menegaskan bahwa pencairan atau penyetoran dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh pemilik tambang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mereka untuk memulihkan kerusakan lingkungan. ADVERTISEMENT ​”Penyetoran jaminan reklamasi adalah prosedur administratif, namun kewajiban …

Ormas 234SC Pemalang Minta Pemerintah Tindak Tegas Pemilik Izin Galian C di Kawasan Hutan Pegongsoran

Alwi Assagaf

22 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC DPC Pemalang menyuarakan keprihatinan mendalam atas terbiarkannya lubang bekas tambang Galian C di wilayah Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Keberadaan kubangan dalam yang tak kunjung direklamasi tersebut dinilai menjadi ancaman keselamatan mendesak bagi warga sekitar. ADVERTISEMENT ​Ketua 234SC DPC Pemalang, Yogo Darminto, menegaskan bahwa penambangan yang telah usai …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x