Home » Uncategorized » Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Redaksi 25 Dec 2025 175

Pontianak, vokalpublika.com- Dunia jurnalistik kembali diuji oleh dugaan tindakan menyimpang yang dilakukan seorang oknum wartawan dari media Kalimantan Post. Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi, ancaman, serta melontarkan ujaran bernuansa ras dan suku terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Peristiwa tersebut diduga terjadi melalui sambungan telepon pada hari ,Selasa tanggal 23, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam percakapan itu, oknum wartawan bersangkutan disinyalir mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, membawa-bawa isu ras dan suku, bahkan secara terbuka menantang duel fisik.

“Saya menerima ancaman, diseret ke isu ras dan suku, bahkan dia mengajak duel. Ini bukan persoalan pribadi semata, tetapi sudah mencederai marwah profesi wartawan dan nilai-nilai pers yang beradab,” tegas Budi Gautama.

Budi menegaskan, tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan etika jurnalistik dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Menurutnya, profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tekanan, intimidasi, apalagi ancaman terhadap pihak lain.

Baca juga:  Polres Dairi Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik di Kantor Samsat Sidikalang

“Wartawan adalah kontrol sosial, bukan alat intimidasi. Ketika identitas pers digunakan untuk menakut-nakuti, maka itu sudah keluar dari koridor hukum dan etika,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika

Secara normatif, dugaan tindakan oknum wartawan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
  • Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati norma kesusilaan serta asas praduga tak bersalah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, apabila terpenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

  • Pasal 29 juncto Pasal 45B terkait ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti melalui sarana elektronik.

Apabila unsur ujaran kebencian berbasis suku dan ras terbukti, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat:

  • Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Baca juga:  RSBP Batam Perkuat Peran Nasional Dukung Target 547 Daerah Terlayani Dokter Jantung

Peringatan bagi Dunia Pers

DPC AWI Pontianak menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan profesi pers. Pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum serta Dewan Pers agar diproses secara tegas dan transparan.

“Pers harus menjadi pilar demokrasi, bukan alat premanisme. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap media akan terus tergerus,” pungkas Budi.

Pendapat Pakar Hukum

Pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA menilai kasus ini bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan alarm serius bagi ekosistem media di Kalimantan Barat.

“Wartawan memang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas jurnalistik, namun hak tersebut gugur seketika ketika yang bersangkutan keluar dari koridor UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap profesional. Intimidasi, ancaman, dan penggunaan identitas pers untuk menekan pihak lain merupakan tindakan yang sama sekali dilarang.

“Jika seorang wartawan menggunakan profesinya untuk mengancam atau menyebarkan kebencian berbasis SARA, maka itu adalah murni tindak pidana umum. Aparat penegak hukum tidak perlu ragu bertindak karena ini bukan sengketa pemberitaan yang menjadi ranah Dewan Pers,” tegasnya.

Menurutnya, langkah membawa perkara ini ke ranah hukum dan Dewan Pers adalah langkah konstitusional dan penting untuk menciptakan deterrent effect atau efek jera, agar profesi jurnalis tidak disalahgunakan sebagai tameng tindakan menyimpang.

Baca juga:  Jual Mobil Curian di Marketplace, Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus 2 Tersangka

Rilis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh insan pers bahwa kebebasan pers berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum, etika, dan moral. Wartawan tidak kebal hukum ketika menyimpang dari nilai-nilai profesionalisme jurnalistik.

(…)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pdt. Bindo Tampubolon S.Th Pimpin DPC BKAG Kabupaten Dairi

Clara T S

09 Jun 2026

Dairi -vokalpublika.com ADVERTISEMENT Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Ny. Rita Puspita Vickner Sinaga menghadiri acara Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG), Kabupaten Dairi periode 2026-2031. Jumat (5/6/2026) di HKBP Resort Sidikalang. Vickner Sinaga dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya DPC BKAG perioda 2026-2031 di …

Bupati Dairi Serahkan Surat Tugas Plt Kepala Sekolah Kepada 3 Sekolah

Clara T S

09 Jun 2026

Dairi – vokalpublika.com ADVERTISEMENT Bupati Dairi Vickner Sinaga menyerahkan Surat Tugas kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah untuk 3 Sekolah, Jumat (5/6/2026) di Pendopo Bupati. 3 sekolah tersebut adalah TK Negeri Pembina Sopo Butar, sebagai Plt Kepala Sekolah yakni Mardianto Sinaga, SD Negeri Sitinjo I sebagai Plt Kepala Sekolah yakni Rosme Idawati Sihombing, SMP Negeri …

Sambut 17 Jemaah Haji, Jajaran Pemkab Dairi Berharap Jadi Teladan Moral dan Spiritual

Clara T S

09 Jun 2026

DAIRI –vokalpublika.com ADVERTISEMENT Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menyambut hangat kepulangan 17 orang jemaah haji rombongan Kabupaten Dairi pada Sabtu (06/06/2026) di Balai Budaya Sidikalang. Acara penyambutan ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Dairi, Ny. Lintong Vickner Sinaga, beserta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat setempat. Dalam sambutannya, …

Apel Gabungan ASN, Staf Ahli Bupati Dairi Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Clara T S

09 Jun 2026

DAIRI /vokalpublika com ADVERTISEMENT Staf Ahli Bupati Dairi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Erwin Sitorus, menegaskan pentingnya disiplin, integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik saat memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Dairi, Senin (8/6/2026). Erwin mengatakan disiplin ASN tidak hanya sebatas kehadiran, tetapi juga harus diwujudkan melalui tanggung jawab, produktivitas, dan kepatuhan terhadap …

Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Berlangsung Khidmat, Perkuat Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat

Clara T S

08 Jun 2026

Sidikalang –vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor dalam suasana khidmat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memperkuat kinerja institusi dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas kepada masyarakat. ADVERTISEMENT Acara yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi tersebut dihadiri …

Wamen ATR/BPN: Latsarmil Komcad Perkuat Karakter, Disiplin, dan Integritas ASN dalam Melayani Masyarakat

Clara T S

08 Jun 2026

JAKARTA//vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya membentuk kesiapsiagaan bela negara, tetapi juga memperkuat karakter, disiplin, integritas, serta semangat pelayanan publik. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menghadiri Upacara Penutupan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x