Home » Berita » Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Redaksi 27 Apr 2026 62

Kuningan, vokalpublika.com— Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, masih menyisakan tanda tanya. Selain dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka, transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga juga menjadi sorotan.

Permasalahan ini mencuat setelah awak media menerima keluhan warga terkait masih berlangsungnya pembakaran sampah di lingkungan desa, meski masyarakat telah rutin membayar iuran bulanan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya pemberitaan berimbang, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung pada 30 Maret 2026. Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan, mulai dari kebenaran praktik pembakaran sampah, penggunaan dana iuran, hingga langkah penanganan ke depan.

Baca juga:  POLDA KEPRI GELAR LOMBA CERDAS CERMAT “PROPAM BERSAHABAT GOES TO SCHOOL” DI SMA NEGERI 3 BATAM

Namun hingga berita awal diterbitkan pada 31 Maret 2026, pihak desa belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp diketahui telah dibaca, tetapi tidak dibalas.

Selanjutnya, laporan resmi diajukan melalui kanal “Lapor Kuningan Melesat” pada 13 April 2026 dengan nomor INF-2604HTS0077. Respons baru diterima pada 27 April 2026 dengan status laporan “Selesai”.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa telah dilakukan musyawarah dengan pihak desa. Hasilnya, desa berencana menghentikan pembakaran sampah terbuka serta mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga. Selain itu, terdapat rencana pembentukan bank sampah sebagai solusi jangka panjang.

Baca juga:  SMA Negeri 1 Pace Salurkan 511 Paket Zakat Fitrah kepada Siswa Kurang Mampu dan Masyarakat Sekitar

Meski demikian, jawaban tersebut dinilai belum menyentuh persoalan utama terkait kejelasan penggunaan iuran Rp10 ribu yang dibayarkan warga. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai alokasi dana maupun fasilitas yang disediakan dari pungutan tersebut.

Sejumlah warga mengaku berharap adanya keterbukaan dari pemerintah desa. Mereka menilai, iuran yang dipungut seharusnya diiringi dengan sistem pengelolaan yang jelas dan tidak lagi mengandalkan pembakaran sampah.

Secara regulasi, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menekankan pentingnya pengelolaan ramah lingkungan dan melarang praktik yang berpotensi mencemari lingkungan.

Rencana pemilahan sampah dan pembentukan bank sampah dinilai sebagai langkah positif, namun efektivitasnya bergantung pada realisasi di lapangan. Tanpa pelaksanaan yang nyata, rencana tersebut berpotensi tidak menjawab persoalan yang ada.

Baca juga:  Eksklusif: AMDK Berseri Dibongkar, Ketua DPD APPI Kaur Layangkan Kritik Keras ke Pemerintah

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa Kaduagung terkait penggunaan dana iuran maupun strategi pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah desa, khususnya dalam menghentikan pembakaran sampah dan memastikan pengelolaan yang transparan. Awak media akan terus memantau perkembangan ini guna menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang dan bertanggung jawab.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kolaborasi Edukatif, Pemdes Pamah Gandeng Mahasiswa STAIS Rawat Infrastruktur Desa

Clara T S

20 May 2026

Dairi//vokalpublika comSemangat gotong royong sebagai warisan budaya bangsa kembali dihidupkan Pemerintah Desa Pamah melalui kegiatan kolaboratif bersama mahasiswa STAIS Dairi. Dipimpin langsung Kepala Desa Pamah, Daniel Wilser A. Sagala, kegiatan tersebut difokuskan pada pembersihan saluran irigasi, perawatan lingkungan desa, serta pemasangan plank identitas desa sebagai bagian dari penataan administrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. …

Atap Sudah Terpasang, Tender SMPN 25 Kota Bekasi Malah Dibatalkan

Redaksi

20 May 2026

KOTA BEKASI , vokalpublika.com— Proyek Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Pendidikan SMPN 25 Kota Bekasi senilai Rp391,6 juta menuai tanda tanya serius. Paket yang dimenangkan CV PUTRA DAUN EMAS itu diduga sudah dikerjakan sebelum seluruh proses administrasi dan legalitas penyedia memenuhi syarat. Data yang dihimpun menyebutkan, paket dibuat pada 8 Maret 2026 dengan tahapan upload penawaran …

SBU Terbit Belakangan, Tender Drainase Rp 1,7 Miliar di Mustikajaya Dipertanyakan

Redaksi

20 May 2026

KOTA BEKASI, vokalpublika.com— Proyek rehabilitasi saluran di Jalan Utama Mustikajaya, Kota Bekasi, senilai Rp 1,74 miliar memunculkan sejumlah tanda tanya. CV Bintang Karya sebagai pemenang tender diduga belum mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang efektif saat proses penetapan pemenang dilakukan. Berdasarkan dokumen LPJK Kementerian PUPR yang diperoleh, SBU BS004 bidang Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase …

Peristiwa Tragis di Sitinjo, Tokoh Perempuan dan Pemerintah Ajak Perkuat Kepedulian terhadap Anak dan Kesehatan Mental

Clara T S

20 May 2026

Dairi//vokalpublika.comSuasana duka menyelimuti Lingkungan Jalan Lae Gerat, Kelurahan Panjidabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, setelah seorang pelajar berinisial I. Limbong ditemukan meninggal dunia pada Rabu pagi sekitar pukul 06.37 WIB dengan dugaan kuat akibat bunuh diri. Peristiwa memilukan itu pertama kali diketahui warga dan segera dilaporkan kepada Kepala Lingkungan setempat. Menanggapi laporan tersebut, Camat Sitinjo bersama …

Drama Birokrasi Sekda Definitif Pemalang, Praktisi Hukum: Publik Jangan Dibodohi!

Alwi Assagaf

20 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polemik kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kabupaten Pemalang terus menggelinding dan memicu sorotan tajam. Langkah Bupati Pemalang yang melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan tersebut dinilai sejumlah pihak hanya sebagai narasi politik yang mengaburkan substansi hukum. ​Praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., menegaskan bahwa …

Pemkab Dairi Dorong Percepatan Pembayaran PBB-P2 2026 Melalui Kanal Non-Tunai

Clara T S

20 May 2026

Dairi //vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah dengan melaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada pemerintah desa dan kelurahan di 15 kecamatan se-Kabupaten Dairi. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 4 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x