Home » Berita » Dari Kampung Lalang ke Senayan: Masyarakat Teluk Radang Sampaikan Penolakan Tambang Pasir kepada BAP DPD RI

Dari Kampung Lalang ke Senayan: Masyarakat Teluk Radang Sampaikan Penolakan Tambang Pasir kepada BAP DPD RI

Redaksi 10 Jun 2026 170

JAKARTA,vokalpublika.com– Suara penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan pasir di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, akhirnya sampai ke Senayan. Masyarakat Desa Teluk Radang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) yang digelar di Gedung B DPD RI, Lantai 3, Ruang Rapat Kutai, Selasa (10/6), serta diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.

Advertisement
ADVERTISEMENT

RDPU tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait rencana aktivitas pertambangan pasir oleh PT Berkah Anak Pulau yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Teluk Radang, Razmi, menyampaikan apresiasi kepada BAP DPD RI dan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau yang telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Baca juga:  Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI dan DPD RI Dapil Kepulauan Riau yang telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, meskipun melalui pertemuan virtual,” ujar Razmi.

Pada kesempatan itu, Razmi menegaskan bahwa masyarakat yang berpotensi terdampak secara tegas menolak rencana aktivitas pertambangan pasir di wilayah Desa Teluk Radang.

“Kami menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak menolak adanya aktivitas tambang di desa kami karena dikhawatirkan dapat mengganggu mata pencaharian masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Menurut masyarakat, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana operasional PT Berkah Anak Pulau, di antaranya:

  1. Berpotensi menimbulkan pencemaran udara akibat debu yang mengganggu lingkungan masyarakat.
  2. Berpotensi mengurangi debit air bersih yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian.
  3. Dapat menyebabkan penurunan kesuburan tanah serta hasil panen masyarakat.
  4. Menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
  5. Berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
  6. Mengganggu aktivitas dan akses jalan masyarakat.
  7. Menimbulkan risiko longsor bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
  8. Berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi anak-anak maupun masyarakat di area pascatambang.
Baca juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Sapa Pengendara, Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

Masyarakat berharap delapan poin keberatan tersebut dapat menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah dan instansi terkait dalam mengambil keputusan mengenai rencana pertambangan tersebut.

Razmi juga menegaskan bahwa lokasi tambang yang direncanakan berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak langsung yang ditimbulkan.

“Lokasi rencana pertambangan ini berada sangat dekat dengan permukiman masyarakat. Kami khawatir aktivitas pertambangan nantinya akan berdampak langsung terhadap lingkungan, kesehatan, serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang,” pungkasnya.

Baca juga:  Dandim 0417/Kerinci Tinjau Kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

RDPU tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika, Ketua BAP DPD RI beserta jajaran, Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI, Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal DPD RI, Direktur Kementerian Lingkungan Hidup RI beserta jajaran, Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, serta perwakilan masyarakat Desa Teluk Radang.

RDPU ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Teluk Radang untuk menyampaikan secara langsung aspirasi dan kekhawatiran mereka kepada lembaga negara. Dari sebuah kampung di Kundur Utara, suara warga kini telah sampai ke Senayan dengan harapan lingkungan, sumber penghidupan, dan masa depan generasi mendatang dapat tetap terjaga.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Premier Law Firm Resmi Hadir di Batam, Dorong Pendampingan Hukum Preventif bagi Dunia Usaha hingga Masyarakat Umum

Redaksi

26 Sep 2026

BATAM, vokalpublika.com— Kebutuhan terhadap jasa hukum di tengah perkembangan dunia usaha dan aktivitas masyarakat dinilai tidak semestinya hanya muncul ketika sebuah persoalan telah terjadi. Pemahaman dan pendampingan hukum sejak tahap awal justru dinilai dapat membantu mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. ADVERTISEMENT Gagasan tersebut menjadi salah satu pendekatan yang dibawa Premier Law Firm setelah membuka …

Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Pemalang Lanjutkan Muscam di Ampelgading

Alwi Assagaf

26 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pemalang kembali melanjutkan agenda konsolidasi organisasi melalui Musyawarah Kecamatan (Muscam) di Kecamatan Ampelgading, Jumat (25/9/2026). ADVERTISEMENT ​Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalang, H. Aris Ismail, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Muscam di Ampelgading memiliki makna filosofis tersendiri bagi jajaran pengurus. ​”Ampel mengingatkan pada bambu yang berarti lentur, …

SIDANG ADU DATA DI PERIKSAAN SETEMPAT PADA PERSENGKETAAN OBYEK TANAH BERALAMAT DI TAROKAN KEDIRI

Redaksi

26 Sep 2026

Vokal Publikasi.Com. Kediri, hari Jumat tanggal 26 September 2026, dilakukan pemeriksaan setempat terhadap obyek tanah seluas 1965 M2 beralamat di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kab. Kediri yang ber SHM No. 61 dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri bersama para pihak yang bersengketa. ADVERTISEMENT Tahapan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim adalah melanjutkan proses tahapan …

Dugaan Pencemaran Kali Semut: DLH Pemalang Didesak Tindak Tegas PT Ciomas Soal IPAL

Alwi Assagaf

26 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang mendapati desakan publik untuk menindak tegas pelanggaran pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga memicu pencemaran di Kali Semut. Isu pengelolaan limbah ini menjadi perhatian setelah organisasi masyarakat DPC GRIB Jaya menggelar audiensi bersama DLH Kabupaten Pemalang dan pihak PT Ciomas Adisatwa. ADVERTISEMENT ​Dalam audiensi …

Anggota DPR RI Rizal Bawazier Desak PT KAI Kembalikan Pemberhentian KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Pekalongan

Alwi Assagaf

26 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com-Aspirasi masyarakat di wilayah Pantura Jawa Tengah kembali disuarakan di Senayan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Bawazier, secara tegas meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengembalikan pemberhentian Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Pekalongan. ADVERTISEMENT Desakan tersebut disampaikan Rizal dalam Rapat Kerja …

Lori Tanah Roda 10 Diduga Bebas Berdebu di Batam, Keselamatan Warga Terancam, Dugaan Bekingan Oknum Pejabat Diminta Diusut

Redaksi

25 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com– Aktivitas dump truck atau lori roda 10 pengangkut tanah yang melintas di jalan umum Kota Batam tanpa penutup muatan memantik persoalan serius. Debu beterbangan, material tanah berpotensi tercecer, dan keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan. Jum’at (25/9/2026)‎‎Di tengah kondisi tersebut, pengawasan pemerintah dipertanyakan: mengapa kendaraan pengangkut tanah yang diduga menimbulkan gangguan bagi masyarakat masih dapat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x