Home » Uncategorized » Dugaan Proyek APBN Rp 7 Miliar di Desa Parit Baru Langgar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan K3

Dugaan Proyek APBN Rp 7 Miliar di Desa Parit Baru Langgar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan K3

Clara T S 28 Jan 2026 122

Kubu Raya/vokalpublika.com

Pekerjaan Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang bernilai lebih dari Rp 7 miliar bersumber dari APBN 2025, kembali menuai sorotan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Roy Halim Utama dengan masa pelaksanaan 24 November–31 Desember 2025 ini diduga tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, serta aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kecelakaan Berulang Picu Kekhawatiran

Sejumlah warga melaporkan telah terjadi beberapa kecelakaan kendaraan terperosok hingga terbalik di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian material dan mengancam keselamatan masyarakat serta pengguna jalan.

Baca juga:  Reses di Dairi, Mangihut Sinaga Serahkan Alsintan dan Dorong Pengembangan Padi Gogo

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi dan standar mutu. Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan menguatkan dugaan adanya pengawasan yang lemah dari pihak terkait.

Ketua Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Budi Gautama, menyampaikan bahwa indikasi ketidaksesuaian pekerjaan terlihat jelas di lapangan.

“Apabila terbukti ada pengurangan mutu material, pengabaian spesifikasi, atau pembiaran oleh pejabat terkait, maka unsur pidana korupsi sangat berpotensi terpenuhi,” tegas Budi.

Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi

Baca juga:  Menteri Nusron Wahid Buka Ibadah dan Perayaan Natal Keluarga Besar Umat Kristiani ATR/BPN

Sejumlah ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diduga tidak dipenuhi, di antaranya:

  • Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
  • Pasal 60 ayat (1): Kegagalan konstruksi akibat tidak terpenuhinya standar menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
  • Pasal 67 ayat (1): Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu pekerjaan sesuai kontrak.

Fakta adanya kecelakaan berulang memperkuat dugaan bahwa standar teknis dan mutu tidak dipenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Komitmen Pengawasan Publik

Menurut Budi Gautama, pemberitaan ini bertujuan mengawal penggunaan uang negara, menjaga keselamatan masyarakat, dan mendorong penegakan hukum yang adil.

“Pembangunan harus memberikan manfaat. Karena itu, transparansi dan pengawasan publik mutlak diperlukan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Upaya Konfirmasi Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Baca juga:  Dairi–Karo Tancap Gas 2027: Sinergi Kawasan Diperkuat, KARDAPAK Disiapkan Jadi Magnet Baru Danau Toba

Sesuai prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang disebutkan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Sambungan Pipa Air Baku Dairi Tahap II Siap Layani Ribuan Rumah

Clara T S

07 May 2026

DAIRI //vokalpublika.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong peningkatan layanan air bersih bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam sambutan Bupati Dairi yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Wahyu Daniel Sagala, pada kegiatan sosialisasi pembangunan jaringan pipa transmisi air baku Sidikalang – Siempat Nempu Hulu Tahun Anggaran 2026, di Aula Perpustakaan Raja Naga Jambe, Tamrek, Sidikalang bersama …

Bupati Dairi Hadiri Pesta Gotilon HKBP Perkembangan Sidikalang, Tegaskan Perbaikan Jalan Dimulai Mei 2026

Clara T S

05 May 2026

DAIRI/vokalpublika.com Suasana penuh sukacita dan kekhidmatan mewarnai pelaksanaan Pesta Gotilon di Huria Kristen Batak Protestan Perkembangan Sidikalang, Minggu (3/5/2026). Tradisi tahunan ini menjadi wujud syukur jemaat atas berkat Tuhan sekaligus mempererat kohesi sosial antarwarga. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Dairi. Kehadiran kepala daerah didampingi Asisten Pemerintahan …

Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi Hadiri Bimtek Tim Pembina Posyandu Dalam Pengelolaan Posyandu Layanan Primer Di Kecamatan Sidikalang

Clara T S

05 May 2026

Dairi //vokalpublika.com Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi Sri Dewi Wahyu Daniel Sagala menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pembina Posyandu, Camat, Puskesmas dan Mitra dalam pengelolaan Posyandu Layanan Primer, Senin (4/5/2026) di Aula kantor Kecamatan Sidikalang. Hadir dalam kegiatan bimbingan teknis yakni Kepala …

Kerjasama Dengan Pemkab Dairi, KUR Hadir 0% Bagi Pelaku UMKM

Clara T S

05 May 2026

Dairi/vokalpublika.comBupati Dairi yang diwakili Wakil Bupati, Wahyu Daniel Sagala menghadiri acara sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumut. Selasa (5/5/2026) di Balai Karina Sidikalang. Kegiatan ini turut dihadiri anggota DPR RI, Komisi VII, Bane Raja Manalu. Direktur Utama PT. Bank Sumut, diwakili oleh Direktur IT dan Operasional, Sandhy Sofian. Perwakilan Kementerian UMKM RI. Sekda …

SAPMA PP Pemalang Kritik Keras Buruknya Layanan Puskesmas dan Soroti Lonjakan Kasus HIV/AIDS

Alwi Assagaf

05 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Pemalang menggelar audiensi kritis bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pemalang di Aula 2 Kantor Dinkes setempat, Selasa (5/5/2026). Audiensi ini menyoroti merosotnya kualitas layanan kesehatan di tingkat Puskesmas serta ancaman serius lonjakan kasus HIV/AIDS di wilayah Pemalang. ​Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas …

PT Dairi Prima Mineral Tegaskan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan Pasca Persetujuan AMDAL

Clara T S

05 May 2026

DAIRI, vokalpublika.comBekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dairi, PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) menyelenggarakan sosialisasi publik terkait persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kegiatan ini berlangsung di Beristera Hotel, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Selasa (5/5). Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 5–6 Mei 2026, dalam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x