Home » Berita » Dua saksi tergugat yang dihadirkan di PN Surabaya

Dua saksi tergugat yang dihadirkan di PN Surabaya

Redaksi 16 Apr 2026 121

SURABAYA, vokalpublika.com- Upaya PT Rembaka (La Tulipe) membuktikan dalil pelanggaran kerja terhadap penggugat Harlin Pamungkas justru berbalik menjadi bumerang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, dua saksi fakta tergugat yang diperiksa sekaligus malah membuka banyak kejanggalan dalam proses pemberian surat peringatan (SP) hingga mutasi dan demosi terhadap penggugat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dua saksi tergugat yang dihadirkan yakni Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, serta Wendra Sucianto selaku Assistant Sales Director yang juga atasan Andre.

Di hadapan majelis hakim, Andre Wardana Thio mengakui dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Namun ia tetap menduga penggugat melakukan pelanggaran, khususnya terkait TOP (Term of Payment) yang menurutnya harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi namun ketika ditanya tidak ada peraturan tertulis dan kebijakan itu baru keluar desember 2024 sesudah periode yang dituduhkan ke penggugat

“Adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk event di Bojonegoro. Selain itu, penggugat membeli produk di toko milik keluarga atau saudaranya, yang dianggap di luar SOP perusahaan,” kata Andre, Rabu (15/4/26).

Baca juga:  Penggeledahan PT DSM, Tim Penyidik Amankan Sejumlah Dokumen

Namun saat dicecar kuasa hukum penggugat, Andre mengakui bahwa semua dugaan tersebut hanya ia ketahui dari laporan pihak keuangan.
“Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Andre juga mengkonfirmasi bahwa perusahaan memberikan SP secara berjenjang selama enam bulan.

Namun pada Saksi kedua, Wendra Sucianto, justru membuka fakta yang makin menyudutkan tergugat. Ia mengungkapkan bahwa penggugat tidak menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3 dan periode SP hanya berselang 3 hari

Wendra juga menegaskan bahwa mutasi di lingkungan PT Rembaka umumnya diberlakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan.
“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” kata Wendra.

Fakta lain yang terungkap, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang membuat surat mutasi terhadap penggugat.

Baca juga:  Pahami Aturan, Prajurit dan Persit Kodim 0711/Pemalang Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu

Sementara itu, saksi fakta penggugat bernama Ria, Beauty Consultant PT Rembaka yang telah bekerja selama 14 tahun, memperkuat kejanggalan prosedur mutasi.

Ria menyebut mutasi biasanya baru dijalankan sekitar satu bulan setelah surat keluar. Namun penggugat dimutasi hanya satu hari setelah menerima surat mutasi.

“14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp 5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” kata Ria.

Saksi lain dari pihak penggugat, Elizabeth selaku staf accounting, mengaku pernah mengalami intimidasi dan dituduh melakukan penyelewengan dana. Selama 28 tahun bekerja, ia mengaku hanya mendapat tali asih (bukan pesangon) sebesar Rp 3 juta saja padahal Gajinya 8 juta/bulan

Elizabeth menyebut surat peringatan pertama (SP1) yang pernah ia terima diberikan dengan masa berlaku enam bulan.

“PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Sebab atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP yakni Vina justru tidak pernah dipanggil,” beber Elizabeth.

Baca juga:  MTQ ke-51 Tingkat Kabupaten Di Tutup Oleh Bupati Dairi, Kecamatan Sidikalang Raih Juara Umum I

Elizabeth juga mengungkap kejanggalan lain terkait rentang waktu SP hingga mutasi terhadap penggugat. SP1 diterbitkan 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025. Sementara surat mutasi ke Tegal diterbitkan 22 Agustus 2025 dan langsung diberlakukan pada hari yang sama.

“Tanpa persiapan apa-apa. Saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diturunkan SP3. Dari SP1 sampai berikutnya waktunya tidak jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Johanes Tangguh selaku Direktur PT Rembaka yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar. Begitu pula dua saksi tergugat yang langsung bergegas meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya.kabiro (Nurul.f)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dinas Sosial Lombok Tengah Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Lansia

Redaksi

12 Jun 2026

Lombok Tengah –12 Juni 2026 Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan kursi roda kepada seorang lansia yang mengalami keterbatasan fisik. ADVERTISEMENT Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga yang membutuhkan alat bantu mobilitas agar dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah, nyaman, dan mandiri. Keluarga penerima …

Grand Opening Resto UMKM PBB Dairi, Berdayakan Perempuan Lokal dan Angkat Kuliner Pakpak ke Tingkat Nasional

Clara T S

12 Jun 2026

Pemkab Dairi Apresiasi Langkah PBB Kembangkan UMKM dan Ciptakan Lapangan Kerja ADVERTISEMENT DAIRI –vokalpublika.comOrganisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi terus menunjukkan kontribusinya bagi masyarakat, tidak hanya melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan, tetapi juga dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Hal itu ditandai dengan Grand Opening Resto UMKM PBB Dairi, yang mengusung konsep kuliner Nusantara dengan menu …

Irwan Zuldani Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Dorong Sampah Jadi Sumber Daya Bernilai Ekonomi

Redaksi

12 Jun 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani, SE, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Glory Car Wash & Cafe, Air Pacah, Padang, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Padang sebagai upaya meningkatkan …

Kapolres Pemalang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, AKBP Rendy Setia Permana Tekankan Semangat Inovasi dan Pelayanan Prima

Alwi Assagaf

12 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di halaman Mapolres Pemalang, Kamis (12/6/2026). Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana. ADVERTISEMENT Prosesi sertijab tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Polri dalam rangka penyegaran dan …

Diduga Cemarkan Nama Baik dengan Memasang Foto Bertuliskan “Blacklist”, LCM Resmi Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, PWI Kepri Turunkan Tim Hukum Kawal Proses Perkara

Redaksi

11 Jun 2026

Batam, vokalpublika.com- Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen HH Club atau Planet 3 (P3) kini memasuki ranah hukum. LCM, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Kepulauan Riau, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang dengan didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, S.H. ADVERTISEMENT Laporan tersebut telah diterima dan …

Ketua DPD Hanura Kepri Dorong Percepatan Pembentukan PAC, DPC Hanura Batam Diminta Tuntaskan dalam Dua Pekan

Redaksi

11 Jun 2026

BATAM, vokalpublika.com– Ketua DPD Partai Hanura Kepulauan Riau, Ady Hermawan, melakukan pertemuan dengan jajaran pengurus DPC Partai Hanura Kota Batam di Sekretariat DPC Hanura Kota Batam, Kamis (11/6/2026) pukul 15.00 WIB. ADVERTISEMENT Pertemuan tersebut dihadiri pengurus DPC Partai Hanura Kota Batam dan menjadi bagian dari konsolidasi organisasi dalam rangka memperkuat struktur partai menjelang agenda politik …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x