Home » Berita » GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

admin 05 Jan 2026 77

Batam, vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau secara resmi melayangkan somasi dan teguran keras kepada PT Dewi Citra Kencana dan PT Tritunas Sinar Benua. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas reklamasi ilegal dan pematangan lahan tanpa izin di sejumlah pulau kecil perbatasan Kota Batam.

Pernyataan sikap ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meeting Room Kopi Boemi, Batam Centre, Senin (5/1/2026). Langkah tersebut, menurut GHLHI Kepri, merupakan bagian dari fungsi pengawasan partisipatif masyarakat dalam menjaga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, mengungkapkan bahwa somasi didasarkan pada hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) lapangan yang dilakukan pada 29 Desember 2025 di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, wilayah Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Tim kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi dan pematangan lahan menggunakan alat berat tanpa papan informasi proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, serta tanpa dapat ditunjukkan dokumen perizinan resmi di lokasi,” tegas Wisnu.

Baca juga:  Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Beruang Hitam Polsek Batanghari Leko

Penyegelan KKP Diduga Diabaikan

GHLHI Kepri juga menyoroti tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal PSDKP yang telah melakukan penyegelan sementara aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil pada 19 Juli 2025. Penyegelan tersebut dilakukan karena kegiatan reklamasi tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Namun, pasca penyegelan, GHLHI Kepri masih menemukan keberadaan alat berat dan tongkang di lokasi yang diduga melakukan pendalaman alur jetty atau pelabuhan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pengabaian terhadap tindakan hukum negara.

Kerusakan Mangrove Capai 90 Persen

Dari hasil investigasi lapangan, GHLHI Kepri mencatat kerusakan lingkungan yang sangat serius, khususnya pada ekosistem mangrove. Di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, lebih dari 90 persen vegetasi mangrove dilaporkan telah hilang. Sementara di Pulau Pial Layang, kawasan mangrove di sepanjang bibir pantai tertutup timbunan batu dan material reklamasi.

Baca juga:  Main Izin Reklamasi, Pejabat ESDM Terseret Kasus Korupsi

“Kerusakan ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyangkut keberlanjutan wilayah pesisir, keselamatan ekologi, dan hak hidup masyarakat pesisir,” ujar Wisnu.

Dugaan Afiliasi Korporasi

Dalam konferensi pers tersebut, GHLHI Kepri juga mengungkap dugaan adanya keterkaitan kepemilikan dan pengelolaan kegiatan antara PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana. Kedua perusahaan itu diduga berada di bawah kendali pihak yang sama, yakni Hartono, yang dikenal sebagai bagian dari Harbour Bay Group.

Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan bahwa dugaan afiliasi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh negara untuk mencegah pengaburan tanggung jawab hukum serta potensi penyalahgunaan izin.

Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang

Wakil Ketua Bidang Hukum GHLHI Kepri, Yan Alriyadi, SH., MH., menyebut dugaan aktivitas reklamasi tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan turunan lainnya di bidang lingkungan dan kelautan.

Baca juga:  MK Putuskan Pemilu Terpisah, KPU: Akan Kami Pelajari Detailnya

Ultimatum Tujuh Hari

Melalui somasi resmi, GHLHI Kepri memberikan waktu tujuh hari kalender kepada PT Tritunas Sinar Benua untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan, serta menghentikan seluruh aktivitas reklamasi hingga izin sah dapat diverifikasi oleh otoritas berwenang.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, GHLHI Kepri memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini kepada KKP RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, serta Pemerintah Kota Batam, dan mendorong penegakan hukum administratif, perdata, hingga pidana lingkungan.

“Pulau-pulau kecil perbatasan bukan ruang bebas eksploitasi. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan,” pungkas Wisnu.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Aroma KKN Menguat, Proyek Pengaman Pantai Gunungsitoli Diduga Sarat Penyalahgunaan Wewenang

Redaksi

10 Jan 2026

Gunungsitoli, vokalpubika.com — Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di Kota Gunungsitoli. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek Pengaman Pantai yang diduga kuat sarat konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat daerah. Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut tidak bisa …

Pemalang Tetapkan City Walk Sebagai Kawasan Bebas Pedagang: Pedagang Sebelum Ada City Walk Bagaimana Nasibnya Sekarang?

Alwi Assagaf

09 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kota Pemalang kini memiliki aturan tegas untuk kawasan City Walk di Jalan Jenderal Sudirman. Pemerintah Kabupaten menetapkan area ini sebagai zona bebas pedagang kaki lima (PKL), seiring upaya menata ruang publik perkotaan agar lebih rapi dan tertib. Melalui video imbauan berdurasi 1 menit 37 detik, Satpol PP bersama Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang …

Ruas Jalan Perwira Petarukan – Pemalang Rusak Parah: Bahayakan Pengendara, Mobilitas Warga Terganggu

Alwi Assagaf

09 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan kabupaten kembali dikeluhkan warga. Pasalnya, kerusakan jalan tersebut dinilai sangat mengancam keselamatan para pejalan kaki maupun para pengendara, baik pengendara roda dua maupun roda empat. Hampir setahun belakangan, Jalan Perwira yang berada di wilayah Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, belum tersentuh perbaikan. Ruas jalan milik pemkab yang menghubungkan dua kecamatan (Kecamatan …

Ketum Hanura Oso Resmikan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat Bareng 7 Parpol Lain

Redaksi

09 Jan 2026

Jakarta, vokalpublika.com – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (Oso) dan tujuh pimpinan partai politik (parpol) nonparlemen meresmikan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jalan H.O.S Tjokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).Sekber GKSR dibentuk untuk memperjuangkan hilangnya suara rakyat pada Pemilu 2024 lalu. Delapan partai nonparlemen tersebut adalah Partai Hanura, Partai Persatuan …

Pasca Lomba Siskamling, Polsek Warujayeng Intensifkan Sambang Pos Kamling

Redaksi

09 Jan 2026

Nganjuk, vokalpublika.com– Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Lomba Siskamling yang digelar Polres Nganjuk, Polsek Warujayeng melaksanakan kegiatan sambang ke sejumlah pos keamanan lingkungan, salah satunya Pos Kamling Lingkungan Bojan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kamis (08/01/2026). Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk memastikan keberlanjutan aktivitas Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sekaligus memberikan motivasi kepada warga agar tetap aktif …

Proyek Rumdis Kepsek SDN 44 Terentang Diduga Bermasalah: Masyarakat Menjerit, Bupati dan DPRD Sanggau Bungkam

Redaksi

09 Jan 2026

Kalbar, Sanggau, vokalpublika.com– Jeritan masyarakat terkait proyek pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru, dan penjaga sekolah SDN 44 Terentang, Kabupaten Sanggau, Tahun Anggaran 2025, seolah tak digubris. Proyek yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan bestek ini berjalan tanpa respons berarti dari Bupati maupun DPRD Kabupaten Sanggau. Meski indikasi pelanggaran teknis terlihat jelas di lapangan, pemerintah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x