Home » Berita » FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Redaksi 22 Jun 2026 153

Vokalpublika.com – KUNINGAN, 22 Juni 2026 – Sikap Kepala Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi sorotan setelah berulang kali dinilai sulit memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah insan pers melalui aplikasi WhatsApp.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sorotan tersebut muncul bukan hanya dalam satu persoalan, tetapi setelah sejumlah pemberitaan mengenai dugaan pembakaran sampah, penggunaan Dana Desa, hingga berbagai persoalan lainnya. Menurut sejumlah wartawan, setiap upaya konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp kerap tidak memperoleh respons, meskipun telah diberikan waktu yang cukup untuk memberikan klarifikasi.

Padahal, dalam praktik jurnalistik saat ini, konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp telah menjadi hal yang lumrah dan diterapkan oleh hampir seluruh media massa. Sarana komunikasi tersebut dinilai efektif, cepat, terdokumentasi, serta memudahkan narasumber memberikan penjelasan tanpa harus bertatap muka. Banyak pejabat publik di berbagai tingkatan pemerintahan selama ini tetap membangun komunikasi yang baik dengan insan pers melalui WhatsApp sebagai bagian dari pelayanan publik dan keterbukaan informasi.

Karena itu, minimnya respons terhadap konfirmasi yang berulang kali dilakukan kepada Kepala Desa Kaduagung menjadi perhatian tersendiri. Sejumlah wartawan menilai pola komunikasi tersebut berbeda dengan kebiasaan banyak pejabat publik lainnya yang umumnya tetap memberikan tanggapan, meskipun hanya untuk menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan pada kesempatan berikutnya. Sikap komunikasi yang terbuka dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi.

Baca juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Haji dan Umrah, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, menegaskan bahwa pejabat publik tidak seharusnya menghindari konfirmasi media, terlebih ketika yang dipertanyakan berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Pers bukan musuh pemerintah. Konfirmasi merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak merugikan siapa pun. Ketika ruang konfirmasi terus diabaikan, publik berhak mempertanyakan komitmen keterbukaan pejabat yang bersangkutan. Pejabat publik semestinya menjadikan media sebagai mitra kontrol sosial, bukan dihindari. Menjawab konfirmasi tidak akan merugikan, justru menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab kepada publik,” tegasnya.

Sementara itu, OKK FRIC DPW Jawa Barat, M. Ismail, mengingatkan bahwa hak untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Baca juga:  Jajaran Kodam IV/Diponegoro Dominasi Penghargaan LKJ TMMD Ke-128 di Mabesad

Menurutnya, keterbukaan informasi publik juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menjelaskan bahwa Pasal 17 UU KIP memang mengatur informasi yang dapat dikecualikan dari akses publik. Namun, di luar ketentuan tersebut, badan publik pada prinsipnya berkewajiban memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak semua informasi dapat ditutup. Semangat UU KIP adalah membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Jika materi yang dikonfirmasi tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, maka sudah semestinya diberikan penjelasan atau setidaknya respons kepada wartawan. Diam bukanlah bentuk komunikasi publik yang baik, terlebih bagi seorang pejabat yang mengemban amanah masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua FRIC Kabupaten Kuningan trisno  menilai komunikasi yang terbuka antara pemerintah desa dan media merupakan salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.

“Apabila setiap konfirmasi wartawan dibiarkan tanpa jawaban, publik tentu akan bertanya-tanya. Klarifikasi merupakan hak pejabat sekaligus hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai sikap yang sulit dihubungi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kami berharap Kepala Desa Kaduagung membuka ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers sebagai mitra kontrol sosial, sebagaimana banyak dilakukan pejabat publik lainnya yang tetap menjalin komunikasi baik dengan media,” katanya.

Baca juga:  Eazy Passport Imigrasi Batam Diserbu Warga di Nagoya City Walk, Layanan Humanis Tuai Apresiasi

FRIC juga mengingatkan bahwa fungsi pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6, pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melaksanakan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp terkait berbagai persoalan, termasuk pengelolaan sampah dan penggunaan Dana Desa, belum memperoleh tanggapan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Redaksi

25 Sep 2026

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan administrasi, mendukung pengelolaan pajak daerah, serta mendorong pelayanan publik yang lebih tertib. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar daerah dan pemanfaatan aplikasi SISGITA yang …

Satresnarkoba Polres Pemalang Ringkus Pengedar 151 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang— Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pemalang menggagalkan peredaran narkotika lintas jaringan dengan menyita 151,36 gram sabu dan 62,36 gram tembakau sintetis. Seorang pria berinisial AAS (29) ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah …

Posisikan Stasiun Pemantau Land Subsidence, Camat Ulujami dan Badan Geologi Sosialisasi di Blendung

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Ulujami bersama Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi dan survei rencana pembangunan Stasiun Pemantau Penurunan Muka Tanah (land subsidence) di Desa Blendung, Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung sebelum Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKP Desa) tersebut dipimpin langsung oleh Camat Ulujami, Waluyo. Turut …

Dugaan Rave American Blend Tanpa Pita Cukai di Kepri, Inisial AY dan LC Disorot, Bea Cukai Batam: Jadi Atensi Unit P2

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika– Peredaran rokok merek Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian di Kota Batam dan sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri). ADVERTISEMENT Berdasarkan penelusuran redaksi, terdapat informasi mengenai dua orang berinisial AY dan LC yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi rokok tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan keduanya masih memerlukan pendalaman …

Camat Ulujami Pemalang Sosialisasi Tahapan Pengisian BPD bagi 17 Desa di Pemalang

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menggelar sosialisasi tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi 17 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Ulujami pada Rabu (23/9/2026) siang, dan dihadiri oleh seluruh kepala desa serta anggota BPD se-Kecamatan Ulujami. Camat Ulujami, Waluyo, menegaskan bahwa …

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Apresiasi Respons BP Batam

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Aliran air bersih di Perumahan GMP Tahap 2, Tanjung Sengkuang, Kota Batam, kembali berjalan lancar. Kondisi tersebut disambut lega oleh warga yang sebelumnya harus mengandalkan pasokan air melalui mobil tangki, bahkan hingga malam hari. ADVERTISEMENT Warga pun menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam atas membaiknya layanan air di kawasan permukiman tersebut. Salah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x