Home » Hukum » Diduga Pengacara Gadungan, Jantro Butar–Butar Dilaporkan ke Polres Karimun

Diduga Pengacara Gadungan, Jantro Butar–Butar Dilaporkan ke Polres Karimun

Alamsyah 25 Jun 2025 1.725

Karimun, vokalpublika.com – Seorang pria bernama Jantro Butar–Butar dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan menyalahgunakan profesi sebagai pengacara atau advokat tanpa legalitas resmi. Laporan ini dilayangkan oleh Ronald Reagan Baringbing, S.H. bersama rekannya Patas Sulaiman Rambe, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari Joni alias Acun, korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini bermula dari laporan kepolisian yang telah diajukan sejak bulan Mei 2025 oleh Joni melalui Kuasa Hukumnya terkait sebuah unit rumah di Perumahan Bukit Carok Nomor 17D. Dalam upaya menindaklanjuti perkembangan laporan tersebut, kedua advokat mendatangi Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Karimun pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Kami menemui penyidik bernama Jati. Beliau menyampaikan bahwa beberapa pihak sudah diperiksa, termasuk Nurfateha. Yang mengejutkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan, disebutkan bahwa Nurfateha didampingi oleh seseorang bernama Jantro Butar–Butar yang mengaku sebagai pengacara,” ujar Ronald dalam keterangan persnya.

Ronald menyatakan bahwa Jantro Butar–Butar bahkan menunjukkan surat kuasa khusus dari Nurfateha sebagai dasar pendampingan hukum. Namun setelah dilakukan penelusuran, Jantro diduga tidak memiliki legalitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Setelah kami lakukan klarifikasi kepada berbagai pihak, tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai advokat yang sah. Maka kami melaporkannya secara resmi,” tambahnya.

Laporan resmi terhadap Jantro Butar–Butar telah diterima oleh Polres Karimun dengan Nomor: LP/B/35/VI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN.

Baca juga:  Pemkab Lampung Barat Gelar Doa Bersama Dari Lampung Untuk Indonesia.

Ronald menegaskan bahwa tindakan tersebut telah merugikan dirinya sebagai advokat yang sah secara hukum, serta berpotensi menimbulkan kebingungan dan kerugian hukum bagi masyarakat, termasuk kliennya.

“Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal kami sebagai profesional hukum, tetapi juga tentang menjaga integritas proses penegakan hukum di republik ini,” tegas Ronald.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Jantro Butar–Butar sendiri juga belum memberikan pernyataan atas dugaan yang diarahkan kepadanya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ruang Kerja Bupati Kabupaten Pekalongan Disegel KPK, Sejumlah Pihak Turut Diamankan

Alwi Assagaf

03 Mar 2026

​PEKALONGAN, Vokalpublika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pekalongan. ​Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (3/3), situasi di Mapolres Pekalongan Kota tampak tidak biasa. Sejumlah mobil dinas dengan pelat merah khas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan …

Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Perkebunan PT padasa enam utama merusak lahan masyarakat desa teluk dalam dengan menggunakan alat berat excavator

Redaksi

21 Feb 2026

Asahan, vokalpublika.com –Masyarakat desa teluk dalam kecamatan teluk dalam kabupaten Asahan, pada saat masyarakat menghadang excavator milik PT padasa enam utama untuk memberhentikan alat berat excavator yang masuk ke dalam areal tanah milik salah satu warga desa teluk dalam yaitu Ade putra Damanik, tepatnya di dusun I tangkahan cempedak desa teluk dalam. Sabtu (21/02/2026) Saat …

Dugaan Pungli Mencuat: Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja Disorot, Dugaan Pungutan Ganda Bebani Pedagang Kecil

Alwi Assagaf

14 Feb 2026

BUKATEJA – Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pungutan ganda yang dinilai memberatkan pedagang. Selain retribusi resmi dari pemerintah daerah, pedagang juga mengaku masih dikenai iuran tambahan oleh paguyuban, memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, legalitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana di pasar tersebut. Sejumlah pedagang menyebut setiap hari harus membayar dua jenis …

SELAMA AWAL 2026, POLDA KEPRI UNGKAP 30 PERKARA NARKOTIKA DAN AMANKAN 45 TERSANGKA

Redaksi

12 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka yang telah diamankan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda …

Tepis Desakan Penghentian, Satpol PP Pemalang Tegaskan Urugan Pabrik Jatirejo Sah Secara Hukum

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang memberikan klarifikasi tegas terkait aktivitas proyek pengurugan pabrik di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Satpol PP memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum.Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa seluruh proses pengurugan yang sedang berjalan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.”Tidak ada aturan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x