Home » Berita » DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil oleh Dirjen PSDKP KKP RI

DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil oleh Dirjen PSDKP KKP RI

Redaksi 24 Jul 2025 299

Batam, Vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Kepulauan Riau memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI atas tindakan mengkonfirmasikan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang diduga menjadi lokasi reklamasi ilegal. Penyegelan langsung dilakukan oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, pada Sabtu (20/7), sebagai bentuk nyata penegakan hukum di kawasan pesisir Kota Batam.

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyambut baik langkah tegas tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bukti hadirnya negara dalam menjaga tata kelola ruang laut dan melindungi lingkungan pesisir yang rentan terhadap eksploitasi tanpa izin.

“Kami mengapresiasi penuh langkah Dirjen PSDKP KKP RI. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas terhadap pelanggaran tata ruang laut,” ujar Dado.

Ia menegaskan, penyelesaian administratif semata tidak cukup apabila pelanggaran hukum telah terjadi. Aktivitas reklamasi yang berjalan tanpa dasar hukum harus diproses secara pidana.

“Tidak bisa hanya mengurus izin belakangan. Jika sudah terjadi pelanggaran, proses hukum harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.

Sejak 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri telah melakukan investigasi lapangan ke Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Hasil investigasi itu telah disampaikan kepada Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI.

Baca juga:  Wapres Gibran Panen Perdana Lobster di Setokok, Wali Kota Amsakar: Jadi Semangat Baru Nelayan

Terkait Pulau Pial Layang yang hingga kini belum disegel, Dado mendesak agar investigasi oleh PSDKP dilakukan secara transparan dan obyektif. Ia juga meminta agar tindakan hukum tidak tebang pilih.

“Pulau Pial Layang juga kami laporkan. Kami mendorong agar pendalaman segera dituntaskan, dan bila ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas,” lanjut Dado.

Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan karena terdapat indikasi kuat praktik reklamasi tanpa izin.

“Kami telah memasang plang penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di dua pulau tersebut. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap praktik yang merusak ekosistem laut dan melanggar hukum,” tegasnya.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas laporan DPD Projo Kepri yang disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Batam, 18 Juli 2025. Ketua Tim Panja, Andre Rosiade, mengatakan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius DPR dan telah dibahas bersama BP Batam.

“Hari ini pukul 14.00 WIB, Komisi VI akan bertemu BP Batam untuk menindaklanjuti semua lampiran dan masukan dari forum. Ini akan menjadi perhatian khusus kami,” ujarnya saat itu.

Sementara itu, pihak PT Dewi Citra Kencana selaku pengelola Pulau Kapal Besar dan Kecil, melalui Legal Representative-nya Gatot Rio Putro, mengklaim bahwa pihaknya sedang dalam proses melengkapi dokumen perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan AMDAL.

“Kami menghormati tindakan penyegelan dan saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan. Kami terbuka untuk bekerja sama,” ucap Rio.

Adapun pengelola Pulau Pial Layang, PT Tri Tunas Sinar Benua, yang disebut masih satu grup dengan PT Dewi Citra Kencana milik Hartono (CBP), membantah telah melakukan reklamasi berskala besar. Mereka mengklaim aktivitas di sana masih dalam tahap perencanaan wisata bahari.

Baca juga:  Indonesia dan Singapura Perkuat Kerja Sama Pengawasan di Perbatasan Maritim

DPD Projo Kepri menegaskan bahwa seluruh kegiatan di wilayah pesisir harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengorbankan ekosistem maupun hak-hak masyarakat sekitar.

“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Jika belum ada izin, kegiatan harus dihentikan. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas,” tegas Dado.

Langkah tegas dari PSDKP KKP dan respons cepat Komisi VI DPR RI dinilai sebagai sinyal positif bagi penegakan hukum di sektor kelautan. DPD Projo Kepri juga mengajak masyarakat sipil, media, dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal dan mencegah reklamasi ilegal di seluruh wilayah pesisir Indonesia.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x