Home » Berita » KADES DAN SEKDES DIDUGA TERLIBAT PENDIRIAN PERUSAHAAN SAAT MENJABAT, AKTIVITAS PT PANG KAMPAR JAYA DALAM RANTAI BISNIS BAUKSIT JADI SOROTAN

KADES DAN SEKDES DIDUGA TERLIBAT PENDIRIAN PERUSAHAAN SAAT MENJABAT, AKTIVITAS PT PANG KAMPAR JAYA DALAM RANTAI BISNIS BAUKSIT JADI SOROTAN

Redaksi 20 Jun 2026 27

Potensi Konflik Kepentingan, Legalitas Usaha, hingga Penggunaan Infrastruktur Negara Perlu Ditelusuri dan Diaudit Secara Menyeluruh

Advertisement
ADVERTISEMENT

KETAPANG, vokalpublika.com– Tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan mengarah kepada PT Pang Kampar Jaya, perusahaan yang berdasarkan sejumlah dokumen dan data yang diperoleh tim investigasi diduga didirikan ketika para pendirinya masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan, kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan desa, serta keterkaitan perusahaan dengan aktivitas jasa pendukung pertambangan dan pengangkutan hasil tambang bauksit di wilayah Ketapang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, PT Pang Kampar Jaya diduga bergerak dalam bidang jasa yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Namun hingga laporan ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai ruang lingkup usaha yang dijalankan, legalitas operasional, maupun kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.

Dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Desa

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan pejabat desa aktif dalam pendirian dan kepengurusan badan usaha yang beroperasi di sektor yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas korporasi yang berpotensi memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha di wilayah kewenangannya dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga:  Ketua DPD Hanura Kepri Dorong Percepatan Pembentukan PAC, DPC Hanura Batam Diminta Tuntaskan dalam Dua Pekan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara profesional, akuntabel, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai diperlukan audit administrasi dan pemeriksaan etik guna memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Legalitas Usaha dan Kesesuaian Perizinan

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah legalitas kegiatan usaha yang dijalankan PT Pang Kampar Jaya apabila benar terlibat dalam jasa kontraktor pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang.

Dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku saat ini, setiap badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha, serta memenuhi seluruh persyaratan sektoral yang ditentukan oleh pemerintah.

Apabila terdapat kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan izin atau ruang lingkup usaha yang tercantum dalam dokumen perusahaan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, diperlukan verifikasi terhadap dokumen pendirian perusahaan, data Administrasi Hukum Umum (AHU), NIB OSS, KBLI yang digunakan, serta hubungan kontraktual dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.

Baca juga:  Keluarga Almarhumah Siti Aminah Daeng Berterima Kasih kepada PT Pelni Cabang Ende

Pengangkutan Bauksit dan Penggunaan Infrastruktur Negara

Investigasi juga menyoroti dugaan penggunaan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk mobilisasi hasil tambang bauksit.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, kendaraan pengangkut hasil tambang diduga melintasi sejumlah ruas jalan dan jembatan yang dibangun melalui APBN maupun APBD.

Secara hukum, penggunaan fasilitas publik oleh kendaraan tambang tidak serta-merta melanggar ketentuan. Namun penggunaan tersebut harus memperhatikan kelas jalan, kapasitas beban kendaraan, keselamatan lalu lintas, serta ketentuan teknis lainnya.

Potensi pelanggaran dapat muncul apabila kendaraan yang beroperasi melebihi batas Muatan Sumbu Terberat (MST), menyebabkan kerusakan infrastruktur, atau menggunakan jalan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas angkutan tambang.

Karena itu, instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Keterkaitan dengan Perusahaan Tambang yang Pernah Dijatuhi Sanksi

Perhatian terhadap aktivitas perusahaan semakin menguat setelah terbitnya Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025.

Dalam surat tersebut, PT Barata Guna Perkasa tercantum sebagai salah satu perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan karena belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Sanksi tersebut menjadi bagian dari fakta administratif yang perlu diperhatikan dalam menilai aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut maupun pihak ketiga yang terlibat dalam rantai operasionalnya.

Baca juga:  Koordinator Aksi 4 September Pemalang Gelap Kecewa! Begini Penjelasan Chafidz Syukron

Apabila setelah pemberlakuan sanksi masih terdapat aktivitas produksi, pemuatan, pengangkutan, maupun mobilisasi hasil tambang, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, aparat pengawas, serta instansi berwenang lainnya untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak

Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas ESDM, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum terhadap sejumlah aspek, antara lain:

  1. Status dan struktur kepengurusan PT Pang Kampar Jaya;
  2. Waktu pendirian perusahaan dibandingkan dengan masa jabatan pejabat desa yang terlibat;
  3. Kesesuaian KBLI dengan aktivitas usaha yang dijalankan;
  4. Legalitas kontrak jasa pertambangan dan pengangkutan;
  5. Penggunaan jalan dan jembatan negara untuk aktivitas angkutan tambang;
  6. Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
  7. Potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pang Kampar Jaya, Kepala Desa Kampar Sebomban, maupun Sekretaris Desa Kampar Sebomban belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang berkembang.(Tim-Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Camat Sumbul Pimpin Upacara Pemberangkatan Jenazah Kepala Desa Pegagan Julu III

Clara T S

20 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comSuasana duka menyelimuti Kecamatan Sumbul atas wafatnya Kepala Desa Pegagan Julu III, Alm. Patar Nainggolan. Sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada sosok pemimpin desa yang telah mengabdikan diri kepada masyarakat, digelar kegiatan melayat sekaligus upacara pemberangkatan jenazah pada Jumat (19/6/2026) di Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul. ADVERTISEMENT Upacara pemberangkatan jenazah berlangsung khidmat dan …

Gerakan Aksi Bergizi Di SMP Negeri 2 Sidikalang, Ketua TP PKK Dairi Bagikan Tablet Tambah Darah Untuk Remaja Putri

Clara T S

20 Jun 2026

Sidikalang –vokalpublika.comKetua TP PKK Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili oleh Staf Ahli I Sri Dewi Manik menghadiri Gerakan Aksi Bergizi di SMP Negeri 2 Sidikalang pada Jumat (19/6/2026). Dalam gerakan aksi bergizi, Staf Ahli I membagikan tablet tambah darah serta senam bersama para siswa dan guru. ADVERTISEMENT Ketua TP PKK Dairi dalam sambutannya …

Polda Sulsel Tertibkan Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Bulukumba

Redaksi

20 Jun 2026

BULUKUMBA, vokalpublika.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bulukumba, Sabtu (20/6/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan penambangan tanpa izin yang berlangsung di daerah tersebut. ADVERTISEMENT Tim dari Polda Sulsel tiba di Kabupaten Bulukumba pada malam hari dan langsung bergerak menuju …

Aktivitas PT Pang Kampar Jaya dalam Rantai Bisnis Bauksit Jadi Sorotan, Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak

Redaksi

20 Jun 2026

KETAPANG, KALBAR – Dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, dalam pendirian perusahaan saat masih aktif menjabat menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Aktivitas PT Pang Kampar Jaya yang disebut-sebut bergerak dalam jasa pendukung pertambangan dan pengangkutan bauksit kini menjadi sorotan publik. ADVERTISEMENT Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) …

Sinergi Indonesia Asri, Bupati Pemalang Pimpin Aksi Jumat Bersih di Taman Patih Sampun

Alwi Assagaf

20 Jun 2026

PEMALANG, Volalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program nasional. Sejalan dengan Gerakan Indonesia Asri yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memimpin langsung aksi gerakan “Jumat Bersih” (Kurve) di Taman Patih Sampun Pemalang, Jumat (19/06/2026). ADVERTISEMENT Dalam pantauan awak media, ​aksi gotong royong ini diikuti secara kompak oleh …

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid , Layak Di Contoh Polres Jajaran “Buka Pintu, Buka Percaya” Siap Sukseskan HUT Bhayangkara Ke-80

Redaksi

20 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jambi – Ketua FRIC Prov. Jambi, Kemitraan yang semakin kuat antara Polda Jambi dan Media tampak terwujud silaturahmi yang dilaksanakan oleh Bid Humas Polda Jambi, dan hal tersebut harus ditiru oleh Polres jajaran ” Buka Pintu , Buka Percaya” agar terwujud komunikasi , kolaborasi dan komitmen tangkal hoak hal serupa bisa dilaksanakan Polda …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x