Home » Berita » Ada Apa dengan Kepala Sekolah? Proyek Rehab SDN 06 Pontianak Timur Tanpa Papan Informasi, Material Bekas Diduga Berpindah Tanpa Prosedur

Ada Apa dengan Kepala Sekolah? Proyek Rehab SDN 06 Pontianak Timur Tanpa Papan Informasi, Material Bekas Diduga Berpindah Tanpa Prosedur

Redaksi 03 Jul 2026 91

ADA APA DENGAN KEPALA SEKOLAH?

Advertisement
ADVERTISEMENT

REHAB SDN 06 PONTIANAK TIMUR DIDUGA BERJALAN TANPA TRANSPARANSI, MATERIAL BEKAS DISEBUT BERPINDAH TANPA PROSEDUR

Pontianak, vokalpublika.com–Pelaksanaan rehabilitasi bangunan di SDN 06 Pontianak Timur menjadi sorotan setelah Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut.

Di lokasi pekerjaan, tim tidak menemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada publik yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: ada apa dengan Kepala SDN 06 Pontianak Timur sehingga proyek rehabilitasi dapat berjalan tanpa informasi yang terbuka kepada masyarakat?

Tidak hanya itu, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa warga sekitar mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan sebelum pekerjaan dimulai. Bahkan, Ketua RT setempat disebut tidak mengetahui adanya kegiatan rehabilitasi tersebut karena tidak pernah menerima surat pemberitahuan ataupun berita acara dari pihak pelaksana.

Baca juga:  Camat Petarukan Muhibin, S.H.,: Bersolek Hijau Gerakan Penanaman Pohon Serentak Rabu Pon Sambut Hari Jadi ke-451 Pemalang

Tim monitoring juga menemukan adanya dugaan material bekas hasil pembongkaran, seperti kayu, kusen, pintu, jendela, besi, dan material lainnya, telah dikeluarkan dari area sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, material tersebut diduga diperjualbelikan tanpa mekanisme administrasi maupun berita acara yang dapat diketahui masyarakat. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Apabila dugaan tersebut benar, maka pengelolaan material bekas bangunan milik pemerintah wajib mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari inventarisasi, penilaian aset, persetujuan pejabat yang berwenang, hingga dituangkan dalam berita acara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerhati sosial dan kebijakan publik, Muksin, menilai bahwa aset pemerintah tidak dapat dipindahtangankan secara bebas tanpa prosedur yang sah.

“Material bekas bangunan sekolah merupakan aset daerah yang harus dikelola sesuai ketentuan hukum. Setiap pemanfaatan atau pemindahtanganannya wajib melalui inventarisasi, penilaian, persetujuan pejabat berwenang, dan berita acara. Apabila prosedur tersebut diabaikan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Baca juga:  Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Progres Pembangunan KDKMP di Desa Penggarit - Pemalang

Ironisnya, di tengah besarnya anggaran revitalisasi sekolah di Kota Pontianak yang mencapai sekitar Rp27,4 miliar, masih ditemukan dugaan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Tidak adanya papan informasi, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, serta dugaan pengelolaan material bekas tanpa prosedur menjadi perhatian serius yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat pun berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak segera memberikan penjelasan kepada publik terkait mekanisme pelaksanaan swakelola, pengawasan proyek, serta status material bekas hasil pembongkaran agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 06 Pontianak Timur, pelaksana kegiatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek, dugaan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat, serta mekanisme pengelolaan material bekas hasil pembongkaran.

Baca juga:  Offroad Ngajiro Resmi Ditutup, Kapolres dan Kajari Apresiasi Semangat Jelajah Bumi Anjuk Ladang

Dasar Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun tim. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Judul tersebut lebih kuat secara jurnalistik karena berbentuk pertanyaan yang mengundang perhatian publik, namun tetap tidak menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada klarifikasi dari pihak terkait.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sinergi Pemcam dan Polsek Ulujami Sukseskan Monitoring Hari Pramuka Ke-65 di Desa Pamutih

Alwi Assagaf

12 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) dan Polsek Ulujami menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembentukan karakter generasi muda melalui gerakan kepramukaan. ADVERTISEMENT Hal itu terlihat saat Camat Ulujami selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), Waluyo, bersama Kapolsek Ulujami menyambut langsung kunjungan peninjauan (monitoring) Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Pemalang, Sukarso, di Bumi Perkemahan …

670 Warga Berpenghasilan Rendah di Pontianak Terima Bantuan Rp600 Ribu, Pemkot Perkuat Jaring Pengaman Sosial

Redaksi

12 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Sebanyak 670 warga berpenghasilan rendah di Kota Pontianak menerima bantuan tunai masing-masing sebesar Rp600 ribu dari Pemerintah Kota Pontianak. Program tersebut menyasar masyarakat yang belum tersentuh program bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). ADVERTISEMENT Penyaluran bantuan menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Pontianak …

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Nganjuk Gelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidlabfor Polda Jatim

Redaksi

12 Aug 2026

NGANJUK, vokalpublika.com– Dalam rangka meningkatkan kemampuan personel di bidang penegakan hukum dan operasional, Polres Nganjuk menggelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Nganjuk sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut diikuti Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Wakapolres, PJU, …

Pasca Dilantik, Rektor IAIN Pontianak Hadiri Forum Perdana di FTIK, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan

Redaksi

12 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag., menghadiri forum pertamanya setelah dilantik sebagai Rektor IAIN Pontianak periode 2026–2030. Kehadiran tersebut berlangsung dalam kegiatan khataman Al-Qur’an “Wanita FTIK Mengaji” di Gedung Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Pontianak, Selasa (11/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum …

Kuasa Hukum Zairan-Bambang Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Redaksi

12 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com- Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/8/2026). ADVERTISEMENT Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ronald reagen s baringbing S.H bersama Patas Sulaiman Rambe S.H menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam …

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bagikan Bansos dan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Redaksi

12 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) dan Bendera Merah Putih kepada masyarakat di Kampung Bugis, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (12/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida, S.H., M.H., didampingi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x