Home » Uncategorized » Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Redaksi 25 Dec 2025 226

Pontianak, vokalpublika.com- Dunia jurnalistik kembali diuji oleh dugaan tindakan menyimpang yang dilakukan seorang oknum wartawan dari media Kalimantan Post. Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi, ancaman, serta melontarkan ujaran bernuansa ras dan suku terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Peristiwa tersebut diduga terjadi melalui sambungan telepon pada hari ,Selasa tanggal 23, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam percakapan itu, oknum wartawan bersangkutan disinyalir mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, membawa-bawa isu ras dan suku, bahkan secara terbuka menantang duel fisik.

“Saya menerima ancaman, diseret ke isu ras dan suku, bahkan dia mengajak duel. Ini bukan persoalan pribadi semata, tetapi sudah mencederai marwah profesi wartawan dan nilai-nilai pers yang beradab,” tegas Budi Gautama.

Budi menegaskan, tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan etika jurnalistik dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Menurutnya, profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tekanan, intimidasi, apalagi ancaman terhadap pihak lain.

Baca juga:  Turnamen Billiard APH PERADI Kalbar Resmi Berakhir, Ini Daftar Juara

“Wartawan adalah kontrol sosial, bukan alat intimidasi. Ketika identitas pers digunakan untuk menakut-nakuti, maka itu sudah keluar dari koridor hukum dan etika,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika

Secara normatif, dugaan tindakan oknum wartawan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
  • Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati norma kesusilaan serta asas praduga tak bersalah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, apabila terpenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

  • Pasal 29 juncto Pasal 45B terkait ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti melalui sarana elektronik.

Apabila unsur ujaran kebencian berbasis suku dan ras terbukti, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat:

  • Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Baca juga:  Si Jago Merah Mengamuk di Gang Pramuka Sidikalang, 1 Rumah Kos Hangus dan 5 Rumah Terdampak

Peringatan bagi Dunia Pers

DPC AWI Pontianak menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan profesi pers. Pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum serta Dewan Pers agar diproses secara tegas dan transparan.

“Pers harus menjadi pilar demokrasi, bukan alat premanisme. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap media akan terus tergerus,” pungkas Budi.

Pendapat Pakar Hukum

Pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA menilai kasus ini bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan alarm serius bagi ekosistem media di Kalimantan Barat.

“Wartawan memang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas jurnalistik, namun hak tersebut gugur seketika ketika yang bersangkutan keluar dari koridor UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap profesional. Intimidasi, ancaman, dan penggunaan identitas pers untuk menekan pihak lain merupakan tindakan yang sama sekali dilarang.

“Jika seorang wartawan menggunakan profesinya untuk mengancam atau menyebarkan kebencian berbasis SARA, maka itu adalah murni tindak pidana umum. Aparat penegak hukum tidak perlu ragu bertindak karena ini bukan sengketa pemberitaan yang menjadi ranah Dewan Pers,” tegasnya.

Menurutnya, langkah membawa perkara ini ke ranah hukum dan Dewan Pers adalah langkah konstitusional dan penting untuk menciptakan deterrent effect atau efek jera, agar profesi jurnalis tidak disalahgunakan sebagai tameng tindakan menyimpang.

Baca juga:  Fakta Baru Temuan GMBI Pesisir Barat Laporan Dugaan Korupsi Ulok Mukti

Rilis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh insan pers bahwa kebebasan pers berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum, etika, dan moral. Wartawan tidak kebal hukum ketika menyimpang dari nilai-nilai profesionalisme jurnalistik.

(…)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bupati Dairi Ajak Mahasiswa Universitas Darma Agung Menjadi Pemimpin Adaptif, Berintegritas, dan Berdaya Saing Global

Clara T S

27 Jul 2026

Medan –vokalpublika comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, M.M., mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), untuk membangun karakter kepemimpinan yang adaptif, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan global sebagai fondasi utama mewujudkan pembangunan berkelanjutan. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Bupati Dairi saat menjadi narasumber dalam kuliah umum bertajuk “Pembangunan Berkelanjutan Melalui Karakter Pemimpin Muda yang …

RDP DPRD Dairi Bahas Normalisasi Tarif Kios Blok A dan B, PD Pasar Tegaskan Prinsip Keadilan

Clara T S

27 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika.comRencana normalisasi tarif Iuran Layanan Pasar (ILP) bagi pedagang pemegang Kartu Izin Berjualan (KIB) di Gedung Blok A dan B Pasar Sidikalang menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Dairi yang digelar di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (27/7/2026). ADVERTISEMENT Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Dairi, …

Kasat Lantas Polres Dairi: Operasi Gabungan Sadar Pajak Wujudkan Tertib Administrasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Clara T S

27 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dairi turut mengambil peran penting dalam pelaksanaan Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Pemerintah Kabupaten Dairi bersama sejumlah instansi terkait, Senin (27/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban …

Bupati Dairi Lepas Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor, Robot Simanullang: Edukasi dan Pelayanan Humanis Jadi Kunci Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Clara T S

27 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Pemerintah Kabupaten Dairi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu pilar penting pembangunan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor yang secara resmi dilepas Bupati Dairi melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi, Robot Simanullang, di …

Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Clara T S

27 Jul 2026

Banda Aceh –vokalpublika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN harus berfokus pada peningkatan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT Dalam arahannya, Menteri …

Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi dengan Pemda se-Lampung, Tawarkan Sembilan Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang

Clara T S

27 Jul 2026

Lampung – vokalpublika comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan transformasi pelayanan publik melalui penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menawarkan sembilan program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ADVERTISEMENT …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x