Home » Uncategorized » Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Redaksi 25 Dec 2025 120

Pontianak, vokalpublika.com- Dunia jurnalistik kembali diuji oleh dugaan tindakan menyimpang yang dilakukan seorang oknum wartawan dari media Kalimantan Post. Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi, ancaman, serta melontarkan ujaran bernuansa ras dan suku terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama.

Peristiwa tersebut diduga terjadi melalui sambungan telepon pada hari ,Selasa tanggal 23, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam percakapan itu, oknum wartawan bersangkutan disinyalir mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, membawa-bawa isu ras dan suku, bahkan secara terbuka menantang duel fisik.

“Saya menerima ancaman, diseret ke isu ras dan suku, bahkan dia mengajak duel. Ini bukan persoalan pribadi semata, tetapi sudah mencederai marwah profesi wartawan dan nilai-nilai pers yang beradab,” tegas Budi Gautama.

Budi menegaskan, tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan etika jurnalistik dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Menurutnya, profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tekanan, intimidasi, apalagi ancaman terhadap pihak lain.

Baca juga:  Pemkab Dairi dan Kemenkeu Bahas Strategi Fiskal, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

“Wartawan adalah kontrol sosial, bukan alat intimidasi. Ketika identitas pers digunakan untuk menakut-nakuti, maka itu sudah keluar dari koridor hukum dan etika,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika

Secara normatif, dugaan tindakan oknum wartawan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
  • Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati norma kesusilaan serta asas praduga tak bersalah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, apabila terpenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

  • Pasal 29 juncto Pasal 45B terkait ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti melalui sarana elektronik.

Apabila unsur ujaran kebencian berbasis suku dan ras terbukti, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat:

  • Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Baca juga:  Pagar Nusa Kota Semarang Minta Kasus Tewasnya Anggota Akibat Kekerasan Jalanan Diusut Tuntas

Peringatan bagi Dunia Pers

DPC AWI Pontianak menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan profesi pers. Pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum serta Dewan Pers agar diproses secara tegas dan transparan.

“Pers harus menjadi pilar demokrasi, bukan alat premanisme. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap media akan terus tergerus,” pungkas Budi.

Pendapat Pakar Hukum

Pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA menilai kasus ini bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan alarm serius bagi ekosistem media di Kalimantan Barat.

“Wartawan memang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas jurnalistik, namun hak tersebut gugur seketika ketika yang bersangkutan keluar dari koridor UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap profesional. Intimidasi, ancaman, dan penggunaan identitas pers untuk menekan pihak lain merupakan tindakan yang sama sekali dilarang.

“Jika seorang wartawan menggunakan profesinya untuk mengancam atau menyebarkan kebencian berbasis SARA, maka itu adalah murni tindak pidana umum. Aparat penegak hukum tidak perlu ragu bertindak karena ini bukan sengketa pemberitaan yang menjadi ranah Dewan Pers,” tegasnya.

Menurutnya, langkah membawa perkara ini ke ranah hukum dan Dewan Pers adalah langkah konstitusional dan penting untuk menciptakan deterrent effect atau efek jera, agar profesi jurnalis tidak disalahgunakan sebagai tameng tindakan menyimpang.

Baca juga:  Kapolres Sampang Bantah Bersikap Arogan, Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

Rilis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh insan pers bahwa kebebasan pers berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum, etika, dan moral. Wartawan tidak kebal hukum ketika menyimpang dari nilai-nilai profesionalisme jurnalistik.

(…)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Berpulangnya Pemimpin Desa, Duka Mendalam Selimuti Belang Malum

Clara T S

16 Apr 2026

DAIRI//vokalpublika.comKabar duka menyelimuti masyarakat Desa Belang Malum, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kepala Desa Belang Malum, Sunta T. Simorangkir (54), meninggal dunia di RSU Serenapita Sidikalang pada Rabu malam (15/4/2026). Sebelum mengembuskan napas terakhir, almarhum sempat dilarikan ke rumah sakit dengan keluhan sesak napas, nyeri dada, serta tekanan darah tinggi. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul …

Hadiri Forum Strategis Apkasi, Bupati Dairi Vickner Sinaga Tancap Gas Dorong Komoditas Lokal Tembus Pasar Global

Clara T S

16 Apr 2026

DAIRI// vokalpublika.comVickner Sinaga menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah dengan menghadiri undangan implementasi dan tindak lanjut Program Pusat Promosi Investasi Daerah (PPID) yang diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia. Kehadiran Bupati Dairi dalam forum strategis ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi tengah “tancap gas” dalam …

​Ajang Gengsi Pelajar: Daftar Sekolah yang Bertanding di Esports Tournament Kapolres Pemalang Cup 2026

Alwi Assagaf

15 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang resmi menggelar turnamen esports bergengsi bertajuk “Kapolres Pemalang Cup 2026”. Kejuaraan yang memfokuskan pada cabang Mobile Legends: Bang Bang ini diikuti oleh puluhan tim perwakilan dari berbagai institusi pendidikan, mulai dari jenjang SMP, SMA, hingga SMK di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang. ​Turnamen ini bukan sekadar ajang kompetisi permainan …

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Clara T S

14 Apr 2026

BANTUL, D.I. YOGYAKARTAvokalpublika.comSetelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh dinamika, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, akhirnya resmi kembali ke tangan yang berhak. Kepastian hukum tersebut menjadi penanda berakhirnya sengketa yang sempat menimbulkan kekhawatiran akibat dugaan praktik mafia tanah …

Aksi di Mapolres Dairi, Massa Soroti Mandeknya Penegakan Hukum: “Kami Menolak Ketidakadilan”

Clara T S

14 Apr 2026

DAIRI, VokalPublika.comSejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Dairi, Senin (13/4/2026), sebagai bentuk protes terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai semakin memprihatinkan dan belum memenuhi rasa keadilan publik. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti sejumlah perkara hukum yang dianggap mandek, tidak transparan, serta terkesan berjalan tanpa kepastian. Mereka menilai kondisi ini …

“Bupati Dairi Melayat ke Rumah Duka Op. Emanuel Tamba Boru, Sampaikan Belasungkawa Mendalam”

Clara T S

14 Apr 2026

SIDIKALANG/vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, melayat ke rumah duka almarhumah D. Br. Lumban Toruan (Op. Emanuel Tamba Boru) yang wafat pada usia 74 tahun. Rumah duka berada di Jalan Batu Kapur, Kecamatan Sidikalang, Minggu malam (12/04/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Dairi tersebut merupakan bentuk empati dan penghormatan kepada keluarga besar yang ditinggalkan, khususnya kepada …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x