Home » Berita » Diduga Timbun Solar Subsidi, Warga Gunung Sari kampar Diciduk Polisi

Diduga Timbun Solar Subsidi, Warga Gunung Sari kampar Diciduk Polisi

Redaksi 09 Oct 2025 154

Kampar,vokalpubika.com. – Upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar memberantas penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial BA (45), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap karena diduga menimbun dan memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun Sendang Sari. Dari lokasi, polisi menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis solar yang disembunyikan di kios pompa mini dan gudang milik pelaku.

Baca juga:  Kapolres Nganjuk Apresiasi Upaya Cegah Pelajar Terprovokasi Lewat Penyuluhan Medsos

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 26 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter. Totalnya sekitar 780 liter BBM subsidi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (8/10).

Menurut Gian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik jual beli BBM yang tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Tipidter yang dipimpin Iptu Hermoliza langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Awalnya ditemukan 10 jeriken solar di kios pompa mini, dan setelah ditelusuri, kami kembali menemukan 16 jeriken tambahan di gudang dekat rumah pelaku,” jelasnya.

Baca juga:  Tradisi Petik Laut Warisan Budaya yang Harus Kita Lestarikan, Ini Kata dr Amin.

Polisi memastikan seluruh BBM yang disita merupakan milik BA dan digunakan untuk usaha pompa mini miliknya. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar.

“Pompa mini milik pelaku sudah kami pasangi garis polisi. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambah Gian.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 55 atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.”

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Redaksi

24 Apr 2026

Mojokerto, vokalpublika.com— Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara Resmi Menyerahkan Kesimpulan di hadapan Majelis Hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta.Dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir Cacat prosedur, Melanggar Hukum, dan Batal demi Hukum, mulai dari Penetapan Tersangka …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x