Home » Berita » Amsakar–Li Claudia Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Lewat Perwako Baru

Amsakar–Li Claudia Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Lewat Perwako Baru

Redaksi 20 Jun 2025 61

BATAM, Vokalpublika.com – Mulai tahun 2025, berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kota Batam kini lebih mudah. Warga cukup membawa KTP atau KK beralamat Batam, tanpa perlu repot menyiapkan dokumen lain, bahkan jika belum terdaftar atau tidak aktif dalam BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bankesda, dan menjadi bagian dari komitmen Wali Kota H. Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dalam memperluas akses layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh warga Batam.

“Ini bukti nyata bahwa negara hadir untuk menjamin hak kesehatan setiap warganya. Kami ingin masyarakat, terutama yang kurang mampu, bisa berobat tanpa merasa terbebani,” tegas Amsakar.

Baca juga:  PT Krakatau Global Trading Resmikan Kantor di Batam, Amsakar: Momentum Perkuat Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja

Skema Open Quota dan Aktivasi Cepat

Melalui skema open quota, semua warga yang bersedia menjadi peserta BPJS Kesehatan berhak menerima layanan. Aktivasi kini dapat dilakukan langsung di Puskesmas, hanya dengan waktu sekitar 15–30 menit jika data sudah sesuai.

Warga cukup datang membawa KTP. Petugas akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem milik Dinas Kesehatan. Bila ada kendala seperti NIK ganda, tidak valid, atau atas nama warga yang sudah meninggal, maka pembaruan data bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.

Bagi yang belum terdaftar, Puskesmas akan membantu pendaftaran melalui formulir digital yang difasilitasi oleh Diskominfo. Dinas Kesehatan kemudian memproses aktivasi ke BPJS Kesehatan Cabang Batam, baik secara daring maupun manual.

Baca juga:  Batam Raih Nilai Tertinggi Nasional, Amsakar: “Pelayanan Publik Harus Makin Responsif

Warga yang aktif akan terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3, dengan kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang ditanggung oleh Pemko Batam.

Cakupan dan Pendanaan

Program ini mencakup seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah, baik Puskesmas sebagai FKTP, maupun rumah sakit sebagai FKRTL. Program ini berlaku tanpa melihat latar belakang ekonomi warga.

“Program ini memerlukan sinergi semua pihak. Dukungan OPD, khususnya Disdukcapil, sangat penting untuk kelancaran pelaksanaannya,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Batam, dr. Didi Kusmarjadi.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemko Batam dan DPRD telah menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 26 miliar dalam APBD-P 2025. Total anggaran untuk program Bankesda kini mencapai Rp 79 miliar, yang digunakan untuk iuran BPJS, pembiayaan layanan non-covered BPJS, serta rujukan ke luar daerah bagi warga kurang mampu.

Baca juga:  Jokowi Minta Pemeriksaan Ditunda karena Sakit, Polda Metro Jaya Tangani 6 Laporan Kasus Ijazah Palsu

Dengan kebijakan ini, Pemko Batam juga menargetkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) secara penuh. Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS di Batam sudah menembus angka 98%, dengan tingkat keaktifan di atas 80%

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x