Home » Berita » Ada Apa dengan Kepala Sekolah? Proyek Rehab SDN 06 Pontianak Timur Tanpa Papan Informasi, Material Bekas Diduga Berpindah Tanpa Prosedur

Ada Apa dengan Kepala Sekolah? Proyek Rehab SDN 06 Pontianak Timur Tanpa Papan Informasi, Material Bekas Diduga Berpindah Tanpa Prosedur

Redaksi 03 Jul 2026 109

ADA APA DENGAN KEPALA SEKOLAH?

Advertisement
ADVERTISEMENT

REHAB SDN 06 PONTIANAK TIMUR DIDUGA BERJALAN TANPA TRANSPARANSI, MATERIAL BEKAS DISEBUT BERPINDAH TANPA PROSEDUR

Pontianak, vokalpublika.com–Pelaksanaan rehabilitasi bangunan di SDN 06 Pontianak Timur menjadi sorotan setelah Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut.

Di lokasi pekerjaan, tim tidak menemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada publik yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: ada apa dengan Kepala SDN 06 Pontianak Timur sehingga proyek rehabilitasi dapat berjalan tanpa informasi yang terbuka kepada masyarakat?

Tidak hanya itu, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa warga sekitar mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan sebelum pekerjaan dimulai. Bahkan, Ketua RT setempat disebut tidak mengetahui adanya kegiatan rehabilitasi tersebut karena tidak pernah menerima surat pemberitahuan ataupun berita acara dari pihak pelaksana.

Baca juga:  Kasus Korupsi PJU Kerinci Kembali Bergulir, Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Dinas UKPBJ

Tim monitoring juga menemukan adanya dugaan material bekas hasil pembongkaran, seperti kayu, kusen, pintu, jendela, besi, dan material lainnya, telah dikeluarkan dari area sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, material tersebut diduga diperjualbelikan tanpa mekanisme administrasi maupun berita acara yang dapat diketahui masyarakat. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Apabila dugaan tersebut benar, maka pengelolaan material bekas bangunan milik pemerintah wajib mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari inventarisasi, penilaian aset, persetujuan pejabat yang berwenang, hingga dituangkan dalam berita acara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerhati sosial dan kebijakan publik, Muksin, menilai bahwa aset pemerintah tidak dapat dipindahtangankan secara bebas tanpa prosedur yang sah.

“Material bekas bangunan sekolah merupakan aset daerah yang harus dikelola sesuai ketentuan hukum. Setiap pemanfaatan atau pemindahtanganannya wajib melalui inventarisasi, penilaian, persetujuan pejabat berwenang, dan berita acara. Apabila prosedur tersebut diabaikan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Baca juga:  Aksi Sejuta Buruh Dilakukan di Jalan Merdeka Selatan, Buruh Siap Berperang Ke Palestina

Ironisnya, di tengah besarnya anggaran revitalisasi sekolah di Kota Pontianak yang mencapai sekitar Rp27,4 miliar, masih ditemukan dugaan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Tidak adanya papan informasi, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, serta dugaan pengelolaan material bekas tanpa prosedur menjadi perhatian serius yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat pun berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak segera memberikan penjelasan kepada publik terkait mekanisme pelaksanaan swakelola, pengawasan proyek, serta status material bekas hasil pembongkaran agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 06 Pontianak Timur, pelaksana kegiatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek, dugaan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat, serta mekanisme pengelolaan material bekas hasil pembongkaran.

Baca juga:  Aris Ismail : SAPMA Pemuda Pancasila Pemalang Diharapkan Mampu Perangi Kebodohan, Kemiskinan dan Ikut Menjaga Stabilitas Daerah

Dasar Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun tim. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Judul tersebut lebih kuat secara jurnalistik karena berbentuk pertanyaan yang mengundang perhatian publik, namun tetap tidak menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada klarifikasi dari pihak terkait.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
HUT ke-12 Projo: Budi Arie Tegaskan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Kader Diminta Kawal hingga Berani Kritik

Redaksi

23 Aug 2026

JAKARTA , vokalpublika.com— Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Pro Jokowi (Projo) di Jakarta, Minggu (23/8/2026), menjadi momentum penting untuk menegaskan perubahan sekaligus kesinambungan arah politik organisasi relawan tersebut. ADVERTISEMENT Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi secara terbuka menegaskan dukungan organisasi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, dukungan itu …

Jalan Santai Kubu Dalam Parak Karakah Meriah, 54 RT Berebut Piala Wali Kota

Redaksi

23 Aug 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Suasana kebersamaan dan semangat gotong royong masyarakat mewarnai kegiatan Jalan Santai se-Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Minggu (23/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan RW 05 tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Anggota DPRD Kota Padang Rafly Boy, Camat Padang Timur Aidil, unsur Forkopimca Padang Timur serta sejumlah …

Semarak HUT ke-81 RI di Jawa Gadut, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif

Redaksi

23 Aug 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Semangat kebersamaan dan kreativitas warga mewarnai malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Jawa Gadut RT 01 RW 03, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sabtu (22/8/2026) malam. ADVERTISEMENT Kemeriahan semakin terasa dengan kehadiran Wali Kota Padang Fadly Amran yang disambut antusias oleh masyarakat. Turut …

GNPK-RI Kalbar Adukan Dugaan Pemberian Bantuan APBD Rp19,09 Miliar untuk Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar ke KPK

Redaksi

23 Aug 2026

PONTIANAK, KALBAR,vokalpublika.com— Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat melayangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 16/GNPK-RI/KB-VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. …

Kapolresta Tanjungpinang Lepas Peserta Gerak Jalan 8 Km dalam Rangka HUT RI ke-81

Redaksi

23 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com- Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Gerak Jalan Proklamasi 8 Kilometer, Minggu (23/08/2026).Kegiatan yang dipusatkan di Terminal Sungai Carang Kota Tanjungpinang tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB dan diikuti sebanyak 141 regu peserta dari berbagai unsur, dengan jumlah peserta dan masyarakat yang hadir …

​​Tim Gabungan Gerak Cepat Sisir Jalur Pantura Pemalang, Gerebek Outlet Miras Tanpa Izin

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bergerak cepat merespon aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui tim gabungan yang terdiri dari Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP, petugas menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/8/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Razia ini menyasar peredaran minuman beralkohol serta tempat usaha …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x