Home » Hukum » Diduga Pengacara Gadungan, Jantro Butar–Butar Dilaporkan ke Polres Karimun

Diduga Pengacara Gadungan, Jantro Butar–Butar Dilaporkan ke Polres Karimun

W H 25 Jun 2025 969

Karimun, vokalpublika.com – Seorang pria bernama Jantro Butar–Butar dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan menyalahgunakan profesi sebagai pengacara atau advokat tanpa legalitas resmi. Laporan ini dilayangkan oleh Ronald Reagan Baringbing, S.H. bersama rekannya Patas Sulaiman Rambe, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari Joni alias Acun, korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini bermula dari laporan kepolisian yang telah diajukan sejak bulan Mei 2025 oleh Joni melalui Kuasa Hukumnya terkait sebuah unit rumah di Perumahan Bukit Carok Nomor 17D. Dalam upaya menindaklanjuti perkembangan laporan tersebut, kedua advokat mendatangi Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Karimun pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Kami menemui penyidik bernama Jati. Beliau menyampaikan bahwa beberapa pihak sudah diperiksa, termasuk Nurfateha. Yang mengejutkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan, disebutkan bahwa Nurfateha didampingi oleh seseorang bernama Jantro Butar–Butar yang mengaku sebagai pengacara,” ujar Ronald dalam keterangan persnya.

Ronald menyatakan bahwa Jantro Butar–Butar bahkan menunjukkan surat kuasa khusus dari Nurfateha sebagai dasar pendampingan hukum. Namun setelah dilakukan penelusuran, Jantro diduga tidak memiliki legalitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Setelah kami lakukan klarifikasi kepada berbagai pihak, tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai advokat yang sah. Maka kami melaporkannya secara resmi,” tambahnya.

Laporan resmi terhadap Jantro Butar–Butar telah diterima oleh Polres Karimun dengan Nomor: LP/B/35/VI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN.

Ronald menegaskan bahwa tindakan tersebut telah merugikan dirinya sebagai advokat yang sah secara hukum, serta berpotensi menimbulkan kebingungan dan kerugian hukum bagi masyarakat, termasuk kliennya.

“Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal kami sebagai profesional hukum, tetapi juga tentang menjaga integritas proses penegakan hukum di republik ini,” tegas Ronald.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Jantro Butar–Butar sendiri juga belum memberikan pernyataan atas dugaan yang diarahkan kepadanya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KPK: Pemanggilan Bobby Nasution Murni Kebutuhan Penyidikan Kasus Suap Jalan di Sumut

EZ W

04 Jul 2025

Jakarta, VokalPublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan, bukan karena desakan publik. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025). Menurutnya, KPK akan memanggil siapa pun yang …

Guru TK di Sampang Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

EZ W

02 Jul 2025

Pamekasan, vokalpublika.com – Seorang kurir ekspedisi JNT, Irwan Siskiyanto (27), menjadi korban penganiayaan saat mengantar paket ke salah satu pelanggan di wilayah Pamekasan, Jawa Timur. Pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan guru taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sampang. Informasi yang diperoleh dari laporan Kompas.com menyebutkan …

OTT KPK Bikin Geger: Kontraktor Disegel, ASN Dibawa ke Jakarta

OI P

28 Jun 2025

Jakarta, Vokalpublika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menyasar jajaran proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Operasi yang dilakukan Kamis malam (26/6) itu berhasil mengamankan enam orang, termasuk seorang yang diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut …

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

EZ W

17 Jun 2025

JAKARTA, vokalpublika.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menyita uang sebesar Rp11 triliun dari lima korporasi di bawah Wilmar Group, dalam lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Konferensi pers digelar di Gedung Kejagung pada Selasa (17/6), dipimpin oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, …

E-Katalog Jadi Ladang KKN? Praktisi Hukum Soroti Celah Penyimpangan dalam Sistem E-Purchasing

EZ W

12 Jun 2025

Batam, Vokalpublika.com – Sistem E-Katalog yang selama ini dipromosikan sebagai terobosan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kini justru menuai kritik tajam. Alih-alih menjadi solusi, sistem e-purchasing yang kini memasuki versi ke-6 dinilai semakin rawan disalahgunakan. Celah regulasi dan lemahnya pengawasan disebut menjadi pintu masuk suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). …

Pria Penganiaya Balita Hingga Tewas di Karimun Ditangkap Polisi Kurang dari 8 Jam

EZ W

12 Jun 2025

Karimun, vokalpublika.com – Kepolisian Resor Karimun berhasil menangkap seorang pria berinisial Doni (25), tersangka penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun yang merupakan anak dari pacarnya sendiri. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Muhammad Sani, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Karimun di kawasan …

x banner
x banner