Home » Berita » Gakkum Kehutanan Awasi Ketat Aktivitas Tambang di Raja Ampat, Siapkan Langkah Hukum Tegas

Gakkum Kehutanan Awasi Ketat Aktivitas Tambang di Raja Ampat, Siapkan Langkah Hukum Tegas

admin 09 Jun 2025 331

RAJA AMPAT (vokalpublika.com) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan mulai mengambil langkah tegas terkait isu lingkungan di Raja Ampat. Menyusul arahan langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ditjen Gakkum telah melakukan pengumpulan data dan pengawasan terhadap dua perusahaan tambang yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT. GN dan PT. KSM.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sorotan publik terhadap potensi kerusakan hutan akibat aktivitas tambang di wilayah yang dikenal sebagai surga biodiversitas tersebut. Dari hasil investigasi lapangan (27 Mei–2 Juni 2025), Ditjen Gakkum mengidentifikasi tiga perusahaan yang diduga melakukan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat. Selain PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH, juga teridentifikasi PT. MRP yang masih dalam tahap eksplorasi dan belum mengantongi PPKH.

Baca juga:  KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua Kerugian Negara Capai Rp 50,4 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

“Terhadap PT. GN dan PT. KSM, kami lakukan pengawasan intensif untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan. Kami juga siap menempuh jalur hukum pidana atau perdata bila ada bukti kuat,” ujar Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataannya, Sabtu (8/6).

Sementara untuk PT. MRP, Kementerian telah menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), mengingat adanya indikasi kegiatan penambangan tanpa izin. Klarifikasi dijadwalkan dilakukan dalam pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Baca juga:  Mahasiswa dan Masyarakat Sulut Serukan Dukungan untuk Prof. Ing Mokoginta, Desak Presiden Prabowo Usut Mafia Tanah

Dwi Januanto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam menjaga hutan Raja Ampat dari kerusakan. “Kami bergerak cepat dan terukur. Tiga instrumen hukum kami siapkan: administratif, pidana, dan perdata. Saat ini, pengawasan kehutanan kami jalankan sembari terus mengumpulkan bukti,” jelasnya.Ia juga menyampaikan bahwa ahli kehutanan telah dilibatkan untuk menganalisis dampak ekologis yang ditimbulkan, sebagai bagian dari penguatan langkah hukum.

Senada dengan itu, Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, mengungkap bahwa dua PPKH yang diterbitkan pada 2020 dan 2022 tengah dievaluasi secara ketat. “PPKH baru sudah kami hentikan. Yang lama, kami awasi dan evaluasi ketat,” tegasnya.

Baca juga:  Rakyat Karimun Bersuara Bentuk Tim AI untuk Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan peran aktif publik dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam, terutama di kawasan dengan nilai konservasi setinggi Raja Ampat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x