Home » Berita » GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

admin 05 Jan 2026 153

Batam, vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau secara resmi melayangkan somasi dan teguran keras kepada PT Dewi Citra Kencana dan PT Tritunas Sinar Benua. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas reklamasi ilegal dan pematangan lahan tanpa izin di sejumlah pulau kecil perbatasan Kota Batam.

Pernyataan sikap ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meeting Room Kopi Boemi, Batam Centre, Senin (5/1/2026). Langkah tersebut, menurut GHLHI Kepri, merupakan bagian dari fungsi pengawasan partisipatif masyarakat dalam menjaga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, mengungkapkan bahwa somasi didasarkan pada hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) lapangan yang dilakukan pada 29 Desember 2025 di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, wilayah Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Tim kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi dan pematangan lahan menggunakan alat berat tanpa papan informasi proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, serta tanpa dapat ditunjukkan dokumen perizinan resmi di lokasi,” tegas Wisnu.

Baca juga:  Cegah Kasus Kekerasan, Dinsos Pemalang Luncurkan Rumah Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Penyegelan KKP Diduga Diabaikan

GHLHI Kepri juga menyoroti tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal PSDKP yang telah melakukan penyegelan sementara aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil pada 19 Juli 2025. Penyegelan tersebut dilakukan karena kegiatan reklamasi tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Namun, pasca penyegelan, GHLHI Kepri masih menemukan keberadaan alat berat dan tongkang di lokasi yang diduga melakukan pendalaman alur jetty atau pelabuhan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pengabaian terhadap tindakan hukum negara.

Kerusakan Mangrove Capai 90 Persen

Dari hasil investigasi lapangan, GHLHI Kepri mencatat kerusakan lingkungan yang sangat serius, khususnya pada ekosistem mangrove. Di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, lebih dari 90 persen vegetasi mangrove dilaporkan telah hilang. Sementara di Pulau Pial Layang, kawasan mangrove di sepanjang bibir pantai tertutup timbunan batu dan material reklamasi.

Baca juga:  Teknologi dan Semangat Baru, Batam 1 Tour & Travel Siap Jadi Pemain Utama Pariwisata

“Kerusakan ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyangkut keberlanjutan wilayah pesisir, keselamatan ekologi, dan hak hidup masyarakat pesisir,” ujar Wisnu.

Dugaan Afiliasi Korporasi

Dalam konferensi pers tersebut, GHLHI Kepri juga mengungkap dugaan adanya keterkaitan kepemilikan dan pengelolaan kegiatan antara PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana. Kedua perusahaan itu diduga berada di bawah kendali pihak yang sama, yakni Hartono, yang dikenal sebagai bagian dari Harbour Bay Group.

Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan bahwa dugaan afiliasi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh negara untuk mencegah pengaburan tanggung jawab hukum serta potensi penyalahgunaan izin.

Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang

Wakil Ketua Bidang Hukum GHLHI Kepri, Yan Alriyadi, SH., MH., menyebut dugaan aktivitas reklamasi tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan turunan lainnya di bidang lingkungan dan kelautan.

Baca juga:  Publik Desak APH Audit Soal Anggaran Proyek Pengecatan Gedung RSUD Randudongkal: Benarkah Ada Aroma KKN?

Ultimatum Tujuh Hari

Melalui somasi resmi, GHLHI Kepri memberikan waktu tujuh hari kalender kepada PT Tritunas Sinar Benua untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan, serta menghentikan seluruh aktivitas reklamasi hingga izin sah dapat diverifikasi oleh otoritas berwenang.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, GHLHI Kepri memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini kepada KKP RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, serta Pemerintah Kota Batam, dan mendorong penegakan hukum administratif, perdata, hingga pidana lingkungan.

“Pulau-pulau kecil perbatasan bukan ruang bebas eksploitasi. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan,” pungkas Wisnu.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka Edy Purba dan Ferdiansyah Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap Edy Purba dan Ferdiansyah alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x